TARGET RIAU

Kepulauan Meranti

Nasional

Showbiz

Pasang iklan anda disini

Foto

Video

Sabtu, 25 Oktober 2025

Warga Meranti Mengamuk di PLTD : Listrik Padam Beruntun Saat Ibadah, Kepala ULP PLN Diultimatum Begeser Di Bumi Meranti


MERANTI - Kesabaran warga Kepulauan Meranti benar-benar telah mencapai titik didih. Pemadaman listrik yang terus terjadi tanpa kepastian, bahkan saat umat Islam melaksanakan ibadah, memicu ledakan emosi warga. Puncaknya, pada Jumat (24/10/2025) malam seusai Salat Magrib sekitar pukul 18.00 WIB, ratusan warga mendatangi PLTD Jalan Yos Sudarso, Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi.Kabupaten  Kepulauan Meranti

Pemadaman listrik sebelumnya juga terjadi saat Salat Jumat. Saat khatib sedang berkhotbah, lampu tiba-tiba padam, ibadah berlangsung dalam gelap dan hening. Tidak berhenti di situ, aliran listrik kembali mati pada waktu Salat Asar hingga menjelang Magrib. Situasi itu membuat masyarakat marah dan berbondong-bondong mendatangi PLTD untuk menyuarakan kekecewaan.

Tokoh masyarakat Hendrizal,  turut hadir dan berdiri di barisan depan massa. Di hadapan Kepala ULP PLN Selatpanjang, ia dengan tegas melontarkan tuntutan dan keluhan.

Turut hadir Plt Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudanri, tokoh pejuang Meranti H. Katan dan Jastiar  serta sejumlah tokoh masyarakat lainnya. Aparat gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk menjaga situasi agar tetap kondusif, meski suara massa terdengar keras, emosional, dan penuh keluhan.

Kepala ULP PLN Disorot, Massa Beri Tenggat 10 Hari

Setelah tekanan massa semakin kuat, Kepala ULP PLN Selatpanjang, Dalie Priasmoro, akhirnya keluar menemui warga. Dengan didampingi aparat keamanan dan suara terbata-bata, ia menyampaikan permohonan maaf.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Dalam waktu 10 hari ke depan, kami pastikan listrik akan normal kembali. Sudah ada rekomendasi dari pusat,” ujarnya.

Namun, permintaan maaf itu belum mampu meredakan amarah sepenuhnya. Salah seorang warga dengan suara lantang memberikan ultimatum


“Jika dalam 10 hari listrik tidak normal, kami minta Kepala ULP PLN angkat kaki dari Bumi Meranti!”

Ultimatum tersebut disambut sorakan setuju dari warga. Di akhir aksi, masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan pihak PLN sepakat untuk menjadwalkan rapat evaluasi terkait jadwal pemadaman listrik dan solusi permanen agar kejadian serupa tidak terulang.

Masyarakat Menuntut Kepastian, Bukan Janji

Warga menegaskan bahwa kesabaran mereka sudah habis. Pemadaman bergilir yang tak menentu, sering terjadi di luar jadwal, dan mengganggu aktivitas ibadah hingga ekonomi masyarakat, dianggap sebagai bentuk kelalaian serius PLN. Masyarakat ingin bukti nyata, bukan sekadar janji yang berulang.

Aksi berakhir tanpa kericuhan besar berkat pengawalan aparat, namun pesan warga jelas: PLN wajib bertindak cepat atau siap menghadapi gelombang protes lebih besar. (KR)

PTPN IV Regional VI-Kebun Julok Rayeuk Utara dan IKBI Julok Rayeuk Utara Salurkan Bantuan untuk Peringatan Hari Santri Nasional di Aceh Timur


ACEH TIMUR - Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025, Manajemen Kebun Julok Rayeuk Utara (JR. Utara) bersama Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) Kebun Julok Rayeuk Utara menyalurkan bantuan sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Pesantren/Dayah Bustanul Hidayah, Gampong Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur. Dayah yang dipimpin oleh Tgk. Hasbiani ini dikenal masyarakat sebagai salah satu lembaga pendidikan keagamaan yang telah lama berkiprah dan berperan penting dalam pembinaan generasi muda di wilayah Indra Makmu.

Ketua IKBI Kebun Julok Rayeuk Utara, Sari Dewi Pribadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan rasa syukur keluarga besar perkebunan kepada masyarakat sekitar, khususnya para santri yang menjadi generasi penerus bangsa berlandaskan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.

