TARGET RIAU

Kepulauan Meranti

Nasional

Showbiz

Pasang iklan anda disini

Foto

Video

Rabu, 09 September 2026

Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum Pasca Penggeledahan Kejari di Kantor Bupati


MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan menghormati proses hukum terkait penggeledahan yang dilakukan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti di Kantor Bupati Meranti, Selasa (8/9/2026).

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, S.IP., M.M., Rabu (9/9/2026) di Selatpanjang.

Yusran menyebut penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dan hal yang wajar dalam penanganan perkara.

“Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penggeledahan itu merupakan bagian dari proses penyidikan dan hal yang normal dalam penegakan hukum,” ujar Yusran.

Ia menegaskan Pemkab Meranti siap kooperatif dengan memberikan dokumen, data, maupun informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada Kejari agar diproses secara profesional sesuai ketentuan.

Yusran juga mengimbau agar proses hukum ini tidak dipolitisasi.

“Mari kita berikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai proses hukum ini dipolitisir atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Di sisi lain, Yusran memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal di Setda dan seluruh OPD.

“Sesuai arahan Bupati juga, seluruh roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. Setiap persoalan dalam pengelolaan anggaran menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi hoax terkait kasus ini.

“Kita tunggu saja proses yang sedang berjalan di Kejaksaan. Kita minta jangan ada pihak-pihak yang memanfaatkan isu ini untuk kepentingan lain, apalagi sampai dipolitisir,” ungkapnya. (Ade Putra)

Dugaan Pencabulan Anak di Meranti Terbongkar, Pria 71 Tahun Diciduk Polisi


MERANTI - Keberanian seorang anak berinisial NSR (13 th), menceritakan kejadian yang dialaminya membuat kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan di Kepulauan Meranti terbongkar. Tak butuh waktu lama, polisi bergerak dan mengamankan seorang pria berusia 71 tahun yang diduga sebagai pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu desa di Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dugaan tindak pidana itu dilaporkan terjadi pada Kamis (20/8) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasus baru diketahui hampir dua pekan kemudian. Pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Dalam keterangannya, korban mengaku mendapat perlakuan seksual dari pria berinisial M, 71. Korban juga disebut mendapat ancaman menggunakan sebilah pisau agar menuruti kemauan terduga pelaku.

Mendengar cerita tersebut, ibu korban kemudian menyampaikan informasi kepada ketua RT setempat. Laporan itu langsung diteruskan kepada Bhabinkamtibmas desa setempat.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Wakapolsek Rangsang Ipda Dongan Manalu. Polisi pun langsung melakukan pengecekan terhadap keberadaan terduga pelaku.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa M berada di rumahnya. Bhabinkamtibmas bersama Wakapolsek Rangsang langsung mendatangi lokasi.

Setibanya di rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan M. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya.

"Petugas langsung bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan terlapor," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K.

M bersama sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya sebilah pisau serta beberapa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kapolres mengatakan, kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, terduga pelaku, serta barang bukti yang telah diamankan.

"Kasus ini sedang kami tangani dan dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Gede
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 414 ayat (2) dan Pasal 473 ayat (2) huruf b
 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Gede menegaskan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga memastikan penanganan perkara tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.

"Yang terpenting dalam penanganan perkara ini adalah memastikan proses hukum berjalan dan korban mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya," tegasnya. (Humas Polres Meranti)

Selasa, 08 September 2026

13 Saksi Diperiksa, Kejari Meranti Geledah Kantor Bupati: Tersangka Segera Ditetapkan


Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti mengamankan satu kotak besar berisi sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pertanggungjawaban pembelian bahan bakar minyak (BBM), pelumas dan biaya perawatan kendaraan dinas di Kantor Bupati Kepulauan Meranti tahun 2024 memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menggeledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti di Jalan Dorak, Selatpanjang, Selasa (8/9/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang dinilai penting bagi pembuktian perkara.

Tim Kejari yang berjumlah sekitar 10 orang mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 14.00 WIB hingga 18.30 WIB.

Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Ulin Nuha, S.H., bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H.

