TARGET RIAU

Kepulauan Meranti

Nasional

Showbiz

Pasang iklan anda disini

Foto

Video

Sabtu, 12 September 2026

Diduga Tidak Sesuai Spek, Proyek Jembatan Kunciran Mas Permai Tuai Sorotan, Pelaksana Bungkam Saat Dikonfirmasi


TANGERANG, BANTEN - Pembangunan penggantian Jembatan Perumahan Kunciran Mas Permai, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menjadi sorotan warga. Proyek dengan nilai anggaran Rp558.849.000 tersebut diduga memiliki sejumlah pekerjaan yang perlu dipastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Penggantian Jembatan Perumahan Kunciran Mas Permai, bersumber dari Pendapatan Bagi Hasil Tahun Anggaran 2026. Penyedia pekerjaan tercantum PT Anak Nusantara Deco Indonesia, dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender.

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembongkaran dan pembangunan tengah berlangsung. Sejumlah material bongkaran berupa beton, batu dan besi terlihat berada di sekitar area pekerjaan.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan warga terkait kualitas serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Warga meminta pihak pengawas maupun Dinas PUPR Kota Tangerang tidak hanya melihat progres secara kasatmata, tetapi juga memastikan mutu material, ukuran konstruksi, pembesian, mutu beton, volume pekerjaan dan seluruh tahapan pembangunan sesuai dokumen kontrak.

Yang menjadi sorotan, ketika pihak pelaksana dikonfirmasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut, pihak pelaksana memilih bungkam dan belum memberikan penjelasan.

Sikap diam tersebut tentunya menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran publik yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Kalau memang pekerjaannya sudah sesuai spek, seharusnya dijelaskan. Masyarakat berhak tahu karena ini menggunakan uang rakyat,” ujar warga.

Warga berharap Dinas PUPR Kota Tangerang segera turun melakukan pemeriksaan teknis secara langsung. Bila seluruh pekerjaan memang telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut sekaligus dapat menjawab keraguan masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, warga meminta agar segera dilakukan perbaikan sesuai kontrak sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima.

Diamnya pelaksana bukanlah bukti adanya pelanggaran. Namun, tanpa penjelasan dan pemeriksaan teknis, pertanyaan publik mengenai kualitas proyek ini tentu belum terjawab.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana belum memberikan keterangan terkait dugaan tersebut. Dinas PUPR Kota Tangerang juga diharapkan memberikan klarifikasi dan hasil pengawasan sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran publik. (Red)

LPPHI Pusat Sorot Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Disdik Makassar, Minta Menteri Pendidikan Turun Tangan & Tuntas Sampai ke Akar-Akarnya


MAKASSAR - Dugaan praktik jual beli jabatan serta penyimpangan serius dalam proses seleksi dan pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar tahun 2025 kini menjadi sorotan tajam masyarakat luas. Lembaga Pemantau Proses Hukum Indonesia (LPPHI) Pusat menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, sekaligus mendesak Menteri Pendidikan, aparat penegak hukum, dan pihak berwenang bertindak transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Kekhawatiran ini muncul setelah ditemukan beragam data dan fakta yang mengindikasikan ketidakberesan mencolok selama proses berlangsung. Antara lain, adanya dugaan peserta yang tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi maupun Uji Kompetensi (Ukom), namun tetap dilantik dan memperoleh Surat Keputusan (SK) jabatan. Tak hanya itu, terungkap pula ada calon kepala sekolah yang usianya sudah melewati batas maksimal yang diatur peraturan, namun tetap ditugaskan menjabat.

Kasus ini dinilai sangat krusial karena menyangkut tata kelola pemerintahan, kebersihan birokrasi, hingga masa depan mutu pendidikan di Kota Makassar. LPPHI Pusat menegaskan, penempatan pemimpin sekolah wajib berjalan sesuai aturan dan mekanisme baku, bukan didasari kepentingan pribadi maupun praktik yang melanggar prinsip keadilan dan keterbukaan.

Berdasarkan informasi yang berkembang, pejabat yang membidangi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Disdik Makassar telah dinonjobkan, sementara Kejaksaan Negeri Makassar diketahui mulai melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan tersebut. Meski demikian, LPPHI mengingatkan seluruh proses harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, dan penetapan status hukum seseorang sepenuhnya kewenangan aparat berdasar alat bukti sah.

