Pergub Kerja Sama Media Diprediksi Muncul Gugatan Dari Beberapa Wadah PERS - TARGET RIAU

Sabtu, 03 Juli 2021

Pergub Kerja Sama Media Diprediksi Muncul Gugatan Dari Beberapa Wadah PERS


PEKANBARUMencuatnya Informasi Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau ramai diperbincangkan dikalangan insan Pers, di Provinsi Riau. Rabu 16/6/2021.

Sebagaimana diketahui, tujuan utama dari peraturan kepala daerah adalah memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah, atau pada dasarnya berpihak pada kehidupan masyarakat luas dengan mempertimbangkan asas keadilan, kemanfaatan dan Kesejahteraan sebagaimana disampaikan oleh salah satu Ketua organsiasi Pers di Provinsi Riau, yakni Ketua DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani STP.

,”Kalau menurut tujuan dari pembentukan peraturan perundang-undangan di semua jenjang pemerintahan seharusnya wajib berdampak pada tiga hal, yakni Asas kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, bukan melahirkan permasalahan baru,” sebut Feri di Pekanbaru.

Namun rupanya bukan demikian yang terdapat didalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, khususnya pada pasal 15 ayat (3) menyangkut perusahaan Pers dan Wartawan yang di prediksi bertentangan dengan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Feri saat berdiskusi dengan sejumlah pimpinan dari berbagai Organisasi Pers lainya di Pekanbaru, mengatakan paling tidak ada tiga poin penting yang krusial dalam peraturan gubernur Riau tersebut berpotensi melahirkan permasalahan di kalangan Insan Pers Riau, yakni terkait pasal 15 ayat (3) poin (b) (c) dan (h) menyangkut perusahaan Pers dan Wartawan UKW Utama dan Wartawan UKW muda yang dipersyaratkan oleh Gubernur Riau sebagai kriteria yang ditetapkan menjadi sarana media massa dalam rangka Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau.

,”Pertama, ketiga poin dalam ayat (3) pasal 15 tersebut menurut pendapat saya dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan tidak memenuhi asas Lex Superior Derogat Legi Inferior, atau hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah, dan itu sesuai hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” lanjutnya.

Menurutnya selain akan melahirkan permasalahan baru dalam kehidupan insan Pers di Riau, Feri menilai kebijakan Gubenur Riau dalam Pergub tersebut memiliki kejanggalan, dimana pada konsideran mengingat dalam pergub tidak merujuk dari UU Pers, namun faktanya mencantumkan terkait dengan perusahaan Pers dan Wartawan dalam Pergub, yang konon hal itu disebutnya telah diatur secara jelas oleh Undang-undang Pers yang justru lebih tinggi dari pergub.

,”Tidak boleh ada ketentuan lain yang mengatur tentang perusahaan Pers dan Wartawan yang berkonotasi lain dari Undang-undang Pers, apalagi bersifat peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh gubernur, itu jelas menunjukkan konflik norma dalam peraturan perundang-undangan, dan tidak sesuai dengan asas yang ada,” urai Feri.

Menurutnya Gubernur Riau jangan termakan opini pihak lain atau stikma yang sepihak dan telah terbentuk di masyarakat dalam waktu yang lama, terkait keabsahan Perusahaan Pers dan Wartawan, karena disebutkanya hanya ada satu parameter yang sah secara hukum untuk menentukan apa itu Perusahaan Pers dan Wartawan.

,”Sebenarnya sudah cukup jelas dalam pasal 1 ayat (2) dan ayat (4) UU Pers, tentang bagaimana yang dimaksud dengan perusahaan Pers dan Wartawan, dan itu sesuai dengan semangat reformasi di Indonesia pada saat itu, dimana “roh” dari UU Pers menurut saya adalah hanya ada dua hal, yaitu kemerdekaan Pers dan Hak Asasi Manusia,” katanya.

Bahkan menrurut Pimpinan Redaksi dari media online Aktualdetik.com itu, jika gubernur Riau Drs Syamsuar tidak berhati-hati untuk menerapkan Pergub yang kini sedang hangat diperbincangkan awak media itu, bukan tidak mungkin hal yang lebih jauh dapat terjadi dikalangan insan Pers.

,”Menurut saya masih ada cara lain yang lebih patut dan masuk akal untuk dijadikan Gubernur Riau sebagai acuan dalam rangka menyeleksi perusahaan media massa sebagai mitra dalam program Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, yang tidak perlu melahirkan masalah baru, baik bagi insan Pers maupun bagi gubernur Riau selaku pembuat peraturan,” imbuhnya.

Feri juga meragukan soal tahapan pembentukan peraturan Gubernur Riau yang memang saat ini sedang ramai diperbincangkan dikalangan insan Pers Riau. Disebutkanya, hal yang sangat penting dalam rangka membentuk peraturan perundang-undangan termasuk peraturan gubernur dan kebijakan adalah perlunya melibatkan pihak-pihak yang terkait dengan peraturan atau kebijakan tersebut.

,”Ya kita-kita ini sebagai praktisi pers di Riau tidak tahu sama sekali bahwa akan ada Pergub yang mengatur soal kriteria Perusahaan Pers dan Wartawan yang dianggap lebih baik dari yang lain dengan cara yang tidak sesuai dengan Undang-undang Pers, jadi ada semacam diskriminasi dan justifikasi yang dilakukan Gubernur Riau dengan melebelisasi perusahaan Pers dan Wartawan tanpa melibatkan semua unsur Pers dan tidak memperhatikan Undang-undang Pers,” pungkas Feri.

Ditambahkannya, bahwa dengan cara seperti itu Gubernur Riau Drs Syamsuar sama saja tidak mengakui tentang kebebasan mendirikan perusahaan Pers bagi setiap warga negara, karena faktanya dalam Pergub tersebut jelas Gubernur Riau telah mendirikan persepsi baru terkait Perusahaan Pers dan Wartawan, yang sangat jauh berbeda dari ketentuan Undang-undang Pers, khusunya pada pasal 1 ayat (2) yang berbunyi Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Sedangkan pada ayat (4) pengertian profesi wartawan berdasarkan undang-undang adalah Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Dalam dua hal tersebut tidak ada frasa didalam undang-undang yang menyebutkan tentang Verifikasi Perusahaan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).(***)




Sumber : detik19.com

Bagikan berita ini

Disqus comments