Bengkalis - Pekerjaan semenisasi halaman SD Negeri 11 Kecamatan Bengkalis yang sedang dikerjakan sekarang ini diawasi konsultan pengawas CV. Abadi Consultants diduga pembiaran terhadap pekerjaan tersebut pasalnya konsultan pengawas jarang dilokasi pekerjaan , padahal konsultan pengawas Sangat berperan aktif untuk mengawasi perkerjaan tersebut sebagai mana perkerjaan selama berlangsung agar tidak memberikan peluang atau celah kepada kontraktor untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Pelaksanaan pekerjaan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu namun juga harus menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja (K3). Dimana tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi merupakan tanggung jawab penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui beberapa perusahaan yang mengesampingkan penerapan K3 ini.
Salah satu contohnya dalam pengerjaan proyek semenisasi halaman SDN 11 Bengkalis milik Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Bersumber Dana APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2024 dengan Biaya199.850.000.00 yang dikerjakan
Pelaksana CV .Yasmin Perdana dan Diawasi Konsultan pengawas Cv. Abadi Consultants diduga Mengabaikan K3.
Terlihat dari Pantauan wartawan ini kamis (12/09/2024) dilokasi perkerjaan Banyak Penyimpangan yang dilakukan oleh Rekanan kontraktor.
Seperti terlihat para pekerja yang sedang mengerjakan semenisasi tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Bahkan spanduk atau bendera K3 (kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia) juga tidak terpasang.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/men/VII/2010 tentang APD, seharusnya perlengkapan APD di lengkapi dan disediakan oleh perusahaan jasa, apalagi jasa kontruksi.
Bukan hanya Abaikan K3 yang dilakukan rekanan kontraktor saja namun ada juga dilakukan oleh rekanan kontraktor melakukan kecurangan pada pengecoran semenisasi lapangan pemasangan warmesh tidak diposisi ditengah beton semenisasi serta pada pelaksanaan pengecoran tidak menggunakan tong sukatan (Dolak) dikhawatirkan mutu dan kualitas tidak terjamin sesuai dengan Spek.
Ketika wartawan ini menghubungi PPTK pelaksanaan kegiatan namun Sangat disayangkan nomor handphon tidak aktif sampai pemberitaan ini ditayangkan kan belum juga ada tanggapan dari dinas mau pun kepada rekanan kontraktor mau pun konsultan pengawas.(syopian)