Sejumlah ruangan diperiksa, terutama Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kepulauan Meranti. Kepala Bagian Umum Setdakab Kepulauan Meranti, Sumarno, S.E., M.M., juga terlihat berada di lokasi.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan satu kotak besar berisi sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Dokumen kemudian dibawa menggunakan kendaraan Kejari Kepulauan Meranti.

Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti Andi Sinaga membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti penyidikan.

“Penggeledahan ini kami lakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban pembelian BBM, pelumas dan perawatan kendaraan dinas di Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Ada beberapa dokumen yang kita bawa untuk pembuktian perkara ini,” ujar Andi. 

Andi mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan yang pertama dilakukan dalam perkara tersebut. Hingga penggeledahan berlangsung, Kejari Kepulauan Meranti belum menetapkan tersangka.

Namun, proses penyidikan terus berjalan. Penyidik masih mengumpulkan dan menguji sejumlah alat bukti untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Karena saat ini kita masih mengumpulkan serangkaian bukti-bukti. Untuk tidak terlalu lama, akan kita sampaikan tersangkanya,” kata Andi

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha mengungkapkan, sedikitnya 13 orang saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut.


Penanganan perkara ini telah dimulai sejak April 2026. Perkara berawal dari adanya temuan yang kemudian disusul laporan terkait dugaan penyimpangan dalam pertanggungjawaban pembelian BBM, pelumas serta biaya perawatan kendaraan dinas.

“Mulanya ada temuan. Kemudian laporan juga masuk dari dugaan korupsi perkara ini. Sehingga dilakukan lidik dan saat ini sudah masuk ke penyidikan,” ujar Ulin.

Mengenai dugaan kerugian negara, Ulin mengatakan penyidik telah melakukan penghitungan awal. Namun, nilai kerugian negara secara pasti masih menunggu hasil penghitungan ahli.

“Kami sendiri sudah ada melakukan penghitungan. Namun pastinya, menunggu ahli,” ujarnya.

Dengan pemeriksaan terhadap 13 saksi dan penggeledahan untuk mengamankan sejumlah dokumen, penyidikan perkara tersebut kini semakin intensif.

Kejari Kepulauan Meranti memastikan proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung sebelum penetapan tersangka diumumkan.

Usai memberikan keterangan kepada awak media, tim Kejari Kepulauan Meranti meninggalkan Kantor Bupati Kepulauan Meranti menggunakan dua unit kendaraan. (***)

Minggu, 06 September 2026

Konferensi Pers di Tengah Karhutla 85 Hektare, Polres Meranti Tetapkan Satu Tersangka


MERANTI - Polres Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Minggu (6/9). Digelar langsung di tengah lokasi kebakaran, polisi membeberkan hasil penyelidikan sekaligus penetapan seorang warga sebagai tersangka.

Konferensi pers yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K. Pengungkapan ini menjadi perhatian karena kebakaran yang terjadi sejak 1 September itu telah meluas hingga sekitar 85 hektare.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, saudara TH telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Gede saat memaparkan perkara.

Dalam konferensi pers tersebut, Gede tidak hanya menyampaikan proses penegakan hukum. Polisi juga menjelaskan bagaimana api yang awalnya membakar sisa pembersihan lahan akhirnya merambat luas di kawasan gambut.

TH alias Din (56 th), warga Dusun Penapat, Desa Gemala Sari, diduga berkaitan dengan munculnya api pertama.

Sebelum pembakaran dilakukan, TH disebut telah mendapat peringatan dari Kepala Desa Gemala Sari Erfandi agar tidak membakar lahan. Namun, aktivitas pembakaran tetap dilakukan.

Api sempat berhasil dipadamkan. Namun, pada 1 September, TH kembali melakukan pembakaran terhadap sisa pembersihan lahannya. Ketua RT juga telah mengingatkan agar api dipastikan benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.

Tak lama setelah TH meninggalkan lokasi untuk makan siang, asap terlihat mengepul. Ketika dicek, api sudah membesar dengan luas awal sekitar dua hektare.

Kondisi lahan gambut dengan kedalaman sekitar 3-4 meter membuat api sulit dikendalikan. Angin yang kencang dan berubah-ubah kemudian mempercepat penjalaran hingga luas lahan terbakar diperkirakan mencapai 85 hektare.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memastikan titik awal api. Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Rangsang dan Tim Labfor Polda Riau melakukan olah TKP menggunakan metode scientific crime investigation. Hasilnya, titik awal api mengarah ke lahan atau kebun pinang milik TH.

