4 Tuntutan SPN Dumai Terhadap Pemko Dumai - TARGET RIAU

Minggu, 30 Januari 2022

4 Tuntutan SPN Dumai Terhadap Pemko Dumai


DUMAI - Gelaran aksi serentak yang di usung serikat pekerja nasional pada daerah-daerah terus berjalan,Tak terkecuali untuk Provinsi Riau.

Meneruskan surat instruksi organisasi dari Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) perihal Instruksi aksi serentak nasional yang diadakan pada 19 Januari 2022 yang lalu dan berdasarkan surat internal organisasi dari Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja nasional (DPD SPN) provinsi Riau kepada Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kota Dumai.

Serikat pekerja nasional Kota Dumai melalui musyawarah pengurus dan anggota menyatakan sikap melaksanakan Instruksi aksi serentak nasional dengan cara melakukan audiensi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai.(20/01/2022)

Bertempat di Ruangan mediasi pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, dihadiri unsur pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan unsur pengurus Pimpinan serikat pekerja (PSP) pertemuan tersebut disambut baik oleh Kepala Disnakertrans Kota Dumai beserta Kabid, Kasi dan staff.juga turut hadir rekan-rekan dari Polres Dumai dan rekan-rekan media. (27/01/2022)

Dalam pertemuan yang berdurasi 2 jam tersebut ketua DPC SPN Kota Dumai Mhd Alfien Dicky menyampaikan 4 poin isu-isu aksi yang telah di Instruksikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP SPN) Serikat Pekerja Nasional yakni dan berikut dengan penjelasannya :

1. Penegakan hukum akibat mandulnya pengawasan

- Terkait banyak nya permasalahan industrial yang terjadi khususnya di Kota Dumai, serikat pekerja nasional menilai fungsi pengawasan gagal dilakukan disnaker Kota Dumai dan DPRD Dumai.

- Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai mempertanyakan formula dan strategi Disnakertrans kota Dumai terhadap fungsi tersebut. 

2. Revisi Upah Minimum yang masih menggunakan PP 36 tahun 2021 

- beleid itu di nilai inkonstitusional istilah batas atas dan batas bawah dalam upah minimum tidak di kenal dalam UU Cipta Kerja(dasar hukum apa yang digunakan).

- upah minimum adalah jarring pengaman sesuai konvensi ILO seharus nya nilai upah minimum hanya terdiri dari satu angka saja bukan memakai batas atas dan batas bawah.

- Dengan adanya rentang atas dan batas bawah Serikat pekerja nasional menilai Tak ada kenaikan upah minimum justru turun 50%(khusus Kota Dumai yang kurang dari 1 % naik secara nilai tidak secara kebutuhan) 

3. Tolak UU Cipta Kerja 

- Adanya UMK bersyarat lantaran UMK tidak perlu bersyarat dan harus tetap ada sebab UMK masing-masing Kota/daerah berbeda.

- Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan (pengusaha) dan 6 bulan (BPJS) 

- Mengenai PKWT, buruh menolak PKWT seumur hidup 

- outsourcing tanpa adanya batas an jenis pekerjaan yang mana sebelumnya di batasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan (upaya penghapusan status karyawan tetap untuk pekerja)

- Menolak jam kerja yang eksploitatif, menolak hak cuti hilang, dan Hak upah atas cuti hilang (merugikan buruh perempuan yakni cuti haid dan hamil) bertentangan dengan konvensi ILO

- Karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang. 

4. Jaminan sosial semesta sepanjang hayat 

- Jaminan sosial semesta sepanjang hayat adalah jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali dari lahir sampai meninggal dunia. Konsep ini harus diwujudkan agar seluruh rakyat Indonesia dari bayi sampai dengan manula memiliki kepastian jaminan sosial sehingga kesejahteraan rakyat Indonesia dapat terjamin.

"lebih khusus lagi untuk Kota Dumai dikarenakan PP 35 tahun 2021 sedang digunakan maka kami berpandangan ada klausul dalam PP tersebut yang memungkin kan pekerja di kontrak maksimal 5 tahun, dalam hal ini kami meminta kepada Disnakertrans kota Dumai untuk mengundang perusahaan pemberi kerja untuk duduk bersama membahas kontrak kerja subcont nya dengan memberikan kontrak minimal 3 Tahun dan maksimal 5 tahun, khusus 5 jenis pekerjaan yang diatur pada PP 78 tahun 2015 terdahulu. Sehingga kepastian untuk menyambung hidup pekerja terbantu, sembari menunggu perbaikan UU Cipta Kerja yang telah di putuskan Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat selama 2 tahun". Tutur Alfien

Dalam audiensi tersebut Kepala Disnakertrans kota Dumai Satrio Wibowo mengapresiasi agenda audiensi yang menjadi kebijakan serikat pekerja nasional, "Kami apresiasi keputusan bijak yang di lakukan rekan-rekan kita dari serikat pekerja nasional, menyampaikan aspirasi tidak harus turun dan berorasi ke jalan dengan audiensi seperti saat ini kita juga bisa menyampaikan aspirasi". Ucap satrio

"apa yang menjadi aspirasi dari serikat pekerja nasional Kota Dumai sudah sepatutnya kami terima, terutama perihal klausul pada PP 35 tahun 2021 yang memungkin kan pekerja di kontrak maksimal 5 tahun, kita akan segera mendiskusikan di Disnakertrans kota Dumai". Ujar satrio

"sesungguhnya Disnakertrans kota Dumai ini adalah kantor buruh/pekerja kami akan berusaha melayani pekerja/buruh semaksimal mungkin" tutupnya.(***)



Sumber : eranewss.com

Bagikan berita ini

Disqus comments