DPMD Kepulauan Meranti Berikan Teguran Tertulis Kepada Oknum Kades Yang Diduga Hamili Adik Iparnya - TARGET RIAU

Kamis, 25 Maret 2021

DPMD Kepulauan Meranti Berikan Teguran Tertulis Kepada Oknum Kades Yang Diduga Hamili Adik Iparnya


MERANTI - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepulauan Meranti telah memberikan teguran tertulis kepada oknum kades di Kecamatan Tebingtinggi Barat yang diduga telah menghamili adik iparnya.

Sanksi administrasi tersebut atas keputusan Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti melalui Kabag hukum Pemerintahan dan Inspektorat bahwa dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum Kades Tanjung Peranap hanya diberikan sanksi teguran secara tertulis sesuai dengan aspek kajiannya.

"Dinas PMD Kabupaten Meranti sesuai dengan keputusan bupati dan aturan yang berlaku memberikan sanksi teguran tertulis  kepada Kepala Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebingtinggi Barat pada Jumat (19/3/2021) kemarin, sesuai aturan yang ditentukan yaitu dalam rentang waktu selama 14 hari. Surat teguran itu kita kirimkan ke pihak kecamatan, inti persoalan tersebut kita tidak bisa menghakiminya," ujar Plt DPMD Kepulauan Meranti, Drs H Irmansyah, Kamis (25/3/2021).

Dijelaskan Irmansyah, dengan kejadian ini apabila terjadi perubahan pelayanan terhadap masyarakat oleh kades tersebut, maka kades berkewajiban untuk memulihkannya kembali agar kondisi pelayanan terhadap masyarakat setempat optimal kembali.

"Karena apabila terdapat keluhan dari masyarakat tentang kurangnya pelayanan maka terhadap kades tersebut akan diberikan sanksi selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku, dan saat ini tetap kami pantau perkembangannya di lapangan," pungkasnya.

DPMD Kepulauan Meranti telah meminta keterangan terhadap pihak bersangkutan terkait kasus dugaan oknum kades yang menghamili adik iparnya. Keterangan dari kedua belah pihak tersebut bertolak belakang atau berbeda keterangan.

Diberitakan sebelumnya, DPMD Kepulauan Meranti telah melakukan pertemuan dengan pihak keluarga, Badan Musyawarah Desa (BPD) Tanjung Peranap dan Camat Tebingtinggi Barat serta oknum kades bersangkutan.

"Iya telah kita undang dan dimintai keterangan dari kedua belah pihak ini pada Rabu (10/3/2021) kemarin. Persoalan tersebut sudah kami bahas akan tetapi belum dapat disimpulkan karena hal itu perlu waktu dan proses, lagi pula itu bukan kewenangan pemda untuk berbicara keranah hukum, pihak kami hanya bisa mengkaji dan memberi sangsi secara admistrasi saja, soalnya fungsi pemerintah dan pemerintah desa adalah tentang pelayanan masyarakat, bagaimana pelayanan masyarakat tersebut apakah kondusif atau tidak, dan apakah kepala desa bisa atau tidak menjalankan tugasnya dengan kondisi seperti ini itu yang sedang kami pelajari," jelas Irmansyah didampingi Sekretarisnya, H Edi M Nur dan Plt Kabid Pemdes, Saputra Warisa, saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya, Jumat (12/3/2021) sore.

Kemudian, lanjut Irmansyah, hasil keterangan yang didapatkan pihaknya terhadap Kades Tanjung Peranap dan juga pihak masyarakat serta pihak keluarga yang bersangkutan sangat berbeda.

"Yang jelas dari keterangan Kades Tanjung Peranap tersebut, dia membantah tidak mengakui apa yang telah dituduhkan kepadanya, sedangkan dari pihak masyarakat atau pihak keluarganya lain lagi, mereka memberikan keterangan yang berbeda. jadi kita tidak bisa memvonis secara langsung, apakah seseorang itu  dinyatakan bersalah atau tidak, yang bisa membuktikan itu adalah pengadilan itu berarti sudah masuk keranah hukum dan harus ada bukti fisik," ungkapnya.

Kemudian, kata Irmansyah, menurut Bagian Hukum Setdakab dan Inspektorat Kepulauan Meranti keterangan sementara sudah cukup, karena pihaknya hanya akan memproses secara administrasi, sementara untuk ranah hukum wewenang pihak terkait lainnya, dan pihaknya tetap akan memproses sesuai dengan undang-undang peraturan pemerintahan desa nomor 6 tahun 2014.

"Yang jelas tetap akan kami proses dan putuskan ke ranah admistrasi dan kami berpedoman kepada undang undang Pemerintahan Desa dan Permendagri sebagai acuan kita. Yang jelas tetap akan kami proses dan putuskan ke ranah admistrasi dan kami berpedoman kepada undang-undang Pemerintahan Desa dan Permendagri sebagai acuan kita. Mudah-mudahan secepatnya dan dalam waktu dekat bisa selesai," pungkasnya," pungkasnya.(***)

Bagikan berita ini

Disqus comments