Terkait Isu Pencemaran Lingkungan, Ketua LSM PKPP DPD Kabupaten Kepulauan Meranti Soroti Penimbunan Pantai Desa Mekong - TARGET RIAU

Sabtu, 23 Oktober 2021

Terkait Isu Pencemaran Lingkungan, Ketua LSM PKPP DPD Kabupaten Kepulauan Meranti Soroti Penimbunan Pantai Desa Mekong


MERANTI - Beredar isu miring mengenai upaya Pemkab Kepulauan Meranti dalam pemanfaatan sampah yang sudah Over Load di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Gogok Darussalam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti yang dimanfaatkan sebagai media (bahan) penimbunan disepanjang pinggir pantai Desa Mekong, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti diduga mencemari lingkungan di pantai tersebut.

Mengenai hal tersebut, Jamaludin, Ketua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) PKPP (Pemantau Kinerja Pelayanan Publik) DPD Kabupaten Kepulauan Meranti dan juga bersama tim lapangan turun kelokasi penimbunan untuk melihat kebenaran isu yang beredar di kalangan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, Sabtu (23/10/2021).

Saat dilokasi penimbunan, Jamaludin tidak melihat adanya pencemaran yang terjadi disana, namun untuk lebih memastikan kebenaran isu tersebut, Jamaludin menanyai salah seorang warga (Alim) yang tinggal di pinggir pantai Mekong.


Saat Jamaludin menanyakan kebijakan Pemkab Kepulauan Meranti dalam pemanfaatan sampah tersebut, Alim menilai kebijakan tersebut tidak menimbulkan efek buruk seperti adanya kebocoran penimbunan sehingga sampah berserakan di laut.

"Sejauh ini saya tidak melihat adanya kebocoran penimbunan sehingga sampah berserakan ke laut, malahan sampah yang ada dilaut di naikkan keatas". Tutur Alim. 

Tak hanya itu, Alim juga mengucapkan terimakasih dengan adanya kebijakan tersebut, selain menyelamatkan pantai Desa Mekong dari Abrasi, Alim dan juga beberapa warga yang tinggal di pinggir pantai juga diberikan uang ganti rugi untuk membeli tanah dan juga bantuan untuk mendirikan rumah.

"Alhamdulillah, dengan adanya kebijakan ini, kami tidak merasa dirugikan, malahan kami diberikan bantuan mendirikan rumah dan juga ganti rugi, terus terang jika tidak ada program ini, saya dan juga warga lain yang tinggal disini akan kehilangan rumah akibat Abrasi". Ucap Alim.


Selain itu mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti (PDIP), Azni, yang juga berada dilokasi penimbunan pantai Desa Mekong mengatakan isu yang beredar di kalangan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti berbeda bengan kenyataan dilapangan, Azni juga menilai dengan adanya kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat disana terutama yang tinggal di pinggir pantai.

"Isu yang beredar berbeda dengan kenyataan dilapangan, sejauh yang saya lihat tidak ada efek buruk, dan Alhamdulillah dengan adanya kebijakan ini sangat membantu dalam upaya pencegahan Abrasi yang diperkirakan 1 tahunnya menghabiskan daratan kurang lebih 3 Depa, tak hanya upaya pencegahan Abrasi, kebijakan ini juga sangat membantu warga yang tinggal di pinggir pantai ini". Ungkap Azni.(Bachktiar).

Bagikan berita ini

Disqus comments