Puluhan Dus Minuman Beralkohol Masuk ke Meranti, Syahbandar Batam Diduga Memberi izin keberangkatan - TARGET RIAU

Senin, 01 Februari 2021

Puluhan Dus Minuman Beralkohol Masuk ke Meranti, Syahbandar Batam Diduga Memberi izin keberangkatan


MERANTI - Kapal penumpang Ferry Batam Jet yang beroperasi antar pulau tujuan Batam - Tg. Balai Karimun - Selatpanjang diduga membawa minuman beralkohol bermerek Carlsberg dengan muatan lima puluh (50) dus perharinya yang akan dipasarkan di kota Selatpanjang.

Minuman yang bermerek Carlsberg dibawa dari Batam, Kepulauan Riau ke kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, diduga muatan angkutan tidak berada didalam manifest keberangkatan.. Pasalnya, kapal penumpang tersebut hanya khusus membawa penumpang namun nyatanya dilapangan kapal Ferry Batam Jet membawa minuman beralkohol salah milik satu pengusaha di  Selatpanjang yang bernama Oyong.

Terkait hal tersebut diduga karena lemahnya pengawasan dari pihak Kesyahbandaran Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dengan memberikan izin berlayar kapal yang mana muatan angkutan kapal penumpang seharusnya hanya membawa para penumpang antar wilayah tidak membawa barang yang diluar kapasitas yang ditentukan tetapi kenyataannya juga membawa puluhan dus minuman dan lolos masuk ke Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Hebatnya lagi Minuman beralkohol milik pengusaha Oyong tersebut masuk dan dibongkar dipelabuhan umum Tanjung Harapan tampa adanya Pengawasan dari pihak instansi terkait dan telah memiliki izin dokumen yang lengkap, bahkan dengan membayar dokumen pelindung pengangkutan barang kena cukai yaitu CK 6 yang mana minuman tersebut sudah dilunasi cukainya.


Menyikapi hal tersebut awak media mencoba menjumpai Oyong untuk melakukan konfirmasi beberapa Minggu lalu (25-01-2020) melalui via telepon WhatsApp nya hingga saat ini tidak ditanggapi dan dibalas.

Awak media juga mencoba untuk melakukan konfirmasi ke Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Selatpanjang Senin (01/02/2020).

Agus Supriyanto mengatakan,"Terkait hal minuman beralkohol yang masuk maupun keluarnya dalam negeri sudah membayar cukainya". Ujarnya

"Untuk minuman atas nama Oyong yang masuk di Kabupaten Kepulauan Meranti itu sudah terdaftar ke pihak kami dan dia memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai (NPPKC). Sebagai penyalurnya sudah diberikan izin oleh Pemda, dan kita telah keluarkan izinnya karena dia telah memenuhi persyaratan yang dilengkap," jelasnya Agus.

Dan terkait Pengawasan dengan bongkar barang yang masuk dikawasan pelabuhan Tanjung Harapan Kabupaten Kepulauan Meranti bukan pihak kewenangan Bea dan Cukai Selatpanjang. 

"Tidak hanya itu dengan bongkar barang dan barang apa yang dibongkar itu, bukan kewenangan dari kami itu kewenangan pihak teman-teman importer dan juga pihak KSOP," katanya.

Tambah dia lagi, "dari laporan yang mereka bawa sekali keberangkatan 50 dus yang dilaporkan kepada kami," pungkasnya.

Tapi sungguh sayangnya Oyong yang merupakan salah satu pengurus kapal penumpang Fery Batam Jet diduga telah menyalahi dan semena-mena karena seharusnya untuk menjaga keamanan para penumpang tidak membawa barang minumanan beralkohol bermerek Carlsberg pada kapal penumpang tersebut.(***)




Sumber : www.riaumadani.com

Bagikan berita ini

Disqus comments