LPPHI Pusat menuntut seluruh dokumen dan tahapan proses pengangkatan dibuka secara transparan kepada publik — mulai dari pendataan kebutuhan jabatan, pengusulan calon, pelaksanaan seleksi, pelatihan, hingga penerbitan SK dan pelantikan.

“Jangan sampai guru yang sudah berjuang memenuhi syarat dan mengikuti seluruh prosedur justru tersisih, sementara pihak lain yang diduga tak memenuhi ketentuan malah menjabat. Kalau ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban hukum dan administrasi yang tegas,” tegas Ketua Umum LPPHI Pusat yang ditemui awak media di Makassar.

Seluruh proses ini seharusnya berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang berlaku sejak 14 Mei 2025. Aturan ini mengatur secara rinci syarat kualifikasi pendidikan, sertifikasi, pangkat, kinerja, pengalaman, hingga batas usia maksimal 56 tahun saat penugasan. Mekanisme seleksi pun wajib berjalan lewat sistem informasi terpadu milik Kementerian.

Merespons berbagai kejanggalan yang ditemukan, LPPHI Pusat mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar yang wajib dijawab dengan data resmi:

1. Apakah semua peserta sudah lengkap syarat administrasi?
2. Apakah seluruh calon benar-benar mengikuti setiap tahap seleksi?
3. Apakah batas usia dipatuhi sesuai ketentuan?
4. Apakah proses berjalan lewat sistem dan jalur resmi?
5. Atas dasar apa SK diterbitkan?
6. Siapa saja pejabat yang terlibat dalam setiap tahap pengambilan keputusan?

LPPHI Pusat meminta Kejaksaan Negeri Makassar dan aparat penegak hukum lainnya menindaklanjuti setiap laporan dan petunjuk dugaan pelanggaran yang ada. Jika terbukti ada pelanggaran administrasi, maka SK yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Makassar harus dievaluasi dan dibetulkan sesuai ketentuan.

Pihak LPPHI juga menekankan pentingnya keterlibatan Kementerian Pendidikan demi memastikan standar nasional dipatuhi dan kerusakan sistem perizinan tidak berulang di masa mendatang. Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti sekadar di pemeriksaan, melainkan tuntas sampai ke akar-akarnya agar kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan kembali pulih.Tutupnya. (***)

Jumat, 11 September 2026

Prabowo: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun dan Bersahabat


JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan persahabatan dalam menjalankan demokrasi, meski terdapat perbedaan pandangan, persaingan, maupun kritik.

Hal itu disampaikan Prabowo pada momen puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat yang dihelat di GBK Arena, Jakarta, Rabu (9/9).

Prabowo mengatakan bahwa demokrasi itu memberikan ruang bagi setiap pihak untuk memiliki warna dan pandangan yang berbeda. Persaingan, kritik, saran, hingga rekomendasi merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati.

“Ini demokrasi Indonesia. Dan hari ini, di panggung ini, ya inilah demokrasi Indonesia. Macam-macam warna. Bersaing, kritik, menyampaikan saran, memberi rekomendasi. Menyampaikan hal-hal yang mungkin tidak enak untuk disampaikan tapi tetap kita rukun, tetap bersahabat, tetap berkeluarga,” tegas Prabowo.

Di momen HUT ke-25 Partai Demokrat, Prabowo juga menilai sikap saling menghormati di tengah perbedaan menjadi hal penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Menurutnya, perbedaan pandangan tidak semestinya menghilangkan kerukunan dan persahabatan. “Ini yang harus kita pegang,” ucapnya.

Prabowo juga menyinggung perjalanan politik Partai Demokrat dan dirinya yang pernah mengalami kemenangan maupun kekalahan dalam kontestasi politik. Prabowo sangat mengapresiasi sikap Partai Demokrat yang tetap menjaga demokrasi ketika berada di luar pemerintahan.

“Partai Demokrat pernah menang, pernah tidak menang. Pernah di puncak, pernah di pemerintahan. Tapi waktu tidak berkuasa, Partai Demokrat tidak caci maki. Partai Demokrat tidak bakar-bakar,” kata Prabowo.

Prabowo kemudian menceritakan pengalamannya yang beberapa kali belum mendapat mandat rakyat sebelum akhirnya memenangkan Pemilihan Presiden.

