Kode Etik - TARGET RIAU

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

 

 

KODE ETIK FILANTROPI MEDIAMASSA
PENDAHULUAN
Aktivitas mediamassa dalam menjembatani serta menggalang ‘kedermawanan sosial masyarakat’ –populer dengan istilah filantropi- merupakan  perwujudan dari kepedulian sosial mediamassa serta bagian dari fungsi dan peran sosial  mediamassa yang bersangkutan.  Karena hal ini berkaitan dengan kredibilitas mediamassa yang bersangkutan di mata masyarakat, maka aktivitas ini harus dilakukan dengan cara-cara yang baik, benar, transparan, akuntabel, serta penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, mediamassa telah punya satu acuan bersama yaitu Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).  Sementara dalam menangani kedermawanan sosial masyarakat ini belum ada aturan main yang baku, yang  bisa menjadi acuan dan dihormati oleh semua Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa. Padahal kebutuhan itu sudah cukup mendesak mengingat dalam praktek sehari-hari, sering ditemukan hal-hal yang bisa mengganggu kredibilitas Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, dirumuskan dan disepakatilah suatu kode etik sebagai perwujudan tanggung jawab kepada masyarakat, penyumbang, mitra dan diri sendiri.  Kode etik itu disebut Kode Etik Filantropi Mediamassa.

Kode Etik Filantropi Mediamassa ini mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Pedoman Media Siber, Pedoman Akuntabilitas Pengelolaan Bantuan Kemanusiaan di Indonesia dan Undang-Undang serta peraturan lain yang berkaitan dengan penggalangan, pengelolaan, dan pendayagunaan sumbangan masyarakat.

BAGIAN SATU
RUANG LINGKUP DAN FUNGSI KODE ETIK

Kode Etik Filantropi Mediamassa ini berlaku dan harus ditaati oleh semua Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa, baik yang berbentuk yayasan maupun kepanitiaan.

Fungsi utama kode etik ini adalah pedoman umum, rujukan, dan instrumen edukasi bagi Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa dalam penggalangan/penerimaan, pengelolaan, serta penyaluran sumbangan masyarakat.   Selain itu, kode etik ini juga berfungsi sebagai regulasi internal yang mengikat bagi praktisi media saat menjalankan kegiatan filantropi.

BAGIAN DUA
PRINSIP-PRINSIP DALAM KODE ETIK

Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa melakukan penggalangan, pengelolaan, dan penyaluran sumbangan masyarakat dengan dilandasi nilai, prinsip, dan semangat:

1.    Kesukarelaan
Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa menggalang, mengelola, dan menyalurkan sumbangan masyarakat dengan dilandasi keikhlasan, tanpa paksaan/ ancaman, atau iming-iming tertentu.

2.    Independensi
Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa menggalang, mengelola, dan menyalurkan sumbangan masyarakat secara otonom, bebas dari pengaruh dan kepentingan-kepentingan pemerintah, partai politik, penyumbang, bisnis, dan siapa pun yang dapat menghilangkan independensi pengelola sumbangan dalam bertindak untuk kepentingan umum.

3.    Profesionalisme
Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa memiliki dan mengembangkan kapasitas yang relevan dalam pengelolaan sumbangan masyarakat sesuai standar kompetensi atau keterampilan yang diperlukan dalam praktik di lapangan.

4.    Nondiskriminasi
Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa menggalang, mengelola, dan menyalurkan sumbangan masyarakat dengan tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, kelompok, dan aliran politik.

5.    Tepat-Guna dan Tepat-Sasaran
Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa menggalang, mengelola, dan menyalurkan sumbangan masyarakat secara cermat, dengan mengedepankan prinsip tepat-guna dan tepat-sasaran.

6.    Komitmen Organisasi
Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa menggalang, mengelola, dan menyalurkan sumbangan masyarakat melalui penerapan kebijaksanaan yang jelas dan tegas.

7.    Transparansi dan Akuntabilitas
Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa menggalang, mengelola, dan menyalurkan sumbangan masyarakat dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

BAGIAN TIGA
KODE ETIK FILANTROPI MEDIAMASSA

BAB I
PENGGALANGAN DAN PENERIMAAN SUMBANGAN

Pasal 1
Sifat Penggalangan Dana

1.    Penggalangan sumbangan masyarakat di mediamassa dilakukan secara:
a.    Sukarela.
b.    Terbuka.
c.    Etis.
d.    Independen
e.    Sesuai Hukum.
2.    Setiap penyelenggaraan penggalangan sumbangan masyarakat harus mencantumkan nama dan tujuan kegiatan tersebut sepanjang kegiatan berlangsung.

