TARGET RIAU

Kepulauan Meranti

Nasional

Showbiz

Pasang iklan anda disini

Foto

Video

Minggu, 22 Februari 2026

Night Carnival Perang Air 2026 Meriah, Kunjungan Imlek di Kepulauan Meranti Tembus 20 Ribu Penumpang


MERANTI – Puncak perayaan Perang Air Night Carnival 2026 berlangsung semarak di Taman Cik Puan, Sabtu (22/2/2026) malam. Ribuan masyarakat dan wisatawan memadati kawasan tersebut untuk menyaksikan rangkaian festival tahunan yang menjadi ikon budaya di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Acara tersebut dihadiri Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, jajaran pejabat pusat dan daerah, serta tokoh lintas agama dan organisasi kemasyarakatan. Tampak hadir Sekretaris Utama Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) Komjen Pol. Makhruzi Rahman, Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Event BNPP RI Drs. Vinsensius Jemadu, Pejabat Utama Polda Riau, Kelompok Ahli BNPP RI Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Hamidin dan Nur Kholis, serta unsur Forkopimda Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selain itu, hadir pula pimpinan instansi vertikal, kepala OPD, tokoh adat, tokoh agama, organisasi kepemudaan, serta perwakilan berbagai yayasan dan lembaga keagamaan di Kepulauan Meranti.

Dalam sambutannya, Bupati Asmar menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kepulauan Meranti atas terselenggaranya Night Carnival 2026 yang dinilai sukses dan berdampak luas.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, kami mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya Night Carnival tahun 2026 ini. Kegiatan positif seperti ini memberikan motivasi baru bagi sektor pariwisata sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan UMKM,” ujar Asmar.

Lonjakan Kunjungan Imlek 2026

Bupati Asmar mengungkapkan, perayaan Imlek 2026 di Kepulauan Meranti menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Total pergerakan penumpang pada momentum Tahun Baru Imlek 2026 tercatat mencapai 20.475 orang atau meningkat sekitar 1,79 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Sementara itu, pada periode H-7 hingga hari H, jumlah kunjungan kapal mencapai 352 kunjungan.

Lonjakan tertinggi terjadi pada H-2 atau 15 Februari 2026, dengan total penumpang mencapai 4.076 orang. Angka tersebut meningkat 30,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.


Peningkatan mobilitas masyarakat ini sejalan dengan rangkaian perayaan Imlek dan Festival Perang Air yang menjadi agenda tahunan di Kepulauan Meranti. Tradisi budaya yang dikemas dalam konsep karnaval malam dinilai berhasil menarik minat wisatawan domestik maupun mancanegara.

Dampak Positif bagi Ekonomi Lokal

Tingginya kunjungan wisatawan selama perayaan Imlek dan Festival Perang Air memberikan dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat. Sektor penginapan, transportasi, kuliner, hingga pelaku UMKM mengalami peningkatan aktivitas yang signifikan.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap momentum ini dapat terus dipertahankan dan dikembangkan sebagai bagian dari strategi penguatan pariwisata daerah berbasis budaya dan kearifan lokal.

Festival Perang Air sendiri telah menjadi ikon wisata tahunan yang tidak hanya memperkuat identitas budaya masyarakat pesisir, tetapi juga mempererat persaudaraan lintas etnis dan agama di wilayah perbatasan tersebut. (***)

Bupati Meranti Tutup Festival Perang Air Cian Cui 2026, Masuk 125 Event Nasional KEN


MERANTI – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, secara resmi menutup rangkaian Festival Perang Air (Cian Cui) 2026 yang digelar di Jalan Ahmad Yani, Selatpanjang, Selasa (21/2/2026). Penutupan berlangsung meriah dan dihadiri unsur pemerintah pusat, tokoh lintas agama, serta ribuan masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Utama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI Komjen Pol. Makhruzi Rahman, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, Deputi Bidang Produksi Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan (Event) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Drs. Vinsensius Jemadu, M.B.A., Kelompok Ahli BNPP RI Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Hamidin dan Nur Kholis, S.H., M.A., jajaran Forkopimda, Konsulat Indonesia di Johor Bahru, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh adat, tokoh agama, organisasi kepemudaan, serta perwakilan masyarakat Tionghoa.