“Saya waktu empat kali tidak menang, saya pun terima. Ya sudah, kita maju lagi,” tuturnya

Bagi Prabowo, perjalanan tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus diterima dengan lapang. Prabowo menegaskan bahwa setiap pihak dapat terus bersaing dan menyampaikan kritik, namun tetap menjaga persatuan sebagai satu bangsa.

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Partai Demokrat pada era Pemilu tahun 2019 dan 2024. Prabowo menyebut dukungan tersebut menunjukkan adanya kesamaan cita-cita dan prinsip dalam membangun Indonesia.

“Karena kita memang punya cita-cita dan prinsip yang sama,” ujar Prabowo. (Red)

PWMOI Meranti Dikukuhkan, Bupati Asmar Dorong Pers Profesional dan Berintegritas


SELATPANJANG — Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.) H. Asmar menghadiri pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (DPD PWMOI) Kabupaten Kepulauan Meranti masa bakti 2025–2028.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Grand Meranti Hotel, Selatpanjang, Kamis (10/9/2026), dan dihadiri jajaran pengurus DPW PWMOI Provinsi Riau, Forkopimda Kabupaten Kepulauan Meranti, organisasi pers, organisasi kemasyarakatan, insan pers, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh pemuda.

Pengukuhan kepengurusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat keberadaan organisasi profesi wartawan sekaligus mendorong peningkatan kualitas jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan media digital.

Ketua DPD PWMOI Kabupaten Kepulauan Meranti, Edi Hasibuan, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan DPW PWMOI Provinsi Riau kepada kepengurusan yang dipimpinnya.

“Atas nama pribadi dan seluruh jajaran pengurus DPD PWMOI Kabupaten Kepulauan Meranti, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua DPW PWMOI Provinsi Riau, Bapak Rio Kasairy, S.Sos., yang telah memberikan kepercayaan dan amanah kepada kami untuk menjalankan roda organisasi PWMOI di Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujarnya.

Menurut Edi, amanah tersebut bukan sekadar jabatan organisasi, melainkan tanggung jawab untuk membangun organisasi pers yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi daerah.


Ia menegaskan, PWMOI Meranti berkomitmen mendorong pers yang profesional, independen, berimbang, serta tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

“Kecepatan dalam menyampaikan informasi harus tetap berjalan seiring dengan ketepatan, verifikasi, keberimbangan, serta tanggung jawab kepada masyarakat,” katanya.

Edi juga berharap DPD PWMOI Meranti dapat menjadi wadah untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas wartawan sekaligus membangun hubungan yang baik dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.

Ketua DPW PWMOI Provinsi Riau, Rio Kasairy, S.Sos., mengingatkan seluruh jajaran PWMOI agar tidak hanya mengejar jumlah anggota, tetapi lebih mengutamakan kualitas dan profesionalisme wartawan.

Ia menilai perkembangan media online yang begitu pesat harus diikuti dengan peningkatan kompetensi serta pemahaman terhadap etika jurnalistik.

Rio mengatakan, Ketua Umum PWMOI HM Yusuf Rizal selalu mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki koridor dan etika yang harus dipatuhi.

Menurutnya, tantangan dunia pers saat ini semakin besar karena seseorang dapat dengan mudah mengklaim diri sebagai wartawan hanya dengan memiliki kartu pers.

“Tidak perlu anggota yang banyak, tetapi yang kita perlukan adalah orang-orang yang memang bekerja di media online dan benar-benar bisa membuat berita. Jangan hanya sekadar punya kartu pers,” tegas Rio.

Ia meminta DPD PWMOI Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan seleksi secara baik terhadap calon anggota agar organisasi benar-benar diisi oleh wartawan yang aktif dan memahami kerja jurnalistik.

Rio juga mendorong pengurus DPD untuk terus melakukan konsolidasi internal serta meningkatkan kegiatan yang berkaitan dengan profesionalisme wartawan.

Ia mengapresiasi langkah DPD PWMOI Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Dari 12 DPD PWMOI yang ada di Provinsi Riau, DPD Kabupaten Meranti sudah melaksanakan UKW. Ini cukup luar biasa dan mendapat apresiasi dari Ketua Umum,” ungkapnya.

Selain meningkatkan kompetensi, Rio mengingatkan PWMOI agar membangun kemitraan yang sehat dengan pemerintah daerah.