“Sebagai bagian dari keluarga besar perkebunan, kami para istri karyawan merasa terpanggil untuk turut berkontribusi dalam kegiatan sosial dan keagamaan di lingkungan sekitar kebun. Peringatan Hari Santri Nasional bukan sekadar peringatan, melainkan momentum untuk memperkuat nilai kebersamaan, keikhlasan, dan cinta tanah air sebagaimana diajarkan para ulama dan diteladani para santri,” ujar Sari Dewi Pribadi.

Ia menambahkan, keterlibatan IKBI dalam kegiatan sosial seperti ini menjadi bagian dari dukungan moral bagi para karyawan dan keluarga besar perusahaan untuk terus menumbuhkan budaya peduli, berbagi, dan menebar manfaat bagi sesama.

Provinsi Aceh dikenal luas sebagai “Serambi Mekkah”, daerah yang memiliki tradisi religius kuat dan menjadi pusat pendidikan Islam sejak masa lampau. Keberadaan pesantren seperti Dayah Bustanul Hidayah bukan hanya sebagai tempat menimba ilmu agama, tetapi juga sebagai benteng moral dan sosial masyarakat. Melalui kegiatan ini, Manajemen Kebun Julok Rayeuk. Utara bersama IKBI menegaskan bahwa perusahaan hadir bukan hanya sebagai pelaku ekonomi, tetapi juga sebagai bagian dari kehidupan sosial masyarakat Aceh Timur yang tumbuh di atas nilai-nilai luhur kearifan lokal.

Manajer Kebun Julok Rayeuk Utara, Dedi Pribadi, menyampaikan apresiasi kepada IKBI yang telah berinisiatif melibatkan diri dalam kegiatan sosial keagamaan yang sarat makna.

“Kami menyambut baik partisipasi IKBI dalam kegiatan sosial seperti ini. Apa yang dilakukan hari ini mencerminkan implementasi nilai-nilai AKHLAK, khususnya Kolaboratif dan Loyal, di mana keluarga besar perusahaan bersatu untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Kami percaya, hubungan harmonis dengan masyarakat adalah kunci keberlanjutan usaha perkebunan,” ujar Dedi Pribadi.

Menutup pernyataannya, Dedi Pribadi menegaskan bahwa PTPN IV Regional VI Kebun Julok Rayeuk Utara akan terus memperkuat sinergi sosial dan spiritual bersama masyarakat sekitar.

“Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui program sosial, pendidikan, dan keagamaan yang berkelanjutan. Bantuan Hari Santri Nasional ini bukan akhir dari perhatian kami, tetapi menjadi bagian dari langkah panjang perusahaan untuk menebar manfaat, mempererat silaturahmi, dan menjaga harmoni di lingkungan kebun,” tutupnya. (I)

Komisi III DPRD Meranti Kunjungi Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Fokus pada Penguatan Tata Kelola dan Layanan KJSU-KIA


PEKANBARU - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Selasa (21/10/2025). Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan mencari solusi terhadap sejumlah persoalan yang dihadapi sektor kesehatan di daerah, khususnya terkait optimalisasi tata kelola rumah sakit serta pemenuhan kebutuhan tenaga dokter spesialis.

Selain itu, kunjungan ini juga membahas pengembangan pelayanan unggulan untuk penyakit Kanker, Jantung, Stroke, Uronefrologi, serta Kesehatan Ibu dan Anak (KJSU dan KIA) pada fasilitas kesehatan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Rombongan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti sekaligus Koordinator Komisi III, Ardiansyah, S.H., M.Si, bersama Ketua Komisi III, Cuncun, S.E., M.Si, dan diikuti oleh anggota Komisi III lainnya yakni Hj. Ismiatun, S.E., Rosihan Afrizal, S.H., Pazrul Amraini, S.Pd, Dr. H.M. Tofikurrohman, S.Pd., S.H., M.Si, Suzami, Darsini, S.M., Nina Surya Fitri, S.H., M.Kn, serta Elvira Nindia Fradista, S.H.

Melalui kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti berharap dapat memperoleh masukan strategis untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan di daerah, terutama dalam meningkatkan mutu dan pemerataan layanan bagi masyarakat di wilayah perbatasan dan kepulauan.

