TARGET RIAU

Kepulauan Meranti

Nasional

Showbiz

Pasang iklan anda disini

Foto

Video

Kamis, 22 Mei 2025

Bertemu Menpora, Bupati Asmar Sampaikan Usulan Rehab Stadion Mahmud Jalal


JAKARTA - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan usulan rehab berat untuk Stadion Bola Kaki Mahmud Jalal yang berada di Jalan Pramuka Selatpanjang. Usulan itu disampaikan Asmar saat bertemu Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Rabu (21/5/2025) di rumah dinas Menpora, Jakarta. 

Pertemuan itu juga diikuti oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang membahas tentang pemanfaatan aset-aset olahraga peninggalan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Provinsi Riau

Asmar menjelaskan, saat ini di Kepulauan Meranti tidak memiliki stadion bola kaki yang memadai dan representatif. Sementara itu minat masyarakat dan pemuda terhadap olahraga tersebut sangat tinggi, dan membutuhkan srana untuk pengembangan. 

"Kami mohon ada perhatian khusus dari Pak Menteri, untuk dapat menerima dan mempertimbangkan program yang kami usulkan ini," ujar Asmar. 

Dikatakannya lagi, usulan itu disampaikan karena pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran untuk melakukan rehab berat terhadap stadion yang saat ini dalam kondisi rusak berat. Adapun usulan anggaran untuk rehab yang diajukan oleh Pemkab Kepulauan Meranti sebesar Rp 120 miliar pada tahun 2026 mendatang. 


"Jika stadion ini sudah direhab, maka kami bisa mengadakan iven-iven olahraga, terutama bola kaki dengan lebih besar. Tentunya akan berpengaruh terhadap kualitas bibit-bibit atlet daerah," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Menpora Dito Ariotedjo, mengatakan pemerintah pusat memiliki komitmen untuk membantu daerah dalam memaksimalkan infrastruktur olahraga. 

"Satu diantara upaya yang akan dilakukan adalah dengan menghadirkan kegiatan-kegiatan nasional bahkan internasional di Provinsi Riau, agar fasilitas tersebut tidak terbengkalai dan dapat terus digunakan secara berkelanjutan," katanya. 

Lebih lanjut, ia menuturkan pemerintah pusat juga siap mendampingi Riau dalam menyusun Rancangan Aksi Daerah untuk kepemudaan dan desain olahraga masyarakat. Hal ini menjadi bagian dari upaya sinergis antara pusat dan daerah dalam memajukan anak muda dan membangun ekosistem olahraga yang kuat dan berkelanjutan.

"Bersama dengan Pak Gubernur, beserta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Riau, kita majukan anak muda. Tadi sudah dibahas bagaimana menyusun rancangan aksi daerah untuk pemuda dan juga desain olahraga daerah di masyarakat," pungkasnya. (Jamaludin)

Warga Desa Pelkun Geger, Pria Muda Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Sagu


BENGKALIS -  Warga Desa Pelkun, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, digemparkan dengan penemuan mayat seorang pria yang tergantung di pohon dalam area kebun sagu milik warga, Rabu (21/5/2025) siang. Korban diketahui bernama Karyandi (29), warga Jalan Patimura, Dusun Mekar Sari, Desa Pelkun.

Menurut informasi dari warga sekitar, korban telah dilaporkan hilang sejak tiga hari lalu. Upaya pencarian telah dilakukan secara intensif oleh keluarga dan warga setempat, menyusuri kampung hingga ke kawasan hutan, namun tak membuahkan hasil—hingga akhirnya jasadnya ditemukan tergantung di sebatang pohon kayu di kebun sagu.

Kapolsek Bengkalis, AKP Faisal, SH, membenarkan penemuan tersebut. “Benar, korban ditemukan dalam kondisi tergantung di pohon kayu, sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Penjabat Kepala Desa Pelkun, Tarmizi, SP, saat diwawancara melalui sambungan telepon juga membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa jenazah korban telah dimakamkan pada siang hari itu juga.

“Almarhum sudah dikebumikan sekitar pukul 1 siang tadi,” ucapnya singkat.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. Hingga kini, belum ada keterangan resmi apakah kejadian ini murni bunuh diri atau ada unsur lain yang terlibat.

