TARGET RIAU

Kepulauan Meranti

Nasional

Showbiz

Pasang iklan anda disini

Foto

Video

Jumat, 13 Juni 2025

Ketua GWI Meranti Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh Kilang Sagu di Desa Maini Darul Aman Yang Terkesan Kebal Hukum


Meranti - Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Kepulauan Meranti, Jamaludin, melakukan peninjauan langsung ke lokasi kilang sagu yang beroperasi di Desa Maini Darul Aman, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, menyusul keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah produksi.

Dalam kunjungannya, Jamaludin mengaku kecewa dengan kondisi di lapangan. Ia menyebut bahwa pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari limbah kilang sagu masih terus terjadi, meskipun peringatan dan sorotan terhadap persoalan ini telah berulang kali disampaikan sejak beberapa tahun lalu.

"Padahal sudah pernah kita ingatkan, namun kenyataannya limbah masih dibuang langsung ke sungai. Sehingga laut tercemar, ikan jadi berkurang, dan ini sangat berdampak pada pendapatan masyarakat nelayan," ungkap Jamaludin kepada wartawan.


Kilang sagu yang berada di bawah naungan Koperasi Harmonis itu diduga membuang limbah sagu (repu) langsung ke laut, yang mengakibatkan rusaknya ekosistem laut dan menurunnya hasil tangkapan nelayan. Hal ini pun menjadi sumber keluhan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut.

Atas temuan tersebut, Jamaludin mendesak pemerintah pusat dan pemerintah provinsi melalui dinas-dinas terkait untuk segera turun tangan meninjau ulang izin operasional kilang sagu tersebut.

"Kalau perlu, cabut saja izin operasionalnya. Jangan biarkan pengusaha hanya mencari keuntungan, tapi merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya pada laut. Lingkungan dan keberlanjutan masyarakat lokal adalah tanggung jawab kita bersama," tegasnya.

Jamaludin juga menyerukan agar semua pihak, termasuk perusahaan dan pemerintah, memiliki komitmen nyata terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (Tim)

Kejati Banten di Minta Periksa CV Three Langgeng


Tangerang - Proyek pelebaran jalan Cibadak - Tigaraksa menuai banyak kritik dari para sosial countrol di mana proyek yang menelan anggaran.Rp 2.997.686.000 dengan masa pengerjaan 150 hari kalender atau 3 bulan namun pengerjaan tidak sampai selama itu dan hasil dari proyek tersebut yang cukup banyak menggunakan APBD kabupaten Tangerang 2025 sangat jauh dari harapan masyarakat.

Hal membuat para pemerhati sangat kecewa seperti. Yang di sampai bapak Amin laden selaku tokoh masyarakat yang cukup gigih mengungkap kasus koruptor dan akan membuat laporan resmi pak Kejati Banten serta KPK.karena ini jelas anggaran telah lebih 1 milyar pantas di laporkan ke para penegak hukum .dan berharap pihak Kejati dan KPK serius memeriksa sebab sudah cukup negara ini oleh para pelaku korupsi .


Sangsi terendah CV three langgeng di blacklist dulu jangan sampai CV tersebut bisa lagi menang tender dj Banten katanya.sebab volume pekerjaan tidak tertera ada apa yang disembunyikan.ungkap .selain pemadatan yang kurang maksimal untuk selanjutnya dilakukan pengecoran yang seharusnya menggunakan alat vibrator dengan getaran yang sesuai spesifikasi.tuturnya menambah kan.

Sampai dengan berita ditayangkan pihak dinas terkait dan pelaksanaannya tidak ada satu pun bisa di mintai tanggapan .jelas ini sangat jauh dari RAB.

Penulis : Tim

Kamis, 12 Juni 2025

PLN Dinilai Abai Hak Konsumen: Pemadaman Bergilir di Bengkalis Picu Kemarahan Warga


BENGKALIS – Pemadaman listrik bergilir yang dilakukan oleh PLN ULP Bengkalis dalam beberapa pekan terakhir menuai protes keras dari masyarakat. Warga menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi dan sosial, tetapi juga melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Dalam keterangan yang beredar, PLN ULP Bengkalis menyatakan bahwa pemadaman dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan energi, khususnya pada jam beban puncak pukul 17.30–21.00 WIB. Namun, masyarakat menilai kebijakan tersebut diterapkan tanpa transparansi dan komunikasi yang layak.

