Perpanjangan Jabatan Kades di Meranti, 15 Kades Resmi Dikukuhkan Kembali - TARGET RIAU

Sabtu, 23 Agustus 2025

Perpanjangan Jabatan Kades di Meranti, 15 Kades Resmi Dikukuhkan Kembali


MERANTI - Sebanyak 15 kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2024 lalu, kini kembali berdiri tegak di hadapan masyarakat.

Muzamil meminta agar setiap kepala desa mampu fokus pada hal yang paling mendesak bagi warganya. Bukan sekadar membesarkan belanja aparatur, tetapi benar-benar menyentuh denyut nadi kebutuhan rakyat—mulai dari pemberdayaan ekonomi lokal hingga pembangunan infrastruktur desa.

“Manfaatkan potensi desa. Baik itu sektor pertanian, perikanan, pariwisata, maupun UMKM. Saya tegaskan, pembangunan haruslah inklusif, merangkul semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Pastikan program Anda menyentuh kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak. Jadikan desa Anda sebagai contoh nyata dari desa yang berdikari, sejahtera, dan berkeadilan,” tegasnya.

Tidak hanya soal program, Muzamil juga menyinggung makna simbolik. Baginya, setiap tanda atau gelar yang melekat—seperti “Jengkol”—bukanlah sekadar sebutan, tetapi pengingat bahwa jabatan itu harus menyelesaikan persoalan, bukan menambah masalah baru.

Dalam momen itu, Muzamil pun melakukan hal yang jarang terjadi. Ia sengaja menghadirkan keluarga para kepala desa ke ruang pelantikan. Alasannya sederhana, tapi sarat makna yakni keluarga adalah penopang sekaligus pengingat ketika godaan jabatan menghampiri.

“Kami mengundang keluarga agar nantinya jika ada kebijakan yang salah, bisa langsung diingatkan. Saya juga minta berhati-hati jangan sampai salah dalam mengelola anggaran, karena ini adalah uang rakyat,” pesannya, menekankan betapa pentingnya integritas.

Selain itu, Muzamil juga menginstruksikan Kepala Dinas PMD untuk menyeragamkan pangkat kepala desa agar terlihat tertib dan setara. Menurutnya, kesederhanaan dan keteraturan seorang pemimpin akan langsung tercermin di mata masyarakat.

“Apa yang kita pakai, apa yang kita ucapkan, semuanya jadi contoh. Kadang yang bagi kita terasa biasa saja, justru menjadi panutan bagi masyarakat. Untuk itu berhati-hatilah, tetaplah menjadi teladan,” tukasnya, menutup sambutan.

Ada pun 15 kepala desa Yang akan dilantik yakni, Desa Kedabu Rapat Mahadi, Desa Sendaur Ardianto MM, Desa Sokop Irwan, Desa Bina Maju Zahari, Desa Segomeng Ahmad Saleh, Sialang Pasung Rudianto, Desa Melai Sulaiman, Desa Kayu Ara Jon Patimura, Desa Tanjung Bunga Hasan, Desa Teluk Ketapang Toni Anuar, Sungai Tohor Efendi SE, Desa Lukit, Jumilan, Desa Putri Puyu Syahrul, Desa Mekar Sari Erman Spd, dan Desa Tanjung Bakau Fathur Rohman

Selain itu juga dilakukan pelantikan Jabatan Penjabat Kepala Desa Tanjung Kulim yakni Putri Apriza dan Desa Insit, Syafrizal. 

Kepala Desa Kedabu Rapat, Mahadi, yang juga akan kembali dikukuhkan menjadi kepala desa perpanjangan masa jabatan berdasarkan keputusan MK menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil perjuangan bersama kepala desa di Indonesia.

Disebutkan, masa jabatan yang terbilang singkat belum cukup untuk mengakomodir kepentingan masyarakat

"Masa jabatan 6 tahun dianggap belum cukup untuk menuntaskan visi dan misi yang telah dirancang, apalagi persoalan di desa sering kali memuncak pasca Pilkades," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa masa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik secara moral maupun nilai keagamaan. (Fadli)

Bagikan berita ini

Disqus comments