Ini Besaran Iuran BPJS kesehatan Per 1 Januari 2021 - TARGET RIAU

Senin, 28 Desember 2020

Ini Besaran Iuran BPJS kesehatan Per 1 Januari 2021


JAKARTA -  Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021. 

Untuk Tarif penyesuaian jaminan kesehatan tersebut, akan berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang. Adanya perubahan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2021  mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Pemerintah berharap, desifit pada BPJS Kesehatan bisa berkurang.

Simak daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per-Januari 2021.


Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik lewat APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.


Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah.

• Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

• Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

• Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.


Iuran peserta mandiri

• Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per-orang per-bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.

• Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per-orang per-bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

• Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per-orang per-bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.


Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan tarif iuran pada tahun 2021 mendatang masih akan mengacu pada tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.

Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mendatang.

"Mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," jelas Muttaqien kepada Kompas.com.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, juga mengungkapkan hal yang sama.

Ia mengatakan, proses perumusan kebijakan baru terkait kelas dan kebijakan KDK masih berlangsung tahun ini. Sehingga implementasi paling lambat baru akan dilakukan tahun 2022 mendatang.

"Tentu pemerintah akan secara bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS, agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional," ujar dia.

Untuk diketahui, tahun ini, tarif iuran BPJS Kesehatan telah dua kali berubah. Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan kebijakan mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami dua kali perubahan, yakni dalam Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang terakhir menjadi Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Muttaqien pun menjelaskan bila kebijakan KDK dan kelas rawat inap standar diterapkan, tentu bakal mempengaruhi besaran iuran.

Namun pihaknya belum bisa memastikan penyesuaian tersebut bakal menaikkan atau menurunkan besaran iuran yang saat ini berlaku.

"Selama modelling dan data belum dianalisa kita tidak bisa memastikan naik atau turun," jelas dia. (**)




Sumber : www.pelitatoday.com

Bagikan berita ini

Disqus comments