KEPULAUAN MERANTI | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Kabupaten Kepulauan Meranti secara resmi telah menyampaikan dan mendaftarkan keberadaan kepengurusan organisasinya kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Meranti,Rabu (2/9/26).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai upaya menertibkan administrasi dan memperkuat keberadaan kelembagaan organisasi di tingkat daerah.
Ketua DPC LSM KPK RI Kabupaten Kepulauan Meranti, Jamaludin, mengatakan bahwa penyampaian keberadaan organisasi kepada Kesbangpol merupakan bagian penting dalam membangun kelembagaan yang tertib secara administrasi serta membuka ruang koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami telah secara resmi menyampaikan keberadaan dan kepengurusan DPC LSM KPK RI Kabupaten Kepulauan Meranti kepada pihak Kesbangpol. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjalankan organisasi secara tertib administrasi, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Jamaludin
Menurutnya, dengan telah disampaikannya keberadaan organisasi secara resmi, DPC LSM KPK RI Kabupaten Kepulauan Meranti siap membangun sinergi dan komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh elemen masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kehadiran LSM KPK RI di Kabupaten Kepulauan Meranti membawa komitmen untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan bertanggung jawab.
DPC LSM KPK RI, kata Jamaludin, berkomitmen untuk ikut mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan pelayanan publik yang menjadi kepentingan masyarakat.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi, kami akan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, objektivitas, serta menjunjung tinggi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Jamaludin juga menyampaikan bahwa seluruh kelengkapan administrasi kelembagaan telah dipersiapkan dan disampaikan sesuai dengan kebutuhan administrasi organisasi, termasuk dokumen kepengurusan, program kerja, serta kelengkapan administrasi lainnya.
Dengan telah resminya penyampaian dan pendaftaran keberadaan organisasi tersebut, DPC LSM KPK RI Kabupaten Kepulauan Meranti diharapkan dapat menjalin koordinasi yang semakin baik dengan berbagai pihak dalam menjalankan program dan kegiatan organisasi.
Ke depan, DPC LSM KPK RI Kabupaten Kepulauan Meranti juga berkomitmen untuk membuka ruang komunikasi dan menerima aspirasi masyarakat, khususnya terkait berbagai persoalan yang memerlukan perhatian serta pengawasan bersama sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jamaludin berharap seluruh pemangku kepentingan, baik dari unsur eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun masyarakat, dapat memberikan dukungan terhadap keberadaan dan program kerja DPC LSM KPK RI Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan dapat bersama-sama membangun komunikasi dan sinergi yang baik. DPC LSM KPK RI Kabupaten Kepulauan Meranti siap menjalankan tugas, fungsi, program kerja, dan kegiatan organisasi sesuai amanah serta arahan Dewan Pimpinan Pusat LSM KPK RI,” pungkas Jamaludin. (***)