"Setiap hari listrik padam tanpa pemberitahuan. Peralatan rumah tangga rusak, anak-anak susah belajar dan di tambah lagi waktu ujian ini, usaha kami terhambat. Apakah ini bentuk pelayanan yang layak dari PLN?" kata warga Kelurahan Rimba Sekampung saat ditemui 
Kamis 12 Juni 2025 

Kondisi ini dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Menurut Pasal 4 UUPK, setiap konsumen berhak atas barang dan/atau jasa yang sesuai standar dan mendapatkan kenyamanan serta keamanan. Sementara itu, Pasal 44 ayat (4) UU Ketenagalistrikan mewajibkan setiap instalasi listrik beroperasi dengan Standar Layanan Operasi (SLO).

“Pemadaman listrik yang sering, mendadak, dan berlarut-larut jelas merupakan bentuk kelalaian. Ini bukan sekadar gangguan teknis biasa, tapi bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum PLN sebagai penyedia layanan.

Lebih jauh, Pasal 19 UUPK memberikan hak kepada konsumen untuk menuntut ganti rugi jika terjadi kerugian akibat pelayanan yang tidak sesuai. Kerusakan alat elektronik, terganggunya kegiatan ekonomi, hingga ancaman keselamatan karena padamnya penerangan menjadi alasan kuat bagi warga untuk menuntut pertanggungjawaban.

Warga menuntut agar PLN:

1. Menyediakan jadwal pemadaman yang disosialisasikan lebih awal.


2. Memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan.


3. Bertanggung jawab atas kerusakan perangkat akibat lonjakan listrik.


4. Segera melakukan evaluasi teknis untuk mencegah berlanjutnya pemadaman.



Jika keluhan masyarakat terus diabaikan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pelaporan massal ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau bahkan gugatan hukum.

“Ini bukan hanya tentang listrik yang padam, tapi hak masyarakat yang dimatikan,” pungkas Hendra.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN ULP Bengkalis belum memberikan tanggapan resmi atas desakan masyarakat. (Syopian)

Rabu, 11 Juni 2025

Kerja Bakti Bupati Zukri: Instruksi Gotong Royong di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kuras


PELALAWAN - Bupati Pelalawan, H. Zukri, dalam kunjungan kerjanya, dengan sibuknya menyempatkan waktu untuk meninjau langsung banjir yang melanda Jalan Lintas Timur, terutama di Kota Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras, pada hari Selasa (10/6/2025).

Ditemani oleh Camat, Lurah, dan para pejabat Pemerintah setempat, Bupati Zukri menemukan bahwa genangan air disebabkan oleh sistem drainase yang dangkal dan tersumbat oleh timbunan tanah.

“Tanah selalu berada di sini dan tidak akan melarikan diri. Apabila hujan turun, air akan terus tergenang dan pasti terjadi banjir. Permasalahannya bukanlah ketinggian jalan, melainkan drainase yang tidak optimal,” ujar Bupati.

Setelah melihat kondisi tersebut, Bupati Zukri segera memberikan instruksi tindakan. Ia memerintahkan seluruh aparat di tingkat kelurahan, mulai dari RT, Kepala Lingkungan (Kaling), hingga petugas kelurahan untuk segera membersihkan saluran air secara gotong royong.


“Seklur, Kaling, RT, dan petugas kelurahan, saya minta agar segera melakukan gotong royong sekarang. Tidak perlu menunda. Tujuannya adalah untuk mencegah genangan air. Jika saluran tidak dibersihkan, maka tidak berguna meskipun sudah dibuka karena air tetap tidak akan mengalir,” tegas Bupati Zukri.

Bupati juga menegur Camat yang dianggap belum memahami dengan pasti akar permasalahan banjir ini. Ia meminta pihak kecamatan segera menyelidiki penyebab utama dan mencari solusi yang bersifat permanen.

“Pak Camat, harap teliti sumber permasalahannya. Jangan sampai setiap kali hujan, banjir terjadi tanpa kita mengetahui penyebabnya. Permasalahan bukan terletak pada ketinggian jalan, melainkan pada saluran drainase yang tersumbat. Seharusnya Camat memahami hal ini, karena di tempat ini banjir terjadi setiap kali hujan,” tambahnya.

Selain itu, Bupati menginstruksikan agar seluruh pemilik toko di sekitar lokasi ikut terlibat. Ia memerintahkan agar mereka diundang dalam rapat koordinasi dan menekankan bahwa jika tidak kooperatif, tindakan pembongkaran akan dilakukan demi kepentingan bersama.

