MERANTI - Kegiatan yang dilaksanakan oleh media online Indonesia (MOI) DPC Kabupaten Kepulauan Meranti, usai pengukuhan DPC MOI Kabupaten Kepulauan Meranti tepatnya Jum'at pukul 14.00 Wib di Ball Room Gedung Afifa, Jl. Banglas, Selatpanjang.
Terlihat hadir diacara tersebut Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP MOI) Rudi Sembiring, narasumber diskusi, Drs. Wahyudi El Pangabean dan pakar hukum pers Asmanidar, S.H, ketua MOI Kabupaten Kepulauan Meranti Defrianto, ketua organisasi PWRI Kabupaten Kepulauan Meranti Budiman berserta anggota, Ketua IWO Kabupaten Kepulauan Meranti Rahmat Arifin berserta anggota, ketua PWI Kabupaten Kepulauan Meranti beserta anggota, ketua organisasi PWRI.B di wakili dengan anggota dan juga ketua AWI M. Khosir beserta anggota.
Dalam diskusi tersebut tokoh pers Riau ini menyampaikan wartawan harus profesional dalam menyampaikan pemberitaan ke publik sesuai dengan kode etik jurnalis dan harus memastikan sumber dan jelas konfirmasi nya untuk perimbangan pemberitaan agar jelas di publikasikan.
Wartawan juga jangan takut konfirmasi kepada siapa pun baik itu pejabat, petugas dan apa pun karna tugas wartawan adalah memberitakan suatu kejadian sesuai dengan aturan jurnalistik 5W 1H, wartawan senior ini juga menjelaskan bagi para wartawan yang baru dan juga yang sudah memiliki sertifikat UKW karna yang di butuhkan wartawan itu adalah karya tulisnya, intinya wartawan itu harus mencintai profesi yang di jalaninya tegas Drs. Wahyudi El Pangabean tokoh pers Riau ini yang sudah banyak asam garamnya dijurnalistik ini.
Dikesempatan yang sama selaku pakar hukum pers Asmanidar, S.H juga menyampaikan sebagai wartawan yang di lindungi undang-undang, wartawan juga harus bekerja sesuai dengan undang-undang jurnalistik, apa yang menjadi tugas fungsi wartawan dalam menyampaikan pemberitaan agar tidak bermasalah dengan hukum jelasnya.