Diduga Tidak Punya Izin, Ketua GWI Meranti Desak Satpol-PP Meranti Bertindak - TARGET RIAU

Rabu, 25 Juni 2025

Diduga Tidak Punya Izin, Ketua GWI Meranti Desak Satpol-PP Meranti Bertindak


MERANTI - Aksi pembangunan tiang besi pembatas di tepi jalan, yang baru saja selesai dikerjakan, menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Berlokasi di kawasan permukiman padat di Jalan Tebing Tinggi. Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, tiang besi bercat kuning-hitam itu dipasang lengkap dengan rantai, menutup sebagian area jalan yang merupakan fasilitas umum.

Parahnya, di lokasi yang sama juga berdiri bangunan semi permanen berbentuk gudang, yang diduga dibangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB atau PBG). Jarak bangunan tersebut ke bibir parit jalan utama juga diperkirakan tidak sampai 6 meter, yang patut dipertanyakan legalitas serta kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan garis sempadan jalan.

Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Kepulauan Meranti, Jamaludin, angkat bicara terkait fenomena tersebut. Ia menyebut, tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan karena sudah masuk kategori penguasaan ruang publik secara ilegal dan bertentangan dengan ketertiban umum.

"Pembangunan tiang pembatas yang baru saja dibuat ini jelas bukan sekadar pelanggaran kecil. Apalagi diikuti dengan keberadaan bangunan yang jaraknya sangat dekat dari parit jalan. Ini bentuk penguasaan fasilitas umum dan patut diduga tanpa izin resmi," tegas Jamaluddin, Selasa (25/6/2025).

Jamaludin meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk segera bertindak. Menurutnya, keberadaan tiang tersebut bisa menjadi preseden buruk jika tidak segera ditertibkan.


"Kalau dibiarkan, nanti masyarakat lain ikut-ikutan mengklaim bahu jalan di depan rumahnya. Satpol PP jangan tunggu laporan tertulis, ini sudah terang-terangan melanggar Perda tentang Ketertiban Umum dan peraturan tata ruang," sambungnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2010, ruang milik jalan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi dari instansi teknis. Pemanfaatan lahan sempadan jalan dan parit pun diatur ketat untuk menjamin akses publik dan keselamatan lalu lintas.(Jamaludin)

Sejumlah warga di sekitar lokasi juga mengeluhkan pemasangan tiang dan keberadaan bangunan yang dianggap mengganggu pandangan, mempersempit jalan, dan mengurangi kenyamanan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP dan Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti belum memberikan keterangan resmi. (TIM)

Bagikan berita ini

Disqus comments