“Harap rapatkan barisan dan undang seluruh pemilik toko. Apabila mereka enggan hadir dalam rapat dan membersihkan lingkungan, jangan salahkan apabila akhirnya terjadi pembongkaran. Permasalahan ini harus diselesaikan secara bersama. Jika perlu, kami akan membawa peralatan berat ke lokasi,” tegasnya. (Jamaludin)

Bupati Kepulauan Meranti Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama


MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, melantik dan mengambil sumpah dua pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Kuning, Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang, pada Selasa (10/6).

Pejabat yang dilantik adalah Tunjiarto, M.Pd sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Wan Zulkifli, S.H., M.Si sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., Danposal Selatpanjang Kapten Laut (E) Saidul Aripin, pimpinan Forkopimda, para staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, serta pejabat administrator dan pengawas di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Asmar menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia berharap para pejabat yang dilantik mampu menjalankan amanah dengan sungguh-sungguh sebagai pelayan masyarakat.


“Pelantikan ini diharapkan memberi suasana baru di masing-masing OPD dan memperkaya pengalaman kerja ASN sebagai bekal untuk amanah yang lebih besar di masa mendatang,” ujar Asmar.

Bupati menegaskan bahwa promosi dan mutasi jabatan adalah hal lumrah dalam tata kelola pemerintahan, yang bertujuan untuk penyegaran organisasi serta pengembangan karier ASN. Ia juga menekankan bahwa pelantikan bukan sekadar penempatan figur, melainkan bagian dari kebutuhan organisasi berdasarkan evaluasi kinerja.

“Pelantikan hari ini melibatkan dua pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Saya meminta kepada mereka agar terus bersemangat, bekerja keras, menjunjung tinggi komitmen sebagai PNS, serta meningkatkan kedisiplinan, profesionalitas, loyalitas, dan integritas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Bupati Asmar. (Jamaludin)

Selasa, 10 Juni 2025

Honorer Desa Menjerit, Tercekik Utang Akibat Dana Tak Cair


BENGKALIS - Jeritan honorer desa di Kabupaten Bengkalis kian nyaring terdengar. Mereka kini berada di ujung tanduk akibat belum cairnya dana retribusi desa tahun anggaran 2024. Ironis, hingga pertengahan tahun 2025, dana yang menjadi hak 136 desa itu belum juga disalurkan, membuat roda pemerintahan desa lumpuh dan ribuan honorer hidup dalam tekanan utang yang kian melilit.

"Saya pinjam ke mana-mana hanya untuk bayar cicilan motor dan biaya sekolah anak. Gaji dari desa belum keluar sejak akhir tahun lalu. Mau makan pun harus gali lubang tutup lubang," ujar salah seorang honorer desa yang meminta namanya dirahasiakan.

Padahal, dana retribusi bukan berasal dari pusat. Dana ini murni dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah masuk ke kas Pemkab Bengkalis. Anehnya, meski Peraturan Bupati (Perbup) terkait pencairan—yang awalnya Perbup Nomor 2, lalu direvisi menjadi Perbup Nomor 66 Tahun 2024—telah diterbitkan, realisasi pencairan masih nihil.

"Ini jelas bukan soal regulasi lagi. Ini soal kemauan politik dan komitmen moral," tegas salah satu kepala desa yang sudah jenuh menagih kejelasan.

Dampaknya bukan hanya keterlambatan program desa, tetapi juga memunculkan krisis sosial. Banyak perangkat dan tenaga honorer desa kini terpaksa menggadaikan barang, meminjam uang ke rentenir, dan mengalami tekanan mental akibat beban ekonomi yang terus menghimpit.

Pemerintah daerah melalui Bapenda sempat melakukan rapat evaluasi pada Oktober 2024, namun hingga kini belum terlihat tindakan konkret. Kepala BPKAD Bengkalis, H. Hariyadi, yang seharusnya memberi penjelasan kepada publik, memilih bungkam meski sudah berkali-kali dimintai klarifikasi.

Alasan klasik yang kerap dikemukakan—yakni adanya tunggakan dari pusat dan provinsi—dinilai tidak masuk akal karena dana retribusi merupakan kewenangan penuh daerah. Hal ini memunculkan kecurigaan: ada apa sebenarnya di balik mandeknya dana tersebut?

