Dua Perda Strategis Disahkan, Dorong Penguatan Fiskal Lewat Pajak Daerah dan Pelayanan Pengelolaan Sampah - TARGET RIAU

Jumat, 25 September 2026

Dua Perda Strategis Disahkan, Dorong Penguatan Fiskal Lewat Pajak Daerah dan Pelayanan Pengelolaan Sampah


Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Persetujuan bersama tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Meranti di Balai Sidang Paripurna DPRD, Kamis (24/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Meranti Jack Ardiansyah dan dihadiri Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Ketua DPRD H. Khalid Ali, Wakil Ketua DPRD Anton Sidharta, anggota DPRD, Forkopimda serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Meranti.

Bupati Asmar mengatakan, pengesahan kedua Perda tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat regulasi daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, persetujuan bersama itu mencerminkan sinergi eksekutif dan legislatif dalam membangun regulasi yang berkeadilan, adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Melalui perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kita berikhtiar melakukan penataan dan optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah secara rasional dan akuntabel,” ujar Asmar.

Ia menjelaskan, penyempurnaan regulasi pajak dan retribusi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, memperbaiki tata kelola pemungutan serta memastikan penerimaan daerah dapat kembali dirasakan manfaatnya melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan serta program kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, perubahan Perda Pengelolaan Sampah dinilai penting untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.

“Persoalan sampah bukan lagi sekadar urusan estetika, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan keberlanjutan daya dukung lingkungan,” katanya.

Melalui regulasi tersebut, Pemkab Meranti akan memperkuat pengawasan dan ketertiban pengelolaan sampah serta mendorong penerapan pengelolaan berbasis pembatasan, guna ulang dan daur ulang dengan melibatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

Asmar juga menginstruksikan perangkat daerah terkait segera menyiapkan aturan pelaksanaan, termasuk Peraturan Bupati, agar kedua Perda tersebut dapat diterapkan secara efektif, transparan dan terukur.

Ia juga meminta sosialisasi dilakukan secara masif dan persuasif kepada masyarakat serta pelaku usaha agar ketentuan dan tujuan Perda dapat dipahami serta dilaksanakan bersama.

“Kepada seluruh masyarakat Kepulauan Meranti, mari kita satukan langkah untuk mendukung penegakan regulasi ini demi mewujudkan daerah yang mandiri secara fiskal, tertib, serta bersih dan sehat lingkungannya,” ajak Asmar.

Bagikan berita ini

Disqus comments