Saat polisi mendatangi rumahnya, TH tidak berada di tempat. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa dia berada di rumah anaknya di Desa Gayung Kiri. TH selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu parang, satu gergaji, satu korek api atau mancis merek M2000 warna hijau, dua kayu bekas terbakar dan satu pelepah daun pinang bekas terbakar.

TH dijerat Pasal 78 ayat (3) dan/atau ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d serta Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 10 hingga 15 tahun penjara.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Kepulauan Meranti Atan Ibrahim yang mewakili Bupati Kepulauan Meranti. Dari unsur legislatif hadir perwakilan Komisi II DPRD Kepulauan Meranti H. Atan yang mewakili Ketua DPRD.

Unsur penegak hukum juga hadir melalui perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Hermawan. Sementara dari unsur TNI hadir Pabung Dandim 0303/Bengkalis Mayor Rusli.

Dari internal Polres Kepulauan Meranti, hadir Kasat Reskrim Iptu Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K. Tim Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau juga hadir melalui Ayu Amanda.

Sejumlah wartawan dari berbagai media turut mengikuti langsung konferensi pers tersebut untuk memperoleh penjelasan mengenai pengungkapan perkara.

Sementara itu, pekerjaan di lapangan belum selesai. Hingga hari keempat penanganan, tim gabungan masih berjibaku mengendalikan kebakaran.

Lebih dari 100 personel yang terdiri atas masyarakat, BPBD, TNI, Polri, Brimob Polda Riau serta dukungan pihak perusahaan SLR dikerahkan untuk mengejar kepala api ke arah barat, melakukan pemadaman dan pendinginan.

Sejak 3 September, alat berat digunakan untuk membuka akses dan membuat kanal atau sekat pembatas penyebaran api. BPBD juga mengerahkan water bombing pada sejumlah titik.

Kondisi gambut dengan kedalaman sekitar 3-4 meter menjadi tantangan tersendiri. Api dapat merambat di bawah permukaan tanah dan kembali muncul setelah permukaan terlihat padam.

Karena itu, selain pemadaman, tim gabungan terus melakukan pendinginan dan pemantauan untuk mencegah api kembali membesar maupun menjalar ke permukiman dan perkebunan masyarakat. (Humas Polres Meranti).

Bomen, Berhasil Menyelesaikan Pendidikan Mediator Profesional Angkatan 95


JAKARTA -- Pelaksanaan Pendidikan Mediator Profesional (PUDISPRO) bekerja sama dengan Bagugu Law School (BLS) Angkatan 95 Tahun 2026 yang terpusat di Jakarta dalam bulan Agustus - September 2026, dengan sistem Kelas Room Zoom Meeting, sukses dilaksanakan.

Seluruh peserta dinyatakan lulus dan mendapatkan Sertifikat Profesi dengan  gelar non Akademik C.Md dari PUDISPRO - BLS. Ini merupakan kesempatan terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya peserta PUDISPRO-BLS.

Pelaksana PUDISPRO tersebut dipandu oleh Host Ria, Admin Satrio. Sedangkan Pemateri, Adv.Onesius Gaho, SH, MH. Materi yang disampaikan oleh Onesius mulai dari awal hingga pertemuan akhir ke-6, sangat lengkap hingga mudah dimengerti para peserta.

Ada pun Materi yang disampaikan antara lain:

1. Pengantar Mediasi
2. Teknik Konsultasi dan Wawancara
3. Prosedur Mediasi
4. Teknik Analisis Konflik
5. Sistem Peradilan Perdata di Indonesia
6. Simulasi Penyusunan Hasil Kesepakatan Mediasi.

Pemateri menyampaikan kepada seluruh peserta yang beragam latarbelakang profesi untuk benar-benar menguasai seluruh Materi yang ia sampaikan, untuk mempermudah saat melakukan Mediasi di tengah pihak yang bersengketa dan atau yang sedang berperkara.

"Mediasi ini digelar di luar Pengadilan, Mediasi salah satu solusi untuk mengurangi beban perkara di ruang Sidang Pengadilan. Saya berharap kepada seluruh peserta PUDISPRO mampu menguasai Materi dan Teknik pelaksanaan di lapangan," kata Onesius.

