Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti berhasil menyelamatkan sebanyak 21.230 jiwa dari pengungkapan 4.246 gram Narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil disita dari jaringan pengedar Internasional.
"Atas pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu sebanyak 4.246 gram ini menyelamatkan 21.230 jiwa dari penyalahgunaan barang haram ini dengan asumsi perhitungan 1 gram dapat dikonsumsi 5 orang," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH, dalam konferensi pers, Jum'at (6/10/2023) pagi.
Adapun tiga tersangka yang diringkus tim Sat Resnarkoba itu diantaranya M Fazri alias Jang bin Ramli (20), Budi alias Taufik alias Undat bin Ramin (35) dan Zaki bin Zulkifli (20).
Diceritakan Kapolres, pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan Tim Sat Resnarkoba bahwa akan ada transaksi Narkotika di wilayah kota Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.
Hasil penelusuran petugas, akhirnya pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 lalu, sekira pukul 15.00 Wib Tim Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan disalah satu rumah di Desa Banglas tepatnya di Jalan Suak Baru, Hang Pramuka dan ditemukan sebanyak 1 kilogram Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan Teh Cina warna hijau merk Guanyinwang dengan dua tersangka yakni Budi dan Fazri.
Disana petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 8 juta dan 2 unit Handphone serta dua unit sepeda motor.
Kemudian hasil pengembangan jaringan pengendali tersebut, Tim Sat Resnarkoba meminta bantuan back up dari Tim Opsnal Sat Reskrim. Kemudian gabungan tim tersebut langsung melakukan pengembangan dan pemetaan terhadap jaringan pelaku.
Selanjutnya pada pukul 23:00 Wib ditemukan lagi 3 kilogram Narkotika jenis Sabu yang disimpan oleh pelaku dalam semak-semak di Jalan Pemuda Setia, Desa Banglas. Kemudian tim melakukan pengembangan pada hari Jum'at tanggal 29 September 2023 sekira pukul 06.30 Wib di Pelabuhan Tanjung Harapan petugas kembali mengamankan pelaku bernama Zaki yang akan berangkat ke luar kota.
Proses penyelidikan berlanjut, dimana pihak kepolisian berhasil menyita uang sebanyak Rp 156 juta yang disertai dengan slip penarikan uang di salah satu Bank di Jalan Merdeka Selatpanjang.
"Semua ada kaitannya dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan. Adapun total uang yang telah kita sita itu jumlahnya Rp 164 juta," kata AKBP Andi Yul.
Kapolres juga menjelaskan peranan ketiga tersangka, tersangka pertama yakni M Fazri alias Jang bin Ramli (20) bertugas sebagai pengendali di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dia mendapatkan perintah dari seseorang bernama SL yang saat ini mendekam di Lapas Pekanbaru untuk meneruskan peredaran sabu tersebut melalui para kurir yang direkrutnya.
"Dari perannya tersebut tersangka Fazri mendapatkan upah sebesar Rp 60 juta dari SL namun belum mendapatkan uang tersebut. Dia juga bertugas menampung semua uang hasil penjualan Narkotika milik SL," ujar Kapolres.
Selanjutnya tersangka Budi alias Taufik alias Undat bin Ramin (35) dan Zaki bin Zulkifli (20) bertugas sebagai kurir yang mendapatkan perintah dari Fazri.
"Keduanya mendapatkan perintah dari Fazri dan berperan menemani untuk menjual Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 kilogram. Untuk tersangka Budi diberikan upah sebesar Rp 60 juta dan baru dibayarkan Rp 30 juta begitu juga dengan Zaki yang mendapatkan upah yang sama, hanya saja baru dibayarkan Rp 5 juta," ujar Kapolres.
Diungkapkan Kapolres, para tersangka merupakan sindikat jaringan Narkotika Internasional dari Negara Jiran Malaysia yang melakukan penyeludupan melalui Selat Malaka.
"Dari pengakuan tersangka, dia sudah dua kali melakukan pengedaran Narkotika jenis Sabu ini yang dipasok langsung dari Malaysia. Kita sudah melakukan pengembangan terhadap sindikat jaringan Narkotika Internasional ini dan juga sudah dilaporkan ke Polda Riau, dimana Kepulauan Meranti ini menjadi sasaran empuk pintu masuk barang haram ini," ungkap Andi Yul.