Peristiwa ini menjadi duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat Desa Pelkun. Warga diimbau untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian. (Syopian)

Rabu, 21 Mei 2025

Desa Sebauk Salurkan BLT-DD Bulan April dan Mei 2025 Kepada Warga


BENGKALIS – Pemerintah Desa Sebauk, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk bulan ke-4 (April) dan ke-5 (Mei) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Selasa (20/5/2025).

Kegiatan penyaluran dilaksanakan di balai desa dan berlangsung tertib serta lancar. Masing-masing KPM menerima bantuan sebesar Rp600.000, yakni Rp300.000 per bulan. Penyaluran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu, terutama di tengah naiknya harga kebutuhan pokok.

Kepala Desa Sebauk, Tamrin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa bantuan ini diharapkan benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok dan keperluan rumah tangga.

“Bantuan ini adalah bentuk perhatian pemerintah melalui Dana Desa. Kami berharap masyarakat penerima bisa memanfaatkannya dengan baik dan bersyukur atas rezeki ini,” ujar Tamrin.

Penyaluran BLT turut disaksikan oleh perangkat desa, BPD, pendamping desa, serta Babinsa yang hadir untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan tepat sasaran.

Dengan adanya program ini, pemerintah desa berharap dapat terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel. (Syopian)

Cabuli Anak Dibawah Umur Berulang kali, Pria ini Ditangkap Unit PPA Polres Rohul


Rokan Hulu - Unit PPA Sat Reskrim Polres Rokan Hulu mengamankan JS Diduga pelaku Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Minggu (18/05/2025) Sore.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K, S.I.K  didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H daam keterangan Pers nya menjelaskan bahwa Pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial JS (20) pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur

Awalnya Pelaku Persetubuhan itu dilaporkan oleh N, Br.Manulang yang merupakan Ibu kandung K,(16) yaitu korban yang masih berstatus pelajar, yang berdomisili di Ujung batu RT 005 RW 010 Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan hulu.

Kejadian berawal pada Selasa, 13 Mei 2025 sekira pukul 06.30 Wib saat korban pamit kepada orang tuanya,mau pergi ke sekolah. Akan tetapi anaknya tidak kunjung pulang kerumah, Sehingga Ibunya mencoba mencari dan mendatangi teman anaknya sambil menanyakan keberadaan anakNya namun tidak satupun yang mengetahui keberadaan Putrinya sudah berulangkali mencoba menghubungi nomor ponsel anakNya namun tidak aktif, 

Atas kejadian tersebut, sang ibu mencoba menjumpai dan bertanya kepada Ipda Sarlin Sihotang SH selaku Paur humas Polres Rohul, atas anjuran  Sarlin lalu Br Manulang membuat laporan ke polres rohul tentang anaknya yang tidak pulang - Pulang

Tindak lanjuti laporan warga selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hingga penyidik berhasil menemukan korban inisial K bersama dengan seorang laki-laki inisial JS, 

Hanya dalam waktu singkat Tersangka inisial JS berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 02.00 Wib dini hari bersama dengan korban inisial K, penangkapan tersebut di saksikan oleh ibu kandung korban

Ketika di interogasi JS mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap K mendengar penjelasan JS, sang ibu tidak terima atas perbuatan pelaku, kejadian tersebut menjadi momok bagi keluarga Saudari inisial N br Manullang dan menghancurkan masa depan anakNya, 

Korban inisial K menjelaskan kepada ibunya, bahkan tersangka inisial JS telah menyetubuhinya berulang kali sejak membawa korban bahkan sempat di bawa ke Pekan baru. 

Menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K, S.I.K memerintahkan anggota unit PPA untuk melakukan penyelidikan dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut. 

Dalam proses penyelidikan, berdasarkan keterangan korban K dan pelaku JS  mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan selayaknya suami istri.

Untuk menindak lanjuti Tindak pidana tersebut Anggota unit PPA membawa pelaku ke Polres Rokan Hulu untuk diproses lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 Helai Baju lengan panjang warna merah muda motif bunga, dan 1 Helai Celana panjang warna hitam.

Pelaku dijatuhkan sanksi hukum ditetapkan sebagai tersangka sebagai mana yang dimaksud dengan Pasal 76 D jo 81 ayat (1)  Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Undang Undang Nomor  17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak" Pungkasnya.