Disampaikan Ones, Lembaga Pendidikan Mediator Profesional ini diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, serta Terakreditasi di Mahkamah Agung.

Ada pun beberapa syarat mengikuti PUDISPRO - BLS ini antara lain, Ijazah terakhir minimal SMA, KTP dan Foto serta biaya Administrasi. Sedangkan pembekalan yang diperoleh peserta yaitu, Rekaman selama mengikuti Pendidikan dan Sertifikat Kelulusan.

Peserta berasal dari berbagai Wilayah di Indonesia, termasuk dari Indonesia Timur. Terdapat satu orang peserta asal Kota Pekanbaru, Provinsi Riau yakni, Bowoziduhu Bawamenewi.

Bowoziduhu yang biasa akrab disapa Bomen itu, berprofesi sebagai Wartawan / Jurnalis yang sudah aktif menulis sejak Tahun 1999 hingga saat ini, sekaligus sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Gabungan Wartawan Indonesia (DPD GWI) Provinsi Riau.

Bomen juga merupakan Alumni dari Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC) dan penerima Piagam Penghargaan dan Sertifikat sebagai Juara I Penulis Terbaik dalam Pelatihan dan Lomba Menulis Berita secara praktis, baik dan benar.

Setelah selesai mengikuti seluruh tahapan Pendidikan dan dinyatakan Lulus, Bomen mengucapkan Puji  Syukur dan berterima kasih kepada Tuhan atas keberhasilan mengikuti seluruh tahapan selama dalam waktu Pendidikan.

Ia juga berterima kasih kepada penyelenggara acara mulai dari Direktur, Pimpinan beserta jajaran PUDISPRO - BLS dan jajaran, Pemateri, Admin dan Host yang telah memberikan kesempatan mengikuti Pendidikan Mediator Profesional Angkatan 95 tahun 2026.

"Pertama, saya bersyukur dan berterima kasih kepada Tuhan, saya berterima kasih kepada Pimpinan penyelenggara acara, kepada Pemateri atas keberhasilan yang saya dan rekan peserta lainnya capai melalui Pendidikan Mediator Profesional ini," ucap Bomen. Minggu, (6/9/2026).

Dengan Gelar (C.Md) beserta Sertifikat yang diterbitkan dan diserahkan oleh PUDISPRO - BLS kepada seluruh peserta yang Lulus, akan dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai ilmu yang diperoleh selama dalam Pendidikan.

"Sedikit banyaknya pengalaman saya selama ini dalam melakukan Mediasi terhadap para pihak yang bersengketa, seperti Perselingkuhan, Penembakan dan Perkelahian, berhasil diselesaikan di luar Sidang Pengadilan. Semoga dengan adanya Sertifikat saya dari PUDISPRO-BLS lebih mendorong semangat menjalankan profesi saya sebagai Mediator Profesional," ungkapnya. (*)

Sabtu, 05 September 2026

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung


MERANTI - Pencarian terhadap Bima Zulkarnain, korban kecelakaan laut yang melibatkan dua speedboat di Perairan Selat Air Hitam, Kepulauan Meranti, akhirnya membuahkan hasil. Setelah tiga hari disisir tim SAR gabungan, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

Bima ditemukan di perairan Desa Sialang Pasung, Kepulauan Meranti. Lokasi penemuan berada cukup jauh dari titik awal kecelakaan yang terjadi pada Kamis (3/9) sekitar pukul 15.10 WIB.

Kecelakaan tersebut melibatkan SB Eagle 11 dan SB Four Brother 03 di Perairan Selat Air Hitam, Kecamatan Tebing Tinggi. Sejak kejadian, pencarian terhadap Bima terus dilakukan dengan menyisir kawasan perairan di sekitar lokasi kejadian hingga area yang diperkirakan menjadi jalur hanyut korban.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Polairud IPTU Abdul Roni, S.H., membenarkan bahwa korban yang sebelumnya dinyatakan belum ditemukan akhirnya berhasil dievakuasi. "Korban ditemukan sekitar pukul 10.00 WIB di Perairan Desa Sialang Pasung," ujar Abdul Roni.

