Ini Lokasi TPS Calon Nyoblos, Tiga Calon Tidak Bisa Memilih - TARGET RIAU

Rabu, 09 Desember 2020

Ini Lokasi TPS Calon Nyoblos, Tiga Calon Tidak Bisa Memilih


SELATPANJANG - Seluruh pasangan calon (Paslon) di Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2020 akan memberikan hak suara pada hari ini, Rabu, (9/12/2020).

Sebagian calon mencoblos di Kecamatan Tebing Tinggi. Sementara itu banyak juga calon yang tidak bisa ikut memilih karena tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan masih memiliki KTP berdomisili luar Kabupaten Kepulauan Meranti dan tidak sempat mengurusnya.

Pilkada Kepulauan Meranti 2020 sendiri diikuti empat Paslon. Sesuai nomor urut yakni Paslon H Muhamad Adil, SH dan AKBP (Purn) H Asmar, Heri Saputra, SH dan H Muhamad Khozin, Paslon Mahmuzin Taher dan H Nuriman Khair serta Drs H Said Hasyim dan Abdul Rauf, A.Md.

Komisioner KPU Kepulauan Meranti Bidang Parmas dan SDM, Hanafi SSos, mengatakan H Muhamad Adil akan mencoblos di TPS 8 Jalan Pelajar 1 Desa Alah Air. Sedangkan pasangannya, H Asmar tidak mencoblos karena KTP nya berdomisili di Tembilahan, Indragiri Hilir.

Paslon Hery Saputra akan mencoblos di TPS 13 Kelurahan Selatpanjang Timur. Pasangannya, Muhamad Khozin akan memberikan hak suaranya di TPS 5 Desa Alah Air Timur.

Calon lainnya yakni Mahmuzin Taher juga tidak mencoblos karena memiliki KTP Jakarta Selatan. Sementara itu wakilnya Nuriman Khair memilih di TPS 18 Jalan Durian Kelurahan Selatpanjang Kota.

Calon Bupati Said Hasyim juga diketahui tidak turut serta menyumbangkan suaranya pada Pilkada ini karena tidak masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan masih memiliki domisili KTP di Kota Pekan Baru. Sementara itu calon wakilnya Abdul Rauf diketahui akan memilih di TPS 35 Jalan Kuantan Kelurahan Selatpanjang Timur.

"Hanya beberapa calon saja yang bisa yang akan memberikan hak suara, sementara lainnya tidak terdaftar didalam DPT dan masih ber KTP diluar Kabupaten Kepulauan Meranti," kata komisioner KPU Kepulauan Meranti, Hanafi, Rabu (9/12/2020).

Dikatakan, sampai batas waktu yang ditentukan, calon yang tidak terdaftar DI DPT ternyata tidak melakukan perubahan kependudukan.

"Kami dapat informasi, calon yang tidak  terdaftar di DPT ini mereka tidak melakukan pindah domisili atau pindah kependudukan masuk ke Kabupaten Kepulauan Meranti. Intinya sebelum penetapan DPT mereka belum ngurus pindah," ujarnya.(***)




Sumber(www.halloriau.com)

Bagikan berita ini

Disqus comments