Oyong Batam Jet Tak Datang, Ketua BPKP : Satpol PP Harus Tegas Jika Perlu Gudang Disegel - TARGET RIAU

Selasa, 21 Mei 2024

Oyong Batam Jet Tak Datang, Ketua BPKP : Satpol PP Harus Tegas Jika Perlu Gudang Disegel


MERANTI - Distributor minuman keras (Miras) Iwan Ivan Tan atau Oyong Batam Jet tak datang ke kantor Satpol PP Meranti,Riau dengan alasan masih pengobatan kakinya yang sakit akibat kecelakaan beberapa waktu lalu.

Melihat Perkembangan kasus yang sudah sepekan lebih ini tidak juga selesai Ketua LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kabupaten Kepulauan Meranti Ramlan Abdullah meminta kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Meranti untuk menindak tegas pedagang miras tanpa izin.

"Satpol PP jangan lama dalam menangani kasus Miras ini. Kalau memang izin mereka tidak ada, diberikan tindakan tegas jika perlu gudang minuman mereka disegel," kata Ramlan Abdullah saat dikonfirmasi Wartawan, Selasa (21/05/2024) pagi. 

Ditambahkan Ramlan pihak Satpol PP jangan terlalu lama dalam menangani kasus ini, kalau pemilik Miras tidak mau datang untuk dimintai keterangan jika perlu dijemput paksa.

"Kalau surat pemanggilan tidak direspon oleh pemilik Miras Oyong Batam Jet,  sebaiknya pihak Satpol PP Meranti koordinasi dengan pihak kepolisian urnuk menangani kasus ini atau dilimpahkan ke Polres," ucapnya.

Disayangkan Ramlan kasus ini sudah seminggu belum juga ada titik terangnya dan masyarakat bertanya-tanya bagaiman tidak lanjut pengungkapan kasus miras di Meranti ini.

"Pemilik nya ada, kenapa bertele-tele dalam menanganinya. Apakah Oyong kebal hukum, nah sekali lagi kami meminta pihak Satpol PP segera berikan sanksi tegas kepada distributor yang bandel ini," jelasnya. 

Pemberitaan sebelumnya, Iwan Ivan Tan atau Oyong Batam Jet yang merupakan Distributor minuman keras (Miras) yang disurati pihak Satpol PP Meranti tak juga hadir. Senin, (20/05/2024) sore.

"Kami menduga Iwan Ivan Tan atau Oyong Batam Jet mempermainkan kami dengan alasan kalau kakinya masih keadaan sakit sehingga surat panggilan terhadap dirinya dipungkiri begitu saja," kata Kabid Operasi dan Perda, Ardath, S.IP kepada Wartawan RiauKepri.com, Senin, (20/05/2024) Siang.

Dijelaskan Ardath kalau awalnya Oyong memberikan penjelasan bahwa dirinya tidak bisa hadir pada Jum'at (17/05/2024, dan menyebutkan kalau dirinya bersedia hadir pada Senin (20/05/2024) namun alasannya masih sama yakni kakinya masih dalam keadaan pengobatan.

"Kami memanggil Oyong Batam Jet untuk meminta keterangan terkait izin, sementara dia merupakan distributor yang memasukan Miras namun izin nya ternyata sudah mati pada Maret lalu," ucapnya.

Bagikan berita ini

Disqus comments