Pasal 2
Penggunaan Rekening

1.    Untuk menampung seluruh sumbangan dari masyarakat, Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa wajib membuka rekening bank tersendiri (khusus), yang terpisah dari rekening perusahaan.
2.    Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa harus mempublikasikan nomor rekening yang digunakan secara lengkap.
3.    Rekening yang digunakan dalam penggalangan sumbangan masyarakat di mediamassa harus terbuka untuk keperluan pemeriksaan keuangan oleh lembaga yang berkompeten.

Pasal 3
Sosialisasi Program

1.    Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa tidak diperbolehkan menggunakan gambar/tayangan yang mengandung hal-hal yang bertentangan dengan perundang-undangan dan peraturan tentang isi mediamassa dan hukum positif yang berlaku.
2.    Penggunaan gambar, tayangan dan atau suara yang berasal dari korban atau keluarganya yang dengan sengaja diproduksi untuk keperluan sosialisasi dan publikasi kegiatan penggalangan dana, harus dengan izin  yang sesuai dengan hukum yang berlaku dari korban atau keluarganya.
3.    Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa juga harus mempertimbangkan frekuensi atau jumlah penayangan, guna menghindari kesan mengekploitasi korban.

BAB II
PENGELOLAAN SUMBANGAN

Pasal 4
Pengelola Sumbangan

1.    Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa adalah organisasi, baik yang bersifat tetap atau ad-hoc, yang dibentuk atau ditunjuk oleh perusahaan mediamassa bersangkutan untuk melakukan pencatatan atau pengadministrasian sumbangan, pengembangan program, serta penyaluran atau pendayagunaan sumbangan.
2.    Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa mencantumkan dan mempublikasikan organisasi secara terbuka kepada masyarakat.
3.    Kepengurusan Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa ditetapkan dalam sebuah surat keputusan  perusahaan atau yayasan yang dibentuk mediamassa.

Pasal 5
Komitmen Organisasi

1.    Dalam mengelola dana masyarakat, setiap perusahaan mediamassa harus memiliki tata aturan tertulis yang jelas dan tegas.
2.    Menempatkan personilnya dalam jumlah dan kapasitas yang memadai untuk mengelola kegiatan.
3.    Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa harus memperhatikan kapasitas pengelolaan sumbangan.
4.    Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa menyediakan akses bagi penyumbang atau masyarakat untuk memberikan masukan, kritik, dan komplain dalam bentuk hotline (nomor telepon langsung), emai (surat elektronik), atau SMS (pesan singkat).
5.    Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa perlu secara berkala mengirimkan personil untuk mengikuti pelatihan yang bertujuan meningkatkan kualitas, kapabiltas, dan kredibilitasnya.
6.    Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa tidak menyalahgunakan program atau kegiatannya untuk kepentingan kelompok atau pribadi.
7.    Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa perlu mengikutsertakan personilnya dalam program asuransi jiwa selama menjalankan program.

Pasal 6
Pengelolaan Sumbangan

1.    Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa harus mencatat dan mendokumentasikan dengan baik dan cermat data/informasi mengenai penyumbang (nama, alamat, bentuk, dan jumlah sumbangan yang mereka berikan).
2.    Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa menerapkan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan sesuai peraturan dan standar akuntansi yang berlaku.
3.    Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa harus menghormati hak penyumbang yang menolak nama dan indentitasnya dipublikasikan.
4.    Informasi atau data base mengenai penyumbang tidak boleh dialihkan atau diperjualbelikan kepada pihak ketiga, baik perorangan atau organisasi.

Pasal 7
Dana Operasional

1.    Dana operasional adalah dana yang disisihkan atau diambil dari sumbangan   masyarakat untuk keperluan pengadministrasian, sosialisasi program, penyaluran, dan pendayagunaan sumbangan masyarakat.
2.    Penggunaan sumbangan untuk biaya operasional program harus disampaikan secara transparan pada laporan keuangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
3.    Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa dilarang menggunakan sumbangan masyarakat untuk membiayai sosialisasi di mediamassanya sendiri.
4.    Penggunaan dana masyarakat untuk keperluan biaya operasional mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8
Komunikasi dan Koordinasi

Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa harus:
a.    Membentuk forum bersama sebagai sarana komunikasi dan koordinasi antarsesama Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa.

b.    Menjalin komunikasi dan melakukan koordinasi dengan sesama Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa.
c.    Menghormati dan menghargai sesama pengelola sumbangan, serta menghindari terjadinya konflik di antara Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa dalam bentuk apa pun.

