TARGET RIAU

Kepulauan Meranti

Nasional

Showbiz

Pasang iklan anda disini

Foto

Video

Jumat, 28 Agustus 2026

Menteri Kehutanan RI Tinjau Lokasi Karhutla dan Gelar Bakti Kesehatan di Ukui Pelalawan



Pelalawan - Polres Pelalawan melalui Kapolres AKBP JOHN LOUIS LETEDARA, S.I.K melaporkan pelaksanaan kegiatan kunjungan kerja Menteri Kehutanan Republik Indonesia ke Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Kegiatan bertempat di Area Kantor PT. Gandaerah Hendana, Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui. Kunjungan ini bertujuan untuk melaksanakan Bakti Kesehatan, Trauma Healing bagi warga terdampak, serta melakukan pengecekan langsung ke lokasi lahan terdampak kebakaran hutan dan lahan.

Rombongan Menteri Kehutanan RI dipimpin langsung oleh Bapak RAJA JULI ANTONI. Turut serta dalam rombongan Plt. Gubernur Riau H. SF HARIYANTO, M.T, Kapolda Riau IRJEN POL Dr. HERRY HERYAWAN, S.I.K., M.H., M.Hum, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai MAYJEN TNI Dr. AGUS HADI WALUYO, S.A.P., M.M., CHRMP, dan Dirjen KSDAE Kemenhut RI Prof. Dr. SATYAWAN PUDYATMOKO,S.Hut., M.Agr., Sc.

Hadir pula Dirjen PKH Kementerian Pertanian RI Dr. drh. AGUNG SUGANDA, M.Si, SKM Gakkum Kemenhut RI IRJEN POL (Purn) KASIHAN RAHMADI, S.H., M.H, Ka BBKSDA Riau SUPARTONO, S.Hut., M.P, serta Staf Khusus Kasad BRIGJEN TNI MOHAMMAD SYECH ISMED, S.E., http://M.Han. Dari unsur media hadir Reporter Metro TV M. SEPTIANSYAH YUSUP dan Cameramen ALAN INDRA.


Dari Pemerintah Daerah dan Forkopimda Kabupaten Pelalawan turut hadir Bupati Pelalawan H. ZUKRI MISRAN, S.E., M.M, Asisten 1 Setda Kab. Pelalawan H. ZULKIFLI, S.Ag., M.Si, Kadis Perkebunan dan Peternakan AKHTAR, S.E, Kadis PUPR IRHAM NISBAR, S.T., M.T, Kadis DLH EKO NOVITRA, S.T., M.Si, Kalaksa BPBD TENGKU ZULFAN, Para PJU Polda Riau, Para PJU Polres Pelalawan, pegawai Puskesmas Ukui, serta masyarakat Desa Ukui Dua.

Rangkaian kegiatan dimulai pukul 09.30 WIB dengan kedatangan rombongan menggunakan Helikopter yang mendarat di Lapangan PT. Gandaerah Hendana. Selanjutnya pada pukul 09.45 WIB dilaksanakan Bakti Sosial, Bakti Kesehatan dan Trauma Healing untuk warga sekitar yang terdampak kabut asap.

Pada pukul 10.35 WIB rombongan bergerak menuju lokasi Karhutla. Pukul 11.00 WIB dilakukan pengecekan langsung ke titik-titik lahan yang terbakar untuk melihat kondisi di lapangan dan kesiapan penanganan.

Dalam arahannya di hadapan masyarakat dan Forkopimda, Menteri Kehutanan RI RAJA JULI ANTONI menyampaikan
_"Pemerintah hadir untuk memastikan kesehatan masyarakat tetap terjaga di tengah kabut asap. Kami juga akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penanganan Karhutla tidak bisa sendiri-sendiri, harus sinergi antara pusat, daerah, TNI, Polri dan masyarakat. Lahan yang terbakar harus segera dipulihkan dan dicegah agar tidak terulang kembali."_

 Kegiatan berakhir pukul 12.00 WIB. Dengan adanya kunjungan ini diharapkan penanganan Karhutla di Kabupaten Pelalawan dapat lebih cepat, terpadu, dan memberikan rasa aman serta kepastian perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

Yuwanky Pulang dari Singapura, Langsung Ditangkap


Kepulangan Yuwanky (67) dari Singapura justru menjadi akhir dari pelariannya. Pengusaha tempat hiburan malam sekaligus pengembang kawasan Planet Batam yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/8/2026).