Aktivis dan LSM pun mulai turun gunung. Mereka mendesak dilakukan audit investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana retribusi. “Jika benar dana itu ditahan atau dialihkan ke pos lain, ini sudah masuk ranah pidana. Jangan sampai rakyat kecil dikorbankan demi kepentingan segelintir orang,” kata salah satu tokoh LSM Bengkalis.

Pakar kebijakan publik turut angkat bicara. Mereka mengingatkan bahwa penundaan penyaluran dana yang telah diatur secara sah dalam peraturan daerah bisa dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi, bahkan pelanggaran hukum keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, nasib para honorer desa masih menggantung. Desa-desa hanya bisa menunggu, sementara waktu terus berjalan dan beban hidup terus menekan.

"Kalau bukan karena ikhlas, mungkin sudah banyak yang berhenti kerja. Tapi sampai kapan harus begini? Kami hanya ingin hak kami dibayar," lirih salah seorang tenaga honorer perempuan yang kini harus berjualan kue demi menyambung hidup. (Syopian)

Bupati Kepulauan Meranti Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama


MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, melantik dan mengambil sumpah dua pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Kuning, Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang, pada Selasa (10/6).

Pejabat yang dilantik adalah Tunjiarto, M.Pd sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Wan Zulkifli, S.H., M.Si sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., Danposal Selatpanjang Kapten Laut (E) Saidul Aripin, pimpinan Forkopimda, para staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, serta pejabat administrator dan pengawas di lingkungan pemerintah daerah.


Dalam sambutannya, Bupati Asmar menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia berharap para pejabat yang dilantik mampu menjalankan amanah dengan sungguh-sungguh sebagai pelayan masyarakat.

“Pelantikan ini diharapkan memberi suasana baru di masing-masing OPD dan memperkaya pengalaman kerja ASN sebagai bekal untuk amanah yang lebih besar di masa mendatang,” ujar Asmar.

Bupati menegaskan bahwa promosi dan mutasi jabatan adalah hal lumrah dalam tata kelola pemerintahan, yang bertujuan untuk penyegaran organisasi serta pengembangan karier ASN. Ia juga menekankan bahwa pelantikan bukan sekadar penempatan figur, melainkan bagian dari kebutuhan organisasi berdasarkan evaluasi kinerja.

“Pelantikan hari ini melibatkan dua pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Saya meminta kepada mereka agar terus bersemangat, bekerja keras, menjunjung tinggi komitmen sebagai PNS, serta meningkatkan kedisiplinan, profesionalitas, loyalitas, dan integritas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Bupati Asmar. (Jamaludin)

Senin, 09 Juni 2025

Polsek Rasbar Tanam Bibit Pohon Jambu Bol, Dukung Program Penghijauan Kapolda Riau


MERANTI - Polsek Rangsang Barat, Polres Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan penanaman pohon bibit jambu bol di Vihara Dharma Sakti Desa Sialang Pasung Kecamatan Rangsang Barat, Senin (09/06/2025) pagi.

Pemberian bibit dilakukan langsung oleh Kanit Samapta Polsek Rangsang Barat Aipda Yayan Agustian S. SOS didampingi Kanit SPK Bripka Benny Dwi Putra Nugraha, kepada Bapak Ayang selaku pengurus Vihara Dharma Sakti dalam rangka mendukung program Kapolda Riau dalam melestarikan alam dan lingkungan.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH  mengatakan Kegiatan dilakukan untuk mendukung program penghijauan dan pelestarian lingkungan.

Dengan adanya penanaman pohon bibit jambu tersebut diharapkan mampu menghijaukan kembali lahan kritis yang ada di lokasi itu sekaligus untuk memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan warga sekitar.

Ia menjelaskan bahwa penanaman pohon ini bukan hanya simbolik, tetapi langkah nyata dalam memulihkan ekosistem dan meningkatkan kesadaran lingkungan, terutama kepada generasi muda.

Penanaman pohon ini dapat menjadi peninggalan untuk masa-masa generasi kita yang akan datang.

Kapolres juga berharap bahwa bibit pohon yang ditanam dapat tumbuh dalam waktu tiga atau lima tahun kedepan dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa setempat.

