Jual 3,4 Kg Sisik Trenggiling Hasil Buruan, 2 Pelaku Ditangkap Polda Riau - TARGET RIAU

Sabtu, 12 Juni 2021

Jual 3,4 Kg Sisik Trenggiling Hasil Buruan, 2 Pelaku Ditangkap Polda Riau

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi melakukan ekspos pengungkapan jual beli sisik trenggiling di Riau dan menangkap dua orang tersangka.

PEKANBARUDua orang pria ditangkap karena diduga terlibat jual beli sisik trenggiling.

Kedua pelaku berinisial RH (32) dan SS (36). Keduanya langsung ditahan di Mapolda Riau untuk kepentingan penyidikan.

"Kedua pelaku kami tangkap saat akan menjual sisik satwa trenggiling tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (10/6/2021).

Andri menyebutkan, para pelaku ditangkap awal Juni kemarin. Awalnya, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menerima laporan ada penjualan sisik trenggiling.

Tepat pada 2 Juni 2021 sekitar Pukul 15.00 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

"Mereka tertangkap saat akan melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit satwa yang dilindungi," ucapnya.

Para pelaku ditangkap di depan Arsad Islamic School di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru.

Ketika itu para pelaku berencana menjual sisik tenggiling tersebut.

Polisi mengamankan dua kantong plastik berisi sisik trenggiling 3,4 Kg.

Sisik itu didapat pelaku dari hasil perburuan dan dijual untuk mendapat keuntungan.

"Pelaku mengaku satwa ini didapat dari hasil perburuan di Siak. Mereka mencari trenggiling lalu menjualnya. Dua orang ini pemiliknya," kata perwira menengah jebolan Akpol 1995 itu.

Polisi menjerat dua pelaku dengan Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(***)




Sumber : www.kompas.com

Bagikan berita ini

Disqus comments