TARGET RIAU

Kepulauan Meranti

Nasional

Showbiz

Pasang iklan anda disini

Foto

Video

Selasa, 13 Oktober 2026

Bupati Asmar Bahas Penguatan Data hingga Program Desa Cantik Bersama Kepala BPS Riau


MERANTI – Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menerima kunjungan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau, Dr. Asep Riyadi, S.Si., M.M., beserta rombongan di Ruang Kerja Bupati, Selasa (13/10/2026).

Pertemuan tersebut membahas penguatan data statistik, penerapan kebijakan Satu Data, hingga pembentukan komunitas Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) sebagai upaya mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kepala BPS Kepulauan Meranti, Dessi Ratna Sari, SST., M.Ec.Dev., mengatakan salah satu agenda yang dibahas adalah pendataan sensus ekonomi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menurutnya, ketersediaan data yang akurat dan berkualitas menjadi faktor penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan serta menentukan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat.

Selain itu, Kepala BPS Provinsi Riau, Asep Riyadi, mendorong Pemkab Kepulauan Meranti membentuk komunitas Desa Cantik untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan dan pemanfaatan data statistik di tingkat desa.

“Program Desa Cantik merupakan upaya meningkatkan kesadaran dan kemampuan statistik di tingkat desa. Dengan pengelolaan data yang baik sejak dari desa, pemerintah memiliki basis data yang lebih akurat untuk perencanaan dan evaluasi pembangunan,” ujarnya.


Penguatan data hingga tingkat desa diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memetakan potensi, mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, serta merumuskan program pembangunan berdasarkan kondisi riil di lapangan.

Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, menyambut baik kunjungan dan upaya penguatan kerja sama yang dibangun BPS Provinsi Riau bersama pemerintah daerah.

Ia mengapresiasi dukungan BPS dalam mendorong penyediaan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perencanaan pembangunan di Kepulauan Meranti.

“Pemkab Meranti menyambut baik penguatan koordinasi dengan BPS, terutama dalam mendukung ketersediaan data yang akurat untuk kepentingan pembangunan daerah,” kata Asmar.

Dalam kesempatan tersebut, BPS Provinsi Riau juga menyampaikan apresiasi atas sambutan dan dukungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap penguatan kerja sama di bidang statistik.

Turut mendampingi Bupati Asmar, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Randolph W.H., S.Pi., M.Si., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Irmansyah, M.Si., serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Diskominfotik Kepulauan Meranti, Sukri, S.E.

Masalah Pilkades Insit Berlanjut ke Bupati, Fadli Desak Pemeriksaan Menyeluruh: Jangan Berhenti di Jawaban Panitia


MERANTI - Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, memasuki babak lanjutan. Calon Kepala Desa (Cakades) Insit nomor urut 3, Fadli, S.E., resmi melayangkan pengaduan lanjutan kepada Bupati Kepulauan Meranti, Minggu (11/10/2026), setelah menilai sejumlah persoalan dalam pemungutan suara 8 Oktober 2026 masih membutuhkan pemeriksaan dan verifikasi lebih mendalam. 

Langkah ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya dalam memastikan apakah pelaksanaan Pilkades Insit telah berjalan sesuai ketentuan atau masih menyisakan persoalan administratif dan prosedural yang berpotensi memengaruhi integritas pemilihan. 

Fadli tidak hanya menyampaikan keberatan atas pelaksanaan pemungutan suara. Ia juga meminta Bupati mengambil langkah konkret melalui pemeriksaan resmi, bukan sekadar menerima laporan atau mengandalkan penjelasan tertulis dari panitia pemilihan. 

Pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat keberatan yang disampaikan Fadli kepada Panitia Pilkades Insit pada 9 Oktober 2026, serta tanggapan panitia bernomor 20/PAN-PILKADES/INSIT/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026. 

Setelah mempelajari jawaban tersebut, Fadli menilai sejumlah persoalan belum sepenuhnya terjawab sehingga memerlukan verifikasi terhadap dokumen, keterangan saksi, dan fakta di lapangan. 

Empat persoalan yang diminta diperiksa

Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Meranti, Fadli menguraikan empat persoalan utama yang menurutnya perlu diperiksa secara objektif. 

Pertama, terkait penggunaan hak pilih Ade Putra alias Empang di TPS 02. Berdasarkan penjelasan panitia sebagaimana dikutip dalam surat Fadli, yang bersangkutan tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), membawa undangan pemungutan suara M-8, dan diperbolehkan memilih tanpa menunjukkan KTP atau identitas kependudukan lainnya. 

Panitia juga disebut menjelaskan bahwa Ade Putra diketahui berdomisili di Desa Mekong, sementara anggota KPPS menyatakan tidak mengetahui keadaan tersebut ketika pemungutan suara berlangsung. 

Fadli meminta pemeriksaan terhadap status domisili dan pemenuhan persyaratan pemilih, dasar prosedur yang digunakan, serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan penggunaan hak pilih tersebut. 

Kedua, dugaan adanya warga yang tidak menggunakan hak pilih karena persoalan identitas kependudukan. 

Dalam keberatan awalnya, Fadli menyampaikan informasi mengenai seorang warga yang telah berusia 17 tahun dan menerima undangan memilih, tetapi diduga tidak dapat menggunakan hak pilih karena persoalan KTP. 

Namun, berdasarkan tanggapan panitia yang dirangkum dalam surat pengaduan, warga tersebut disebut tidak menggunakan hak pilih karena sedang bersekolah berdasarkan informasi melalui WhatsApp. 

Karena terdapat perbedaan informasi yang perlu diperjelas, Fadli meminta klarifikasi langsung kepada warga bersangkutan dan petugas KPPS untuk memastikan apakah yang bersangkutan memang tidak hadir atau pernah datang ke TPS tetapi mengalami penolakan. 

Ketiga, persoalan pendistribusian undangan pemilih atas nama Muhammad Tarmizi. Panitia disebut menjelaskan bahwa undangan tidak diserahkan karena terdapat perbedaan penulisan nama dan keraguan petugas mengenai identitas penerima. 