Pencarian pada hari ketiga dimulai sejak pukul 07.00 WIB. Tim SAR gabungan terlebih dahulu melakukan pengecekan personel dan sarana pendukung, kemudian membagi sektor pencarian sebelum bergerak menyisir perairan.

Sebanyak 21 personel terlibat dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari lima personel Satpolairud Polres Kepulauan Meranti, tiga personel Ditpolairud Polda Riau, dua personel TNI AL, lima personel Basarnas, serta enam anggota keluarga korban.

Penyisiran tidak dilakukan secara sembarangan. Tim memperhitungkan kondisi arus, cuaca, serta karakteristik perairan untuk memperkirakan kemungkinan arah hanyut korban.

Hingga akhirnya, sekitar pukul 10.00 WIB, informasi keberadaan korban diterima tim. Setelah dilakukan pengecekan, korban yang ditemukan diduga kuat merupakan Bima Zulkarnain.

Korban ditemukan pada koordinat 1° 1' 35.097" N, 102° 41' 26.170" E. Tim SAR gabungan kemudian mengevakuasi korban dan membawanya ke RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk penanganan serta proses identifikasi lebih lanjut.

Bima diketahui berusia 28 tahun. Korban merupakan warga Parit I/II Sungai Apit, Kabupaten Siak.

Dengan ditemukannya Bima, pencarian terhadap korban yang hilang dalam kecelakaan laut tersebut dinyatakan selesai. Selanjutnya, tim gabungan berkoordinasi dengan keluarga dan instansi terkait untuk proses identifikasi serta penanganan korban.

Abdul Roni mengatakan, seluruh rangkaian pencarian hingga evakuasi berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur.

Kecelakaan laut antara SB Eagle 11 dan SB Four Brother 03 sendiri terjadi pada Kamis (3/9) sekitar pukul 15.10 WIB di Perairan Selat Air Hitam, Kecamatan Tebing Tinggi. Sejak laporan kecelakaan diterima, pencarian dilakukan secara berkelanjutan oleh tim SAR gabungan hingga korban terakhir ditemukan pada hari ketiga. (Humas Polres Meranti).

PTPN IV Regional VI Kebun Julok Rayeuk Utara Salurkan Bantuan Bola Voli dan Bola Kaki untuk Desa Perkebunan Julok Rayeuk Utara


ACEH TIMUR – PTPN IV Regional VI Kebun Julok Rayeuk Utara kembali menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat sekitar melalui pemberian bantuan sarana olahraga berupa bola voli dan bola kaki kepada Desa Perkebunan Julok Rayeuk Utara,Kecamatan Indra Makmu Kabupaten Aceh Timur.

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Manager PTPN IV Regional VI Kebun Julok Rayeuk Utara, Agoung Gedhe Pratama, sebagai bentuk dukungan dan kepedulian terhadap kegiatan olahraga dan pembinaan generasi muda di lingkungan desa  sekitar kebun julok Rayeuk utara.

Bantuan diterima langsung oleh Kepala Desa Perkebunan Julok Rayeuk Utara, Haris Purnama. Ia menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih  kepada pihak PTPN IV Regional VI Kebun Julok Rayeuk Utara yang telah memberikan perhatian terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya di bidang olahraga.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Manager PTPN IV Regional VI Kebun Julok Rayeuk Utara, Agoung Gedhe Pratama, atas bantuan bola voli dan bola kaki ini. 

Bantuan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama para pemuda yang aktif dalam kegiatan olahraga,” ujar Haris Purnama.

Menurutnya, sarana olahraga tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk meningkatkan semangat berolahraga sekaligus mempererat hubungan tali silaturahmi dan kekompakan antar warga.

Kepala Desa Perkebunan Julok Rayeuk Utara  Haris Purnama berharap kerja sama dan kepedulian antara pihak perkebunan dengan masyarakat sekitar dapat terus terjalin dengan baik serta memberikan manfaat bagi kemajuan desa.

Sementara itu, Manager PTPN IV Regional VI Kebun Julok Rayeuk Utara, Agoung Gedhe Pratama, berharap bantuan tersebut dapat digunakan untuk mendukung kegiatan olahraga masyarakat dan menjadi motivasi bagi generasi muda untuk terus mengembangkan bakat serta berprestasi di bidang olahraga.

