BENGKALIS - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis menyebut tidak ada larangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merangkap jabatan menjadi ASN/PNS/PPPK.
Hal ini disampaikan Kadis PMD Bengkalis Drs. H. Ismail, MP kepada media pada, Minggu (25/01/2026) saat diwawancarai terkait Polemik rangkap jabatan salah seorang oknum anggota BPD di Bengkalis yang diduga rangkap sebagai PPPK.
"Dalam aturan yg ada tentang BPD, tdk ada larangan anggota BPD dr yg berprofesi PNS atau PPPK. Tks," tulisnya singkat.
Ditanyakan soal apakah benar di Kabupaten Bengkalis terdapat beberapa orang anggota BPD di beberapa Desa merangkap jabatan sebagai ASN dan PPPK, Kadis PMD Ismail belum menjawab.
Penelusuran media dari salah seorang narasumber yang merupakan salah seorang anggota BPD di Kabupaten Bengkalis yang ingin namanya dirahasiakan kepada media mengatakan bahwa terdapat beberapa anggota BPD yang merangkap jabatan sebagai PPPK/PNS.
"Ditempat lain juga banyak yang rangkap jabatan, disini (kabupaten Bengkalis) banyak anggota BPD yang merangkap jabatan sebagai PPPK bahkan adapula yang sebagai PNS, kalau memang tidak boleh, semua juga harus tidak boleh," ucapnya.
Hal ini sangat bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014, UU 3 Tahun 2024, dan Permendagri 110 Tahun 2016) menegaskan bahwa anggota BPD adalah jabatan publik yang tidak boleh merangkap dengan jabatan ASN.
Dan Larangan ini melanggar disiplin ASN (PP 94/2021) dan aturan BPD (Permendagri 110/2016), di mana PPPK wajib memilih salah satu jabatan.
Diberitakan sebelumnya Seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pangkalan Batang Barat Kecamatan Bengkalis Syaharudin Diduga Rangkap jabatan sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Bengkalis.
Dan mendapat sorotan dari Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah (LP- KPK) Provinsi Riau, dan meminta agar Bupati Bengkalis untuk mencopot Syaharudin sebagai anggota BPD Pangkalan Batang Barat. (Red)