Adapun maksud dan tujuan kunjungan tersebut antara lain untuk mengidentifikasi peran Dinas Kesehatan Provinsi Riau dalam peningkatan pelayanan unggulan KJSU-KIA, mempelajari strategi dan kebijakan pengawasan yang diterapkan, serta berkonsultasi mengenai operasional puskesmas pratama, ketersediaan dokter spesialis, dan realisasi anggaran sektor kesehatan.

Dalam agenda yang digelar di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru itu, rombongan Komisi III DPRD Kepulauan Meranti juga membahas upaya optimalisasi tata kelola rumah sakit serta solusi pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti. Mereka diterima langsung oleh sejumlah pejabat eselon di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Meranti, Hj. Ismiatun, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pertanyaan terkait langkah dan kebijakan pemerintah provinsi dalam mengatasi kekurangan tenaga dokter spesialis di rumah sakit kabupaten.

Menanggapi hal itu, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Riau menjelaskan bahwa hingga saat ini provinsi masih menghadapi keterbatasan tenaga dokter spesialis di sejumlah bidang, sehingga realisasi penempatan tenaga medis tersebut ke kabupaten/kota masih berjalan lambat.

Selain faktor ketersediaan tenaga, persoalan lain juga muncul dari keterbatasan sarana dan alat penunjang medis di rumah sakit daerah, termasuk di Kepulauan Meranti, yang membuat penempatan dokter spesialis menjadi kurang optimal.

“Masalah anggaran juga menjadi kendala utama. Keterbatasan pembiayaan menyebabkan distribusi tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis, belum bisa merata di seluruh kabupaten, terutama di daerah kepulauan seperti Meranti,” ujar perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Riau dalam pertemuan tersebut.

Komisi III DPRD Kepulauan Meranti berharap hasil kunjungan ini menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan daerah, terutama untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan dan mendorong pemerataan tenaga medis di wilayah terpencil dan perbatasan.

Dalam sesi lanjutan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti kembali mengajukan sejumlah pertanyaan strategis terkait peningkatan mutu pelayanan kesehatan, terutama pelayanan unggulan KJSU-KIA di fasilitas kesehatan daerah.

Anggota Komisi III menyoroti pentingnya langkah konkret agar program pelayanan unggulan tersebut dapat segera terealisasi di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menanggapi hal itu, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Riau menjelaskan bahwa diperlukan pembekalan dan kerja sama lintas sektor untuk mendukung pengembangan layanan unggulan tersebut.

“Diperlukan pelatihan bagi tenaga kesehatan, pembekalan pemahaman yang mendalam mengenai konsep pelayanan unggulan, serta dukungan anggaran khusus untuk peningkatan kualitas layanan. Selain itu, sosialisasi bertahap juga sangat penting agar pemahaman terhadap program KJSU-KIA dapat merata di seluruh fasilitas kesehatan,” jelas pihak Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

Selanjutnya, anggota dewan juga mempertanyakan penyerapan anggaran dan komunikasi dua arah antara Dinas Kesehatan Provinsi Riau dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pihak dinas menjelaskan bahwa koordinasi selama ini berjalan baik, namun pelaksanaan program di daerah masih terkendala efisiensi anggaran nasional dan padatnya tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi yang menaungi seluruh rumah sakit di Riau.

“Komunikasi tetap terjalin, hanya saja banyak program yang belum terealisasi maksimal karena keterbatasan anggaran dan prioritas kegiatan di tingkat provinsi,” ujar perwakilan dinas.

Komisi III DPRD Kepulauan Meranti juga menanyakan langkah percepatan operasional Puskesmas Pratama, yang hingga kini belum berjalan optimal.

Menjawab hal itu, Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa ada sejumlah syarat administratif dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemerintah kabupaten sebelum puskesmas tersebut dapat beroperasi.

“Yang paling utama adalah pembentukan struktur organisasi Puskesmas Pratama. Itu merupakan syarat mutlak agar bisa beroperasi. Selain itu, minimal harus tersedia dokter spesialis di poli umum serta komitmen tenaga ASN maupun honorer yang fokus melayani masyarakat di puskesmas tersebut,” terangnya.

Anggota dewan juga mengangkat isu terkait kualitas pelayanan dan ketersediaan alat kesehatan di rumah sakit daerah yang dinilai masih kurang memadai.

Menanggapi hal itu, Dinas Kesehatan Provinsi menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pembekalan rutin bagi tenaga medis, disertai dengan pengawasan berkelanjutan terhadap pengelolaan rumah sakit.