Editor    : Jamaludin
Sumber : Humas Polres Rohul

Selasa, 20 Mei 2025

Jadi Pembina Upacara, Kasatlantas Polres Meranti Ajak Pelajar Tertib Berlalulintas & Serahkan Bibit Pohon


MERANTI - Dalam upaya menciptakan generasi muda yang sadar hukum dan peduli lingkungan, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan positif di SMAN 1 Selatpanjang, Kecamatan Tebing tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti Senin (19/05/2025) pagi.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH yang diwakili oleh Kasat lantas AKP Fajri Sentosa SH.MH, yang bertindak sebagai pembina upacara bendera, dan beberapa anggota Satlantas yang lainnya yang ikut bersama untuk mengikuti pelaksanaan upacara di Sekolah SMAN 1 Selatpanjang.

Dalam sambutannya, Kapolres Meranti Melalui Kasatlantas AKP Fajri Sentosa SH, MH, menekankan pentingnya disiplin dalam berlalu lintas, terutama bagi para pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor untuk menuju sekolah. 

"Keselamatan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh siswa untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas," ujar Kasatlantas.

Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menggunakan helm berstandar SNI, menaati rambu-rambu lalu lintas, serta menjadi pelopor keselamatan dalam berkendara.

Selain memberikan edukasi mengenai tertib berlalu lintas, Kasat Lantas juga mengingatkan para siswa agar selalu menggunakan helm, membawa surat-surat kendaraan, dan tidak kebut-kebutan di jalan. Menurutnya, edukasi sejak dini sangat penting untuk menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas. 

Selanjutnya penyerahan bibit pohon oleh kasat lantas AKP Fajri Sentosa kepada pihak sekolah SMAN I Selatpanjang.

AKP Fajri Sentosa mengungkapkan penyerahan bibit bertujuan untuk membangun kesadaran di kalangan siswa, wali murid, dan guru tentang pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan dan kehidupan tanaman.

"Bersama Menjaga Alam dengan Menanam Pohon dan Menjaga Kebersamaan dalam menjaga kelestarian lingkungan" ungkapnya.

Upacara bendera dan penyerahan bibit ini merupakan bagian dari program Polres Kepulauan Meranti dalam rangka meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas di kalangan pelajar, yang diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Meranti.

Terkait Tidak Transpran Pengelolaan Keuangan Negara di Sekda Bagian Umum


MERANTI - Pengelolaan Keuangan Negara atau Daerah harus dilakukan dengan prinsip Akuntabel dan Transparansi, sesuai diatur UU Nomor  17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Terkait pengertian dan dasar hukum kerugian negara/daerah, terdapat dalam Pasal 1 ayat (22) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 ayat (15) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa kerugian negara adalah : Kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Jika Pejabat terindikasi melakukan KKN bisa dikenakan pasal 1 dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, juga dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan penelusuran terkait program dan kegiatan yang ada di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti untuk tahun anggaran 2024 banyak ditemukan kejanggalan diantaranya ada beberapa pekerjaan yang diduga tumpang tindih dengan anggaran untuk pekerjaan atau pengadaan di OPD yang lain, dapat dikatakan ada 2 mata anggaran untuk pekerjaan yang sama di 2 OPD yaitu rehab gedung yang satunya memakai mata anggaran Bagian Umum Setda dan satunya lagi memakai mata anggaran Dinas PUPR. Ini sudah jelas ada dugaan memainkan anggaran untuk mendapatkan keuntungan pribadi pejabat, yang mana patut diduga apakah ada untuk kepentingan dari atasan atau pihak lainnya. 

Sebagai contoh dalam tahun 2024 ada kegiatan di Bagian Umum diantaranya :

~ Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor sebesar lebih kurang 2,4 Milyar,
~ Penyediaan bahan logistik kantor lebih kurang 6,8 Milyar,
~ Fasilitasi kunjungan tamu lebih kurang 3,5 Milyar,
~ Pengadaan mebel lebih kurang 500 juta,
~ Pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya lebih kurang 3,5 Milyar,
~ Pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya lebih kurang 600 juta,
~ Pemeliharaan / rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung gedung kantor dan bangunan lainnya lebih kurang 500 juta,
~ Administrasi keuangan dan operasional Kdh sekitar 4,1 Milyar, 
~ Penyediaan kebutuhan rumah tangga KDH sekitar 1,2 Milyar. 