Dalam sambutannya, Bupati Asmar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan festival budaya tahunan tersebut.

“Terima kasih kepada panitia, relawan, aparat keamanan, dan seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dengan penuh antusias. Tanpa kebersamaan, acara ini tidak akan berjalan seindah hari ini,” ujar Asmar.

Ia berharap semangat persatuan yang tercermin dalam festival dapat terus terjaga.
“Semoga semangat kebersamaan ini terus mengalir seperti air yang tak pernah berhenti, membawa kesejukan dan kedamaian bagi daerah kita tercinta,” tambahnya.

Bupati juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan kota dengan melakukan kerja bakti setelah kegiatan berakhir agar Selatpanjang tetap bersih dan asri.


Masuk 125 Event Nasional
Deputi Kemenparekraf Vinsensius Jemadu mengungkapkan Festival Perang Air Kepulauan Meranti berhasil lolos kurasi nasional dan masuk dalam 125 event unggulan Karisma Event Nusantara (KEN)

Ia menjelaskan, seleksi dilakukan secara independen oleh kurator profesional dari kalangan akademisi, praktisi event, pemasaran, dan keuangan.

“Event ini bersaing dengan hampir seribu kegiatan dari 38 provinsi di Indonesia. Dan Perang Air Meranti berhasil masuk dalam 125 event nasional. Ini prestasi yang patut dibanggakan,” katanya.

Vinsensius juga mendorong peningkatan infrastruktur pariwisata, termasuk investasi pembangunan hotel, seiring meningkatnya potensi kunjungan wisatawan ke wilayah perbatasan tersebut.

Simbol Toleransi di Wilayah Perbatasan
Sementara itu, Sekretaris Utama BNPP RI Komjen Pol. Makhruzi Rahman menilai Festival Perang Air menjadi bukti kuatnya harmoni sosial masyarakat Meranti. Menurutnya, pelaksanaan festival yang bertepatan dengan perayaan Imlek hari ke-6 dan menjelang bulan suci Ramadan menunjukkan tingginya toleransi di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.

“Selatpanjang hari ini menjadi panggung kegembiraan. Ribuan orang dapat bersuka cita dengan aman dan damai. Ini bukti bahwa Meranti adalah wilayah perbatasan yang tertib, kondusif, dan ramah,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat yang menjaga ketertiban selama acara berlangsung.

Festival Perang Air atau Cian Cui merupakan tradisi masyarakat Tionghoa pesisir di Selatpanjang yang telah berlangsung turun-temurun. Tradisi saling siram air ini dimaknai sebagai simbol pembersihan diri, keberkahan, serta mempererat persaudaraan antarwarga.

Masuknya festival ini dalam Karisma Event Nusantara diharapkan semakin mengangkat nama Kepulauan Meranti sebagai destinasi wisata budaya unggulan nasional, sekaligus membuka peluang investasi dan meningkatkan kunjungan wisatawan, khususnya dari negara tetangga Malaysia. (***)

Bupati Meranti Sambut Kunjungan Sekretaris Utama BNPP RI dan Deputi Kemenparekraf di Selatpanjang


SELATPANJANG – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyambut kedatangan Sekretaris Utama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, Komjen Pol. Makhruji Rahman, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, bersama Deputi Bidang Produksi Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan (Events) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Drs. Visensius Jemadu, M.B.A, di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Sabtu (21/2/2026).

Penyambutan berlangsung khidmat dan dihadiri unsur Forkopimda, jajaran TNI-Polri, instansi vertikal, serta organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam agenda resmi itu, Bupati Asmar mengenakan Baju Melayu lengkap sesuai ketentuan protokoler, sementara peserta lainnya menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Bupati Asmar menyatakan kunjungan pejabat pusat tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi pembangunan kawasan perbatasan. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar, serta kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar.


“Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai wilayah perbatasan merupakan beranda terdepan NKRI. Dukungan BNPP sangat penting dalam memperkuat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Asmar.

