Bagi Seluruh Wartawan dan Perusahaan Pers, Ada Info Sangat Penting dari Wakapolri, Wajib Tahu, Simak ! - TARGET RIAU

Kamis, 14 Maret 2024

Bagi Seluruh Wartawan dan Perusahaan Pers, Ada Info Sangat Penting dari Wakapolri, Wajib Tahu, Simak !


Produk jurnalistik dari perusahaan pers yang legal dan melalui proses yang sah tidak dapat menjadi objek penuntutan pidana.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto.

Menurut Agus, wartawan juga tidak dapat ditindak apabila informasi yang disampaikan benar dan bukan fitnah.

“Jika suatu kasus melibatkan informasi yang benar, wartawan yang terlibat tidak boleh ditindak jika informasi tersebut memang benar,” jelasnya, seperti dikutip Rabu (13/3/2024).

Agus menjelaskan bahwa produk-produk jurnalistik tidak akan dikenai Pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia pun mengungkapkan bahwa hal tersebut menjadi bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers.

Agus menurunkan kesepakatan tersebut telah diperbarui dan harus dipatuhi oleh jajaran kepolisian.

Adapun kesepakatan tersebut bertujuan untuk melindungi pemberitaan yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang diakui oleh Dewan Pers.

Agus berharap anggota kepolisian dapat menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai aturan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, penegakan hukum hanya akan menjadi langkah terakhir setelah klarifikasi, mediasi, dan berbagai proses lainnya.

Apabila semua sudah mencapai titik henti, lanjutnya, baru diputuskan apakah penyelidikan akan berlanjut atau tidak.

Sementara itu, As SDM Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa media sosial dan media massa siber adalah dua entitas yang berbeda.

Menurutnya, media sosial seringkali tidak memerlukan konfirmasi atau klarifikasi sebelum menyebarkan informasi.

Sedangkan media massa siber melakukan proses yang berkebalikan.

Dedi menjelaskan perusahaan pers harus melakukan konfirmasi dan klarifikasi apabila terjadi kesalahan dalam pemberitaan.

Ia menuturkan bahwa semua produk jurnalistik dari media massa dilindungi oleh undang-undang.

Sementara saat ini informasi di media sosial dapat menyebar dengan cepat dan tanpa batasan waktu serta wilayah.

Namun produk jurnalistik harus tetap bisa dipertanggungjawabkan baik dalam hal klarifikasi maupun konfirmasi.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa produk jurnalistik memberikan kontribusi dalam sosialisasi, edukasi, serta pencerahan bagi masyarakat.

Hal-hal tersebutlah yang menurut Dedi tidak ada dalam konten yang beredar di media sosial.

Pihaknya juga berharap media bisa bersatu melawan konten-konten hoaks terutama di tengah tahun politik.

Menurutnya, media juga memiliki tanggung jawab besar terhadap negara, terlebih dalam rangka Pemilu 2024. (***)



Sumber : nesiatimes.com

Bagikan berita ini

Disqus comments