Salah Satu Kawasan Mangrove di Meranti Terancam Rusak Akibat Penebangan Liar, Diduga Didalangi Oleh Salah Satu Oknum Anggota DPRD Kepulauan Meranti - TARGET RIAU

Selasa, 19 Maret 2024

Salah Satu Kawasan Mangrove di Meranti Terancam Rusak Akibat Penebangan Liar, Diduga Didalangi Oleh Salah Satu Oknum Anggota DPRD Kepulauan Meranti


MERANTI - Kawasan mangrove atau hutan bakau (mangrove) di Desa maini Darul Aman , Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, terancam rusak akibat maraknya aktivitas penebangan liar, Diduga di dalangi oleh Oknum Anggota DPRD Kepulauan Meranti yang  Tidak bertanggung jawab Selasa (19/03/2024).

Bahwa lahan Mangrove ini mempunyai SK kelompok tani lahan Mangrove yang berjumlah 75 anggota SK tersebut langsung di tanda tangan oleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan  Republik Indonesia.

Berdasarkan Surat Nomor: 02/KTH- TMB/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018, Ketua Kelompok Tani Hutan Tanjung Mangrove Bersatu mengajukan permohonan Izin Usaha Pernanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) seluas 2.317 (dua ribu tiga ratus tujuh belas) hektare di Desa Tanjung, Desa Maini Darul Aman, dan Desa Tanjung Darul Takzim Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. 

 bahwa berdasarkan Berita Acara Verifikasi Teknis Nomor: BA.75/X-1/BPSKL-2/PSL.0/2/2020 tanggal 27 Februari 2020, terdapat pengurangan calon areal kerja seluas ± 1.954 (seribu sembilan ratus lima puluh empat) hektare karena berada di Areal Penggunaan Lain, penyesuaian dengan batas alam, dan penyesuaian dengan kemampuan pemohon dalam menggarap lahan, sehingga calon areal kerja yang dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya seluas + 362 (tiga ratus enam puluh dua) hektare pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Maini Darul Aman Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. 

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Hasil Verifikasi Teknis Nomor: BA.50/PKPS/PHKm/PSL.0/7/ 2020 tanggal 7 Juli 2020, calon areal hasil verifikasi teknis seluas ± 362 (tiga ratus enam puluh dua) hektare, terdapat pengurangan seluas 1 (satu) hektare karena penyesuaian tubuh tubuh air dan berada pada peta indikatif TORA kriteria permukiman, fasos dan fasum, sehingga calon areal kerja yang dapat dilanjutkan ke tahap proses penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan seluas ± 362 (tiga ratus enam puluh dua) hektare pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas bahwa calon areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587

 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan

Selanjutnya salah satu pemilik SK lahan Mangrove dapat laporan dari masyarakat bawah lahan tersebut di tebang habis Diduga.Pelaku salah satu  Oknum  Anggota DPRD Kepulauan Yang Disaat Ini masih Aktif d DPRD kabupaten kepulauan Meranti. (Red)

Bagikan berita ini

Disqus comments