MencariPanduan Wisata Kota Lokal Yuwanky diamankan sekitar pukul 16.47 WIB, sesaat setelah pesawat yang ditumpanginya dari Singapura mendarat di Indonesia. Setelah penangkapan, penyidik langsung membawanya ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang tengah diusut. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. “DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar jam 16.47 WIB, di Terminal 3 Bandara Soetta,” kata Eko. 

Menurut Eko, setelah diamankan di bandara, Yuwanky langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik selanjutnya akan mendalami keterangannya dalam rangka mengembangkan perkara yang menjadi dasar penerbitan DPO. 

Sebelumnya, penyidik menetapkan Yuwanky sebagai DPO dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan dokumen DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba, perkara tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana yang bersumber dari hasil tindak pidana narkotika. 

Nama Yuwanky kemudian terseret dalam pengusutan setelah aparat mengamankan Basri Lewaimang. Basri disebut memiliki peran dalam pengelolaan aliran peredaran narkotika yang diduga berlangsung secara tersembunyi melalui tiga tempat hiburan malam dalam jaringan usaha Yuwanky.

Pengusutan kasus itu mencuat setelah aparat menyita sabu cair seberat 2,6 ton di kawasan Pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, Jumat (21/8/2026). Sepekan lalu, Eko juga telah menyatakan bahwa Yuwanky telah masuk DPO dan masih dalam pengejaran aparat. 

“Yuwanky sudah terbit DPO, orangnya belum kena,” ujar Eko saat itu. 

Kini setelah Yuwanky berhasil diamankan, penyidik memiliki kesempatan untuk mengurai lebih jauh perkara tersebut. Pemeriksaan akan diarahkan untuk menelusuri dugaan aliran dana, tingkat keterlibatan, serta kedudukan dan tanggung jawab Yuwanky berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik. (***)

Kamis, 27 Agustus 2026

Soroti Temuan BPK di Meranti, Ketua DPC LSM KPK RI Dukung APH Lakukan Pendalaman


KEPULAUAN MERANTI | Ketua DPC LSM KPK RI Kabupaten Kepulauan Meranti, Jamaludin, menyatakan dukungannya kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Riau terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025.

Sikap tersebut disampaikan Jamaludin menyusul hasil pemeriksaan BPK yang mengungkap sejumlah permasalahan dalam pengelolaan APBD, terutama terkait penganggaran pendapatan dan belanja, pengelolaan kas daerah, dana yang dibatasi penggunaannya, serta mekanisme tunda bayar.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dana yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp16.269.543.660,71 yang berdasarkan hasil pemeriksaan BPK disebut telah terpakai dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

BPK merekomendasikan agar dana tersebut dipulihkan dan selanjutnya digunakan kembali sesuai dengan peruntukannya.

Jamaludin menilai temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius dan tidak semata-mata berhenti pada proses administratif. Menurutnya, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, maka langkah selanjutnya menjadi kewenangan APH sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mendukung APH untuk melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum. Temuan BPK harus ditindaklanjuti secara serius dan transparan,” ujar Jamaludin.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului proses pemeriksaan ataupun menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

Menurut Jamaludin, temuan BPK merupakan informasi penting yang perlu ditindaklanjuti secara profesional untuk memastikan penggunaan anggaran daerah sesuai ketentuan sekaligus memastikan setiap dana dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketika terdapat temuan bernilai miliaran rupiah dan rekomendasi pemulihan dana, tentu diperlukan pengawasan serta penelusuran yang lebih serius untuk memastikan ke mana dana tersebut digunakan dan bagaimana proses pertanggungjawabannya,” katanya.


Dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025, BPK mengungkap sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pemkab Kepulauan Meranti menetapkan APBD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 dan penjabaran APBD berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024.

Dalam APBD tersebut, anggaran pendapatan ditetapkan sebesar Rp1.387.457.630.539,00, belanja sebesar Rp1.477.506.713.550,00, serta pembiayaan sebesar Rp90.049.083.011,00.

Pada Tahun Anggaran 2025 juga ditetapkan APBD Perubahan melalui Perda Nomor 4 Tahun 2025 tanggal 15 Oktober 2025 dan penjabaran APBD Perubahan berdasarkan Perbup Nomor 27 Tahun 2025 tanggal 15 Oktober 2025.

Dalam APBD Perubahan tersebut, anggaran pendapatan ditetapkan sebesar Rp1.217.341.392.072,12, belanja sebesar Rp1.219.904.926.600,00, serta pembiayaan sebesar Rp2.563.534.527,88.