Fadli meminta pemeriksaan terhadap kesesuaian data pemilih dengan identitas kependudukan, alasan undangan tidak diserahkan, serta kepastian apakah Muhammad Tarmizi akhirnya dapat menggunakan hak pilihnya. 

Keempat, pencantuman nama Jismanata dalam DPT. Panitia disebut menjelaskan bahwa nama tersebut masih tercantum karena mengacu pada data awal penyusunan daftar pemilih, sementara yang bersangkutan diketahui berada di luar daerah dan tidak menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara.

Fadli meminta status domisili dan dasar pencantuman nama tersebut diverifikasi sesuai persyaratan pemilih yang berlaku. 

Keempat persoalan itu belum dapat dinyatakan sebagai bukti kecurangan. Namun, substansi pengaduan tersebut menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk memastikan apakah persoalan yang dilaporkan sebatas kekeliruan administrasi atau terdapat ketidaksesuaian prosedur yang memiliki konsekuensi hukum. 

Bupati memiliki kewenangan, bukan sekadar menerima pengaduan 

Persoalan Pilkades Insit kini menempatkan kewenangan pemerintah kabupaten dalam sorotan. Sebab, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa memiliki landasan hukum yang secara tegas menempatkan bupati atau wali kota sebagai pihak yang bertanggung jawab menyelesaikannya. 

Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/wali kota wajib menyelesaikannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yakni paling lama 30 hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan kepala desa. 

Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama perubahan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penerapan tenggat dan mekanisme penyelesaian dalam perkara Insit harus mengacu pada ketentuan yang berlaku serta peraturan daerah setempat. 

Rujukan hukum: UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. 

Selain itu, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, mengatur peran panitia pemilihan tingkat kabupaten/kota. 

Dalam ketentuan Pasal 5 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, panitia pemilihan kabupaten/kota memiliki tugas memfasilitasi penyelesaian permasalahan Pilkades, melakukan pengawasan, serta melaporkan dan memberikan rekomendasi kepada bupati/wali kota. 

Artinya, tersedia mekanisme kelembagaan yang dapat digunakan untuk menelaah keberatan, memeriksa dokumen, meminta klarifikasi, serta menyusun rekomendasi sesuai kewenangan. 

Rujukan: Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020. 

Dengan demikian, pengaduan Fadli tidak semestinya diperlakukan semata-mata sebagai keberatan salah satu calon. Substansi laporan perlu dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, terlebih jika menyangkut pemenuhan persyaratan pemilih dan prosedur penggunaan hak suara. 

Jangan sampai pemeriksaan hanya menjadi formalitas 

Dalam suratnya, Fadli meminta Bupati menerima dan meregistrasi pengaduan, menugaskan perangkat daerah atau tim berwenang, memeriksa tanggapan panitia, meminta klarifikasi dari KPPS TPS 01 dan TPS 02, serta mengamankan dokumen pemilihan yang relevan. 

Dokumen yang diminta diperiksa antara lain DPT, dokumen perubahan data pemilih, undangan M-8, catatan kehadiran, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta dokumen hasil pemilihan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. 

Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara tertulis, disertai alasan dan dasar hukum yang jelas. 

Di sinilah pentingnya transparansi. Jika seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai aturan, hasil pemeriksaan yang objektif dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keraguan yang berkembang di masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus menentukan tindak lanjut yang sah sesuai tingkat dan konsekuensi pelanggarannya. 

Pemeriksaan yang hanya mengulang jawaban panitia tanpa menguji dokumen dan keterangan para pihak berisiko tidak menjawab substansi keberatan. Karena itu, verifikasi independen secara administratif oleh pihak berwenang menjadi penting agar proses penyelesaian tidak berhenti pada pertukaran surat-menyurat. 

Fadli minta tindakan korektif jika pelanggaran terbukti 

Fadli menegaskan pengaduan tersebut bukan upaya mendahului hasil pemeriksaan atau menyatakan pihak tertentu telah melakukan pelanggaran sebelum ada pembuktian yang memadai. 

Ia meminta agar setiap persoalan diperiksa secara adil dan tidak hanya diselesaikan berdasarkan penjelasan sepihak. 

Dalam tuntutannya, Fadli juga meminta pemerintah menilai apakah persoalan yang ditemukan merupakan kekeliruan administratif, ketidaksesuaian prosedur, atau pelanggaran yang mempunyai akibat hukum terhadap proses maupun hasil Pilkades. 

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang menurut hukum memengaruhi keabsahan proses atau hasil pemilihan, ia meminta agar tindakan korektif yang sah dipertimbangkan, termasuk kemungkinan pemungutan suara ulang apabila persyaratan hukumnya terpenuhi. 

Permintaan tersebut tidak serta-merta berarti Pilkades Insit harus diulang. Keputusan mengenai tindakan korektif harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta ketentuan hukum yang berlaku. 

Kini, tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi bagian penting dari upaya memberikan kepastian atas polemik Pilkades Insit.

Ujian sesungguhnya bukan terletak pada seberapa cepat pengaduan diterima, melainkan pada seberapa serius dugaan yang dilaporkan diperiksa dan seberapa jelas hasilnya dipertanggungjawabkan secara hukum. 

Publik menunggu proses yang terbuka, objektif, dan tidak tebang pilih, sehingga persoalan Pilkades Insit tidak berlarut-larut dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa tetap terjaga. (***)

Maraknya LGBT di Meranti, DPRD Kepulauan Meranti Panggil OPD Terkait


MERANTI - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terkait fenomena LGBT di daerah tersebut. Rapat berlangsung di Ruang Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (12/10/2026), pukul 11.00 WIB.