Selain itu, kehadiran Deputi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dinilai membuka peluang besar bagi pengembangan sektor pariwisata daerah. Kepulauan Meranti dengan kekayaan budaya dan tradisi maritim dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai destinasi unggulan berbasis kearifan lokal dan event daerah.

Kunjungan tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam pengelolaan kawasan perbatasan serta peningkatan daya saing pariwisata nasional melalui optimalisasi potensi daerah. (***)

Selasa, 27 Januari 2026

Komisi II DPRD Kepulauan Meranti Pertanyakan Tunda Bayar 2025, Ditargetkan Rampung Maret 2026


MERANTI – DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Komisi II menggelar rapat kerja bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (BPKAD) guna mempertanyakan penyelesaian tunda bayar Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung pada Senin malam, 26 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Agenda tersebut digelar berdasarkan Surat Edaran Nomor 900/BPKAD/2026/29 tentang Penyusunan Anggaran Kas Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2026 serta pergeseran APBD ke-1, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri, SH.

Dari unsur legislatif, rapat dihadiri Ketua Komisi II Syaifi Hasan (Fraksi PAN), Sekretaris Komisi II Jani Pasaribu (Fraksi PSI), serta anggota Komisi II Al Amin (Fraksi PKS). Sementara dari pihak eksekutif hadir Kepala BPKAD Fajar Triasmoko, M.T., bersama Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Hidayatullah serta Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah M. Rizki Kurniawan.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II menyoroti mekanisme penyelesaian tunda bayar Tahun Anggaran 2025, khususnya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BPKAD menjelaskan bahwa pembayaran tunda bayar akan mulai direalisasikan pada awal Februari 2026. Untuk kewajiban yang bersumber dari APBD daerah, pembayaran direncanakan berlangsung pada Februari hingga Maret 2026.

Adapun penyelesaian tunda bayar yang bersumber dari DAK dan DAU spesifik menjadi prioritas pada Februari, dengan menyesuaikan kemampuan kas daerah serta realisasi transfer dana dari pemerintah pusat.

Rapat menyepakati bahwa seluruh tunda bayar Tahun Anggaran 2025, baik yang bersumber dari DAK, DAU, maupun APBD, ditargetkan rampung paling lambat Maret 2026.

Pihak BPKAD menyampaikan bahwa kendala utama keterlambatan pembayaran disebabkan belum terealisasinya transfer dana dari pemerintah pusat. Meski demikian, BPKAD menilai pembahasan dan penanganan tunda bayar di Kepulauan Meranti tergolong cepat dibandingkan sejumlah daerah lain dengan kondisi fiskal serupa.

Selain membahas tunda bayar, rapat juga menyinggung strategi “menjemput anggaran pusat” untuk pembangunan jalan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pihak eksekutif menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif agar peluang pendanaan dari pemerintah pusat dapat dimaksimalkan.

Ketua Komisi II, Syaifi Hasan, menyatakan seluruh anggota DPRD memiliki komitmen yang sama untuk aktif mengupayakan anggaran pusat demi pemerataan pembangunan jalan, khususnya di wilayah Pulau Rangsang, meliputi Kecamatan Rangsang Barat, Rangsang Pesisir, dan Rangsang.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk periode 2024–2025 sebelum dilakukan pemangkasan. Anggaran tersebut direncanakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dari Tanjung Samak hingga Repan, serta ruas Sidomulyo–Tanjung Bakau sampai Tanjung Kedabu.

“Rencana pembangunan jalan yang sempat tertunda itu akan kita jemput kembali pada tahun 2026. Ini menjadi komitmen bersama agar konektivitas dan pembangunan wilayah Rangsang bisa segera terwujud,”ujar Syaifi. (Adv)

Komisi II DPRD Kepulauan Meranti Dorong Sektor Perikanan Jemput Anggaran Pusat ke DPR RI


MERANTI - Komisi II DPRD Kepulauan Meranti menggelar agenda pembahasan sektor perikanan guna menjemput anggaran pusat melalui fraksi-fraksi di DPR RI. Rapat berlangsung di Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti, Senin (26/1/2026) pukul 09.00 WIB.