Ia menegaskan, hubungan antara pers dan pemerintah harus dibangun melalui komunikasi, keterbukaan, serta saling mengingatkan apabila terjadi kekeliruan.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.) H. Asmar menyampaikan ucapan selamat dan tahniah kepada seluruh pengurus DPD PWMOI Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah dikukuhkan.

Menurut Asmar, pengukuhan tersebut merupakan momentum untuk memperkuat komitmen, profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik di tengah masyarakat.

“Kita semua menyadari bahwa perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan yang sangat cepat dalam kehidupan masyarakat. Media online menjadi salah satu sumber informasi utama yang memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik,” kata Asmar.

Ia berharap PWMOI Meranti mampu menjadi wadah yang mendorong lahirnya jurnalisme yang profesional, berimbang, faktual, edukatif, dan beretika.

Asmar menekankan bahwa kecepatan dalam menyampaikan informasi memang penting, namun akurasi, verifikasi, dan tanggung jawab harus menjadi prioritas.

“Jangan sampai sebuah pemberitaan justru menimbulkan keresahan, perpecahan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegasnya.

Menurut Asmar, media memiliki posisi strategis dalam pembangunan daerah. Pers tidak hanya berperan menyampaikan informasi pembangunan, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial melalui kritik, koreksi, dan masukan kepada pemerintah.

“Pemerintah membutuhkan pers untuk menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Pada saat yang sama, pemerintah juga membutuhkan kritik, koreksi, dan masukan dari insan pers sebagai bagian dari kontrol sosial,” ujarnya.

Ia menegaskan, kemitraan antara pemerintah dan pers harus dibangun atas dasar saling menghormati, keterbukaan, profesionalisme, serta kepentingan masyarakat.

Asmar juga mengajak PWMOI ikut mempromosikan berbagai potensi Kabupaten Kepulauan Meranti, mulai dari sektor ekonomi, UMKM, pariwisata, budaya, pendidikan hingga potensi sumber daya daerah lainnya.

“Dengan pemberitaan yang positif, objektif dan konstruktif, media dapat ikut memperkenalkan Meranti kepada masyarakat luas serta membuka lebih banyak peluang investasi dan kerja sama bagi daerah kita,” katanya.

Menutup sambutannya, Asmar berpesan kepada seluruh pengurus DPD PWMOI Kabupaten Kepulauan Meranti masa bakti 2025–2028 agar menjaga marwah organisasi dan integritas profesi.

“Jaga marwah organisasi. Jaga integritas profesi. Junjung tinggi kode etik jurnalistik dan jadikan kepentingan masyarakat sebagai bagian utama dari setiap karya jurnalistik yang dihasilkan,” pungkasnya.

Ia berharap kepengurusan baru PWMOI Meranti dapat menjalankan amanah dengan baik, menjaga kekompakan, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan pers dan pembangunan Kabupaten Kepulauan Meranti. (***)

Rabu, 09 September 2026

Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum Pasca Penggeledahan Kejari di Kantor Bupati


MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan menghormati proses hukum terkait penggeledahan yang dilakukan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti di Kantor Bupati Meranti, Selasa (8/9/2026).

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, S.IP., M.M., Rabu (9/9/2026) di Selatpanjang.

Yusran menyebut penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dan hal yang wajar dalam penanganan perkara.

“Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penggeledahan itu merupakan bagian dari proses penyidikan dan hal yang normal dalam penegakan hukum,” ujar Yusran.

Ia menegaskan Pemkab Meranti siap kooperatif dengan memberikan dokumen, data, maupun informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada Kejari agar diproses secara profesional sesuai ketentuan.

Yusran juga mengimbau agar proses hukum ini tidak dipolitisasi.

“Mari kita berikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai proses hukum ini dipolitisir atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Di sisi lain, Yusran memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal di Setda dan seluruh OPD.

“Sesuai arahan Bupati juga, seluruh roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. Setiap persoalan dalam pengelolaan anggaran menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi hoax terkait kasus ini.

