Diselesaikan Dewan Pers, Media Liputan Kepri Sampaikan Permohonan Maaf ke Kabag Prokopim Kepulauan Meranti - TARGET RIAU

Selasa, 25 Januari 2022

Diselesaikan Dewan Pers, Media Liputan Kepri Sampaikan Permohonan Maaf ke Kabag Prokopim Kepulauan Meranti


Sengketa pemberitaan media Liputan Kepri yang ditulis Misjan Tomy (Teradu) dengan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Kepulauan Meranti Afrinal Yusran (Pengadu) akhirnya diselesaikan oleh Dewan Pers. 

Dalam klarifikasi lewat zoom meeting yang berlangsung pada 18 Januari 2022 tersebut, Dewan Pers mengeluarkan Risalah Penyelesaian Nomor: 2/Risalah-DP/I/2022 Tentang Pengaduan Afrinal Yusran terhadap Media Siber liputankepri.com

Di dalam risalah yang ditandatangani Anggota Dewan Pers Hassanein Rais tertanggal 20 Januari 2022 itu, Dewan Pers menilai ;
 
1. Berita Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak akurat, tidak uji Informasi, tidak ada klarifikasi/konfirmasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi. 

2. Berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi 
prinsip akurasi dan keberimbangan.

Atas penilaian Dewan Pers tersebut, pihak Teradu dan Pengadu menerima dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan menyepakati proses penyelesaian pengaduan sebagai berikut: 

1. Teradu wajib memuat kembali Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 
jam setelah Hak Jawab diterima. 

2. Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu yang isinya melengkapi Hak Jawab sebelumnya, antara lain terkait opini yang menghakimi Pengadu, selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandatanganinya risalah ini. 

3. Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008). 

4. Teradu wajib memuat catatan di bawah berita awal yang diadukan yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan telah dikoreksi. 

5. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang 
Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”. 

6. Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi hasil penilaian Dewan Pers sesuai dengan Pasal 12 butir 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-
DP/VII/2017. 

7. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut Risalah ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah. 

8. Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus pemberitaan ini di Dewan Pers yang diselesaikan secara etik dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan. 

9. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2 maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.


Kemudian, Dewan Pers merekomendasikan: 

1. Teradu secara intensif menyelenggarakan pelatihan bagi segenap wartawannya untuk 
meningkatkan profesionalitas.

2. Teradu (dalam hal ini Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab) wajib memiliki sertifikat Kompetensi Wartawan Utama sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, selambat-lambatnya enam bulan setelah penandatanganan risalah ini. 

3. Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012).

4. Pengadu perlu membangun komunikasi yang lebih baik dengan wartawan-wartawan di daerah terkait tugas dan fungsinya. 

Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 
Tahun 1999 Tentang Pers.

Sebagaimana diketahui Dewan Pers menerima surat pengaduan dari Saudara Afrinal Yusran, Kepala Bagian Protokol & Komunikasi Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 1 November 2021, terhadap Media Siber liputankepri.com (selanjutnya disebut Teradu), terkait berita berjudul “Dikabarkan Melalui Akun Facebook Defriyanto Official, Pemkab Meranti Lakukan MOU Kerjasama Dengan Pemkab Karimun”, yang diunggah Senin, 25 Oktober 2021.

Bagikan berita ini

Disqus comments