BPK juga menyinggung adanya rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 21.A/LHP/XVIII.PEK/05/2025 tanggal 29 Mei 2025, ditemukan permasalahan terkait perencanaan dan pelaksanaan APBD Tahun 2024 yang belum memperhatikan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah.

Atas persoalan tersebut, BPK sebelumnya merekomendasikan Bupati Kepulauan Meranti agar memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun rancangan APBD dengan memperhatikan prioritas belanja untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah yang rasional.

BPK juga merekomendasikan kepada Kepala BPKAD untuk menyusun dan mengusulkan rancangan APBD dengan memperhatikan prioritas belanja dan kemampuan pendapatan daerah yang rasional, lebih cermat dalam melakukan pengaturan pengeluaran dana yang dibatasi penggunaannya, serta mengoptimalkan pengendalian terhadap penggunaan dana tersebut agar sesuai peruntukannya.

Namun, dalam proses tindak lanjutnya, rekomendasi tersebut disebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025 belum sepenuhnya berdasarkan perhitungan yang rasional.

Pemkab Kepulauan Meranti merealisasikan PAD Tahun 2025 sebesar Rp111.586.867.914,80, atau sekitar 42,17 persen dari anggaran sebesar Rp264.632.779.894,12.

Kondisi tersebut, menurut hasil pemeriksaan BPK, turut memengaruhi kondisi keuangan dan kemampuan pendanaan pemerintah daerah.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025, Pemkab Kepulauan Meranti menyajikan surplus sebesar Rp98.433.172,94.

Terdapat penerimaan pembiayaan berupa penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp2.563.534.527,88, sehingga nilai SiLPA pada akhir Tahun 2025 menjadi sebesar Rp2.661.967.700,82.

Dari jumlah tersebut, nilai kas yang dapat digunakan Bendahara Umum Daerah (BUD) sebesar Rp407.675.306,29, terdiri atas Kas di Kas Daerah sebesar Rp51.418.896,29 dan Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp356.256.410,00.

Sementara sisa komponen SiLPA sebesar Rp2.254.292.394,53 merupakan kas yang peruntukannya telah ditetapkan, terdiri atas Kas di BLUD sebesar Rp1.829.422.775,53, Kas Dana BOSP sebesar Rp2.567.440,00, dan Kas di Bendahara BOK sebesar Rp422.302.179,00.

BPK juga menemukan bahwa manajemen anggaran kas belum mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas Daerah.

Padahal, anggaran kas merupakan instrumen penting yang memuat target pendapatan daerah, plafon belanja masing-masing SKPD, serta plafon pembiayaan untuk tahun berjalan.

Temuan lainnya berkaitan dengan dana yang dibatasi penggunaannya, Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat dana yang dibatasi penggunaannya yang telah terpakai dan tidak sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp16.269.543.660,71.

Dana yang dibatasi penggunaannya atau restricted cash merupakan dana yang telah ditentukan penggunaannya (earmarked) atau tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain secara bebas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun perikatan tertentu.

Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Meranti agar memerintahkan Kepala BPKAD untuk memulihkan DAU Specific Grant, DAK Penugasan dan DAK Nonfisik sebesar Rp16.269.543.660,71 dan menggunakannya sesuai dengan peruntukannya.

BPK juga merekomendasikan agar anggaran kas pemerintah daerah disusun berdasarkan ketersediaan dana.
Menurut Jamaludin, rekomendasi tersebut harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Kita serahkan kepada APH untuk mendalami. Yang penting jangan sampai persoalan seperti ini hanya menjadi temuan berulang setiap tahun tanpa ada evaluasi dan pertanggungjawaban yang jelas,” katanya.

Ia meminta pemerintah daerah terbuka dalam proses tindak lanjut rekomendasi BPK.

“Kalau memang dana tersebut dapat dipulihkan, segera dipulihkan sesuai mekanisme. Tetapi kalau dalam proses penelusuran APH ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, tentunya harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain dana yang dibatasi penggunaannya, persoalan tunda bayar Tahun Anggaran 2025 juga menjadi perhatian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Pemkab Kepulauan Meranti menyajikan Utang Belanja sebesar Rp180.726.856.841,64, termasuk saldo Utang Belanja BLUD.

Sementara berdasarkan hasil review Inspektorat, tunda bayar Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025 tercatat sebesar Rp76.409.889.056,28.

