Polisi Tangkap 2 Pemuda Kepulauan Meranti Saat Paketkan Sabu, 1 Orang Kabur - TARGET RIAU

Rabu, 17 Februari 2021

Polisi Tangkap 2 Pemuda Kepulauan Meranti Saat Paketkan Sabu, 1 Orang Kabur


MERANTI - Dua dari tiga pelaku narkoba berhasil ditangkap polisi dalam penggerekan sebuah rumah di Jalan Banglas Gang Mawar, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Senin (15/2/2021).

Kedua pria yang berhasil diamankan adalah Md (24) dan RA (22). Sementara temannya berinisial Ar (DPO) berhasil melarikan diri dengan membawa sejumlah barang bukti diduga racikan narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam tas pinggang.

Namun demikian, dari dua pria yang ditangkap polisi menyita barang bukti narkotika diduga sabu yang terbungkus dalam tiga buah plastik klep warna bening dengan berat 0,35 gram, satu buah pipa kaca berisikan sabu, dan 1 unit timbangan digital.

"Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, disampaikan Kasat Narkoba Iptu Darmanto SH.

Kasat menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat. Salah satu rumah yang terletak di Jalan Banglas Gang Mawar, Kecamatan Tebingtinggi kerap dijadikan tempat melakukan transaksi narkotika.

Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti dengan melakukan penyelidikan. Kemudian, disaat yang tepat tim langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang disebutkan.

Di dalam rumah, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA. Sementara dua pelaku lainnya sempat kabur. Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil menangkap satu tersangka lainnya berinisial Md yang sedang bersembunyi di balik semak belukar.

"Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa benar sebelum terjadinya penangkapan mereka barusan memaketkan narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut dimasukkan dalam tas pinggang dan dibawa lari oleh temannya berinisial Ar (DPO). Tim sempat melakukan pengejaran, namun Ar tidak berhasil ditemukan," jelas Iptu Darmanto.

Disaksikan Ketua RT setempat, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya di seputaran rumah tersebut. Hasilnya, tim berhasil menemukan satu pack plastik klep untuk penyimpanan paket sabu dan beberapa plastik klep ukuran sedang berisikan sisa sabu yang sudah disalin dan terletak di lantai kamar rumah.

"Peran pelaku adalah sebagai pengedar. Dan pengakuan mereka barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari As (DPO)," bebernya. (Humas Polres Kepulauan Meranti)

Bagikan berita ini

Disqus comments