Polres Kuansing Ciduk Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Perempuan Usia (7) tahun di Pucuk Rantau Kuansing - TARGET RIAU

Rabu, 27 Juli 2022

Polres Kuansing Ciduk Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Perempuan Usia (7) tahun di Pucuk Rantau Kuansing


KUANTAN SINGINGI - Satreskrim Polres Kuantan Singingi amankan tersangka  dugaan pencabulan anak Perempuan  (7) tahun tinggal di Kecamatan Pucuk Rantau Kuabsing yang dilaporkan  oleh  AH H laki- laki  (27) pekerjaan buruh alamat Suko Awin Jaya RT/RW 12/00 Sukernan Muaro Jambi,  Selasa (26/7/2022).

"Iya, telah kita amankan 1 (satu) orang tersangka laki - laki bernama inisial  BHH (60)  dugaan pencabulan anak umur (7) tahun tinggal di Kecamatan Pucuk Rantau Kuantan Singingi Riau," Ujar Kapolres Kuansing melalui keterangan resmi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho,SH MH  kepada wartawan di Teluk Kuantan.

Dikatakan Linter, tersangka bernama inisial BLH,laki - laki umur (60) tahun pekerjaan Tani asal Nias Sumatera Utara,  dugaan pencabulan itu terjadi pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 pukul 12.00 wib, tempat kejadian di plasma 3 (tiga) Kecamatan Pucuk Rantau Kuansing.

Kepada media Kasat Reskrim menjelaskan kronologis dugaan pencabulan itu terjadi  pada hari Senin Tanggal 25 Juli 2022, sekira pukul 12.00 Wib pada saat Pelapor pulang kerumah, Pelapor melihat Istrinya Saudari  O sedang memarahi  Korban. Kemudian  Saksi J mengatakan kepada Pelapor bahwa  Korban telah di Perkosa oleh Kake Muda diduga Pelaku.

Mendengar hal tersebut , Pelapor langsung bertanya keadaan Korban "Apa betul kamu sudah diperkosa oleh Kake Muda " kemudian Korban menjawab " Betul, pada saat Korban lagi menjemur pakaian, Korban di panggil oleh diduga Pelaku, sesampainya Korban di depan pintu rumah , mulut Korban langsung di tutup oleh tangan diduga Pelaku  dan langsung di bawah ke kamarnya untuk melakukan  aksi pencabulan tersebut.

Atas kejadian tersebut, Pelapor merasa di rugikan dan melaporkan ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut," urainya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2) jo Pasal 76 D, UU No. 17 thn 2016 tentang  penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahn 2016 ttg perubahan ke2 atas UU No.23 tahun 2002 ttg perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Sumber : Humas Polres Kuansing
Laporan : Ridhomagribi

Bagikan berita ini

Disqus comments