Dana Desa Disalahgunakan, Mantan Kades di Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Rp395 Juta - TARGET RIAU

Minggu, 25 Mei 2025

Dana Desa Disalahgunakan, Mantan Kades di Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Rp395 Juta


MERANTI - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis seorang kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti karena melakukan tindak pidana korupsi, Rabu (21/5/2025). 

Terdakwa adalah Toni Syafrizal, mantan Kepala Desa Beting, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Majelis hakim yang dipimpin Azis Muslim menyakinkan Toni bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didalam dakwaan subsider penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, disertai denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 395 juta.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022–2023. Dana yang semestinya digunakan untuk membangun infrastruktur desa dan kesejahteraan masyarakat, justru tak sampai ke tangan yang berhak. Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan para saksi di persidangan, Toni terbukti menyelewengkan dana desa untuk kepentingan di luar aturan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider," ujar hakim dalam putusan sidang, Rabu (21/5/2025).
 
Majelis hakim menilai bahwa perbuatan Toni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebuah hal yang menjadi pertimbangan memberatkan. Namun di sisi lain, pengakuan Toni yang jujur, serta fakta bahwa ia memiliki tanggungan keluarga, menjadi alasan meringankan hukuman.

Kasus Toni Syafrizal menambah deretan kisah kelam pengelolaan dana desa. Di tempat di mana dana itu seharusnya menjadi harapan untuk pembangunan, justru disalahgunakan oleh mereka yang seharusnya menjaga amanah rakyat.

Kini, setelah vonis dijatuhkan, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan "pikir-pikir". Namun satu hal yang pasti masyarakat Desa Beting kehilangan lebih dari sekadar uang—mereka kehilangan kepercayaan.

Dan dari ruang sidang itu, satu pelajaran penting kembali tercatat, dimana jabatan adalah amanah, dan pengkhianatan atasnya akan berakhir di balik jeruji.

Dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang sarat akan harapan keadilan, nama Toni Syafrizal bergema dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Jenti Siburian SH.

Dalam dakwaan subsidairnya, JPU menyatakan Toni telah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa dengan tegas menuntut pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Tidak hanya itu, Toni juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta, yang bila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. (Jamaludin)

Bagikan berita ini

Disqus comments