SUMUT - Kejaksaan Negeri Belawan telah melakukan pelelangan Barang Rampasan perkara tindak pidana Umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Kamis (28 Agustus 2025)
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Samiaji Zakaria, SH., MH.melalui kasi intelKejari Belawan Daniel Setiawan Barus SH menjelaskan,Bahwa adapun barang rampasan yang dilelang adalah sebagai berikut :
1 (satu) Unit Kapal bertulisan PKFB 1913 telah terjual dengan cara lelang secara open bidding dengan nilai sebesar Rp. 1.016.000.000,-(satu milyar enam belas juta rupiah).
1 (satu) unit Kapal PKFB 960 telah terjual dengan cara lelang secara open bidding dengan nilai sebesar Rp. 541.000.000,- (lima ratus empat puluh satu juta rupiah).
1 (satu) Unit PKFB 1916 telah terjual dengan cara lelang secara open bidding dengan nilai sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah).
Sehingga untuk jumlah keseluruhan hasil lelang barang rampasan kali ini diperoleh sebesar Rp. 2.407.000.000, (dua milyar empat ratus tujuh juta rupiah).
Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus SH juga menjelaskan” Bahwa terhadap proses pelelangan dilakukan secara umum dan open bidding yang dilakukan oleh satuan kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Medan.Bahwa hasil lelang kapal barang rampasan tersebut telah disetorkan ke kas Negara sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Belawan,”ujarnya. (Jamaludin)