Ada Gugatan Pilkada, Bupati Kepulauan Meranti Sementara Bakal Dijabat Plt - TARGET RIAU

Minggu, 27 Desember 2020

Ada Gugatan Pilkada, Bupati Kepulauan Meranti Sementara Bakal Dijabat Plt


SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan mengusulkan ke Gubernur Riau (Gubri) terkait yang akan duduk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) ataupun Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kepulauan Meranti nantinya.

Usulan ini guna mengantisipasi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Kepulauan Meranti, lantaran pasangan H Muhammad Adil - Asmar sebagai bupati-wakil bupati hasil Pilkada 2020 belum bisa dilantik.

Pelantikan keduanya masih harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena ada pasangan calon lain yakni Mahmuzin Taher - Nuriman Khair yang mengajukan gugatan. Sementara, masa tugas Bupati Irwan Nasir akan berakhir pada pertengahan Februari 2021 mendatang.

"Kami akan mengambil langkah-langkah agar tak ada kekosongan kepemimpinan di Kepulauan Meranti selama proses gugatan. Kita akan menyurati gubernur nantinya karena dia yang memiliki kewenangan untuk menunjuk Plh atau Plt nantinya. Kalau pun tidak ada gugatan pasti akan terjadi juga kekosongan, karena belum tentu jadwal pelantikan sama dengan habis masa jabatan Bupati saat ini," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, Jon Hendri, Minggu (27/12/2020).

Dia menjelaskan, kemungkinan selama proses hukum di MK berlangsung, kepemimpinan di Kabupaten Kepulauan Meranti akan dijabat Plt bukan Plh.

"Bisa jadi yang ditunjukkan itu Plt, karena untuk Plh Bupati, masa kerjanya dinilai terlalu singkat sementara Pilkada sudah selesai digelar dan saat ini prosesnya juga masih di MK," ujarnya.

Sekedar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Meranti tahun 2020 pada 16 Desember lalu.

Berdasarkan hasil penetapan perolehan suara Pilkada Paslon nomor urut 1 H Muhammad Adil - Asmar meraih suara tertinggi dibanding tiga Paslon lainnya.

Adapun rinciannya yakni Paslon nomor urut 1 Muhammad Adil - Asmar meraih 37.116 suara, Paslon nomor 2 Heri Saputra - Muhammad Khozin meraup 18.905, Paslon nomor 3 Mahmuzin Taher mendapatkan suara 22.008 dan terakhir suara Paslon 4 Said Hasyim - Abdul Rauf mencapai 18.769 suara.

KPU setempat juga belum bisa memastikan kapan pemenang pilkada akan dilantik.

“Belum bisa dipastikan, hal ini karena ada gugatan, tentu saja mengenai jadwal pelantikan menunggu hasil putusan MK,” kata komisioner KPU Kepulauan Meranti Bidang Parmas dan SDM, Hanafi SSos.

Hanafi juga belum bisa memberikan perkiraan, kemungkinan pelantikan dilaksanakan pada awal tahun 2021 mendatang. Hanya saja ketika ditanya  kapan pelantikannya jika dilaksanakan awal tahun depan, dia pun belum dapat memprediksikannya.

"Yang jelas, begitu ada putusan dari MK bahwa hasil Pilkada sah, KPU bersama Pemkab, dan DPRD akan mengusulkan dan mengupayakan agar pelantikan dipercepat. Namun dari pembicaraan yang kami lakukan kemarin, tanggal 10 Januari itu baru perbaikan berkas dan 21 Januari itu baru sidang perdana, paling tidak putusan itu bisa terjadi di Bblan Maret," ujarnya.

Dia juga tidak mengkhawatirkan mengenai bakal habisnya masa jabatan Irwan Nasir sebagai bupati pada pertengahan Februari nanti. Hanafi mengatakan masalah seperti itu sudah dipikirkan gubernur. Dia mengaku KPU juga nantinya akan berkoordinasi dengan gubernur mengenai hal itu.(***)



Sumber : www.halloriau.com

Bagikan berita ini

Disqus comments