Rapat tersebut dihadiri jajaran Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Meranti, di antaranya Kepala Dinas Perikanan Ahmad Yani, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Iskandar Samin Siregar, Kepala Bidang Budidaya Mariana, serta bagian program.

Kehadiran unsur eksekutif ini untuk menyelaraskan program dan kebutuhan daerah dengan peluang pendanaan pusat.

Dari pihak legislatif, hadir Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti Syaifi dari Fraksi PAN, Sekretaris Komisi II Jani Pasaribu dari Fraksi PSI, serta anggota Komisi II yakni Sopandi dari Fraksi PAN, Alamin dari Fraksi PKS, Lianita dari Fraksi Nasdem, H. Atan dari Fraksi PDI P, dan Suji Hartono dari Fraksi PPP.

Ketua Komisi II Syaifi menegaskan, kolaborasi legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam strategi “jemput bola” ke DPR RI, khususnya melalui fraksi-fraksi yang memiliki akses langsung terhadap penganggaran di tingkat pusat.

“Daerah harus aktif mengusulkan dan mengawal program agar mendapat dukungan anggaran nasional,” ujarnya.

Anggota Komisi II Sopandi mengungkapkan, rapat menghasilkan kesepakatan awal untuk memprioritaskan program pemerintah pusat yang relevan dengan karakteristik Kepulauan Meranti sebagai wilayah kepulauan dan pulau terluar.

Salah satu fokus utama adalah penguatan sektor perikanan sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat pesisir.

“Hasil rapat mengarah pada pengusulan program pemerintah untuk daerah pulau terluar, yakni Kampung Nelayan Merah Putih,” ungkap Sopandi. Program ini dinilai strategis untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi lokal.

Selain itu, rapat juga membahas pengembangan budidaya kakap putih sebagai komoditas unggulan. Budidaya kakap putih dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi dan potensi pasar yang luas, sehingga layak didorong melalui dukungan anggaran dan kebijakan dari pemerintah pusat.

Komisi II DPRD Kepulauan Meranti bersama Dinas Perikanan berkomitmen menindaklanjuti hasil rapat dengan menyusun proposal dan langkah teknis guna mengoptimalkan komunikasi dengan fraksi-fraksi di DPR RI, agar program perikanan daerah dapat terealisasi secara konkret melalui dukungan APBN. (Adv)

Senin, 26 Januari 2026

Polemik Terkait Anggota BPD Rangkap Jabatan PPPK, Kadis PMD Bengkalis Ismail: Tidak Ada Larangan


BENGKALIS - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis menyebut tidak ada larangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merangkap jabatan menjadi ASN/PNS/PPPK.

Hal ini disampaikan Kadis PMD Bengkalis Drs. H. Ismail, MP kepada media pada, Minggu (25/01/2026) saat diwawancarai terkait Polemik rangkap jabatan salah seorang oknum anggota BPD di Bengkalis yang diduga rangkap sebagai PPPK.

"Dalam aturan yg ada tentang BPD, tdk ada larangan anggota BPD dr yg berprofesi PNS atau PPPK. Tks," tulisnya singkat.
Ditanyakan soal apakah benar di Kabupaten Bengkalis terdapat beberapa orang anggota BPD di beberapa Desa merangkap jabatan sebagai ASN dan PPPK, Kadis PMD Ismail belum menjawab.

Penelusuran media dari salah seorang narasumber yang merupakan salah seorang anggota BPD di Kabupaten Bengkalis yang ingin namanya dirahasiakan kepada media mengatakan bahwa terdapat beberapa anggota BPD yang merangkap jabatan sebagai PPPK/PNS.

"Ditempat lain juga banyak yang rangkap jabatan, disini (kabupaten Bengkalis) banyak anggota BPD yang merangkap jabatan sebagai PPPK bahkan adapula yang sebagai PNS, kalau memang tidak boleh, semua juga harus tidak boleh," ucapnya.