Pertemuan ini menjadi forum bagi DPRD dan perangkat daerah untuk menyampaikan pandangan, mengidentifikasi faktor-faktor yang dinilai perlu mendapat perhatian, serta merumuskan langkah penanganan yang mengedepankan pembinaan, edukasi, dan koordinasi lintas sektor.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Sosial H. Rokhaizal, S.Pd., M.Pd. menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan khusus terkait persoalan LGBT. Laporan yang selama ini diterima lebih banyak berkaitan dengan persoalan pornografi dan seksual. Dinas Sosial juga menyarankan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pendekatan persuasif kepada remaja yang berkumpul di luar rumah, antara lain dengan mengimbau mereka untuk kembali ke rumah apabila situasinya memerlukan.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Irwanto, SE mengungkapkan bahwa persoalan yang berkaitan dengan perilaku dan pergaulan remaja perlu mendapat perhatian sejak dini. Menurut keterangan yang disampaikan dalam rapat, persoalan tersebut mulai terlihat pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), sedangkan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) belum terlihat secara signifikan.

Sebagai langkah pencegahan, Dinas Pendidikan mengusulkan penguatan mekanisme pembinaan dan pengawasan di lingkungan sekolah, termasuk pembentukan tim penanganan di bawah koordinasi kepala sekolah. Upaya ini diharapkan dapat membantu sekolah melakukan edukasi, pendampingan, serta penanganan terhadap siswa yang membutuhkan perhatian khusus.

Satpol PP Boby Arfiyanda menyatakan siap menindaklanjuti temuan di lapangan secara cepat apabila telah dipastikan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan tersebut akan tetap mengacu pada aturan dan kewenangan yang dimiliki.

Dari sisi regulasi, perwakilan Bagian Hukum Bona menyampaikan bahwa persoalan ketertiban umum telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019. Dalam rapat tersebut, ia menjelaskan adanya ketentuan sanksi berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp2 juta. Penerapan ketentuan tersebut tetap perlu mengacu pada rumusan pasal yang relevan serta prosedur hukum yang berlaku.

Dalam pembahasan, anggota dewan Noli Sugiharto, S.Psi menyoroti pentingnya memperhatikan lingkungan keluarga dan proses tumbuh kembang anak dalam memahami persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Ia berpandangan bahwa lingkungan keluarga merupakan salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam upaya pembinaan generasi muda.

Dari sektor kesehatan, oleh Ade Suhartian, SH, MM mengatakan bahwa saat ini belum tersedia tenaga psikolog khusus untuk pendampingan dalam konteks persoalan yang dibahas. Meski demikian, penyediaan dukungan psikologis tersebut diharapkan dapat diupayakan ke depannya.

Dinas Sosial juga mengakui bahwa ketersediaan tenaga psikolog masih terbatas. Karena itu, penguatan kapasitas tenaga pendidik dinilai penting agar pembinaan siswa tidak hanya bertumpu pada guru Bimbingan dan Konseling (BK), tetapi juga didukung oleh tenaga pendidik lain melalui pendekatan yang terarah dan sesuai kebutuhan siswa.


Dinas Pendidikan turut menyampaikan bahwa sosialisasi kepada orang tua atau wali murid telah menjadi bagian dari upaya yang dilakukan. Keterlibatan keluarga dinilai penting mengingat, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rapat, sebagian besar aktivitas remaja yang menjadi perhatian berlangsung di luar lingkungan sekolah.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, anggota DPRD Cun Cun, SE., MSi Mengapresiasi gagasan yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Satpol PP. Ia menilai upaya pencegahan perlu dilakukan secara bersama-sama, tidak hanya melalui lingkungan sekolah, tetapi juga dengan melibatkan aparat terkait dalam patroli dan pembinaan remaja.

Menurutnya, peran tokoh agama, masyarakat, dan keluarga juga sangat penting dalam membangun lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda. Pendekatan yang dilakukan perlu mengutamakan edukasi, komunikasi, serta pendampingan yang tepat.

Anggota dewan lainnya, Dr. H. M. Tofikurrohman, S.Pd., SH.,M.Si menekankan agar persoalan tersebut ditangani secara cepat dan responsif. Ia juga mendorong agar hasil pembahasan dan berbagai masukan dalam rapat dapat disampaikan kepada pimpinan daerah sehingga tindak lanjut dapat dilakukan secara terkoordinasi.

Sementara itu, anggota dewan  Nina Surya Fitri, SH., M.Kn menyoroti perlunya evaluasi terhadap regulasi daerah yang berkaitan dengan ketertiban umum. Ia menilai ketentuan yang ada perlu dikaji kembali agar aspek pembinaan dan perlindungan terhadap pelajar mendapat perhatian yang memadai. Menurutnya, pengaturan mengenai pembinaan pelajar perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya pencegahan persoalan sosial di kalangan generasi muda.

Melalui rapat tersebut, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mendorong agar persoalan yang dibahas tidak hanya ditangani melalui penegakan aturan, tetapi juga melalui langkah pencegahan yang melibatkan berbagai pihak. Sinergi antara pemerintah daerah, sekolah, keluarga, aparat penegak aturan, tokoh agama, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat pembinaan generasi muda.

Penanganan yang terarah, proporsional, dan berlandaskan ketentuan hukum diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak serta remaja di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Jumat, 09 Oktober 2026

Azman Aziz Terpilih Sebagai Kades Mengkopot Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti


Pemilihan Kepala Desa Mengkopot pada hari ini berlangsung dengan baik, masyarakat datang beramai-ramai untuk memenuhi kewajiban sebagai pemilih sangat antusias, Kamis (08/10/2026).

Dari pantauan media ini, calon kepala Desa Mengkopot ada empat orang diantaranya : 
  1. Khaidir
  2. Zaharah
  3. Azman
  4. T. Syafawi
Semoga ke empat calon kades ini dapat mempersiapkan diri untuk menerima kenyataan bagi yang menang alhamdulillah bagi yang belum berhasil berlapang dada dan dicoba lagi tahun yang mendatang.

Beberapa masyarakat Mengkopot mengutarakan bagi kami Pilkades ini sudah biasa saja. Kami mengharapkan siapapun yang menang agar dapat berkompeten menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Bagi yang belum berhasil harus lapang dada dan kita harus bersatu untuk membangun Desa kita ini, Mengkopot.