Anggaran tersebut sangat signifikan mengingat di tahun 2024 kemaren banyak kegiatan yang tunda bayar namun informasi yang didapatkan di Bagian Umum sering kali melakukan pencairan baik GU maupun TU sehingga realisasinya mencapai target yang menimbulkan segudang tanda tanya dibandingkan realisasi di OPD yang lain. Apakah sudah sesuai dengan asas kepatutan dan kewajaran serta aturan yang berlaku atau tidak, untuk terciptanya akuntabilisasi dan transparansi dalam penggunaan keuangan negara sesuai UU dan peraturan lainnya.

Selain itu di tahun 2023 yang lalu, ada beberapa kegiatan di Bagian umum yang sedikit fantastis dan patut diduga terindikasi adanya tindak korupsi. Diantaranya :

1). Belanja modal Pembelian AC tahun 2023 di bulan februari sebesar Rp. 197.646.000,00 dengan kode rekening 4.01.2.16.5.06.01 tertanggal SP2D yaitu 21 Maret 2023.

2). Belanja modal bulan februari tahun 2023 untuk Pengadaan Gorden kantor Bupati sebesar Rp. 79.942.000,00 dengan kode rekening 4.01.2.16.5.06.01 tertanggal SP2D yaitu 21 Maret 2023.

3). Pembayaran belanja modal Pengadaan Filling Kabinet dan lemari bulan februari 2023 sebesar Rp. 197.668.000,00 dengan kode rekening 4.01.2.16.5.03.01 tertanggal SP2D yaitu 24 Maret 2023.

Di tahun anggaran 2025 ini adanya pengadaan gorden secara besar-besaran serta pengadaan perlengkapan juga peralatan kantor lainnya walaupun ditahun 2023 kemaren sudah dilakukan pengadaan yang sama. Apakah gorden pengadaan di tahun 2023 kemaren tidak layak lagi, atau tidak sesuai spesifikasi ataupun memang adanya kegiatan fiktif. Ditahun 2024 kemaren juga menyisakan banyak pertanyaan terkait pengadaan dengan jumlah anggaran sangat fantastis. Nanti akan kita buka secara bertahap. Sepertinya pengadaan gorden menjadi kewajiban prioritas setiap tahunnya bagi pemerintah daerah kepulauan Meranti. Apa karena sengaja mengadakan gorden yang kwalitas jelek atau tidak sesuai spesifikasi makanya dianggarkan secara berkesinambungan dengan harga yang sangat fantastis atau adanya unsur yang lain agar mendapatkan keuntungan untuk memperkaya diri atau orang lain.

Apakah kegiatan pengadaan yang berada dibagian umum tersebut dimaksudkan untuk tujuan mencari keuntungan tanpa ada prioritas urgensinya sehingga hanya sebuah formalitas saja. Sepertinya diduga kegiatan di Bagian Umum tersebut terkesan hanya untuk mengeruk APBD sehingga terjadi pemborosan padahal presiden sudah menetapkan inpres agar Pemda melakukan efisiensi dan efektivitas terhadap anggaran yang tidak penting. Belum lagi terhadap pengadaan Minyak dan bahan bakar untuk kepentingan operasional yang kurang transparan, apakah sudah tepat sasaran dan sesuai semestinya.

Penanganan dugaan kasus korupsi yang dilaporkan ke Kejari dan Polres mengendap berbulan bulan.

Diduga oknum APH enggan menyentuh laporan tersebut karena adanya kesepakatan kerja sama dengan instansi yang dilaporkan dalam hal ini pemerintah. (Jamaludin Tim)

Senin, 19 Mei 2025

Bupati Kepulauan Meranti dan Kapolda Riau Tanam Pohon Kehidupan di Selatpanjang


MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, bersama Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Hery Herjawan, S.I.K., M.H., M.Hum, menghadiri kegiatan Penanaman Pohon Kehidupan yang digelar di Jalan Utama, Selatpanjang Timur, pada Sabtu (17/5/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Daerah Bhayangkari Riau, jajaran Forkopimda Kabupaten Kepulauan Meranti, kepala OPD di lingkungan Pemkab Meranti, Camat Tebing Tinggi, para lurah dan kepala desa, serta tokoh masyarakat, agama, adat, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Dalam sambutannya, Bupati Asmar menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kapolda Riau ke Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia menyebut kunjungan ini menjadi kebanggaan sekaligus mempererat silaturahmi serta kerja sama antara pemerintah daerah dan institusi kepolisian.

