Pengusaha Jadi DPO dan Bebas Beraktifitas, Pekerja di Pidanakan Sesuka Hati, Kinerja Bea Cukai Meranti Terkesan di Monopoli - TARGET RIAU

Rabu, 07 Juli 2021

Pengusaha Jadi DPO dan Bebas Beraktifitas, Pekerja di Pidanakan Sesuka Hati, Kinerja Bea Cukai Meranti Terkesan di Monopoli


MERANTI - Keluarga korban terdakwa kasus Kepabeanan menyayangkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dan pertanyakan proses penyelidikan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabeanan C Bengkalis.

Melalui Jefrizal SH, selaku juru bicara terdakwa sekaligus Ketua Umum Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) sangat kecewa, hal ini disampaikan bersama rekan-rekan media Selatpanjang.

Sehubungan yang ia ketahui pada Jumat, 05/02/2021, terjadi penangkapan oleh Bea dan Cukai Bengkalis dan akhirnya pada hari jumat, 09/06/2021, putusan terkait Pelanggaran Undang-undang Kepabeanan pasal 9A ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dan diubah menjadi UU No. 17/2006.

Yang dianggap melanggar ketentuan pasal 102A huruf a dan huruf e, dan Jo pasal 55 ayat 1 KUHP atas nama KT yang merupakan KKM di Kapal KM Berkat Meranti GT. 32 No. 1320/PPf divonis tiga tahun enam bulan penjara dan kapal tersebut dinyatakan disita oleh Negara.

Padahal menurut Jefrizal bahwa ada beberapa poin yang patut diluruskan demi sebuah keadilan dan hukum yang bermartabat yaitu :

Sesuai Surat perintah penahan dengan Nomor : Sprin.Han-01/WBC.03/KPP.MP.04/PPNS/2021. Tanggal 06 Februari 2021, dan yang sesungguhnya, atas inisial KT sebagai KKM serta KD sebagai Kapten Kapal hanyalah korban dan mereka hanya ambil upah, sedangkan pemilik barang dan kepengurusan barang, pihak penyidik tau inisial AN dan BY, namun terkesan di buat sebagai daftar pencarian orang (DPO),  yang sesungguhnya DPO itu hanyalah formalitas belaka.

Sehingga Ketua Umum LM2R Provinsi Riau angkat bicara atas Regulasi penyelidikan hingga putusan perkara ini tidak seimbang sanksi terdakwa dan pelakunya, dimana pelakunya jelas berkeliaran di Selatpanjang ini, sedangkan masyarakat pekerja yang kebetulan hanya kerja ambil upah dijatuhi hukuman Junto 55 KHUP, jelas ini sangat jauh dari kenyataan aslinya. 

Baginya, Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Keuangan RI perlu tahu atas apa yang dikerjakan bawahannya yang dianggap tidak profesional dan tidak fair itu.

"Saya menyikapi proses ini sangat tidak masuk akal dalam ilmu hukum mana pun, lain yang berbuat lain pula di beri sanksi dan itupun bukan sanksi sebagai ikut terlibat, tapi sanksi dianggap pengganti seluruh prilaku pidana tersebut. Sekali lagi, ini sangat tidak fair dan tidak adil, mana nilai keadilan yang katanya kesamaan hak dimata hukum "Aquality Before The Law", apakah hanya polesan kata-kata tanpa makna dan terkesan tidak manusiawi". Ungkap Jefrizal kepada Awak Media ini (06/07/2021).

Tambahnya lagi. "Katakanlah persoalan atas nama KMT dan KMRDN itu hanya pekera dan ambil upah dan tidak mesti diputuskan sedemikian berat, serta barang yang disita Negara tidak juga bisa sesuka hati, apalagi soal barang itu jelas kepemilikannya, bukan barang tak bertuan".

"Atas barang bukti, soal kapal, 5.700 kayu teki, pasport serta dokumen kapal sudah sangat jelas, lalu apalagi yang membuat perkara ini terkesan tidak nyambung atas keadaan yang sebenarnya dengan isi BAP serta putusan itu". Tutupnya.

Setelah Jefrizal konsultasi dengan beberapa Pengacara dipekanbaru dan Bengkalis, dirinya akan membuat kronologis kejadian perkara sebenarnya berdasarkan beberapa bukti yang telah ia lengkapi dan akan melapor perkara ini ke Kejaksaan Agung RI, Kementerian Keuangan RI dan bahkan Presiden RI atas ketidak adilan putusan ini, meski sudah kadaluarsa masa bandingnya, Jefrizal bersama rekan-rekan yakin, dimana ada ketidak adilan rakyat dan disitulah lembaganya tegak berdiri menegakkan keadilan.(Jamal)

Bagikan berita ini

Disqus comments