Terkait Kasus Abdulrahman mantan Kepala desa (Kades) Mekong Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti baru-baru ini.
Kasus tersebut telah dilimpahkan pihak Kejari Kepulauan Meranti Ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan saat ini mantan Kades Mekong Abdulrahman telah ditetapkan sebagai tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan telah diproses dua kali persidangan
Seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Waluyo SH melalui, Kasi Intel, Hamiko Senota SH pada Senin (04/10/2021).
Hamiko Senota.SH mengatakan, "terkait kasus mantan Kades Mekong Abdulrahman telah dilakukan pelimpahan kepihak pengadilan negeri Pekanbaru,"ujarnya
" Kemarin penyidiknya dari kita sendiri, tetapi ada perubahan penahanan dan dilimpahkan ke pengadilan Negeri Pekanbaru dan telah diproses, bahkan sudah dua kali persidangan maka keluarlah penetapan hakim dan disitulah berubah statusnya sehingga menjadi tahanan hakim," jelas Hamiko
Terkait persoalan Kasus Abdulrahman Mantan Kades Mekong seolah-olah kebal hukum walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, dan menjadi tahanan rumah tetapi masih bebas berkeliaran
Untuk diketahui bahwa mantan Kades Mekong Abdulrahman terduga Korupsi sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah merugikan negara yakni melakukan penyimpangan pengelolaan dana desa dan BumDes tahun 2017-2019 dengan total kerugian sesuai dengan penghitungan yang dilakukan Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti yakni sebesar Rp347.868.252.21 juta.
Adapun anggaran yang dilakukan penyelewengan diantaranya tahun 2017 sebesar Rp1,3 miliar, tahun 2018 sebesar Rp1,8 miliar dan tahun 2019 Rp 1,7 miliar.(***)
Sumber : riaumadani.com