“Penanaman pohon merupakan bagian penting dari upaya menjaga kelestarian alam. Pohon memberikan banyak manfaat, dari menghasilkan oksigen, mencegah banjir, menjaga kesuburan tanah, hingga mengurangi emisi karbon,” ujar Asmar.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif menjaga dan merawat pohon yang ditanam dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, penanaman pohon harus menjadi bagian dari gaya hidup sehari-hari demi menjaga keseimbangan lingkungan.


“Saya juga menyampaikan terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh Bapak Kapolda Riau kepada masyarakat Meranti. Semoga kerja sama antara Pemkab Meranti dan Polda Riau, melalui Polres dan jajaran Polsek, terus terjalin demi terciptanya Kamtibmas dan masyarakat yang sadar hukum,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Hery Herjawan menekankan pentingnya keberlanjutan dari kegiatan penanaman pohon. Ia menyebut kegiatan tersebut tidak hanya sebagai simbol, tetapi juga wujud komitmen moral terhadap masa depan lingkungan.

“Penanaman pohon ini adalah warisan untuk anak cucu kita. Oleh karena itu, pohon yang ditanam harus dirawat bersama. Polisi punya tugas menjaga keamanan, tetapi juga harus bersinergi dengan masyarakat dalam menjaga lingkungan,” kata Hery.

Ia juga mendorong agar pemerintah daerah bersama DPRD setempat dapat merumuskan peraturan daerah (Perda) yang mendukung upaya pelestarian lingkungan. Hal ini dinilainya penting agar masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga alam dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.

Kegiatan penanaman pohon ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat kesadaran lingkungan dan mempererat hubungan antara masyarakat, pemerintah, dan aparat kepolisian.(Red)

Sabtu, 17 Mei 2025

Lima Tuha Peut Gampong Buket Pu'uk di Lantik


Aceh Timur - Lima Tuha Peut Gampong (TPG) Buket Pu'uk Kecamatan Idi Tunong dilantik dan dikukuhkan oleh Camat Idi Tunong, di ruang Kantor Camat Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur . Jum,at (16/05/2025) sore

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor : 149/105/DPMG/2025 tentang  Pengesahan Tuha Peut Gampong (TPG) Idi Tunong berdasarkan Surat Keputusan  Kecamatan Idi tunong, Kabupaten Aceh Timur periode 2025 - 2031.

Sementara itu, Camat Idi Tunong Baihaki,S.Ag menyampaikan amanah kepada lima Tuha Peut Gampong (TPG) untuk bekerja semaksimal mungkin demi kemajuan dan kemakmuran digampong Buket Pu'uk 

"Pj Keuchik buket Pu'uk melanjutkan roda pemerintahan serta mempersiapkan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) atau Pilkades untuk kedepannya jika sudah ada perintah untuk pemilihan. Begitu juga dengan Tuha Peut Gampong yang sudah dikukuhkan, bekerjalah demi kebaikan di Gampong Buket Pu'uk," ungkap Baihaki, 

Untuk Pj Keuchik harus bekerja maksimal untuk desa dengan melibatkan Tuha Peut, karena fungsi tuha peut adalah sebagai pengawasan,
Kegiatan pelantikan ini 
Dihadiri juga oleh Kapolsek ,Kanit , Danramil Idi tunong atau yang mewakili , KUA Idi tunong,sekcam Camat Idi Tunong, Staf Kantor Camat idi tunong, para Imum Mukim,pj Keuchik Buket Pu'uk , Pendamping Desa (PD) dan  Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia Aceh Timur. (I)

Jumat, 16 Mei 2025

Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ungkap Dua Kasus Tindak Pidana Korupsi


Aceh Timur - Kejaksaan Negeri Aceh Timur saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur untuk periode tahun 2022 hingga 2023 Jum'at ,Tgl (16/5/2025)