BPK mencatat bahwa review terhadap dokumen tunda bayar dilakukan dengan menguji keandalan dan akurasi data atau informasi yang disajikan dalam dokumen pengajuan pembayaran.

Dokumen yang diperiksa antara lain kontrak, SPP, SPM, perhitungan pajak, berita acara pembayaran, kuitansi pembayaran dan dokumen lainnya.

Namun, menurut hasil pemeriksaan BPK, review tersebut belum melakukan pengujian terhadap kelengkapan SPJ maupun pemeriksaan fisik di lapangan.

“Ini menyangkut pengelolaan uang daerah dan pada akhirnya berdampak kepada masyarakat. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas,” ujar Jamaludin.

BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan, antara lain, tidak tercapainya PAD sehingga kegiatan yang telah dilaksanakan tidak dapat dibayarkan dan menimbulkan utang belanja yang membebani APBD tahun berikutnya.

Selain itu, tujuan penyediaan DAU Specific Grant, DAK Penugasan dan DAK Nonfisik yang telah ditentukan penggunaannya dinilai tidak tercapai serta berisiko tidak dapat dipulihkan.

BPK juga menyatakan bahwa potensi utang belanja yang disajikan belum mencerminkan kondisi sebenarnya.

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mengidentifikasi sejumlah faktor yang menyebabkan permasalahan tersebut.

Di antaranya, Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah dinilai belum melakukan pengawasan pelaksanaan APBD sesuai prioritas.

TAPD juga dinilai belum mempertimbangkan perkiraan pendapatan yang rasional dalam tahun anggaran berkenaan serta prioritas belanja sesuai ketentuan penyusunan APBD.

Sementara Kepala BPKAD selaku BUD dinilai belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan kas daerah, belum optimal dalam menyiapkan anggaran kas dan mengendalikan pendanaan kegiatan, serta belum mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas Umum Daerah sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Inspektorat Daerah dinilai belum optimal dalam melakukan review atas pengajuan kegiatan tunda bayar.

BPK kemudian merekomendasikan Bupati Kepulauan Meranti agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dalam mengusulkan rancangan APBD supaya memperhatikan kemampuan pendapatan daerah yang rasional.

Kepala BPKAD direkomendasikan untuk memulihkan DAU Specific Grant, DAK Penugasan dan DAK Nonfisik sebesar Rp16.269.543.660,71 serta menggunakannya sesuai peruntukan.

Kepala BPKAD juga diminta menyusun anggaran kas pemerintah daerah berdasarkan ketersediaan dana.

Sementara Inspektur Kepulauan Meranti direkomendasikan memedomani ketentuan terkait review kegiatan tunda bayar dengan mempertimbangkan kelengkapan SPJ dan penyelesaian kegiatan.

Jamaludin berharap APH, baik aparat penegak hukum di daerah maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindak. (Tim)

Satriadi, SH . M.H., CPLA Raih Juara I Turnamen Domino di Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti


MERANTI-Turnamen Domino yang digelar di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Dalam ajang tersebut, Satriadi,l SH. M.H., CPLA berhasil keluar sebagai juara pertama.

Kegiatan turnamen domino tersebut menjadi salah satu rangkaian perlombaan dalam memeriahkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sejak awal pertandingan, para peserta menunjukkan kemampuan dan strategi masing-masing. Suasana pertandingan berlangsung semarak dengan tetap menjunjung tinggi sportivitas dan kekeluargaan.

Satriadi, SH.M.H., CPLA tampil konsisten hingga berhasil mengungguli peserta lainnya dan memastikan posisi teratas pada turnamen tersebut.

Selain menjadi ajang kompetisi, perlombaan domino juga menjadi Momentum untuk mempererat silaturahmi antarpegawai dan keluarga besar Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kegiatan seperti ini diharapkan tidak hanya memberikan hiburan di tengah kesibukan menjalankan tugas pemerintahan, tetapi juga semakin memperkuat rasa kebersamaan, kekompakan, dan semangat persaudaraan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dengan semangat kemerdekaan, seluruh peserta diharapkan dapat terus menjaga nilai sportivitas serta menjadikan kegiatan tersebut sebagai momentum untuk mempererat hubungan antarsesama.