Hal ini sangat bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014, UU 3 Tahun 2024, dan Permendagri 110 Tahun 2016) menegaskan bahwa anggota BPD adalah jabatan publik yang tidak boleh merangkap dengan jabatan ASN.

Dan Larangan ini melanggar disiplin ASN (PP 94/2021) dan aturan BPD (Permendagri 110/2016), di mana PPPK wajib memilih salah satu jabatan.

Diberitakan sebelumnya Seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pangkalan Batang Barat Kecamatan Bengkalis Syaharudin Diduga Rangkap jabatan sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Bengkalis.

Dan mendapat sorotan dari Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah (LP- KPK) Provinsi Riau, dan meminta agar Bupati Bengkalis untuk mencopot Syaharudin sebagai anggota BPD Pangkalan Batang Barat. (Red)

Kamis, 22 Januari 2026

Pemkab Kepulauan Meranti Teken MoU dengan Polteknas Pekanbaru, Dorong SDM Profesional Bidang PBJ


PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi menjalin kerja sama dengan Politeknik Pengadaan Nasional (Polteknas) Pekanbaru dalam rangka penguatan sumber daya manusia (SDM), khususnya di bidang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Aula Polteknas Pekanbaru, Jalan Semangka, Kamis (22/1/2026).

MoU ditandatangani oleh Direktur Polteknas Pekanbaru Dr. Komala Sari, ST, M.Si, SH, MH dan Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar. Kerja sama ini mencakup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan visi dan misi Meranti Unggul, Agamis, dan Sejahtera melalui peningkatan kualitas SDM.

“Untuk mencetak SDM yang unggul dan profesional, pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi dengan institusi pendidikan, salah satunya Polteknas Pekanbaru,” ujar Bupati.

Ia berharap, dengan tersedianya SDM yang profesional, kebutuhan tenaga kerja baik di sektor pemerintahan maupun swasta di Kepulauan Meranti ke depan dapat diisi oleh anak-anak daerah.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan agar kerja sama tersebut tidak berhenti pada seremonial semata, tetapi mampu memberikan manfaat nyata, khususnya dalam membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi generasi muda Meranti.

“Kami berharap MoU ini dapat memberikan kesempatan kepada anak-anak Meranti untuk menempuh pendidikan tinggi dan melahirkan SDM profesional yang mampu menopang pembangunan daerah sesuai bidang keilmuannya,” jelasnya.

Bupati juga menyinggung komitmen Pemkab Meranti di bidang pendidikan, yang selama ini telah mengalokasikan anggaran beasiswa bernilai miliaran rupiah setiap tahun bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu, mulai jenjang D3 hingga doktoral.

Sementara itu, Direktur Polteknas Pekanbaru Dr. Komala Sari menyampaikan bahwa Polteknas merupakan lembaga pendidikan vokasi pengadaan pertama di Indonesia dan telah meraih Rekor MURI. Ia menyatakan kesiapan Polteknas untuk berkolaborasi dengan Pemkab Kepulauan Meranti dalam peningkatan kualitas SDM, khususnya di bidang PBJ.


Sebagai bentuk komitmen, Polteknas Pekanbaru memberikan kuota beasiswa gratis kepada 30 orang putra-putri asli Meranti yang berprestasi dan kurang mampu, mulai dari awal perkuliahan hingga tamat.

“Kami memberikan beasiswa penuh dari awal hingga selesai kuliah bagi 30 mahasiswa asal Meranti. Ini bentuk dukungan kami terhadap peningkatan SDM daerah,” ujar Dr. Komala Sari.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Polteknas dan Pemkab Kepulauan Meranti dalam peningkatan kapasitas SDM, penguatan kajian dan riset, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Polteknas Pekanbaru sendiri menawarkan pendidikan vokasi khusus di bidang Pengadaan Barang dan Jasa, dengan tiga program studi, yakni D3 Paralegal, D4 Manajemen Kontrak Pemerintah, dan D4 Bisnis Digital. Program studi Manajemen Kontrak Pemerintah dirancang berbasis praktik, termasuk magang, penyusunan kontrak, hingga kewajiban lulus sertifikasi PBJ Level 1 dan K3 Umum sebelum wisuda.