“Untuk kebutuhan alat kesehatan, dinas kesehatan kabupaten harus terus berkoordinasi dengan mitra maupun dengan Dinas Kesehatan Provinsi Riau agar kebutuhan alat penunjang medis dapat terpenuhi sesuai prioritas,” tambah pihak dinas.

Komisi III DPRD Kepulauan Meranti menilai hasil kunjungan ini sangat penting sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi kebijakan ke depan, agar pelayanan kesehatan di Meranti dapat meningkat, terutama dalam menghadirkan layanan unggulan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah perbatasan dan kepulauan.

Kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti ke Dinas Kesehatan Provinsi Riau menghasilkan banyak wawasan dan praktik baik (best practices) yang dapat dijadikan rujukan dalam peningkatan mutu layanan kesehatan di daerah.

Kegiatan tersebut membahas sejumlah agenda strategis, antara lain optimalisasi tata kelola rumah sakit, solusi pemenuhan kebutuhan dokter spesialis, serta pengembangan pelayanan unggulan (KJSU-KIA pada fasilitas kesehatan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pihak Dinas Kesehatan Provinsi Riau menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu pelayanan dan kapasitas tenaga kesehatan, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten dalam merealisasikan program-program prioritas tahun 2026.

“Kami akan terus berupaya memperkuat koordinasi lintas sektor agar program kesehatan di Meranti dapat berjalan lebih optimal. Fokus kami adalah pada peningkatan SDM kesehatan, pelayanan unggulan, serta percepatan pemenuhan kebutuhan tenaga dokter spesialis,” ungkap perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

Sementara itu, kunjungan Komisi III DPRD Meranti ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dan penguatan fungsi pengawasan terhadap mutu layanan rumah sakit daerah.

Melalui dialog dan diskusi bersama pihak provinsi, para anggota dewan memperoleh berbagai informasi, pengalaman, dan praktik terbaik yang diharapkan dapat dijadikan acuan dalam fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran di bidang kesehatan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Cun Cun, S.E., M.Si, menyampaikan bahwa hasil kunjungan ini akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan untuk mendorong kebijakan yang lebih efektif di tingkat daerah.

“Banyak hal yang bisa kami pelajari dari pertemuan ini, terutama terkait model tata kelola rumah sakit yang efektif serta strategi pengembangan layanan unggulan kesehatan. Kami berharap hasil kunjungan ini bisa diimplementasikan dalam program-program daerah ke depan,” ujarnya.

Diharapkan hasil kunjungan ini tidak hanya menjadi bahan laporan kegiatan, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya dalam memperkuat tata kelola rumah sakit, menghadirkan dokter spesialis, dan mewujudkan pelayanan unggulan KJSU-KIA di Kabupaten Kepulauan Meranti. (Humas Setwan)

Kamis, 23 Oktober 2025

Bea Cukai Riau Tegas Berantas Rokok Ilegal: 25,6 Juta Batang Dimusnahkan di Padang


PADANG - Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di bidang cukai berupa 25,6 juta batang rokok ilegal.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara terbuka di Wisma Indarung PT Semen Padang, dan dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, antara lain Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri Bengkalis, Panglima Komando Armada I, Komandan Komando Daerah TNI AL I, serta Komandan Pangkalan TNI AL Dumai.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan mewakili Kepala Kantor Wilayah

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Riau yang telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Bengkalis.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan fasilitas milik PT Semen Padang, dengan metode pemotongan (crushing) menggunakan mesin, kemudian dilanjutkan dengan pembakaran.

Barang yang dimusnahkan merupakan Rokok Ilegal yang diduga berasal dari Phuket, Thailand, hasil penindakan yang bersinergi antara Kantor Wilayah DJBC Riau, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Bengkalis, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan TNI AL Dumai.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp12.800.000.000 (dua belas miliar delapan ratus juta rupiah), dengan potensi kerugian negara sebesar Rp51.626.050.850 (lima puluh satumiliar enam ratus dua puluh enam juta lima puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

Bea Cukai, khususnya Kanwil DJBC Riau, berkomitmen penuh untuk terus menjaga masyarakat hingga ke wilayah terluar negeri dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya yang masuk ke Indonesia. Hal ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, sekaligus bentuk dukungan terhadap program nasional “Gempur Rokok Ilegal.”(Jamaludin)

Pos Bantuan Hukum Desa Teluk Pambang Resmi Dilaunching Bersama 1.862 Desa se-Riau oleh Gubernur Riau


BENGKALIS – Pemerintah Desa Teluk Pambang turut berbangga atas diresmikannya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Teluk Pambang bersama seluruh Posbankum desa se-Riau oleh Gubernur Riau H. Abdul Wahid di Gedung Serindit, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, pada Selasa (21/10).

Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan hingga ke pelosok desa. Acara dilaksanakan secara hybrid, di mana kegiatan utama berlangsung di Pekanbaru dan juga diikuti secara virtual melalui Zoom oleh sekitar 1.862 desa di seluruh Provinsi Riau, termasuk Desa Teluk Pambang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Menteri Hukum Republik Indonesia Dr. Supratman Andi Agtas, SH, MH, serta Duta Posbankum se-Indonesia, yang juga Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, bersama seluruh perwakilan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Dalam sambutannya, Gubernur Riau H. Abdul Wahid menyampaikan bahwa kehadiran Posbankum di setiap desa dan kelurahan merupakan langkah nyata untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat serta membantu penyelesaian persoalan di tingkat akar rumput.

Kita tentunya berharap kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tiap desa dan kelurahan ini dapat menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum di masyarakat. Kehadiran pak Menteri memberikan kekuatan bagi kami di Pemerintah Provinsi Riau ini sehingga persoalan-persoalan di tengah masyarakat akan bisa kita atasi dengan baik,” ujar Gubernur.

Sementara itu, Pj. Kepala Desa Teluk Pambang, Seriono, S.IP, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program ini.

Kami di Pemerintah Desa Teluk Pambang menyambut baik berdirinya Posbankum ini. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang membutuhkan pendampingan hukum namun terbatas secara ekonomi. Semoga Posbankum Desa Teluk Pambang dapat menjadi tempat konsultasi, mediasi, dan edukasi hukum bagi seluruh masyarakat kami,” ungkap Seriono.

Dengan hadirnya Posbankum di Desa Teluk Pambang, diharapkan masyarakat kini memiliki akses langsung untuk mendapatkan informasi, konsultasi, dan bantuan hukum tanpa harus keluar desa. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata pemerintah dalam membangun desa sadar hukum dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat melalui keadilan yang merata. (Syopian)

Senin, 20 Oktober 2025

Ketua DPC GWI Kepulauan Meranti : Mengapa Yang Kecil Ditangkap Sedangkan Yang Besar Didiamkan ?


PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, pihak yang menyerahkan uang kepada pelaku tidak dapat dijerat pidana. 

Hal ini disampaikan oleh Wadireskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, menanggapi sejumlah pertanyaan publik terkait posisi hukum pihak yang menjadi korban pemerasan.

Menurut AKBP Sunhot Silalahi, pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menekankan adanya unsur paksaan atau ancaman yang membuat korban tidak memiliki kebebasan untuk menolak. 

Karena itu, pihak yang menyerahkan uang akibat tekanan atau ancaman tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana.

“Pemberian uang dalam konteks pemerasan tidak dapat dipandang sebagai tindakan sukarela. Justru itu menjadi bukti adanya ancaman dan tekanan yang dilakukan pelaku. Jadi, korban tidak bisa dijerat pidana,” jelas AKBP Sunhot di Mapolda Riau, Jumat (17/10/2025).

Ia menambahkan, dasar hukumnya juga diperkuat oleh Pasal 48 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dihukum jika melakukan perbuatan di bawah pengaruh daya paksa. 

Dengan demikian, uang yang diserahkan korban kepada tersangka Jekson yang mengatasnamakan Ormas Petir tidak menghapus unsur kejahatan dalam tindak pidana pemerasan.

“Korban dalam kasus ini kita posisikan sebagai saksi pelapor. Perannya penting untuk menguatkan alat bukti, bukan untuk diproses sebagai tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKBP Sunhot menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Ketua Ormas Petir Jekson Sihombing dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait tindakan pemaksaan dan ancaman yang dilakukan terhadap sejumlah pihak dengan motif memperoleh keuntungan pribadi.

“Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum. Ada rekaman cctv, komunikasi, serta keterangan saksi yang menunjukkan adanya unsur paksaan dan ancaman dalam kasus ini,” tambahnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, penyidik juga masih melakukan pengembangan, hal ini dikarenakan alat bukti yang berhasil diperoleh mengarah pada kemungkinan pemerasan yang dilakukan Jekson bukan kali pertama, dan tidak dilakukan sendiri.