Pemberian bantuan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian PTPN IV Regional VI Kebun Julok Rayeuk Utara terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan, sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat.

Agoung Gedhe Pratama juga berharap semoga bantuan ini bermanfaat dan berkah , dengan adanya bantuan ini pemuda Desa Perkebunan Julok Rayeuk Utara kedepannya bisa ikut pertandingan bola kaki dan bola Voli yang di buat oleh pemerintah kabupaten Aceh Timur yaitu antar Kecamatan.(I)

Jumat, 04 September 2026

Bersama Tim SAR, Polairud Polres Meranti Respons Cepat Kecelakaan Dua Kapal di Selat Air Hitam


MERANTI - Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti bersama Tim SAR Gabungan  bergerak cepat menangani kecelakaan laut yang melibatkan SB Eagle 11 dan SB Four Brother 03 di perairan Selat Air Hitam, Kecamatan Tebing Tinggi, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.

Kecelakaan terjadi saat SB Eagle 11 bertolak menuju salah satu APMS di Selatpanjang untuk mengisi bahan bakar. Sekitar 10 menit setelah berlayar, kapal tersebut bertabrakan dengan SB Four Brother 03 hingga kapal tersebut terbalik.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasat Polairud IPTU Abdul Roni, S.H., mengatakan personel langsung menuju lokasi setelah menerima informasi kecelakaan.

"Kurang lebih satu menit kemudian anggota Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti mendatangi lokasi kejadian dan melakukan upaya penyelamatan terhadap kru SB Four Brother," ujar Abdul Roni.

Namun, kru SB Four Brother 03 belum ditemukan dan masih dalam pencarian tim SAR gabungan. Dalam pencarian awal, petugas menemukan sejumlah barang yang mengapung, yakni kursi kapal, empat buah busa alas kursi, lifebuoy, life jacket, kayu palet serta sepasang sandal.

Sementara itu, SB Eagle 11 diketahui berjumlah 5 orang. Sebelum kecelakaan, SB Eagle 11 berangkat dari Pelabuhan Mengkapan Tanjung Buton, Kabupaten Siak, sekitar pukul 13.00 WIB menuju Bengkel Akian di Selatpanjang untuk memperbaiki busi kapal. Setelah selesai sekitar pukul 15.00 WIB, kapal melanjutkan perjalanan menuju APMS.

Tubrukan terjadi di posisi koordinat N 1.0205° dan E 102.7066°. Berdasarkan laporan awal, SB Four Brother 03 berada di arah lambung kiri SB Eagle 11 sebelum tubrukan terjadi.

"Sampai saat ini belum diketahui pasti penyebab terjadinya peristiwa tubrukan," kata Abdul Roni.

Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti kemudian berkoordinasi dengan Syahbandar, Basarnas dan Pos TNI AL Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melakukan operasi SAR mencari kru dan SB Four Brother 03. (Humas Polres Meranti).

Bupati Kepulauan Meranti Terima Kunjungan Dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau


SELATPANJANG - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.) H. Asmar menerima kunjungan rombongan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau di Rumah Dinas Bupati Kepulauan Meranti, Kamis (3/9/2026).

Turut Mendampingi Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Kadis Disperindag Marwan, SE, Plt Kadis Koperasi Eko Priyono, M.Si, Plt Kadis Kominfo, Sukri, SE dan Kabag Prokopim  

Pertemuan tersebut menjadi momentum silaturahmi sekaligus membahas peluang kolaborasi antara UIN Suska Riau dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya dalam bidang akademik, kajian, pengembangan potensi daerah, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Dalam sambutannya, Bupati Asmar menyampaikan apresiasi atas kunjungan pihak UIN Suska Riau ke Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia berharap pertemuan tersebut dapat menjadi awal terjalinnya kerja sama yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Terima kasih dan selamat datang. Mudah-mudahan nanti bisa berkolaborasi antara UIN dengan Pemkab Kepulauan Meranti,” ujar Asmar.

Menurutnya, salah satu potensi daerah yang dapat dikembangkan melalui kolaborasi tersebut adalah sektor sagu. Kabupaten Kepulauan Meranti dikenal sebagai salah satu daerah penghasil sagu yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi daerah.

