Satnarkoba Polres Kuansing Bekuk Pengedar Shabu Lintas Kabupaten - TARGET RIAU

Minggu, 10 Januari 2021

Satnarkoba Polres Kuansing Bekuk Pengedar Shabu Lintas Kabupaten


KAMPAR - Perjalanan pengedar narkotika jenis shabu yang dilakoni 2 orang perempuan yang memanfaatkan wilayah perbatasan antara Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kabupaten Pelalawan, tepatnya antara Simpang Koran, Kec. Singingi Hilir dengan Desa Segati, Kec. Langgam berakhir setelah tim dari unit II Satnarkoba Polres Kuansing menangkap 2 orang perempuan dgn 1 orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi shabu disebuah warung di Desa Segati, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan dan setelah digeledah ditemukan narkotika jenis shabu yg cukup banyak sekira 23,25 gram.

Penangkapan terhadap perempuan pengedar Narkotika jenis Shabu yang bernama DEWI SRI yang juga mantan residivis dihukum 1,5 tahun dalam perkara narkotika juga dan temannya NUR ALIYANI serta seorang laki-laki JUFRIZAL EFENDI merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Satnarkoba Polres Kuasing setelah ditangkapnya seorang kurir an. ARI ALAMSYAH yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu pada hari Jumat tgl 08 Januari 2021, sekira pukul 23.30 di Simpang Koran jalan koridor PT. RAPP, Kec. Singingi Hilir, dengan barang bukti 1 (satu) kotak rokok merek On Bold berisikan 1 (satu) paket plastik klip berisikan Narkotika jenis Shabu.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM ketika dikonfirmasi media membenarkan penangkapan pengedar Narkotika jenis Shabu tersebut.
"Personel Satnarkoba Polres Kuansing pada hari Sabtu Pkl.01 30 Wib telah mengamankan pelaku an. DEWI SRI als DEWI , NUR ALIYANI als ERIN bersama JUFRIZAL EFENDI als IJUF sedang menggunakan Narkotika jenis Shabu  dalam kamar disebuah warung di KM 50, Desa Segati, Kec. Langgam Kab. Pelalawan, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan warung ditemukan 1 (satu) tabung CDR yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip diduga Narkotika jenis Shabu di atas tempat tidur dan 1 (satu) bungkus plastik diduga Narkotika jenis Shabu yang diselipkan dibelakang cermin yang tersandar kedinding kamar tersebut, ketiganya mengakui sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan paket bungkusan shabu itu milik mereka ! Terang Kapolres

Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses lebih lanjut.
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU NO 35 THN 2009 TENTANG NARKOTIKA dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara ! Tutup Kapolres.(hmspolres/Rio)

Bagikan berita ini

Disqus comments