Ternyata Aktivitas Kayu di Sungai Rawa Mempunyai Izin Yang Lengkap - TARGET RIAU

Senin, 01 Februari 2021

Ternyata Aktivitas Kayu di Sungai Rawa Mempunyai Izin Yang Lengkap


SIAK SRI INDERAPURA - Terkait beredarnya pemberitaan disalah satu media online beberapa hari yang lalu, yang mempertanyakan legalitas atau perizinan penumpukan kayu yang ada di kampung Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit, mendapat tanggapan langsung dari SIPUHH BPHP Wilayah III Pekanbaru, Budi Radiansah.

Saat dikonfirmasi awak media targetriau.com, Senin (01/02/2021), Budi Radiansah menjelaskan, bahwa izinnya lengkap, dan tidak ada persoalan.

"Itu lengkap izinnya, tidak ada persoalan, dan kita bisa tunjukkan semua dokumen-dokumennya dan kegiatan yg ada di desa Mengkikip tidak ada hubungan dengan RAPP dan Indah Kiat, dan semua legalitas aktivitas kayu di desa Mengkikip semuanya lengkap" ujar Budi.

Dijelaskannya, bahwa Kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya merupakan Pemegang Hak Atas Tanah yang telah mendapatkan hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berada di Desa Mengkikip Kecamatan Tebingtinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Telah melengkapi proses persyaratan pemberian Hak Akses SIPUHH, sesuai dengan Surat Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah III Pekanbaru Nomor S.190/BPHP III/P3HP/12/2020 tanggal 15 Desember 2020 hal Penjelasan Permohonan Hak Akses SIPUHH," terangnya.

Lanjutnya, Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang  penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam, Tempat Penimbunan Kayu Antara (TPK Antara) adalah tempat milik pemegang izin/pengelola hutan yang berfungsi menimbun kayu bulat yang lokasinya berada luar areal pemegang izin/pengelola hutan. TPK Antara yang berada di luar kawasan hutan ditetapkan  oleh  pimpinan  pemegang izin/pengelola hutan. 

"TPK Antara Kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya yang berada di Desa Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak merupakan TPK Antara Kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya yang berada di luar kawasan hutan (APL) sehingga dalam penetapannya ditetapkan oleh pimpinan Pemegang  Izin/Pengelola Hutan, sesuai SK Penerima Kuasa Kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya Nomor SK.05/KT-SMJ/X/2020 tanggal 01 Oktober 2020". jelasnya.

Terkait ada aktivitas kayu di kampung Sungai Rawa, awak media targetriau.com langsung mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit, Ipda Kritian Sirait, dan dijelaskannya bahwa ternyata ada dari Kehutanan dan SKSHHK izinnya. "Semua izinnya ada," jelas Kanit.(Red)

Bagikan berita ini

Disqus comments