Maraknya Aktivitas Kapal "Kencing" Minyak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Ketua LSM PKPP DPD Kabupaten Kepulauan Meranti Angkat Bicara - TARGET RIAU

Kamis, 21 Oktober 2021

Maraknya Aktivitas Kapal "Kencing" Minyak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Ketua LSM PKPP DPD Kabupaten Kepulauan Meranti Angkat Bicara


MERANTI - Penyalahgunaan BBM merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Salah satu tindak pidana tersebut marak terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau seperti Tug Boat "Kencing" Minyak di laut dan diduga ada pihak yang mendalangi sehingga selama ini tidak pernah tersentuh oleh hukum.

Mengenai hal tersebut dan setelah mendapat informasi, Ketua LSM PKPP DPD Kabupaten Kepulauan Meranti, Jamaludin bersama tim turun ke lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan hasil Tug Boat Kencing Minyak.


"Setelah mendapat informasi mengenai hal itu, kami mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan hasil Tug Boat "Kencing" Minyak, kami melihat banyak Drum Biru Plastik yang diduga berisi Minyak Solar". Tutur Jamaludin.

Jamaludin juga mengatakan, saat dilokasi bertemu dengan salah seorang yang diduga sebagai penampung yang berinisial N dan menjawab bahwa aktivitas tersebut telah memiliki izin.

"Saat kami bertemu N, dia mengatakan bahwa aktivitas tersebut sudah ada izinnya". Tambah Jamaludin.

Tak hanya itu, Jamaludin juga mengatakan akan segera melaporkan aktivitas tersebut ke pihak berwajib.

"Setelah kami selesai mengumpulkan data dan bukti, segera akan kami laporkan ke pihak berwajib". Tutup Jamaludin.(Tim)

Bagikan berita ini

Disqus comments