Kegiatan penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri Pembina Yayasan Polteknas Dr. Buyung Kurniawan, Kapolsek Sukajadi, para dosen dan pegawai Polteknas Pekanbaru, serta jajaran Pemkab Kepulauan Meranti, di antaranya Staf Ahli Bupati Randolf, Kepala Dinas Pendidikan Tujiarto, Kabag Tata Pemerintahan Edi Susanto, Kabag PBJ Setda Meranti Indra, Kabag Hukum Maizura, Kabag Prokopim, dan Staf Kominfo Meranti. (Red)

Hanya Jembatan Selat Akar yang Dianggarkan Pemprov Riau di APBD Murni, Panglima Sampul Bisa Jadi 2027


PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau hanya menganggarkan pembangunan Jembatan Selat Akar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2026. Sementara Jembatan Panglima Sampul, rencananya dibangun pada anggaran perubahan 2026 atau bisa jadi di tahun 2027 mendatang. 

Hal itu disampaikan Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar usai melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto di Kantor DPRD Provinsi Riau, Pekanbaru, Rabu (21/1/2026).

Asmar menjelaskan, sesuai usulan yang diperjuangkan Pemkab Meranti, pada awalnya telah dianggarkan pembangunan dua jembatan penghubung. Jembatan Selat Akar dengan anggaran sebesar Rp 30 miliar dan Jembatan Panglima Sampul sebesar Rp 50 miliar. 

"Namun, karena adanya efisiensi anggaran yang dihadapi oleh seluruh pemerintah daerah, maka Pemprov Riau baru bisa membangun satu jembatan saja, yakni Jembatan Selat Akar," kata Asmar. 

Meski menyayangkan adanya pemotongan anggaran yang berakibat gagalnya dibangun Jembatan Panglima Sampul pada tahun ini, Asmar tetap optimis dan berharap Pemprov Riau segera mencarikan solusinya. 

"Tadi kita sudah sampaikan ke Ketua DPRD Provinsi Riau, agar Jembatan Panglima Sampul tetap bisa dibangun tahun ini juga lewat APBD perubahan, atau paling lama 2027," tegasnya. 

Bupati Asmar mengaku pihaknya sangat mengerti kondisi yang dihadapi oleh masyarakat yang kesulitan akibat robohnya jembatan tersebut. Meski begitu, dia mengajak masyarakat untuk turut memahami kondisi keuangan daerah yang harus berkurang karena adanya pemotongan anggaran dari pusat. 

"Kami minta masyarakat untuk bersabar dan berdoa. Yang jelas tahun ini Jembatan Selat Akar harus kita kawal pembangunannya hingga selesai," ajak Bupati Asmar. 

"Mudah-mudahan tahun ini di anggaran perubahan, Jembatan Panglima Sampul mendapat alokasi atau paling lama 2027 harus sudah dianggarkan. Akan kami kawal terus," tegasnya. 

Ketua DPRD Kepulauan Meranti Khalid Ali yang ikut dalam pertemuan itu mengungkapkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD provinsi, dan pemerintah pusat terus terjalin guna mempercepat pembangunan daerah.

“Kami berharap masyarakat Kepulauan Meranti dapat mendoakan perjuangan kami. Apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi dan bupati merupakan harapan kita bersama untuk membangun Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto mengakui bahwa kondisi keuangan daerah saat ini cukup terbatas akibat penurunan dan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Meski demikian, DPRD Provinsi Riau tetap berkomitmen untuk mencari solusi terbaik.

“Memang harus diakui kondisi APBD kita tahun ini sangat terbatas. Namun kami akan berusaha semaksimal mungkin mencari ruang-ruang anggaran agar kebutuhan masyarakat tetap dapat diakomodir,” ujar Kaderismanto.

Ia menambahkan, persoalan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Riau, terutama dua jembatan yang telah roboh dan merupakan akses vital bagi masyarakat.