Ketua Panitia Pilkades Mengkopot sudah kami komfirmasikan ia mengatakan pada hari ini Pilkades Mengkopot berlangsung baik dan tidak ada gangguan.

Dari pantauan Awak Media Panitia Pilkades bekerja sangat baik.

JAMALUDIN DPC LSM KPK RI Kabupaten Kepulauan Meranti berharap kepada kepala desa yang terpilih di Desa Mèngkopot Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti agar dapat membawa Desa Mengkopot yang lebih baik dari yang sebelumnya.

Tambah JAMALUDIN, bagi calon kepala desa yang yang belum terpilih agar berlapang dada dan mari bersama sama membangun Desa Mengkopot lebih mengeratkan persatuan dan kesatuan.

Masyarakat Desa Mengkopot sangat berharap dengan terpilih nya AZMAN sebagai Kepala Desa yang baru semoga dapat menjalankan tugas nya dengan koperatif. (*)

Kamis, 08 Oktober 2026

Forkopimda Meranti Tinjau Langsung Pilkades Serentak 2026, Pastikan Pemungutan Suara Aman dan Kondusif


SELATPANJANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat perhatian langsung dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kamis (8/10/2026), rombongan Forkopimda turun langsung ke sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

Peninjauan diawali sekitar pukul 09.15 WIB dari Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Kelurahan Selatpanjang Timur. Rombongan kemudian bergerak menuju sejumlah TPS di Kecamatan Tebing Tinggi dan Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. ASMAR bersama Kapolres Kepulauan Meranti AKBP GEDE PRASETIA ADI SASMITA, S.I.K., serta unsur Forkopimda lainnya turun langsung melihat kondisi di lapangan.

Sekitar pukul 09.30 WIB, rombongan tiba di TPS 04 Desa Alah Air, Kecamatan Tebing Tinggi. Di lokasi tersebut, Forkopimda berdialog dengan Pj. Kepala Desa Alah Air, Tauhid Yusro, untuk mengetahui secara langsung situasi di sekitar TPS, kesiapan pelaksanaan pemungutan suara, hingga kondisi sarana dan prasarana pendukung.

Peninjauan kemudian dilanjutkan ke TPS 02 Desa Alah Air. Selanjutnya, sekitar pukul 09.50 WIB, rombongan bergerak menuju TPS 02 Desa Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, yang berada di Jalan Perjuangan.

Kehadiran langsung jajaran Forkopimda di sejumlah TPS tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam mengawal seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026. Sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, penyelenggara pemilu, serta unsur terkait diharapkan mampu menciptakan suasana demokrasi yang aman, damai, dan kondusif.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP GEDE PRASETIA ADI SASMITA, S.I.K. bersama jajaran turut memastikan aspek keamanan menjadi perhatian utama selama proses pemungutan suara berlangsung. Pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan yang dapat menghambat jalannya pesta demokrasi di tingkat desa.

Dari hasil peninjauan, secara umum pelaksanaan pemungutan suara di lokasi yang dikunjungi berjalan dengan tertib. Tidak ditemukan adanya gangguan keamanan maupun kejadian menonjol yang dapat menghambat proses pemungutan suara.

Forkopimda Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan seluruh tahapan Pilkades Serentak Tahun 2026 dapat berlangsung sesuai ketentuan, dengan mengedepankan keamanan, ketertiban, serta suasana demokrasi yang sehat.

Peninjauan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa keberhasilan Pilkades bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh unsur pemerintahan serta masyarakat.

Dengan situasi yang aman dan kondusif, masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya dengan tenang serta tetap menjaga persatuan dan kerukunan demi terciptanya Pilkades Serentak 2026 yang demokratis dan bermartabat.

Humas Polres Kepulauan Meranti

Selasa, 06 Oktober 2026

Lapas Pasir Pangarayan Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan Yang Melarikan Diri dan Berkoordinasi Dengan Aparat Penegak Hukum


Pasir Pangarayan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan membenarkan adanya 1 (satu) orang warga binaan yang melarikan diri dari Lapas Pasir Pangarayan, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.

Warga binaan tersebut diketahui berinisial RI, merupakan Tahanan dengan Status Tahanan A III dengan perkara tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peristiwa tersebut terjadi setelah waktu Ashar. Berdasarkan informasi awal, warga binaan tersebut melarikan diri dengan cara memanjat atap kamar hunian, kemudian melompat ke tembok pagar Lapas Pasir Pangarayan, lalu melompat keluar pagar. Dan terlihat Petugas di Pos 6 dan langsung menghubungi Komandan Jaga, dan langsung melakukan pengejaran ke samping tembok luar Lapas, ke arah Perkebunan warga dan hutan rawa dibelakang Lapas.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Lapas Pasir Pangarayan langsung melakukan langkah-langkah pengamanan dan pencarian. Tim pencarian telah dibentuk dan personel telah disebar ke sejumlah titik yang diperkirakan menjadi lokasi keberadaan warga binaan tersebut.
Kalapas Pasir Pangarayan, Efendi P Purba, menjelaskan bahwa pihaknya bersama jajaran terus melakukan upaya pencarian terhadap warga binaan tersebut.

“Saat ini jajaran Lapas Pasir Pangarayan terus melakukan pencarian terhadap warga binaan tersebut. Tim telah dibentuk dan disebar di beberapa titik untuk melakukan penyisiran dan pencarian,” jelas Efendi.

Efendi menegaskan bahwa pihak Lapas Pasir Pangarayan terus berkoordinasi dengan Polres Rokan Hulu dan Koramil 02 Rambah dalam rangka mempercepat proses pencarian dan memastikan warga binaan tersebut dapat segera ditemukan.

Kemudian, Lapas Pasir Pangarayan juga telah membentuk Tim Investigasi Internal, untuk mengisolasi area kejadian dan melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas piket guna mengetahui kronologi pasti serta motif dan modus operandi nya serta apabila ada ditemui unsur keterlibatan dan kelalaian petugas, maka akan diberikan sanksi yang tegas dan terukur sesuai aturan yang berlaku. Kejadian ini juga telah dilaporkan ke ditjen Pas dan kantor wilayah ditjen pas Riau

Lapas Pasir Pangarayan juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan atau mendapatkan informasi terkait warga binaan tersebut agar segera menyampaikan informasi kepada petugas atau aparat penegak hukum terdekat.

