7 Tahun Buron, Mantan Ketua Banggar DPRD Bengkalis Tersungkur di Pintu Bandara - TARGET RIAU

Kamis, 14 Agustus 2025

7 Tahun Buron, Mantan Ketua Banggar DPRD Bengkalis Tersungkur di Pintu Bandara


BENGKALIS - Pelarian panjang Suhendri Asnan, mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009–2014, akhirnya terhenti dengan cara yang memalukan. Tujuh tahun berstatus buronan kasus korupsi dana hibah senilai Rp31,3 miliar, ia diciduk aparat saat melangkah keluar dari Bandara Internasional Minangkabau, Padang, awal Agustus 2025.

Suhendri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 15 April 2018. Selama tujuh tahun, ia lolos dari kejaran aparat, berpindah-pindah lokasi, hingga akhirnya jejaknya terendus di pintu keluar bandara. Pada Rabu (13/8/2025), ia resmi diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis di Kejaksaan Tinggi Riau.

Tanpa kompromi, setelah proses administrasi, Suhendri langsung digiring ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, hingga 1 September 2025.

Dugaan Modus di Balik Kursi Banggar Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari penggunaan APBD Bengkalis Tahun Anggaran 2012. Saat itu, Suhendri menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis dan diduga mengatur penyaluran hibah kepada 99 kelompok masyarakat dengan nilai total Rp7,95 miliar.

Dari skema tersebut, Suhendri diduga menerima potongan dana sebesar Rp215 juta. Audit BPKP Perwakilan Riau menyatakan, total kerugian negara akibat perbuatan Suhendri dan pihak terkait mencapai Rp31.357.740.000.

Ancaman Hukuman Berat Atas perbuatannya, Suhendri dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 20 tahun.

“Ini bukti komitmen penegak hukum. Tidak peduli berapa lama bersembunyi, pelaku korupsi akan terus diburu sampai dapat,” tegas Wahyu.

Catatan Redaksi: Kasus ini menjadi pengingat bahwa masa pelarian tidak pernah menghapus dosa korupsi. Sebaliknya, waktu hanya memperpanjang utang keadilan yang pada akhirnya harus dibayar mahal oleh pelaku. (Red)

Bagikan berita ini

Disqus comments