Kasus Korupsi Anggaran Rutin Siak, Jerat Sekdaprov Riau - TARGET RIAU

Selasa, 22 Desember 2020

Kasus Korupsi Anggaran Rutin Siak, Jerat Sekdaprov Riau


PEKANBARUMantan Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Jaya, yang kini menjabat sebagai Sekdaprov Riau, hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tampak menggunakan Rompi Orange sembari menuruni tangga kantor Kejati Riau, 22/12/2020.

Kabarnya setelah dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan oleh tim dari Aspidsus Kejati Riau selama beberapa bulan lalu, akhirnya Yan Prana diktetahui melakukan tindak Pidana Korupsi dalam Anggaran Rutin di Kabupaten Siak.

Penyidik Pidsus Kejati Riau resmi menahan Tersangka (YP) selaku mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak (saat ini menjabat Sekda Provinsi Riau) berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT–53/L.4.5/Fd.1/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT-08/L.4 /Fd.1/09/2020 tanggal 29 September 2020 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT-08.a/L.4/Fd.1/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Rutin pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2017.

Dengan telah diperolehnya 2 alat bukti yang cukup, perbuatan Tersangka diancam pidana diatas 5 (lima) tahun dan ditemukannya unsur kerugian Negara maka Penyidik berkesimpulan bahwa Tersangka YP dilakukan Penahanan untuk 20 hari kedepan di rutan kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Perbuatan Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 10 huruf (b) Jo Pasal 12 Jo Pasal 12 huruf (f) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(***)




Sumber : www.aktualdetik.com


Bagikan berita ini

Disqus comments