“Kita tunggu saja proses yang sedang berjalan di Kejaksaan. Kita minta jangan ada pihak-pihak yang memanfaatkan isu ini untuk kepentingan lain, apalagi sampai dipolitisir,” ungkapnya. (Ade Putra)

Dugaan Pencabulan Anak di Meranti Terbongkar, Pria 71 Tahun Diciduk Polisi


MERANTI - Keberanian seorang anak berinisial NSR (13 th), menceritakan kejadian yang dialaminya membuat kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan di Kepulauan Meranti terbongkar. Tak butuh waktu lama, polisi bergerak dan mengamankan seorang pria berusia 71 tahun yang diduga sebagai pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu desa di Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dugaan tindak pidana itu dilaporkan terjadi pada Kamis (20/8) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasus baru diketahui hampir dua pekan kemudian. Pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Dalam keterangannya, korban mengaku mendapat perlakuan seksual dari pria berinisial M, 71. Korban juga disebut mendapat ancaman menggunakan sebilah pisau agar menuruti kemauan terduga pelaku.

Mendengar cerita tersebut, ibu korban kemudian menyampaikan informasi kepada ketua RT setempat. Laporan itu langsung diteruskan kepada Bhabinkamtibmas desa setempat.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Wakapolsek Rangsang Ipda Dongan Manalu. Polisi pun langsung melakukan pengecekan terhadap keberadaan terduga pelaku.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa M berada di rumahnya. Bhabinkamtibmas bersama Wakapolsek Rangsang langsung mendatangi lokasi.

Setibanya di rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan M. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya.

"Petugas langsung bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan terlapor," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K.

M bersama sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya sebilah pisau serta beberapa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kapolres mengatakan, kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, terduga pelaku, serta barang bukti yang telah diamankan.

"Kasus ini sedang kami tangani dan dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Gede
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 414 ayat (2) dan Pasal 473 ayat (2) huruf b
 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Gede menegaskan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga memastikan penanganan perkara tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.

"Yang terpenting dalam penanganan perkara ini adalah memastikan proses hukum berjalan dan korban mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya," tegasnya. (Humas Polres Meranti)

Selasa, 08 September 2026

13 Saksi Diperiksa, Kejari Meranti Geledah Kantor Bupati: Tersangka Segera Ditetapkan


Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti mengamankan satu kotak besar berisi sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pertanggungjawaban pembelian bahan bakar minyak (BBM), pelumas dan biaya perawatan kendaraan dinas di Kantor Bupati Kepulauan Meranti tahun 2024 memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menggeledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti di Jalan Dorak, Selatpanjang, Selasa (8/9/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang dinilai penting bagi pembuktian perkara.

Tim Kejari yang berjumlah sekitar 10 orang mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 14.00 WIB hingga 18.30 WIB.

Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Ulin Nuha, S.H., bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H.

Sejumlah ruangan diperiksa, terutama Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kepulauan Meranti. Kepala Bagian Umum Setdakab Kepulauan Meranti, Sumarno, S.E., M.M., juga terlihat berada di lokasi.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan satu kotak besar berisi sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Dokumen kemudian dibawa menggunakan kendaraan Kejari Kepulauan Meranti.

Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti Andi Sinaga membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti penyidikan.

“Penggeledahan ini kami lakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban pembelian BBM, pelumas dan perawatan kendaraan dinas di Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Ada beberapa dokumen yang kita bawa untuk pembuktian perkara ini,” ujar Andi. 

Andi mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan yang pertama dilakukan dalam perkara tersebut. Hingga penggeledahan berlangsung, Kejari Kepulauan Meranti belum menetapkan tersangka.

Namun, proses penyidikan terus berjalan. Penyidik masih mengumpulkan dan menguji sejumlah alat bukti untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Karena saat ini kita masih mengumpulkan serangkaian bukti-bukti. Untuk tidak terlalu lama, akan kita sampaikan tersangkanya,” kata Andi

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha mengungkapkan, sedikitnya 13 orang saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut.


Penanganan perkara ini telah dimulai sejak April 2026. Perkara berawal dari adanya temuan yang kemudian disusul laporan terkait dugaan penyimpangan dalam pertanggungjawaban pembelian BBM, pelumas serta biaya perawatan kendaraan dinas.

“Mulanya ada temuan. Kemudian laporan juga masuk dari dugaan korupsi perkara ini. Sehingga dilakukan lidik dan saat ini sudah masuk ke penyidikan,” ujar Ulin.

Mengenai dugaan kerugian negara, Ulin mengatakan penyidik telah melakukan penghitungan awal. Namun, nilai kerugian negara secara pasti masih menunggu hasil penghitungan ahli.

“Kami sendiri sudah ada melakukan penghitungan. Namun pastinya, menunggu ahli,” ujarnya.