Kapolres juga menyebutkan, keberhasilan itu merupakan bentuk kolaborasi yang terjalin dengan baik khususnya dalam mengungkapkan peredaran Narkotika.
"Kami dari pihak kepolisian selalu bersinergi dan bekerjasama dengan instansi terkait. Di Kabupaten Kepulauan kami bersama pemerintah daerah, kejaksaan dan lembaga stakeholder lainnya maupun tokoh masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan edukasi maupun sosialisasi Kepada seluruh masyarakat tentang masalah penyalahgunaan Narkotika," kata AKBP Andi Yul.
Selain itu Kapolres juga mengharapkan peran media untuk melakukan sosialisasi terhadap penyalahgunaan Narkotika.
"Kami tidak berhenti dalam proses penegakan hukum semata, tetapi kami mengharapkan juga dari rekan-rekan media semuanya untuk selalu mensosialisasikan tentang adanya penyalahgunaan Narkotika ini karena ini merupakan tugas kita bersama," kata Andi Yul lagi.
Dijelaskan Kapolres, pengungkapan jaringan Narkotika Internasional ini juga berdasarkan laporan dan pengembangan sebelumnya dengan menganalisa bahwa ada jaringan Narkotika terbesar yang harus diungkapkan.
"Pengembangan terhadap Narkotika jaringan Internasional dengan barang bukti seberat 4 Kilogram ini berdasarkan laporan sebelumnya pada bulan September. Dimana ada 5 laporan polisi dengan 5 tersangka dan barang bukti 7,35 gram yang ada di beberapa Polsek, sehingga kita menganalisa bahwa ada jaringan besar di Kabupaten Kepulauan Meranti yang harus diungkap dan Alhamdulillah, ini berhasil kita lakukan penangkapan. Tentu saja ini tidak semata-mata dari kerja kepolisian saja tetapi ada informasi masyarakat yang kami dapatkan, makanya perlu kami sampaikan adanya sinergitas dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika," ucapnya.
Dari pengakuan tersangka, pekerjaannya sebagai pengedar Narkotika ini sudah dilakukannya sebanyak tiga kali karena faktor ekonomi, dimana sebelumnya sudah terlebih dahulu dua kali berhasil membawa 5 kilogram Narkotika jenis Sabu ke Pekanbaru.
"Melakukan pekerjaan ini disebabkan faktor ekonomi karena saya tinggal sendiri dan jauh dari keluarga. Ini kali ketiga sejak bulan Agustus lalu, dimana yang pertama dan kedua berhasil membawa ke Pekanbaru sebanyak 5 kilogram," kata Fazri.
Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 05 1997 tentang Psikotropika.
Adapun ancaman yang dikenakan terhadap ketiga tersangka yakni maksimal hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan ditambah pidana denda ⅓ dari Rp 10 miliar.
Sementara itu Pemerintah daerah yang disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Setdakab Kepulauan Meranti, Rokhaizal M.Pd mengapresiasi kinerja Polres dalam pemberantasan peredaran narkoba skala besar di wilayah kabupaten termuda di Riau itu.
Keberhasilan pengungkapan peredaran Sabu itu dinilai sebagai langkah tepat menyelamatkan warga dari bahaya laten Narkoba.
"Kita memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kinerja Polres Kepulauan Meranti dalam pengungkapan kasus Narkotika dalam jumlah besar ini. Mudah-mudahan ada efek jera yang ditimbulkan bagi para pengedar ini karena banyaknya generasi muda yang menjadi korban barang haram ini. Saya terkejut dengan banyaknya jumlah tangkapan ini, kedepannya kita bisa lebih bersinergi untuk menumpas habis peredaran Narkotika di Kepulauan Meranti ini," kata Rokhaizal.
Selanjutnya, serbuk haram tersebut dilarutkan dengan air yang dipanaskan lalu dicampurkan cairan pembersih lantai.
Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul bersama Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Febriyan M. SH MH, Wakapolres Kompol Robet Arizal, Camat Tebingtinggi Barat, Rinaldi, tokoh masyarakat dan perwakilan Forkopimda lainnya.