Mudah-mudahan kedepan bisa memberi manfaat untuk masyarakat di seputar lokasi ini, Mari kita bersama-sama melaksanakan kegiatan penanaman pohon ini dan terus mendukung program Kapolda Riau dalam melestarikan penghijauan, manfaatnya banyak bukan hanya sekedar menanam saja tetapi bisa menjadi peninggalan untuk masa-masa generasi kita yang akan datang. (Humas Polres Meranti)

K3 Hanya Formalitas, Proyek MTQ Riau di Bengkalis Kembali Langgar Standar Keselamatan


BENGKALIS – Proyek pemerintah kembali tercoreng. CV Sumber Kencana Perkasa, kontraktor pelaksana proyek peningkatan sarana penunjang MTQ tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Bengkalis, diduga kembali mengabaikan standar keselamatan kerja. Spanduk tata tertib dan rambu-rambu K3 terpampang rapi di lokasi, namun faktanya di lapangan justru sebaliknya—K3 hanya jadi formalitas.

Pantauan di lapangan pada Senin, 9 Juni 2025, menunjukkan jelas bahwa sejumlah pekerja melakukan pengecoran tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi reflektif, sarung tangan, maupun sepatu safety. Pekerjaan fisik berat dilakukan tanpa pengawasan ketat, seolah-olah prosedur K3 tidak pernah ada.

Proyek dengan nilai kontrak Rp2.939.256.322,23 ini berasal dari APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025, dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender sejak 6 Mei 2025. Meski papan proyek menampilkan informasi lengkap dan slogan “Utamakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja”, pelaksanaannya bertolak belakang dengan semangat tersebut.

“K3 ini seperti bahan dekorasi saja. Spanduk besar dipasang, tapi pekerjanya dibiarkan kerja tanpa perlindungan. Kalau sampai terjadi kecelakaan kerja, siapa yang bertanggung jawab?” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

CV Sumber Kencana Perkasa sebelumnya juga tercatat dalam beberapa proyek daerah dan sempat disorot karena lemahnya pengawasan K3. Kini mereka kembali “berulah”, bahkan pada proyek strategis menjelang ajang MTQ tingkat Provinsi Riau.

Minimnya pengawasan dari pihak dinas teknis menambah daftar panjang lemahnya penegakan aturan di lapangan. Warga menuntut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis tidak tutup mata terhadap pelanggaran yang berulang, terlebih proyek ini menyangkut acara keagamaan bergengsi tingkat provinsi.

“Ini bukan hanya soal proyek. Ini soal nyawa manusia. K3 bukan pilihan, tapi keharusan,” tegas aktivis sosial lokal yang menyoroti proyek-proyek pemerintah di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak dinas maupun kontraktor. Pertanyaannya sekarang: sampai kapan pembiaran seperti ini terus terjadi. (Syopian/Tim)

Minggu, 08 Juni 2025

Cabuli Anak dibawah Umur, Seorang Pemuda 22 Tahun Di Amankan Polres Meranti


MERANTI - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengamankan satu orang pemuda yang diduga Pelaku Tindak Pencabulan terhadap anak dibawah umur, Sabtu ( 07/06/2025).

Sebut saja (AN) 22 tahun pemuda asal kecamatan Tebingtinggi timur harus diamankan Petugas tim Opsnal Polres Meranti lantaran perbuatan cabul atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra, S.H, MH mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan keluarganya.

Bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/19/VI/2025/SPKT/ POLRES KEP. MERANTI/POLDA RIAU, tanggal 03 Juni 2025. penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Wilayah Konsensi PT NSP tepat nya di pondok kecil tempat peristirahatan para pekerja.

Setelah diamankan tim melakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui pada saat diinterogasi bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

“Dari hasil interogasi, tersangka AN mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya sebanyak tiga kali."

Menurut Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dilakukannya pertama terjadi pada tahun 2022, kemudian Persetubuhan Kedua terjadi pada tahun 2023 dan Persetubuhan Ketiga terjadi di Pekanbaru.

"Setelah kita lakukan pemeriksan saksi - saksi serta alat bukti, kemudian kita lakukan gelar perkara. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku telah diamankan."kata Kasatreskrim.
 
Adapun barang bukti yang diamankan satu helai Baju lengan pendek warna Pink, satu helai Celana pendek warna Hijau, BH warna Coklat, Celana Dalam warna Ungu, Baju kaos warna hitam, Celana pendek boxer warna biru dongker.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. **(Humas Polres Meranti).

Pasang iklan anda disini

Android

Kesehatan

Teknologi