Ketua LSM PKPP DPD Kabupaten Kepulauan Meranti Terima Laporan Dugaan Adanya Kejanggalan Pada Kelompok BRGM Desa Kayu Ara - TARGET RIAU

Selasa, 02 November 2021

Ketua LSM PKPP DPD Kabupaten Kepulauan Meranti Terima Laporan Dugaan Adanya Kejanggalan Pada Kelompok BRGM Desa Kayu Ara

Sumber Foto : brgm.go.id

MERANTI - Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Republik Indonesia adalah lembaga nonstruktural yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, BRGM dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.

BRGM bertugas memfasilitasi percepatan pelaksanaan restorasi gambut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pada areal restorasi gambut serta melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove di provinsi target.

Kelompok BRGM tersebar diberbagai wilayah, salah satu Kelompok BRGM yang berada di Kabupaten Kepulauan Meranti tepatnya di Desa Kayu Ara, Kecamatan Rangsang Barat, Provinsi Riau.

Namun sangat disayangkan adanya dugaan dana BRGM tidak disalurkan sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan, pasalnya ada salah seorang anggota kelompok BRGM Desa Kayu Ara melaporkan hal tersebut ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Pelayanan Publik (PKPP) DPD Kabupaten Kepulauan Meranti.


Salah seorang anggota kelompok BRGM Desa Kayu Ara yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan kepada Ketua LSM PKPP DPD Kabupaten Kepulauan Meranti, bahwa dia selaku anggota kelompok tersebut merasa ada kejanggalan pada teknis pekerjaan dan sistem keluar masuk uang hasil penanaman Bakau.

Mengenai hal tersebut, Jamaludin selaku Ketua LSM PKPP DPD Kabupaten Kepulauan Meranti mencoba menghubungi ketua kelompok BRGM Desa Kayu Ara (JA) melalui Nomor Handphone untuk mengkonfirmasi terkait dugaan ada kejanggalan pada teknis pekerjaan dan sistem keluar masuk uang hasil penanaman Bakau.

Namun saat Jamaludin menghubungi JA, Nomor Handphone aktif tetapi tidak ada jawaban, hingga saat berita ini diterbitkan.(Bachktiar)

Bagikan berita ini

Disqus comments