Satriadi, S.H.M.H., CPLA pun berhak menyandang predikat sebagai juara I Turnamen Domino Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. (Fikar)

Selasa, 25 Agustus 2026

Hadapi Karhutla Rantau Baru, Ketua DPC GRIB Jaya Pelalawan Geo Sihite Perintahkan Satgas Turun Langsung Padamkan Api


PELALAWAN, 25 Agustus 2026 — Kepedulian terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan ditunjukkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Pelalawan di tengah meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Pelalawan, Geo Sihite, secara tegas menginstruksikan Komandan Satuan Tugas (Satgas) beserta seluruh personel untuk turun langsung membantu upaya pemadaman kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Desa Rantau Baru, Kabupaten Pelalawan.

Instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti. Sejak Senin (24/8/2026) hingga Selasa (25/8/2026), Satgas GRIB Jaya Pelalawan diterjunkan ke lokasi untuk membantu proses pemadaman sekaligus melakukan penyisiran terhadap titik-titik api yang berpotensi meluas.

Langkah cepat tersebut dilakukan setelah muncul laporan mengenai titik api yang kembali ditemukan di kawasan Desa Rantau Baru. Kondisi lahan yang kering serta cuaca panas dalam beberapa waktu terakhir dikhawatirkan mempercepat penjalaran api dan meningkatkan dampak asap terhadap masyarakat.

“Keselamatan warga dan kelestarian lingkungan adalah prioritas utama. Saya telah memerintahkan Komandan Satgas GRIB Jaya untuk mengerahkan personel yang tersedia guna membantu tim gabungan dari BPBD, Damkar, dan masyarakat setempat dalam memadamkan api,” ujar Geo Sihite, Selasa (25/8/2026).

Menurut Geo, keterlibatan GRIB Jaya dalam penanganan karhutla bukan semata-mata aktivitas organisasi, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial untuk hadir ketika masyarakat membutuhkan bantuan.

Ia juga meminta seluruh personel yang diterjunkan mengutamakan keselamatan, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta membangun koordinasi dengan posko penanganan karhutla dan unsur terkait.

“Kita tidak ingin api semakin meluas dan mengancam permukiman maupun lahan masyarakat. Karena itu, anggota harus bergerak cepat, tetapi tetap mengutamakan keselamatan dan koordinasi dengan petugas yang berwenang,” tegasnya.


Sementara itu, Komandan Satgas GRIB Jaya Pelalawan menyatakan seluruh personel telah disiagakan untuk membantu penanganan di lapangan. Selain membawa peralatan pendukung pemadaman yang tersedia, anggota juga menyiapkan logistik untuk menunjang kegiatan selama berada di lokasi.

“Kami siap siaga sesuai instruksi Ketua DPC. Fokus kami membantu petugas dan masyarakat agar api dapat dikendalikan sehingga tidak semakin meluas ke kawasan permukiman,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemadaman dan penyisiran masih berlangsung dengan melibatkan sejumlah unsur terkait bersama masyarakat.

GRIB Jaya Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus membantu masyarakat dalam menghadapi bencana karhutla, sembari mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api.

Di tengah ancaman karhutla yang sewaktu-waktu dapat meluas, kehadiran berbagai elemen masyarakat di lapangan menjadi bagian penting dalam mempercepat pengendalian api sekaligus melindungi keselamatan warga dan lingkungan.

Jamaludin Dorong Klarifikasi Terbuka Terkait Isu yang Menyeret Oknum DPRD Meranti


SELATPANJANG | Ketua DPC LSM KPK RI Kabupaten Kepulauan Meranti, Jamaludin, menyoroti beredarnya isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama seorang oknum anggota DPRD di tengah masyarakat.

Jamaludin menilai, isu yang telah berkembang dan menjadi perbincangan di media sosial maupun sejumlah grup percakapan WhatsApp perlu disikapi secara proporsional. Menurutnya, langkah paling tepat adalah menghadirkan klarifikasi langsung dari pihak yang namanya disebut, bukan membiarkan informasi berkembang tanpa kepastian.

“Kalau sebuah isu sudah menjadi konsumsi publik, tentu yang paling berkompeten memberikan klarifikasi adalah pihak yang namanya disebut dalam isu tersebut. Jangan sampai justru orang lain yang tidak memiliki keterkaitan langsung tampil memberikan bantahan,” ujar Jamaludin.

Ia menegaskan, LSM KPK RI tidak berada pada posisi untuk menghakimi ataupun menyimpulkan benar dan salahnya isu tersebut. Namun, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, pihaknya berkepentingan mendorong agar setiap persoalan yang telah menjadi perhatian publik dapat dijelaskan secara terbuka dan berdasarkan fakta.