Dengan pemeriksaan terhadap 13 saksi dan penggeledahan untuk mengamankan sejumlah dokumen, penyidikan perkara tersebut kini semakin intensif.

Kejari Kepulauan Meranti memastikan proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung sebelum penetapan tersangka diumumkan.

Usai memberikan keterangan kepada awak media, tim Kejari Kepulauan Meranti meninggalkan Kantor Bupati Kepulauan Meranti menggunakan dua unit kendaraan. (***)

Minggu, 06 September 2026

Konferensi Pers di Tengah Karhutla 85 Hektare, Polres Meranti Tetapkan Satu Tersangka


MERANTI - Polres Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Minggu (6/9). Digelar langsung di tengah lokasi kebakaran, polisi membeberkan hasil penyelidikan sekaligus penetapan seorang warga sebagai tersangka.

Konferensi pers yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K. Pengungkapan ini menjadi perhatian karena kebakaran yang terjadi sejak 1 September itu telah meluas hingga sekitar 85 hektare.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, saudara TH telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Gede saat memaparkan perkara.

Dalam konferensi pers tersebut, Gede tidak hanya menyampaikan proses penegakan hukum. Polisi juga menjelaskan bagaimana api yang awalnya membakar sisa pembersihan lahan akhirnya merambat luas di kawasan gambut.

TH alias Din (56 th), warga Dusun Penapat, Desa Gemala Sari, diduga berkaitan dengan munculnya api pertama.

Sebelum pembakaran dilakukan, TH disebut telah mendapat peringatan dari Kepala Desa Gemala Sari Erfandi agar tidak membakar lahan. Namun, aktivitas pembakaran tetap dilakukan.

Api sempat berhasil dipadamkan. Namun, pada 1 September, TH kembali melakukan pembakaran terhadap sisa pembersihan lahannya. Ketua RT juga telah mengingatkan agar api dipastikan benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.

Tak lama setelah TH meninggalkan lokasi untuk makan siang, asap terlihat mengepul. Ketika dicek, api sudah membesar dengan luas awal sekitar dua hektare.

Kondisi lahan gambut dengan kedalaman sekitar 3-4 meter membuat api sulit dikendalikan. Angin yang kencang dan berubah-ubah kemudian mempercepat penjalaran hingga luas lahan terbakar diperkirakan mencapai 85 hektare.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memastikan titik awal api. Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Rangsang dan Tim Labfor Polda Riau melakukan olah TKP menggunakan metode scientific crime investigation. Hasilnya, titik awal api mengarah ke lahan atau kebun pinang milik TH.

Saat polisi mendatangi rumahnya, TH tidak berada di tempat. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa dia berada di rumah anaknya di Desa Gayung Kiri. TH selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu parang, satu gergaji, satu korek api atau mancis merek M2000 warna hijau, dua kayu bekas terbakar dan satu pelepah daun pinang bekas terbakar.

TH dijerat Pasal 78 ayat (3) dan/atau ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d serta Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 10 hingga 15 tahun penjara.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Kepulauan Meranti Atan Ibrahim yang mewakili Bupati Kepulauan Meranti. Dari unsur legislatif hadir perwakilan Komisi II DPRD Kepulauan Meranti H. Atan yang mewakili Ketua DPRD.

Unsur penegak hukum juga hadir melalui perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Hermawan. Sementara dari unsur TNI hadir Pabung Dandim 0303/Bengkalis Mayor Rusli.

Dari internal Polres Kepulauan Meranti, hadir Kasat Reskrim Iptu Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K. Tim Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau juga hadir melalui Ayu Amanda.

Sejumlah wartawan dari berbagai media turut mengikuti langsung konferensi pers tersebut untuk memperoleh penjelasan mengenai pengungkapan perkara.

Sementara itu, pekerjaan di lapangan belum selesai. Hingga hari keempat penanganan, tim gabungan masih berjibaku mengendalikan kebakaran.

Lebih dari 100 personel yang terdiri atas masyarakat, BPBD, TNI, Polri, Brimob Polda Riau serta dukungan pihak perusahaan SLR dikerahkan untuk mengejar kepala api ke arah barat, melakukan pemadaman dan pendinginan.

Sejak 3 September, alat berat digunakan untuk membuka akses dan membuat kanal atau sekat pembatas penyebaran api. BPBD juga mengerahkan water bombing pada sejumlah titik.