"Bukan tidak mungkin jumlah tersangka bertambah karena patut diduga Jekson sebagai ketua ormas tidak bergerak sendiri dalam melancarkan aksinya," ujar lulusan Akpol 1999 ini.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami tindakan serupa. 

Aparat kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga yang menjadi korban pemerasan atau intimidasi, terutama yang dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi atau kelompok tertentu.

“Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Setiap tindakan pemerasan akan kami tindak tegas, apalagi jika mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan,” tegasnya.

Kasus ini, menurutnya, menjadi pembelajaran bersama bahwa kebebasan berorganisasi tidak dapat disalahgunakan untuk menekan, mengintimidasi, atau mengambil keuntungan dari pihak lain.

“Polri menghormati kebebasan berserikat, tapi tidak ada ruang bagi siapa pun untuk memeras, mengancam, atau menakut-nakuti masyarakat dengan kedok ormas. Itu sudah melanggar hukum,” tutup AKBP Sunhot. (Jamaludin)

Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana


Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, pihak yang menyerahkan uang kepada pelaku tidak dapat dijerat pidana. 

Hal ini disampaikan oleh Wadireskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, menanggapi sejumlah pertanyaan publik terkait posisi hukum pihak yang menjadi korban pemerasan.

Menurut AKBP Sunhot Silalahi, pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menekankan adanya unsur paksaan atau ancaman yang membuat korban tidak memiliki kebebasan untuk menolak. 

Karena itu, pihak yang menyerahkan uang akibat tekanan atau ancaman tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana.

“Pemberian uang dalam konteks pemerasan tidak dapat dipandang sebagai tindakan sukarela. Justru itu menjadi bukti adanya ancaman dan tekanan yang dilakukan pelaku. Jadi, korban tidak bisa dijerat pidana,” jelas AKBP Sunhot di Mapolda Riau, Jumat (17/10/2025).

Ia menambahkan, dasar hukumnya juga diperkuat oleh Pasal 48 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dihukum jika melakukan perbuatan di bawah pengaruh daya paksa. 

Dengan demikian, uang yang diserahkan korban kepada tersangka Jekson yang mengatasnamakan Ormas Petir tidak menghapus unsur kejahatan dalam tindak pidana pemerasan.

“Korban dalam kasus ini kita posisikan sebagai saksi pelapor. Perannya penting untuk menguatkan alat bukti, bukan untuk diproses sebagai tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKBP Sunhot menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Ketua Ormas Petir Jekson Sihombing dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait tindakan pemaksaan dan ancaman yang dilakukan terhadap sejumlah pihak dengan motif memperoleh keuntungan pribadi.

“Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum. Ada rekaman cctv, komunikasi, serta keterangan saksi yang menunjukkan adanya unsur paksaan dan ancaman dalam kasus ini,” tambahnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, penyidik juga masih melakukan pengembangan, hal ini dikarenakan alat bukti yang berhasil diperoleh mengarah pada kemungkinan pemerasan yang dilakukan Jekson bukan kali pertama, dan tidak dilakukan sendiri.

"Bukan tidak mungkin jumlah tersangka bertambah karena patut diduga Jekson sebagai ketua ormas tidak bergerak sendiri dalam melancarkan aksinya," ujar lulusan Akpol 1999 ini.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami tindakan serupa. 

Aparat kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga yang menjadi korban pemerasan atau intimidasi, terutama yang dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi atau kelompok tertentu.

“Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Setiap tindakan pemerasan akan kami tindak tegas, apalagi jika mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan,” tegasnya.

Kasus ini, menurutnya, menjadi pembelajaran bersama bahwa kebebasan berorganisasi tidak dapat disalahgunakan untuk menekan, mengintimidasi, atau mengambil keuntungan dari pihak lain.

“Polri menghormati kebebasan berserikat, tapi tidak ada ruang bagi siapa pun untuk memeras, mengancam, atau menakut-nakuti masyarakat dengan kedok ormas. Itu sudah melanggar hukum,” tutup AKBP Sunhot.