Menurut Jamaludin, klarifikasi bukan hanya berkaitan dengan upaya membantah sebuah kabar, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan komunikasi publik, khususnya ketika isu tersebut menyangkut seseorang yang memiliki jabatan sebagai wakil rakyat.

“Jangan sampai ruang publik dipenuhi spekulasi. Semakin lama sebuah isu dibiarkan tanpa penjelasan dari pihak yang bersangkutan, semakin besar pula ruang bagi masyarakat untuk membangun persepsi masing-masing,” katanya.

Jamaludin juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menjadikan informasi yang beredar di media sosial sebagai sebuah kebenaran sebelum dilakukan verifikasi. Ia meminta seluruh pihak tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan penghakiman berdasarkan informasi yang belum teruji.

“Publik membutuhkan kepastian informasi, bukan sekadar kabar yang berulang-ulang dibagikan. Karena itu, kami mendorong pihak yang namanya disebut untuk memberikan klarifikasi secara terbuka, sehingga persoalan ini tidak terus menjadi bola liar,” tegasnya.

Lebih jauh, Jamaludin menyebut bahwa keterbukaan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga maupun individu yang menjalankan mandat publik.

Ia berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan penjelasan dari pihak terkait sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

Hingga berita ini disusun, isu tersebut masih sebatas informasi yang beredar di ruang publik dan belum dapat dipastikan sebagai fakta. Pihak yang namanya disebut dalam isu tersebut juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dan asas praduga tak bersalah.

Senin, 24 Agustus 2026

Jamaludin Angkat Bicara soal Kematian AH, Dugaan Kaitan Oknum DPRD Meranti Disorot


SELATPANJANG | Ketua DPC LSM KPK RI Kabupaten Kepulauan Meranti, Jamaludin, angkat bicara terkait kematian salah seorang pria warga Meranti berinisial AH yang dikabarkan meninggal dunia di salah satu kamar hotel di Pekanbaru.kamis (20/08/26) Lalu.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah beredar informasi di tengah masyarakat yang menduga adanya kaitan antara kematian AH dengan persoalan hubungan perselinguhan yang menyeret nama salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial LM.

Jamaludin menegaskan, informasi tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum adanya hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.

“Kita tidak ingin menuduh atau menghakimi siapa pun. Namun, karena informasi ini sudah berkembang luas di masyarakat, maka harus ada kejelasan dari aparat penegak hukum tentang kematian AH .oleh karena itu kami meminta kepada aparat kepolisian agar mengusut  tuntas masalah ini secara profesional dan transparan, jangan ada yg di tutup tutupi  ” ujar Jamaludin.

Menurutnya, penyidik perlu mengungkap secara terang kronologi kematian AH, termasuk memeriksa saksi, CCTV hotel, data tamu, serta hasil pemeriksaan medis dan hasil dari forensik.

“Kalau memang tidak ada kaitannya dengan dugaan yang beredar, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan resmi. Tetapi apabila penyidik menemukan adanya unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Jamaludin juga meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi media sosial.

“Kami meminta kepastian, bukan tuduhan. ,” katanya. ( )TIM

Semarak HUT RI Ke-81, Warga Perumahan Meranti Ahsan Residenc


MERANT - Desa gogok darussalam kecamatan tebing tinggi barat gelar berbagai perlombaan untuk warga perumahan Meranti Ahsan Residenc. Minggu, 23 Agustus 2026

Suasana kemerdekaan terasa meriah di Perumahan merati Ahsan Residenc   desa gogok Darussalam Kecamatan tebing tinggi Barat Kabupaten Meranti Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81warga perumahan meranti Ahsan Residenc  Desa  Gogok Darussalam menggelar berbagai perlombaan yang melibatkan masyarakat, minggu (23/8/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di lapangan depan perumhan di pingir jln gogok darussalam depan Kantor polres Meranti  tersebut berlangsung meriah dan penuh kebersamaan. Sejumlah peserta tampak antusias mengikuti perlombaan yang telah dipersiapkan panitia.

Rangkaian kegiatan dibuka langsung oleh ketua Panitia ,Basirudin   . Turut hadir kepala Desa Gogok Darussalam Sugianto dan warga perumahan dan beberapa personel anggota polres Meranti, Dalam sambutan ketua panitia Basirudin mengucapkan terima kasih atas kekompalan warga semua yang telah Mengsukseskan sehinga terlaksana kegoatan ini.saya Berhatap Di tahun mendang kita akan rayakan acara ini lebih Meriah lagi demi untuk kemerdekaan Negara terrcinta kita ini.ucap nya 


mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari kemeriahan masyarakat dalam memperingati hari kemerdekaan sekaligus menjadi momentum mempererat silaturahmi dan kebersamaan antarwarga.