Kondisi gambut dengan kedalaman sekitar 3-4 meter menjadi tantangan tersendiri. Api dapat merambat di bawah permukaan tanah dan kembali muncul setelah permukaan terlihat padam.

Karena itu, selain pemadaman, tim gabungan terus melakukan pendinginan dan pemantauan untuk mencegah api kembali membesar maupun menjalar ke permukiman dan perkebunan masyarakat. (Humas Polres Meranti).

Bomen, Berhasil Menyelesaikan Pendidikan Mediator Profesional Angkatan 95


JAKARTA -- Pelaksanaan Pendidikan Mediator Profesional (PUDISPRO) bekerja sama dengan Bagugu Law School (BLS) Angkatan 95 Tahun 2026 yang terpusat di Jakarta dalam bulan Agustus - September 2026, dengan sistem Kelas Room Zoom Meeting, sukses dilaksanakan.

Seluruh peserta dinyatakan lulus dan mendapatkan Sertifikat Profesi dengan  gelar non Akademik C.Md dari PUDISPRO - BLS. Ini merupakan kesempatan terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya peserta PUDISPRO-BLS.

Pelaksana PUDISPRO tersebut dipandu oleh Host Ria, Admin Satrio. Sedangkan Pemateri, Adv.Onesius Gaho, SH, MH. Materi yang disampaikan oleh Onesius mulai dari awal hingga pertemuan akhir ke-6, sangat lengkap hingga mudah dimengerti para peserta.

Ada pun Materi yang disampaikan antara lain:

1. Pengantar Mediasi
2. Teknik Konsultasi dan Wawancara
3. Prosedur Mediasi
4. Teknik Analisis Konflik
5. Sistem Peradilan Perdata di Indonesia
6. Simulasi Penyusunan Hasil Kesepakatan Mediasi.

Pemateri menyampaikan kepada seluruh peserta yang beragam latarbelakang profesi untuk benar-benar menguasai seluruh Materi yang ia sampaikan, untuk mempermudah saat melakukan Mediasi di tengah pihak yang bersengketa dan atau yang sedang berperkara.

"Mediasi ini digelar di luar Pengadilan, Mediasi salah satu solusi untuk mengurangi beban perkara di ruang Sidang Pengadilan. Saya berharap kepada seluruh peserta PUDISPRO mampu menguasai Materi dan Teknik pelaksanaan di lapangan," kata Onesius.

Disampaikan Ones, Lembaga Pendidikan Mediator Profesional ini diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, serta Terakreditasi di Mahkamah Agung.

Ada pun beberapa syarat mengikuti PUDISPRO - BLS ini antara lain, Ijazah terakhir minimal SMA, KTP dan Foto serta biaya Administrasi. Sedangkan pembekalan yang diperoleh peserta yaitu, Rekaman selama mengikuti Pendidikan dan Sertifikat Kelulusan.

Peserta berasal dari berbagai Wilayah di Indonesia, termasuk dari Indonesia Timur. Terdapat satu orang peserta asal Kota Pekanbaru, Provinsi Riau yakni, Bowoziduhu Bawamenewi.

Bowoziduhu yang biasa akrab disapa Bomen itu, berprofesi sebagai Wartawan / Jurnalis yang sudah aktif menulis sejak Tahun 1999 hingga saat ini, sekaligus sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Gabungan Wartawan Indonesia (DPD GWI) Provinsi Riau.

Bomen juga merupakan Alumni dari Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC) dan penerima Piagam Penghargaan dan Sertifikat sebagai Juara I Penulis Terbaik dalam Pelatihan dan Lomba Menulis Berita secara praktis, baik dan benar.

Setelah selesai mengikuti seluruh tahapan Pendidikan dan dinyatakan Lulus, Bomen mengucapkan Puji  Syukur dan berterima kasih kepada Tuhan atas keberhasilan mengikuti seluruh tahapan selama dalam waktu Pendidikan.

Ia juga berterima kasih kepada penyelenggara acara mulai dari Direktur, Pimpinan beserta jajaran PUDISPRO - BLS dan jajaran, Pemateri, Admin dan Host yang telah memberikan kesempatan mengikuti Pendidikan Mediator Profesional Angkatan 95 tahun 2026.