Rakor dengan Wamendagri, Wakil Bupati Muzamil Sampaikan Penyebab Tingginya Inflasi di Kepulauan Meranti


PEKANBARU - Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, S.M., M.M, menghadiri Rapat Koordinasi bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik Indonesia, Bima Arya Sugiarto, terkait Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Pengendalian Inflasi di Provinsi Riau.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Melati Lantai 3, Kantor Gubernur Riau, Kamis (16/10/2025) ini dipimpin langsung oleh Wamendagri Bima Arya, didampingi Gubernur Riau, Abdul Wahid, dan Wakil Gubernur SF. Hariyanto.

Dalam paparannya, Wamendagri menyampaikan bahwa secara nasional, kondisi ekonomi Indonesia menunjukkan tren yang cukup baik. 

“Data nasional secara umum sangat baik dan pertumbuhan ekonomi kita tinggi. Namun, bila terlalu bersandar pada sektor migas, belum tentu berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujar Bima Arya.

Dari hasil evaluasi, pertumbuhan ekonomi Provinsi Riau tercatat sebesar 4,9%, masih di bawah rata-rata nasional. Sedangkan Kabupaten Kepulauan Meranti mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 2,95%.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Muzamil Baharudin menyampaikan sejumlah persoalan strategis yang dihadapi daerahnya, khususnya terkait pembangunan yang tersendat akibat berkurangnya transfer keuangan daerah dan pengendalian inflasi di wilayah perbatasan.

“Masih banyak infrastruktur di daerah Kepulauan Meranti yang belum terakomodir dengan baik. Kami berharap hal ini menjadi pertimbangan untuk meningkatkan transfer keuangan daerah, agar pembangunan di wilayah perbatasan bisa berjalan optimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wabup Muzamil menjelaskan bahwa dalam hal pengendalian inflasi di Kepulauan Meranti memiliki karakteristik tersendiri karena letak geografisnya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

“Daerah kami sangat dekat dengan luar negeri, dan secara ekonomi, harga barang dari luar justru lebih murah dibandingkan pasokan dari dalam negeri. Untuk sembako saja, jarak Meranti dengan daerah produksi sangat jauh. Inilah salah satu penyebab inflasi di Meranti bisa menjadi yang tertinggi di Riau,” jelasnya.

Ia menambahkan, rantai distribusi barang dari pusat produksi nasional menuju Kepulauan Meranti sangat panjang, ditambah biaya transportasi dan bongkar muat yang tidak murah.

“Kondisi ini membuat harga-harga di Meranti jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Oleh karena itu, kami berharap adanya perhatian khusus terhadap perdagangan lintas batas, karena hal ini sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah kami,” terang Muzamil.

Sementara Gubernur Riau Abdul Wahid dalam kesempatan tersebut melaporkan bahwa realisasi APBD Riau Tahun 2025 baru mencapai 64 persen. Ia menyebut, Pemerintah Provinsi Riau terus menggesa percepatan realisasi agar dapat meningkat signifikan menjelang akhir tahun.

“Kami berharap dukungan dan perhatian dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya agar Pak Wamendagri dapat menyampaikan kepada para pejabat pemangku kepentingan, seluruh curahan dan masukan dari bupati serta wali kota se-Riau,” ujar Abdul Wahid.

Rapat evaluasi ini dihadiri oleh para Bupati dan Walikota se-Riau, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan pengendalian inflasi yang berkelanjutan. (***)

Fakta Persidangan Konflik Warga Tumang dan PT SSL, Samuel Akui tak Kenal Paulina


PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus konflik lahan antara warga Desa Tumang, Kabupaten Siak, dengan PT Siak Sri Lestari (PT SSL) kembali mengungkap fakta mengejutkan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/10/2025), pimpinan PT SSL, Samuel, mengaku tidak mengenal Paulina, sosok yang selama ini mengklaim mewakili perusahaan dalam penyelesaian.

Pernyataan ini muncul saat Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, hadir sebagai saksi dalam persidangan. Saat ditanya kuasa hukum terdakwa Sulistio, Rori, terkait upaya penyelesaian konflik oleh pemerintah daerah, Bupati Afni menjelaskan bahwa konflik telah berlangsung selama dua dekade, namun perusahaan tidak menunjukkan itikad baik.

Rori kemudian menyinggung pertemuan Afni dengan Paulina yang dimediasi Ketua APHI Riau, Muler Tampubolon. “Apa Ibu tahu kalau Samuel mengaku tidak mengenali Paulina,” tanya Rori.