Proses pencarian dan penanganan kejadian masih terus dilakukan. Lapas Pasir Pangarayan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai dengan hasil di lapangan. (*)

Cegah Pergaulan Berisiko di Kalangan Pelajar, Pemcam Tebing Tinggi Barat Ingatkan Siswa Perkuat Karakter dan Bijak Bermedia Sosial


MERANTI - Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi Barat mengambil langkah preventif menyikapi keresahan masyarakat terkait dugaan masuknya pengaruh pergaulan berisiko ke lingkungan remaja dan pelajar.

Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Mardiansyah, S.IP, saat memimpin apel pagi di halaman SMPN 1 Tebing Tinggi Barat, Senin (5/10/2026). Di hadapan para siswa, guru, dan jajaran sekolah, ia mengingatkan pentingnya membangun ketahanan diri sejak usia sekolah melalui pendidikan karakter, lingkungan pergaulan yang sehat, serta penggunaan media sosial secara bijak.

Dalam amanatnya, Mardiansyah menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan menerima informasi mengenai keresahan terkait dugaan pengaruh perilaku pergaulan yang dinilai tidak sesuai dengan norma sosial dan nilai yang dianut masyarakat setempat.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya dihadapi hanya dengan pendekatan pengawasan, tetapi juga melalui pembinaan dan komunikasi yang terbuka antara sekolah, orang tua, pemerintah, serta para pelajar.

“Adik-adik adalah generasi penerus, harapan orang tua dan masa depan daerah. Karena itu, bentengi diri dengan pendidikan, agama, karakter yang baik, dan lingkungan pergaulan yang sehat. Jangan mudah terpengaruh oleh hal-hal yang dapat mengganggu masa depan,” pesan Mardiansyah kepada para siswa.

Ia juga mengingatkan para pelajar agar tidak mudah mengikuti tren yang berkembang di media sosial tanpa memahami dampak maupun konsekuensinya. Kemampuan menyaring informasi, memilih pergaulan, serta berani mengatakan tidak terhadap ajakan yang berisiko dinilai menjadi bagian penting dalam membangun perlindungan diri.

Selain memberikan pesan kepada siswa, Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi Barat juga mendorong pihak sekolah meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas peserta didik di lingkungan pendidikan.

Mardiansyah menekankan bahwa sekolah tidak dapat bekerja sendiri. Perlindungan terhadap anak dan remaja membutuhkan sinergi antara tenaga pendidik, keluarga, pemerintah, dan lingkungan masyarakat.

“Pengawasan bukan berarti membatasi secara berlebihan, tetapi memastikan anak-anak mendapatkan lingkungan yang aman, sehat dan mendukung mereka untuk berkembang. Komunikasi antara guru dan siswa juga harus dibangun dengan baik,” ujarnya.

Ia berharap langkah preventif tersebut tidak hanya berhenti pada apel pagi, tetapi dapat diteruskan melalui pembinaan karakter, edukasi penggunaan media sosial, penguatan nilai agama dan kegiatan positif yang mampu mengarahkan energi generasi muda kepada prestasi.

Pemerintah kecamatan juga mengajak para pelajar untuk tidak terjebak pada lingkungan pergaulan yang dapat menghambat pendidikan dan cita-cita mereka.

Dengan pendekatan pembinaan yang melibatkan sekolah dan keluarga, pemerintah berharap berbagai potensi persoalan di kalangan remaja dapat dideteksi sejak dini dan ditangani secara bijaksana, tanpa mengabaikan prinsip perlindungan serta tumbuh kembang anak.

Apel pagi di SMPN 1 Tebing Tinggi Barat berlangsung tertib. Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi pihak sekolah dan pemerintah kecamatan untuk kembali mengingatkan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, berkarakter, serta kondusif bagi para pelajar untuk mengejar prestasi dan masa depan. (Red)

Rabu, 30 September 2026

DPRD Kepulauan Meranti Sahkan APBD Perubahan 2026, Pembahasan Badan Anggaran Disetujui Aklamasi


SELATPANJANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran sekaligus persetujuan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna ke-enam, masa persidangan pertama, tahun persidangan 2026 itu digelar pada Rabu, 30 September 2026. Agenda pengesahan APBD Perubahan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan anggaran daerah setelah sebelumnya melalui pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali, S.E., selaku pimpinan sidang membuka rapat setelah memastikan forum memenuhi kuorum. Dalam daftar absensi, menjadi dasar terpenuhinya kuorum sehingga rapat dapat dilaksanakan secara resmi dan terbuka untuk umum.

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan hasil kerja terkait proses pembahasan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Penyampaian laporan tersebut merupakan bagian dari tahapan yang harus dilalui sebelum rancangan keputusan mengenai APBD Perubahan disahkan.

Setelah melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait, Banggar DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyepakati sejumlah perubahan dalam struktur APBD Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan APBD Perubahan 2026 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, sekaligus tetap diarahkan untuk mendukung target pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Laporan tersebut dibacakan oleh juru bicara Banggar DPRD yakni Noli Sugiharto, S. Psi. 
Dalam hasil pembahasan Banggar bersama TAPD, total pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebesar Rp1.123.703.571.699. Angka tersebut bertambah Rp2.978.101.488 dibandingkan APBD murni.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp204.699.931.188 dan pendapatan transfer sebesar Rp919.003.640.511. Komposisi tersebut kembali memperlihatkan bahwa struktur pendapatan Kepulauan Meranti masih lebih banyak ditopang oleh dana transfer dibandingkan kemampuan pendapatan yang bersumber dari daerah sendiri.

Di sisi belanja, Banggar dan TAPD menyepakati total belanja daerah sebesar Rp1.126.121.071.979. Nilai tersebut mengalami pengurangan sebesar Rp36.298.679.476 dibandingkan APBD murni.

Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp931 miliar lebih, belanja modal sekitar Rp89 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp500 juta, serta belanja transfer sebesar Rp104 miliar lebih. Dengan struktur tersebut, APBD Perubahan 2026 masih mencatat defisit sebesar Rp2.417.500.279.

Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp2.661.967.700 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Dalam struktur pembiayaan tersebut juga tercantum SiLPA tahun berkenaan sebesar Rp244.467.421. Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp2.661.967.700 digunakan untuk menutup defisit pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Namun, di balik angka-angka yang telah disepakati tersebut, Banggar memberikan sejumlah catatan penting kepada pemerintah daerah, terutama terkait kemampuan pendapatan dan kualitas belanja.

Banggar secara khusus meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti agar target pendapatan dalam APBD Perubahan 2026 disusun secara realistis berdasarkan potensi penerimaan yang benar-benar dapat dicapai.

Tidak hanya menetapkan target, pemerintah daerah juga diminta meningkatkan optimalisasi PAD. Upaya tersebut antara lain melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, pemutakhiran basis data objek pajak, serta pengawasan terhadap sumber-sumber pendapatan daerah.

Catatan tersebut menjadi penting karena kemampuan daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunan sangat bergantung pada kepastian penerimaan. Semakin realistis target pendapatan disusun, semakin terukur pula kemampuan pemerintah daerah dalam menetapkan program dan kegiatan yang akan dibiayai melalui APBD.

Pada sisi belanja, Banggar meminta agar anggaran diarahkan kepada program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta mendukung prioritas pembangunan daerah.

Sementara belanja yang dinilai kurang prioritas diminta untuk dievaluasi agar tidak mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pelayanan dasar dan program strategis.

Banggar juga menekankan pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar, terutama pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan sosial masyarakat. Seluruh kebutuhan tersebut diminta tetap disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Untuk sektor infrastruktur, perubahan anggaran diminta benar-benar didasarkan pada skala prioritas, kesiapan pelaksanaan serta kemampuan keuangan daerah. Kegiatan yang telah memperoleh alokasi anggaran juga diminta dipastikan dapat dilaksanakan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penggunaan SiLPA juga menjadi perhatian Banggar. DPRD meminta agar pemanfaatannya dilakukan secara cermat, transparan dan sesuai dengan peruntukannya serta tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, seluruh perangkat daerah diminta meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran dengan menghindari pengeluaran yang tidak mendesak. Setiap rupiah anggaran diharapkan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Persoalan penyerapan anggaran juga menjadi perhatian. Banggar meminta seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan, terutama program yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat, dengan tetap mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa serta peraturan perundang-undangan.

Dalam rekomendasinya, Banggar juga meminta pemerintah daerah mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, meningkatkan pengawasan terhadap penerimaan pajak dan retribusi, serta memprioritaskan anggaran bagi program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Setiap program dan kegiatan dalam APBD Perubahan 2026 juga diminta memiliki indikator kinerja dan target yang jelas. Koordinasi antara TAPD dan perangkat daerah perlu diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih program dan kegiatan.

Banggar selanjutnya meminta pemerintah daerah mengevaluasi kegiatan yang memiliki tingkat serapan anggaran rendah dan mengambil langkah penyelesaian terhadap berbagai kendala pelaksanaannya. Pengawasan internal juga perlu diperkuat untuk mencegah kesalahan administrasi, pemborosan maupun potensi kerugian keuangan daerah.

Selain itu, rekomendasi Banggar menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi dan temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh tindak lanjut tersebut diselesaikan secara tepat waktu.

Kualitas perencanaan dan penganggaran juga diminta diperkuat agar terdapat keselarasan antara RPJMD, RKPD, KUA-PPAS dan APBD. Pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam mengalokasikan anggaran dengan mengutamakan kebutuhan masyarakat dibandingkan belanja yang kurang prioritas.

Banggar juga menegaskan bahwa setiap perangkat daerah harus bertanggung jawab terhadap pencapaian target program dan kegiatan. Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan, perangkat daerah diminta memberikan penjelasan secara terbuka.

Dalam rekomendasi lainnya, Banggar meminta agar bantuan keuangan untuk tenaga guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama tetap dianggarkan dalam APBD Perubahan 2026, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Banggar juga meminta Pemerintah Daerah menyepakati dan melaksanakan hal-hal yang telah diputuskan DPRD sebagai hasil kerja Badan Anggaran. Catatan dan rekomendasi tersebut ditegaskan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari persetujuan dan pengesahan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Dengan demikian, pengesahan APBD Perubahan 2026 tidak hanya menghasilkan angka baru dalam struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Di dalamnya terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang secara tegas diberikan Banggar kepada pemerintah daerah, mulai dari memastikan target pendapatan lebih realistis, meningkatkan PAD, mengefektifkan belanja, mempercepat penyerapan hingga memperkuat pengawasan.

Banggar berharap seluruh catatan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyempurnaan APBD Perubahan 2026 sekaligus dalam pelaksanaannya hingga akhir tahun anggaran. Sinergi DPRD dan pemerintah daerah diharapkan mampu membuat pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kepulauan Meranti.

Selanjutnya, Ketua DPRD yang didampingi Wakil Ketua yakni Ardiansyah dan Antoni Shidarta kemudian meminta persetujuan anggota dewan yang hadir apakah laporan Banggar terhadap RAPBD Perubahan 2026 dapat diteruskan ke tahap pengesahan. Persetujuan diberikan secara aklamasi oleh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Setelah laporan Banggar disetujui, pimpinan sidang melanjutkan agenda dengan membacakan rancangan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026.

Rancangan keputusan tersebut kemudian kembali dimintakan persetujuan kepada anggota DPRD. Dalam forum paripurna, anggota dewan secara aklamasi menerima dan menyetujui rancangan keputusan untuk disahkan menjadi keputusan DPRD.