"Pertama, saya bersyukur dan berterima kasih kepada Tuhan, saya berterima kasih kepada Pimpinan penyelenggara acara, kepada Pemateri atas keberhasilan yang saya dan rekan peserta lainnya capai melalui Pendidikan Mediator Profesional ini," ucap Bomen. Minggu, (6/9/2026).

Dengan Gelar (C.Md) beserta Sertifikat yang diterbitkan dan diserahkan oleh PUDISPRO - BLS kepada seluruh peserta yang Lulus, akan dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai ilmu yang diperoleh selama dalam Pendidikan.

"Sedikit banyaknya pengalaman saya selama ini dalam melakukan Mediasi terhadap para pihak yang bersengketa, seperti Perselingkuhan, Penembakan dan Perkelahian, berhasil diselesaikan di luar Sidang Pengadilan. Semoga dengan adanya Sertifikat saya dari PUDISPRO-BLS lebih mendorong semangat menjalankan profesi saya sebagai Mediator Profesional," ungkapnya. (*)

Sabtu, 05 September 2026

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung


MERANTI - Pencarian terhadap Bima Zulkarnain, korban kecelakaan laut yang melibatkan dua speedboat di Perairan Selat Air Hitam, Kepulauan Meranti, akhirnya membuahkan hasil. Setelah tiga hari disisir tim SAR gabungan, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

Bima ditemukan di perairan Desa Sialang Pasung, Kepulauan Meranti. Lokasi penemuan berada cukup jauh dari titik awal kecelakaan yang terjadi pada Kamis (3/9) sekitar pukul 15.10 WIB.

Kecelakaan tersebut melibatkan SB Eagle 11 dan SB Four Brother 03 di Perairan Selat Air Hitam, Kecamatan Tebing Tinggi. Sejak kejadian, pencarian terhadap Bima terus dilakukan dengan menyisir kawasan perairan di sekitar lokasi kejadian hingga area yang diperkirakan menjadi jalur hanyut korban.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Polairud IPTU Abdul Roni, S.H., membenarkan bahwa korban yang sebelumnya dinyatakan belum ditemukan akhirnya berhasil dievakuasi. "Korban ditemukan sekitar pukul 10.00 WIB di Perairan Desa Sialang Pasung," ujar Abdul Roni.

Pencarian pada hari ketiga dimulai sejak pukul 07.00 WIB. Tim SAR gabungan terlebih dahulu melakukan pengecekan personel dan sarana pendukung, kemudian membagi sektor pencarian sebelum bergerak menyisir perairan.

Sebanyak 21 personel terlibat dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari lima personel Satpolairud Polres Kepulauan Meranti, tiga personel Ditpolairud Polda Riau, dua personel TNI AL, lima personel Basarnas, serta enam anggota keluarga korban.

Penyisiran tidak dilakukan secara sembarangan. Tim memperhitungkan kondisi arus, cuaca, serta karakteristik perairan untuk memperkirakan kemungkinan arah hanyut korban.

Hingga akhirnya, sekitar pukul 10.00 WIB, informasi keberadaan korban diterima tim. Setelah dilakukan pengecekan, korban yang ditemukan diduga kuat merupakan Bima Zulkarnain.

Korban ditemukan pada koordinat 1° 1' 35.097" N, 102° 41' 26.170" E. Tim SAR gabungan kemudian mengevakuasi korban dan membawanya ke RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk penanganan serta proses identifikasi lebih lanjut.

Bima diketahui berusia 28 tahun. Korban merupakan warga Parit I/II Sungai Apit, Kabupaten Siak.

Dengan ditemukannya Bima, pencarian terhadap korban yang hilang dalam kecelakaan laut tersebut dinyatakan selesai. Selanjutnya, tim gabungan berkoordinasi dengan keluarga dan instansi terkait untuk proses identifikasi serta penanganan korban.

Abdul Roni mengatakan, seluruh rangkaian pencarian hingga evakuasi berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur.

Kecelakaan laut antara SB Eagle 11 dan SB Four Brother 03 sendiri terjadi pada Kamis (3/9) sekitar pukul 15.10 WIB di Perairan Selat Air Hitam, Kecamatan Tebing Tinggi. Sejak laporan kecelakaan diterima, pencarian dilakukan secara berkelanjutan oleh tim SAR gabungan hingga korban terakhir ditemukan pada hari ketiga. (Humas Polres Meranti).

Pasang iklan anda disini

Android

Kesehatan

Teknologi