KARIMUN - Tak kenal dimasa pandemi Bea Cukai Karimun berhasil mengagalkan upaya penyeludupan barang kena cukai hasil tembakau melalui kegiatan intelijen (Survailance).
Bea Cukai Karimun berhasil mengamankan sarana pengangkut, yaitu Mobile Box Mitsubshi Colt Diesel dengan Nopol BP 8565 KY, Mobil Toyota Kijang dengan Nopol BP 8378 KA, dan Lori Nopol BP 9001 DY.
Petugas Bea Cukai melakukan pencacahan dan mendapati sebanyak 1.196.000 Batang Rokok dengan perkiraan nilai barang Rp1.364.197.760 dengan potensi kerugian Negara pada sektor Cukai sebesar Rp639.900.000.
Unit P2 mendapatkan Informasi bahwa pada tanggal 21 Agustus 2021 antara pukul 19.00 – 20.00 WIB akan ada kegiatan pemasukan Rokok Ilegal di salah satu dermaga di daerah Kolong tepatnya belakang Toko Siang Malam. Mendapatkan informasi tersebut Tim Survailance langsung melakukan pendalam informasi sehingga mendapat ciri-ciri khusus.
Berdasarkan hasil pemantuan, Tim Survailance melaporkan kepada seksi P2 bahwa ada kegiataandi pukul 20.50 WIB Mobil tersebut meninggalkan dermaga, dan ikuti Tim Survailance.
Didapati Mobil truk tersebut berhenti di Gudang pertokoan jalan Letjen Suprapto Sungai Raya Meral, setelah melakukan pemantuan dan disinyalir terdapat bongkar di Gudang tersebut.
Pasal yang di kenakan Pasal 27 Ayat 3 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi setiap orang tidak mematuhi ketentuan pengangkutan barang kena Cukai yang belum dilunasi cukainya sebagaimana dimaksud ayat 1 dikenakan denda Adminitrasi denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Penindakan Barang kena Cukai hasil tembakau ilegal ini merupakan suatu bentuk komitmen Bea Cukai Karimun pada kegiatan pengawasan terutama ditengah pandemi pada saat ini.
Sumber : owntalk.co.id