Tahapan berikutnya dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Setelah itu, rapat paripurna memasuki agenda pendapat akhir Bupati Kepulauan Meranti terhadap persetujuan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan keberhasilan menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai hasil dari komitmen dan kerja bersama antara eksekutif dan legislatif.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati AKBP (Purn) H Asmar. Dikatakannya, pemerintah daerah menilai proses pembahasan yang telah dilalui menjadi bagian penting untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap berjalan sesuai prioritas yang telah ditetapkan.

Keberhasilan menyusun dan menuntaskan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disebut merupakan capaian yang patut disyukuri. Proses tersebut dinilai lahir dari komitmen, pemikiran dan kerja keras bersama untuk memastikan kebijakan pembangunan daerah tetap berada pada jalur yang telah ditetapkan.

Selain itu, proses tersebut menjadi gambaran terjaganya kesepahaman antara pemerintah daerah sebagai unsur eksekutif dan DPRD sebagai unsur legislatif dalam menyusun arah kebijakan anggaran daerah.

Dalam penyusunannya, Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan hasil dari berbagai penyesuaian kembali Rencana Kerja Anggaran (RKA) perangkat daerah. Penyesuaian tersebut disusun dengan mengacu pada keterpaduan dan penyelarasan antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang selanjutnya dituangkan dalam Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) antara kepala daerah dan DPRD.

Penyesuaian Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 juga berpedoman pada empat pilar utama. Pertama, penajaman prioritas daerah dengan menyelaraskan alokasi anggaran terhadap target pembangunan utama sebagaimana tertuang dalam Perubahan RKPD 2026.


Kedua, optimalisasi kapasitas fiskal melalui upaya memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mengukur kestabilan ruang fiskal daerah secara lebih terukur.

Ketiga, efektivitas dan efisiensi belanja dengan memprioritaskan anggaran pada program-program strategis yang memberikan dampak serta manfaat nyata secara langsung kepada masyarakat.

Keempat, keseragaman kebijakan dengan memastikan adanya sinergi dan keselarasan antara kebijakan pemerintah daerah, pemerintah provinsi hingga kebijakan pemerintah pusat.

Dengan landasan tersebut, postur APBD Perubahan 2026 diharapkan dapat mencerminkan integrasi berbagai kebijakan pembangunan daerah. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, mempercepat pemenuhan kebutuhan infrastruktur serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Setelah persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk menjalani proses evaluasi. Tahapan tersebut menjadi bagian sebelum Ranperda ditetapkan dan diundangkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda tersebut nantinya menjadi payung hukum dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD, para ketua fraksi, Banggar serta seluruh anggota DPRD yang telah terlibat dalam proses pembahasan perubahan anggaran.

Dedikasi dan kecermatan DPRD dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam menuntaskan pembahasan perubahan anggaran tersebut. Apresiasi serupa juga disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh pimpinan perangkat daerah yang dinilai telah bekerja secara sigap dan kolaboratif selama proses penyusunan.

Pemerintah daerah mengakui bahwa pembahasan anggaran tidak terlepas dari pertukaran gagasan, perbedaan pandangan serta berbagai masukan kritis dari legislatif. Namun, dinamika tersebut dipandang sebagai bagian dari proses pembahasan yang sehat untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih baik.

“Semua itu merupakan dinamika yang sehat dan niat tulus kita bersama untuk memberikan hasil terbaik. Untuk itu, apabila terdapat kekurangan atau hal yang kurang berkenan selama proses tersebut, kami setulus hati menyampaikan permohonan maaf,” kata Asmar. 

Kini, setelah Ranperda Perubahan APBD 2026 mendapatkan persetujuan bersama, perhatian pemerintah daerah beralih pada tahap pelaksanaan. Terlebih, waktu yang tersisa dalam Tahun Anggaran 2026 semakin terbatas.

Keberhasilan perubahan APBD tersebut dinilai tidak hanya ditentukan oleh proses pembahasan dan pengesahannya, tetapi juga oleh kecepatan, ketepatan serta disiplin perangkat daerah dalam menindaklanjuti kebijakan yang telah ditetapkan.

Perangkat daerah terkait diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Daerah tersebut di lapangan setelah seluruh tahapan regulasi selesai. Dengan demikian, anggaran yang telah disepakati dapat segera diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang berjalan sesuai ketentuan.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak berhenti pada tuntasnya proses administrasi dan pengesahan, tetapi benar-benar dapat dilaksanakan secara efektif untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat hingga akhir tahun anggaran.

Rangkaian proses tersebut menandai berakhirnya pembahasan formal DPRD terhadap APBD Perubahan 2026 dalam rapat paripurna. Setelah pendapat akhir bupati disampaikan, pimpinan DPRD menyatakan seluruh agenda rapat telah selesai dilaksanakan.

Dalam penutup rapat, Ketua DPRD menyampaikan bahwa pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan merupakan bagian dari amanah dalam pengelolaan anggaran daerah. Pesan tersebut juga tercermin dalam syair yang dibacakan dalam dokumen rapat, yang menekankan pentingnya anggaran sebagai amanah rakyat serta perlunya APBD yang transparan, adil dan berkualitas. (Humas Setwan)

Belum Kering Air Mata Cibinong, Skandal Pungli Rp250 Juta Di Rutan Pondok Bambu Meledak!


JAKARTA - Luka publik akibat skandal fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong belum juga kering, kini bom waktu lain meledak di jantung ibu kota. Ombudsman RI kembali membongkar praktik busuk di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kali ini, modusnya lebih transparan: segalanya ada harganya, termasuk kebebasan berkomunikasi dan kenyamanan tidur.

Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (29/9/2026), Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkap temuan mengejutkan hasil pengawasan langsung pada 15 September 2026. Angka-angka yang disebutkan bukan lagi sekadar isu liar, melainkan kesaksian warga binaan yang terdesak oleh sistem yang korup.