Pengelolaan perusahaan daerah tersebut diduga tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, sehingga memicu sorotan dari masyarakat. BUMD idealnya menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi lokal dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah

Namun, adanya indikasi penyimpangan dalam manajemen dan pemanfaatan sumber daya perusahaan menimbulkan keraguan serius terhadap integritas serta akuntabilitas pengelolaan BUMD tersebut

Kejari Aceh Timur telah meningkatkan perkara ini dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan. Penyidik kini sedang melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pengelola PT. Beurata Maju dan sejumlah pihak dari dinas terkait guna menelusuri potensi kerugian negara dan menemukan tersangka yang terlibat dalam perkara ini

Perkara ini telah dilakukan penyelidikan sejak November 2024, dan berdasarkan hasil penyelidikan, tim berkesimpulan bahwa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara, sehingga perkara ini dilanjutkan ke tahappenyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah

Serta menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan keuangan publik, serta mengajak masyarakat untuk aktif mengawal dan mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari dukungan terhadap penegakan hukum. (***)

Rabu, 14 Mei 2025

Bupati Meranti Bersama DPRD Bahas 16 Ranperda Prioritas, Termasuk Perlindungan Mangrove dan Sengketa Lahan


MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah dan inisiatif DPRD di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (14/5/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, dan dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD beserta anggota, Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD, camat se-Kabupaten Meranti, tokoh masyarakat, tokoh adat, alim ulama, perwakilan partai politik, organisasi masyarakat, pemuda, LSM, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Bupati Asmar mengungkapkan apresiasi atas dukungan DPRD dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Ia memaparkan bahwa tahun ini terdapat 16 Ranperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah, terdiri dari 3 Ranperda inisiatif DPRD, 10 usulan Pemerintah Daerah, serta 3 Ranperda kumulatif terbuka.

Salah satu Ranperda penting yang diusulkan Pemerintah Daerah berkaitan dengan perlindungan ekosistem mangrove yang semakin terdegradasi di wilayah pesisir Meranti.

“Kerusakan mangrove disebabkan oleh alih fungsi lahan, penebangan liar, aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab, serta dampak perubahan iklim. Melalui Ranperda ini, kami ingin memberikan payung hukum yang kuat untuk pelestarian lingkungan,” kata Asmar.

Ranperda lainnya yang diajukan adalah perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Perubahan ini mencakup penyesuaian nomenklatur perangkat daerah serta pengaturan terkait pengelolaan sampah spesifik sesuai PP Nomor 27 Tahun 2020.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga mengusulkan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi guna mengakomodasi tarif baru serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Usulan ini berasal dari sejumlah perangkat daerah, seperti Dinas PERKIM, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, UPT RSUD, dan BPKAD.

Sementara itu, dari pihak DPRD, Bapemperda menyampaikan satu Ranperda inisiatif yang menjadi skala prioritas, yakni Ranperda tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.

“Ranperda ini adalah respons terhadap banyaknya laporan masyarakat terkait sengketa lahan. DPRD ingin menciptakan regulasi yang adil dan partisipatif sebagai langkah strategis mengatasi konflik agraria,” ujar Drs. Jani Pasaribu, MM, mewakili Bapemperda.

Ia menyebutkan, konflik pertanahan yang mencuat di antaranya sengketa lahan antara masyarakat Tasik Putri Puyu dengan PT. RAPP, serta masyarakat Tanjung Kedabu dengan PT. SRL. Termasuk pula persoalan kepemilikan lahan di kawasan perkantoran bupati yang masih berproses.

Ranperda ini diharapkan akan menciptakan mekanisme penyelesaian yang melibatkan forum mediasi, tim penyelesaian sengketa, serta koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga adat.

“Tujuan utama dari Ranperda ini adalah menciptakan sistem penyelesaian konflik yang adil, transparan, dan partisipatif, sekaligus mencegah konflik horizontal,” pungkasnya.

Rapat Paripurna ditutup dengan harapan agar seluruh Ranperda yang diajukan dapat dibahas secara komprehensif dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. (Humas Sekwan)

Pasang iklan anda disini

Android

Kesehatan

Teknologi