Asmar juga memperkenalkan sagu sebagai bagian dari identitas dan tradisi masyarakat Meranti. Ia bahkan mengajak rombongan UIN Suska Riau untuk mencicipi makanan berbahan dasar sagu sebagai bagian dari pengalaman selama berada di daerah tersebut.

“Tradisi di sini, makanan tradisinya sagu. Meranti ini salah satu daerah penghasil sagu terbesar,” katanya.

Sementara itu, perwakilan UIN Suska Riau, Rasmon, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut tidak hanya bertujuan untuk bersilaturahmi, tetapi juga membuka ruang kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah.

Menurutnya, UIN Suska Riau memiliki tim survei dan kajian yang dapat mendukung pemerintah daerah dalam memperoleh data serta rekomendasi untuk penyusunan kebijakan.

“Niatan kami hari ini yang pertama bersilaturahmi ke Pak Bupati, temu sapa, kemudian mungkin ada hal-hal lain yang bisa kita kolaborasikan, terutama terkait bidang akademik dan kajian-kajian,” ujarnya.


Ia menambahkan, pihak UIN Suska Riau juga membuka peluang kerja sama dalam bidang pendidikan, termasuk kemungkinan pemberian beasiswa bagi aparatur atau putra-putri daerah Kepulauan Meranti untuk melanjutkan pendidikan pada program studi yang relevan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur CSAD UIN Suska Riau, Dr. Ade Ria Nirmala, SE., MM., menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian terhadap sejumlah potensi unggulan yang dimiliki Kabupaten Kepulauan Meranti.

Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (4/9/2026).

Ia mengatakan, terdapat sejumlah potensi unggulan yang diharapkan dapat menjadi referensi bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan daerah.

“Harapan kami, 10 unggulan dan potensi ini bisa menjadi salah satu referensi bagi Pemkab Meranti untuk membuat sebuah kebijakan,” jelas Ade.

Menurutnya, penetapan produk atau sektor unggulan daerah penting agar pengembangannya tidak hanya menjadi tanggung jawab satu organisasi perangkat daerah (OPD). Sebaliknya, seluruh OPD dapat berkolaborasi sesuai tugas dan kewenangannya untuk mendukung pengembangan potensi tersebut.

Ia mencontohkan sejumlah daerah di Riau yang telah menetapkan produk unggulan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah daerah.

“Jangan sampai UMKM ini hanya menjadi pekerjaan dinas UMKM saja. Tujuannya adalah bagaimana kebijakan terhadap sektor unggulan itu bisa menjadi kolaborasi semua OPD,” katanya.

FGD tersebut diharapkan dapat menghasilkan masukan konkret mengenai arah kebijakan Pemkab Kepulauan Meranti dalam mengembangkan berbagai potensi daerah, termasuk sektor UMKM, ekonomi lokal, pendidikan, dan komoditas unggulan.

Ade berharap pemerintah daerah dapat melihat hasil kajian tersebut secara komprehensif, sehingga program maupun kebijakan yang telah berjalan dapat semakin diarahkan untuk memperkuat sektor-sektor yang memiliki potensi menjadi unggulan daerah.

Pada agenda FGD tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti juga dijadwalkan diwakili Sekretaris Daerah. Sementara Bupati Asmar tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Pertemuan antara UIN Suska Riau dan Pemkab Meranti ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam menghasilkan kajian berbasis data sekaligus mendorong kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. (***)

Usung Semangat “Bermutu, Beretika, Berkarakter”, DPD PERADI Profesional Pekanbaru Resmi Dilantik untuk Masa Bakti 2026–2031


PEKANBARU |  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) Pekanbaru resmi menggelar pelantikan jajaran kepengurusan untuk masa bakti 2026–2031.

Pelantikan yang berlangsung di Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (3/9/2026), menjadi momentum penting dalam memperkuat konsolidasi organisasi profesi advokat di Pekanbaru dan sekitarnya.

Dengan mengusung tema “Bermutu, Beretika, Berkarakter”, kepengurusan baru diharapkan mampu menghadirkan organisasi yang tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga memiliki komitmen terhadap peningkatan kompetensi, penegakan kode etik dan penguatan karakter profesi.