Menurutnya, peringatan HUT RI bukan hanya menjadi kegiatan seremonial, namun diharapkan mampu menumbuhkan kembali semangat persatuan, gotong royong dan kecintaan terhadap bangsa dan negara di tengah masyarakat.

Berbagai perlombaan yang digelar juga menjadi hiburan tersendiri bagi warga. Suasana penuh kegembiraan terlihat dari antusiasme peserta maupun masyarakat yang hadir menyaksikan jalannya perlombaan.


Melalui momentum HUT RI ke-81, Pemerintah Desa Tengganau berharap semangat kemerdekaan terus terjaga serta menjadi energi bersama dalam membangun desa yang semakin maju dan masyarakat yang kompak.

“Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.Semangat kemerdekaan harus terus kita jaga dengan memperkuat persatuan, kebersamaan dan gotong royong di tengah masyarakat,”warga Perumahan Meranti Ahdan residenc.ujar Basirudin ,selaku panitia.

Kegiatan berlangsung dalam suasana meriah, aman dan penuh kekeluargaan hingga rangkaian perlombaan selesai.,Malam nya dilanjut perlombaan karaoke, pungkasnya

Sabtu, 22 Agustus 2026

LSM KPK-RI DPC Meranti Dukung YPPLHI Laporkan Dugaan Pelanggaran Lingkungan 140 Kilang Sagu


KEPULAUAN MERANTI — Sorotan terhadap aktivitas sekitar 140 kilang sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti memasuki babak baru. LSM KPK-RI DPC Kepulauan Meranti menyatakan dukungan terhadap langkah Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI) yang berencana melaporkan dugaan persoalan pengelolaan lingkungan tersebut kepada Polda Riau.

Ketua LSM KPK-RI DPC Kepulauan Meranti, Jamaludin, menilai langkah pelaporan ke aparat penegak hukum merupakan bagian dari mekanisme kontrol masyarakat untuk mendorong transparansi sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan dalam koridor hukum dan ketentuan perlindungan lingkungan.

“Kami mendukung penuh langkah YPPLHI untuk melaporkan persoalan ini kepada Polda Riau. Namun, semua dugaan tentunya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang objektif,” tegas Jamaludin.

Menurutnya, dugaan belum terpenuhinya perizinan maupun dokumen persyaratan lingkungan oleh sejumlah kilang sagu perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang. Persoalan tersebut, kata dia, tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan administratif.

Sebab, kelengkapan perizinan dan dokumen lingkungan pada hakikatnya merupakan instrumen untuk memastikan suatu kegiatan usaha mampu mengantisipasi, mengendalikan, serta mengelola dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Kalau memang ada kilang yang belum melengkapi persyaratan perizinan maupun dokumen lingkungan, tentu harus ada pemeriksaan. Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah terjadi pencemaran atau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Jamaludin mendorong aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait melakukan verifikasi secara menyeluruh. Pemeriksaan, menurutnya, tidak cukup hanya melihat keberadaan izin usaha, tetapi juga perlu menyentuh aspek dokumen lingkungan, legalitas operasional, sistem pengelolaan limbah hingga kondisi lingkungan di sekitar lokasi kilang.

Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan persoalan tidak berhenti pada dugaan dan polemik, melainkan menghasilkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Kalau dokumennya lengkap dan kegiatan usahanya sesuai aturan, tentu harus dilindungi. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” kata Jamaludin.

Di sisi lain, Jamaludin menegaskan bahwa sikap kritis LSM KPK-RI DPC Kepulauan Meranti tidak dimaksudkan untuk mematikan aktivitas industri sagu yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan ekonomi masyarakat setempat.

Menurutnya, kepentingan ekonomi, keberlangsungan industri dan perlindungan lingkungan seharusnya ditempatkan dalam satu kerangka yang berimbang. Aktivitas usaha tetap dapat berjalan, tetapi harus disertai kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan kewajiban pengelolaan lingkungan.

“Kami tidak anti terhadap usaha sagu. Kami justru ingin usaha sagu tetap berjalan, tetapi harus tertib, memiliki legalitas yang jelas dan tidak mengorbankan lingkungan serta masyarakat,” pungkasnya.