BAB III
PENYALURAN & PENDAYAGUNAAN SUMBANGAN

Pasal 9
Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi

1.    Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa harus membuat perencanaan program penyaluran dana sumbangan tersebut, baik untuk jangka pendek, menengah, dan panjang.
2.    Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa harus melakukan pengkajian (assessment) lapangan secara akurat mengenai kebutuhan, baik jumlah maupun jenis sumbangan yang dibutuhkan penerima manfaat.
3.    Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa dalam pembangunan infrastruktur, harus memastikan kelayakan, otentitas, dan kelengkapan dokumen kepemilikan lahan, peruntukan lahan, dan perizinan pembangunan dalam penyaluran sumbangan untuk pembangunan infrastruktur.
4.    Penyaluran sumbangan benar-benar ditujukan ke obyek yang jelas, terukur, dan terjangkau oleh Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa.
5.    Pengalihan sumbangan untuk keperluan di luar tujuan program yang telah ditetapkan harus diinformasikan secara terbuka.
6.    Jika ada sisa sumbangan masyarakat, Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa harus memberitahukan penggunaannya kepada penyumbang melalui mediamassa yang bersangkutan.

Pasal 10
Publikasi Kegiatan Penyaluran Sumbangan

1.    Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa harus menyebutkan secara jelas dalam bentuk lisan dan tertulis, bahwa sumbangan yang diserahkan berasal dari pemirsa/pendengar/pembaca.
2.    Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa tidak boleh menghilangkan, menyamarkan, atau menyembunyikan identitas pemirsa, pembaca, dan pendengar sebagai penyumbang program.
3.    Publikasi sumbangan dalam prasasti atau dalam bentuk lain, harus menyatakan/menuliskan bahwa ‘Bantuan/Sumbangan Ini Berasal dari Pembaca/Pemirsa/Pendengar’ (nama mediamassa). Bukan bantuan dari mediamassa yang bersangkutan.

BAB IV
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 11
Pelaporan Sumbangan

1.    Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa harus membuat sistem dan prosedur pelaporan pengelolaan dan pemanfaatan sumbangan secara profesional dan mudah dimengerti masyarakat umum.
2.    Pelaporan penyaluran sumbangan masyarakat sekurang-kurangnya meliputi:
a.    Bentuk dan jumlah sumbangan terkumpul di akhir kegiatan.
b.    Distribusi penggunaan sumbangan (sumbangan yang sudah dan belum disalurkan)
c.    Deskripsi program atau kegiatan yang dibiayai dari sumbangan

Pasal 12
Pertanggungjawaban Sumbangan

1.    Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa harus menyampaikan laporan program dan keuangannya secara tertulis kepada publik melalui mediamassa yang bersangkutan.
2.    Laporan pertanggungjawaban yang dipublikasikan adalah laporan yang sudah diaudit oleh auditor publik atau sekurang-kurangnya auditor internal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13
Pencegahan Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Sumbangan

1.    Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa harus menghindari terjadinya konflik kepentingan dengan perusahaan mediamassa dalam pengelolaan sumbangan masyarakat.
2.     Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa tidak boleh memanfaatkan kegiatan penyaluran sumbangan masyarakat untuk keperluan program CSR dari perusahaan atau group perusahaan yang bersangkutan.
3.    Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa tidak boleh mengganti nama sekolah, mesjid, puskesmas, dan infrastruktur sosial lainnya yang sebagian atau seluruhnya dibangun dari sumbangan masyarakat, dengan nama mediamassa,  perusahaan atau nama pemiliknya atau nama yang terasosiasi dengannya.

BAGIAN EMPAT
PENGAWASAN DAN PENEGAKAN KODE ETIK

1.    Untuk mengawasi pelaksanaan dan menegakkan Kode Etik ini, dibentuk Majelis Etik Filantropi yang beranggotakan 5 orang dan merupakan perwakilan dari Dewan Pers, Perwakilan  Pengelola Sumbangan di Mediamassa, Perusahaan Mediamassa, Asosiasi Filantropi dan Tokoh Masyarakat yang independen,  yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
2.    Pemilihan anggota Majelis Etik Filantropi Mediamassa dilakukan oleh Perwakilan  Pengelola Sumbangan di Mediamassa, Perusahaan Mediamassa, Asosiasi Filantropi yang difasilitasi oleh Dewan Pers.
3.    Unsur anggota dari Dewan Pers dipilih oleh Dewan Pers.
4.    Masa bakti Majelis Etik adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.
5.    Majelis Etik Filantropi menerima, memeriksa dan memutuskan pengaduan, dugaan pelanggaran kode etik filantropi mediamassa.
6.    Sanksi diberikan sesuai dengan tingkat atau derajat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari teguran tertulis sampai rekomendasi pemberhentian program.
7.     Majelis Etik Filantropi adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengawasi penegakan Kode Etik ini.

PENUTUP

Kode Etik Filantropi Mediamassa ini berlaku dan mengikat semua Pengelola Sumbangan Masyarakat di Mediamassa sejak disyahkan.

Jakarta, 4 Februari 2013

Disqus comments