Dalam susunan kepengurusan yang didokumentasikan pada momentum pelantikan tersebut, sejumlah tokoh dan praktisi hukum tergabung dalam jajaran Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan.

Dewan Penasehat :
Jabatan Ketua Dewan Penasehat diamanahkan kepada Rahmat Zaini, S.H.
Sementara jajaran anggota Dewan Penasehat terdiri dari:
1. Adi Irma, S.H.
2. Armilis Ramini, S.H.
3. Tommy Karya, S.H., M.H.
4. Syarifuddin, S.H.
5. Mahadar, S.H.
6. M. Nasrul Hanafial, S.H.
7. Muhammad Kamil, S.H.
8. Dr. Syahrizal Diko, S.H., M.H.
9. Dr. Khairi, S.Sy., M.H.


Dewan Kehormatan :
Sementara itu, jabatan Ketua Dewan Kehormatan dipercayakan kepada Prof. Dr. Ardiansah, S.H., M.Ag., M.H.

Jajaran anggota Dewan Kehormatan terdiri dari:
1. Wishadianto, S.H., M.H.
2. Dr. H. Makfuzat Zein, S.H., M.H., S.Psi.
3. Dr. M. Fadly Daeng Yusuf, S.H., S.E., M.H.
4. Isna Fatimah Arbainah, S.H., M.H.
5. Dr. H. Hasan Basri, S.Ag., S.H., M.H., C.M.
6. Dr. Irfansyah, S.Pi., S.H., M.H.
7. Dr. Andrizal, S.H., M.H.
8. H. Mhd. Jalnus, S.H., M.H.
9. Dr. Muhammad Kamalin, S.H., M.Sy.
10. Dr. M. Alpi Syahputra, S.H., M.H., CPL.
11. Floridia Herawati, S.H.


Secara keseluruhan, berdasarkan dokumen susunan kepengurusan yang ditampilkan, struktur kepengurusan DPD PERADI Profesional Pekanbaru periode 2026–2031 mencakup 137 personel.

Keberadaan para tokoh dari berbagai latar belakang keilmuan dan pengalaman tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas organisasi dalam menghadapi dinamika profesi hukum yang semakin kompleks.

Dalam konteks penegakan hukum, profesi advokat memiliki posisi yang strategis. Advokat tidak hanya berperan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari sistem penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Karena itu, semangat “Bermutu, Beretika, Berkarakter” menjadi landasan penting bagi kepengurusan yang baru dilantik. Profesionalisme harus berjalan seiring dengan integritas, sementara kompetensi harus disertai dengan kesadaran terhadap kode etik dan tanggung jawab moral.

Salah seorang anggota Dewan Kehormatan, Dr. Irfansyah, S.Pi., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas terlaksananya pelantikan tersebut. Ia menilai momentum ini harus menjadi titik awal untuk membangun organisasi advokat yang semakin profesional dan berintegritas.

“Pelantikan ini bukan sekadar pengukuhan sebuah struktur kepengurusan. Lebih dari itu, ini merupakan amanah bersama untuk menjaga kehormatan profesi advokat dan membangun organisasi yang benar-benar mampu memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum,” ujar Dr. Irfansyah.

Menurutnya, kualitas seorang advokat tidak hanya ditentukan oleh kemampuan dalam memahami hukum, tetapi juga oleh etika dan karakter dalam menjalankan profesinya.

 “Kompetensi, etika dan integritas harus menjadi satu kesatuan. Ketika ketiga nilai tersebut dijalankan secara konsisten, maka kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat akan semakin kuat,” tegasnya.

Dengan telah dilantiknya jajaran kepengurusan DPD PERADI Profesional Pekanbaru masa bakti 2026–2031, seluruh pengurus diharapkan mampu membangun solidaritas organisasi serta menghadirkan kontribusi nyata dalam pengembangan profesi advokat.

Pelantikan tersebut menjadi awal dari perjalanan baru DPD PERADI Profesional Pekanbaru untuk membangun organisasi yang bermutu dalam kompetensi, beretika dalam menjalankan profesi dan berkarakter dalam memperjuangkan keadilan. (***)

Pasang iklan anda disini

Android

Kesehatan

Teknologi