Bupati Afni menanggapi dengan heran atas pengakuan Samuel yang tidak mengenal Paulina. “Lucu, Samuel mengaku tidak kenal Paulina. Sementara Paulina mengklaim dirinya perwakilan perusahaan. Kalau Samuel tidak kenal, itu urusan mereka lah,” kata Afni di persidangan.
Afni juga mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan Paulina berlangsung panas. Ia menyebut Paulina bersikap arogan dan merendahkan martabatnya sebagai kepala daerah.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dedy SH, MH, menyebutkan Paulina tidak memiliki legalitas apa pun dalam struktur resmi PT SSL. Berdasarkan akta notaris yang diperiksa majelis hakim, hanya nama Samuel yang tercatat sebagai penanggung jawab utama perusahaan.

“PT SSL adalah perusahaan mandiri. Paulina tidak punya posisi resmi. Ia bisa pergi kapan saja tanpa konsekuensi hukum,” tegas Hakim Dedy.

Dedy juga menyebut Paulina sebagai “makelar”, merujuk pada pihak-pihak tidak resmi yang kerap mencampuri urusan hukum tanpa dasar legalitas.

Sebagai mana diketahui bahwa konflik antara warga Desa Tumang dan PT SSL memuncak pada insiden ricuh 11 Juni 2025 lalu. Sebanyak 14 warga dijadikan tersangka, dengan 12 di antaranya kini menjalani proses hukum sebagai terdakwa. Dua penghulu desa sebelumnya telah dipenjara dalam konflik yang sama.

Sebagai langkah penyelesaian, Bupati Afni telah mengusulkan evaluasi terhadap izin PT SSL kepada Kementerian Kehutanan, termasuk opsi pencabutan izin secara permanen. (Ridwan)

Bupati Asmar: Pemberantasan Korupsi Butuh Kolaborasi Semua Pihak


MERANTI - Upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Kepulauan Meranti tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan sinergi seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga aparatur sipil negara (ASN).

Yayasan Sosial Umat Beragama Budha Klarifikasi Soal Pembaguan Gapura Tionghua Kampung Baru.
Semangat kolaboratif inilah yang menjadi sorotan dalam kegiatan Sosialisasi Antikorupsi yang digelar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti di Ruang Rapat Dinas PUPR Lantai II, Kamis (16/10/2025).

Acara tersebut dibuka langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, dan dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Anggota DPRD Fraksi PPP, Noli Sugiarto, Sekda, para asisten, staf ahli, serta seluruh kepala OPD.

Dalam arahannya, Bupati Asmar menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab moral seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga 
LAM Kepulauan Meranti Gandeng Media Ciptakan Kemajuan Adat Melayu Lewat Media Sosial
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menggerogoti sendi bangsa. Karena itu, kita semua, terutama ASN, harus menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah,” tegasnya.

Asmar juga mendorong seluruh perangkat daerah untuk memperkuat sistem pengawasan internal, menolak gratifikasi, serta menjadikan integritas dan transparansi sebagai nilai utama dalam pelayanan publik.

“Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari banyaknya yang ditangkap, tapi dari semakin tertutupnya peluang untuk berbuat curang,” ujarnya.

Bupati mengajak agar semangat antikorupsi tidak berhenti di forum sosialisasi, melainkan menjadi gerakan bersama yang hidup dalam praktik keseharian birokrasi.


“Mari kita jadikan integritas sebagai kebiasaan. Dengan kerja sama dan kejujuran, kita bisa wujudkan Meranti yang unggul, agamis, dan sejahtera,” pungkasnya.

Sekretaris Inspektorat Meranti, Mashudi, menjelaskan bahwa pencegahan merupakan langkah paling efektif dalam memberantas korupsi. Menurutnya, korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan budaya birokrasi yang harus diubah secara berkelanjutan.

“Korupsi menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik, dan menghancurkan nilai integritas yang kita bangun. Karena itu, pencegahan harus dimulai dari diri sendiri,” katanya.

Dukungan terhadap upaya antikorupsi juga datang dari DPRD Kepulauan Meranti. Anggota DPRD Fraksi PPP, Noli Sugiarto, menegaskan bahwa lembaganya akan memperkuat peran dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

“Kami di DPRD siap bersinergi dengan pemerintah daerah. Fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan akan kami gunakan secara maksimal untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih dan profesional,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Meranti ingin menanamkan nilai-nilai integritas di semua lini pemerintahan, sekaligus meneguhkan komitmen menuju good governance. (Fafli)

Pasang iklan anda disini

Android

Kesehatan

Teknologi