Yang paling menohok akal sehat adalah dugaan setoran sebesar Rp250 juta hanya agar seorang warga binaan dapat memasukkan dan menggunakan ponsel di dalam rutan. Ini bukan biaya administrasi; ini adalah harga untuk membeli privasi dan koneksi dengan dunia luar di balik jeruji besi. Belum lagi, warga binaan yang ingin “turun kelas” atau pindah ke kamar yang lebih layak harus merogoh kocek hingga Rp500 ribu.


Pertanyaannya sederhana: Dari mana warga binaan mendapatkan uang sebanyak itu jika tidak melalui jalur ilegal? Apakah ini indikasi bahwa rutan telah berubah menjadi pasar gelap tempat hak-hak dasar diperjualbelikan?

Di balik transaksi jutaan rupiah tersebut, realitas layanan dasar justru sangat memprihatinkan. Ombudsman menemukan air bersih yang berwarna kuning dan keran yang sering mati, kondisi yang sangat berisiko bagi kesehatan ratusan warga binaan. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pun dibiarkan kedaluwarsa, sebuah kelalaian fatal yang mengancam nyawa.

Parahnya, Rutan Pondok Bambu mengalami overcrowding parah. Dengan kapasitas 411 orang, rutan ini menampung 525 warga binaan (kelebihan 27%). Di Blok C dan D, satu kamar dihuni oleh 3 hingga 17 orang. Bayangkan betapa pengapnya udara, betapa tingginya risiko penularan penyakit, dan betapa hilangnya martabat manusia di sana.

Temuan di Pondok Bambu bukanlah kasus terisolasi. Ini adalah pola yang sama dengan Cibinong: fasilitas untuk mereka yang bayar, siksaan untuk mereka yang tidak. Jika di Cibinong kemewahan disembunyikan di balik dalih “rumah dinas”, di Pondok Bambu pungli dilakukan secara lebih terbuka namun tetap terselubung.

Publik menuntut jawaban tegas dari Kementerian Hukum dan HAM. Apakah Inspektorat Jenderal hanya akan bergerak setelah Ombudsman membuka kartu? Berapa banyak lagi “harga pasar” yang harus dibayar warga binaan sebelum negara menyadari bahwa penjara bukan tempat untuk berbisnis, melainkan tempat untuk pembinaan

Skandal ini membuktikan bahwa penyakit di tubuh Ditjenpas sudah metastasis. Tidak cukup hanya menonaktifkan beberapa pejabat; diperlukan operasi besar-besaran untuk mengangkat akar korupsi yang telah menjalar ke seluruh sendi-sendi lembaga pemasyarakatan.

Perbaikan Jalan Suka Makmur Alue Ie Itam Mulai Dikerjakan, Masyarakat Apresiasi PTPN IV Regional VI


ACEH TIMUR – Kabar baik bagi masyarakat Gampong Suka Makmur hingga Gampong Alue Ie Itam, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur. Ruas jalan yang selama ini mengalami kerusakan mulai mendapatkan penanganan melalui kegiatan perbaikan jalan yang dilakukan PTPN IV Regional VI Kebun Julok Rayeuk Utara.

Perbaikan tersebut mulai dikerjakan pada Selasa (29/9/2026) sebagai bentuk perhatian perusahaan terhadap kondisi infrastruktur yang menjadi salah satu kebutuhan penting masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Manager PTPN IV Regional VI Kebun Julok Rayeuk Utara, Agoung Gedhe Pratama, saat diwawancara oleh media ini membenarkan bahwa pihak perusahaan saat ini tengah melakukan perbaikan terhadap sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan cukup parah.

“Benar, saat ini kami sedang mengerjakan sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan. Dengan anggaran yang terbatas, kami berupaya melakukan penanganan pada titik-titik yang memang membutuhkan perbaikan,” ujar Agoung Gedhe Pratama.
Menurutnya, pekerjaan tersebut dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kondisi dan kemampuan anggaran yang tersedia. Salah satu ruas yang menjadi perhatian adalah jalan yang menghubungkan kawasan Gampong Suka Makmur hingga Gampong Alue Ie Itam, Kecamatan Indra Makmu.

Perbaikan jalan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga menilai kondisi jalan yang selama ini rusak cukup mengganggu aktivitas sehari-hari, terutama bagi masyarakat yang menggunakan jalan tersebut untuk bekerja, mengangkut hasil pertanian maupun menjalankan berbagai aktivitas ekonomi.

Sejumlah masyarakat Gampong Suka Makmur dan Gampong Alue Ie Itam menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Manager PTPN IV Regional VI Kebun Julok Rayeuk Utara Agoung Gedhe Pratama yang telah memberikan perhatian terhadap kondisi jalan di dua wilayah  tersebut.

“Kami masyarakat tentu sangat berterima kasih karena jalan yang selama ini rusak mulai diperbaiki. Ini sangat membantu aktivitas masyarakat. Mudah-mudahan perbaikan seperti ini dapat terus dilanjutkan hingga ruas jalan yang masih mengalami kerusakan bisa tertangani,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat berharap perbaikan yang dilakukan tidak hanya memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan, tetapi juga dapat meningkatkan keselamatan serta memperlancar mobilitas warga antar desa.

Pasalnya, akses jalan yang baik sangat dibutuhkan masyarakat Kecamatan Indra Makmu, terutama untuk menunjang aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan masyarakat serta transportasi hasil pertanian dan perkebunan.

Warga juga berharap sinergi antara perusahaan dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik, sehingga berbagai persoalan infrastruktur yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan dapat dibahas dan ditangani secara bertahap sesuai kemampuan serta kewenangan masing-masing.

Perbaikan ruas jalan Gampong Suka Makmur hingga Gampong Alue Ie Itam ini diharapkan menjadi bagian dari kontribusi PTPN IV Regional VI Kebun Julok Rayeuk Utara dalam mendukung peningkatan kualitas infrastruktur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

Dengan adanya akses jalan yang semakin baik, masyarakat berharap aktivitas ekonomi dan mobilitas warga di Kecamatan Indra Makmu dapat berjalan lebih lancar, sekaligus memperkuat hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan. (***)

Pasang iklan anda disini

Android

Kesehatan

Teknologi