“Meranti memiliki jembatan yang sangat mendesak penanganannya karena sudah jatuh dan roboh. Ini akses penting bagi masyarakat, sehingga harus menjadi prioritas penanganan pada tahun 2026,” tegasnya. (Red)

Selasa, 20 Januari 2026

Anggaran PAUD Rp. 25 Juta Dipertanyakan, Dugaan Mark Up Dana Desa Mengemuka di Kelemantan Barat


BENGKALIS - Dugaan mark up anggaran Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Bengkalis. Sejumlah pekerjaan yang dibiayai oleh pemerintah melalui Dana Desa. Seperti Pelaksanaan  pekerjaan proyek pembangunan pagar PAUD Pelita Hati didusun kanjau RT,2 ,RW,1  , Pelaksanaan kegiatan proyek semenisasi jalan suka jadi dusun kanjau RT,1 RW1 dan kegiatan lainnya. 

Kali ini sorotan tertuju pada proyek rehabilitasi Gedung PAUD Sayangku di Desa Kelemantan Barat, Kecamatan Bengkalis, yang menelan anggaran hingga Rp 25 juta pada Tahun Anggaran 2025.
Proyek yang berlokasi di RT 001/RW 002, Dusun Batin Mega tersebut hanya mencakup pekerjaan pemasangan keramik ruangan berukuran 5 x 5 meter, peninggian lantai sekitar 20 sentimeter, penggantian satu kusen jendela, serta pengecatan ulang ruangan. Namun, nilai anggaran yang dikucurkan dinilai tidak sebanding dengan volume pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan perhitungan harga pasar, pemasangan keramik untuk ruangan seluas 25 meter persegi umumnya hanya membutuhkan biaya sekitar Rp. 3,7 juta hingga Rp 5 juta, termasuk material dan ongkos tukang. Sementara pekerjaan peninggian lantai dengan material batu bis, pasir, dan semen diperkirakan menghabiskan Rp. 2,5 juta hingga Rp. 3,5 juta.

Adapun biaya kusen jendela di pasaran berkisar antara Rp. 2 juta hingga Rp, 3 juta, sedangkan pengecatan ulang ruangan hanya membutuhkan dana sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Jika ditambah dengan upah tenaga kerja sebanyak 2 hingga 3 orang tukang selama 10–15 hari, total biaya upah diperkirakan hanya Rp. 2,2 juta hingga Rp. 3 juta.

Jika seluruh item pekerjaan tersebut dijumlahkan, total anggaran yang wajar untuk proyek rehabilitasi Gedung PAUD Sayangku diperkirakan hanya berada di kisaran Rp.11,5 juta hingga Rp.16 juta. Artinya, terdapat selisih anggaran mencolok sebesar Rp.9 juta hingga Rp13,5 juta dari total pagu anggaran Rp25 juta.

Padahal, sesuai ketentuan Peraturan Bupati Bengkalis, sisa anggaran kegiatan Dana Desa seharusnya dikumpulkan dan dimusyawarahkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) untuk kemudian diprogramkan kembali pada kegiatan pembangunan lainnya yang lebih dibutuhkan masyarakat.

Ironisnya, hingga informasi ini mencuat ke publik, Penjabat Kepala Desa Kelemantan Barat, Muhammad Rustam, yang juga bertindak sebagai Penanggung Jawab Anggaran (PKA) dan ketua Tim pengelola kegiatan, (TPK) belum memberikan klarifikasi.Upaya konfirmasi yang dilakukan pihak media dan masyarakat disebut-sebut mengalami kebuntuan.

Munculnya dugaan mark up ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Inspektorat Kabupaten Bengkalis dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan. Masyarakat berharap Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan kesejahteraan warga tidak justru menjadi ladang penyimpangan anggaran.

MK Putuskan Wartawan Dilindungi Sepenuhnya dalam Menjalankan Profesi, Tak Bisa Langsung Diproses Secara Pidana atau Perdata


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan tersebut menegaskan batasan konstitusional dalam penerapan sanksi pidana dan perdata terhadap wartawan, serta memperkokoh prinsip bahwa karya jurnalistik yang dilakukan secara sah dan profesional berada dalam perlindungan hukum yang utuh sebagai bagian dari prinsip negara hukum demokratis.

Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026), Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Pasal 8 UU Pers yang selama ini diinterpretasikan secara terbatas, harus dimaknai secara konstitusional. Frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai hasil akhir dari tahapan proses penyelesaian sengketa pers yang tersedia dalam sistem hukum pers nasional.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 8 harus ditafsirkan sebagai norma pengaman atas kerja jurnalistik dari upaya kriminalisasi maupun gugatan yang membungkam kebebasan berekspresi.

Menurut Guntur, produk jurnalistik adalah bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara, utamanya dalam menyampaikan pendapat serta memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya bersifat administratif, tetapi substantif, dan wajib melekat sejak tahap awal kegiatan jurnalistik sampai penyajiannya kepada publik.

Mahkamah juga menjelaskan bahwa selama proses jurnalistik dilakukan dengan itikad baik, mengacu pada metode kerja yang profesional, serta menaati Kode Etik Jurnalistik, wartawan tidak dapat langsung dihadapkan pada tuntutan hukum. Sengketa yang bermula dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia di dalam sistem UU Pers, antara lain hak jawab, hak koreksi, dan penilaian kode etik oleh Dewan Pers

“Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai pengaman agar profesi wartawan tidak digerogoti ketakutan akan kriminalisasi, gugatan strategis yang membungkam partisipasi publik (Strategic Lawsuit Against Public Participation/SLAPP), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi,” kata Guntur dalam pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah menegaskan bahwa penerapan sanksi hukum, baik pidana maupun perdata, harus menjadi langkah terakhir dan bersifat eksepsional, yakni apabila mekanisme-mekanisme penyelesaian yang telah ditentukan dalam sistem pers tidak dapat menyelesaikan soal. Dengan menyatakan norma Pasal 8 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat kecuali dimaknai demikian, Mahkamah menegaskan tanggung jawab untuk melindungi wartawan sebagai bagian dari ekosistem demokrasi yang sehat.

Putusan ini sekaligus menegur secara halus cara pandang yang selama ini mereduksi perlindungan terhadap pers sebatas pernyataan normatif. Mahkamah menyatakan bahwa posisi Pasal 8 yang selama ini hanya bersifat deklaratif, pada praktiknya belum memberikan perlindungan konkret, sehingga membuka celah kriminalisasi dan intimidasi hukum terhadap profesi wartawan. Padahal dalam sistem demokratis, kebebasan pers merupakan pilar utama bagi terjaganya kedaulatan rakyat.

Dengan adanya tafsir baru konstitusional terhadap Pasal 8, Mahkamah berharap lahirnya kejelasan hukum yang melindungi insan pers dalam mencari, memverifikasi, menyajikan, dan menyebarluaskan informasi, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan tanggung jawab etik. Putusan ini juga menguatkan posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki otoritas etik dan penyelesaian konflik dalam dunia jurnalistik.

Mahkamah juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap wartawan tidak boleh dipersempit hanya untuk karya yang telah diterbitkan. Perlindungan harus merentang sejak kegiatan pencarian fakta, wawancara, pengolahan data, dan penyusunan narasi berita. Semua tahap itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak warga negara atas kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi.

Putusan ini disambut positif oleh banyak kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan berekspresi, yang sejak lama mendorong perlindungan yang lebih tegas terhadap kegiatan jurnalistik. Dengan dibukanya pintu tafsir konstitusional, kerja-kerja pers yang sah mendapat kepastian hukum lebih kuat, sehingga dapat menjalankan fungsinya secara independen dan tanpa rasa takut.

Dalam konteks iklim demokrasi modern, Mahkamah Konstitusi menempatkan wartawan sebagai bagian dari sistem checks and balances yang bekerja untuk publik, bukan untuk kekuasaan. Oleh karena itu, perlindungan bagi mereka adalah perlindungan atas hak publik untuk tahu, mendengar, dan memahami dinamika yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (Red)

Pasang iklan anda disini

Android

Kesehatan

Teknologi