Dengan adanya rencana pelaporan tersebut, publik kini menunggu langkah konkret aparat dan instansi terkait untuk memastikan apakah berbagai dugaan yang mencuat memiliki dasar faktual atau tidak. Verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen menjadi penting agar persoalan lingkungan di sektor industri sagu dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)

Kamis, 20 Agustus 2026

Pemkab Meranti dan KPP Pratama Bengkalis Perkuat Sinergi Pajak, Dorong PAD untuk Kesejahteraan Masyarakat


MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis memperkuat sinergi di bidang perpajakan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.) H. Asmar bersama jajaran KPP Pratama Bengkalis di ruang rapat Bupati Kepulauan Meranti, Rabu (19/8/2026).

Kepala KPP Pratama Bengkalis Renni mengatakan, pihaknya siap mendampingi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

Pendampingan tersebut akan dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada berbagai kelompok, mulai dari bendahara pemerintah, pelaku UMKM, koperasi, hotel, restoran hingga sektor usaha lainnya.

“Kami siap berkolaborasi dan melakukan edukasi agar kepatuhan pajak dapat diketahui lebih awal,” ujar Renni.

Menurutnya, kunjungan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat silaturahmi sekaligus membangun koordinasi dengan pemerintah daerah terkait berbagai persoalan perpajakan di wilayah Kepulauan Meranti.

“Kami ingin terus memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terkait perpajakan di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Selain itu, kami juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun para pengusaha,” katanya.

Renni menjelaskan, sinergi antara KPP Pratama Bengkalis dan pemerintah daerah penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan.

Karena itu, sosialisasi akan terus didorong agar informasi perpajakan dapat diterima secara luas dan mudah dipahami, baik oleh masyarakat maupun pelaku usaha.

“Kami berharap melalui koordinasi dan sosialisasi yang dilakukan secara bersama-sama, pemahaman masyarakat dan dunia usaha mengenai perpajakan dapat semakin baik. Tentunya hal ini membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar menyambut baik penguatan kerja sama tersebut. Ia meminta agar kegiatan sosialisasi perpajakan dilakukan secara humanis dan disesuaikan dengan karakter serta kultur masyarakat Meranti.

Asmar juga mendorong agar edukasi perpajakan menyasar sektor-sektor usaha potensial di daerah, termasuk pengusaha sarang burung walet, kilang sagu, serta sektor usaha dan pertambangan lainnya.

“Masalah pajak, mari kita selesaikan bersama. Kita angkat PAD untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Asmar.


Menurutnya, optimalisasi penerimaan daerah menjadi hal penting untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Asmar juga berharap KPP Pratama Bengkalis dapat membantu memfasilitasi serta memperjuangkan hak-hak daerah, terutama terkait penerimaan dari sektor-sektor penghasil dan pembagian hasil yang berkaitan dengan karakteristik Kepulauan Meranti sebagai daerah kepulauan.

Ia menyebut peningkatan penerimaan daerah sangat dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan pembangunan dan sosial yang masih dihadapi masyarakat, termasuk persoalan kemiskinan.

“Pajak sangat penting bagi Meranti. Dengan kerja sama yang baik, kita berharap penerimaan daerah semakin optimal dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Asmar juga menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Bengkalis atas pelayanan dan kontribusi yang selama ini diberikan dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sangat mengapresiasi kinerja KPP Pratama Bengkalis yang selama ini telah memberikan pelayanan dan kontribusi dalam pembangunan daerah. Semoga ke depan kinerja dan kontribusi tersebut dapat terus ditingkatkan, serta koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah dengan KPP Pratama Bengkalis tetap terjaga dengan baik,” ujar Asmar.

Ia menegaskan, optimalisasi sektor perpajakan tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan negara maupun daerah, tetapi juga membutuhkan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.

Asmar berharap kerja sama tersebut dapat semakin diperkuat melalui koordinasi lintas instansi, khususnya dalam menghadirkan pelayanan serta informasi perpajakan yang mudah dipahami masyarakat dan pelaku usaha.

“Dengan koordinasi yang baik, kita berharap masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami kewajiban perpajakan. Pemerintah daerah tentu siap mendukung upaya sosialisasi dan edukasi perpajakan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan KPP Pratama Bengkalis dalam pelayanan, edukasi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta optimalisasi penerimaan yang pada akhirnya diharapkan memberikan dampak bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pasang iklan anda disini

Android

Kesehatan

Teknologi