Bupati Kampar Kukuhkan Kepala Desa Masa Bakti 2017-2023 dengan Masa Jabatan Tambahan 2025-2027
KAMPAR - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.3/4179/SJ Tanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, dan berdasarkan Surat Edaran tersebut di atas jabatan Kepala Desa dapat diperpanjang selama 2 (Dua) tahun sesuai dengan amanat pasal 118 huruf e Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang Nomor 6 Tahun Tahun 2014 tentang Desa. Atas dasar aturan itu semua maka Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, S.Sos, M.T, melakukan Pengangkatan dan Pengukuhan Kembali sebanyak 53 orang Kepala Desa di Kabupaten Kampar masa bakti tahun 2017 – 2023 dengan Penambahan Masa Jabatan tahun 2025 – 2027. Prosesi ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kampar pada Sabtu (30/8/25).
Dalam pengarahannya usai mengangkat dan mengukuhkan kembali para Kepala Desa, Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, S.Sos, M.T, menjelaskan, bahwa perpanjangan masa jabatan ini berlaku bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024. Ia juga menyampaikan, bahwa tujuan dari semua ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat, ia juga menegaskan bahwa dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa harus memaksimalkan kinerja untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat.
“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Kampar mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa yang kembali dikukuhkan dan diambil sumpah jabatannya pada hari ini. Semoga amanah yang diberikan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik – baiknya dengan penuh rasa tanggungjawab” ujar Bupati Kampar sembari lemparkan senyum khasnya kepada para undangan yang hadir.
“Munculkan ide – ide dan inovasi baru bagi pembangunan desa dan masyarakat, tingkatkan pelayanan, dukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kampar agar Kabupaten Kampar dapat menjadi lebih baik, maju, sejahtera dan tentunya bermarwah,” harap Bupati Kampar.
Bupati Kampar juga menyampaikan apresiasinya kepada para kepala desa yang dikukuhkan kembali pada saat ini, karena tidak ditemukan LHP dari Inspektorat Kabupaten Kampar dengan arti kata bersih dari segala permasalahan besar dan berarti,” tutup nya.
Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Taridi, SH.i, perwakilan Forkopimda Kabupaten Kampar, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar, Drs. Lukmansyah Badoe, M.Si, Inspektur Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridharmawan, S.STP, Plt. Kepala Dinas Kominfo Dan Persandian Kabupaten Kampar, Zulfikar, S.Ag, M.Si, dan para Camat se- Kabupaten Kampar.
Di informasikan dari tempat acara, bahwa Bupati Kampar setelah usai mengangkat dan mengukuhkan kepala desa, langsung mengikuti kegiatan Lounching 100% Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, yang juga di ikuti oleh seluruh Kepala Desa/Kelurahan se Kabupaten Kampar. (***)
Sumber : medianasional.id
Sumber : medianasional.id