Sanusi Pengamat Pendidikan dan Juga Sebagai Kader PDI Perjuangan Mengulas Peraturan Mendikbud RI No 40 Tahun 2021 - TARGET RIAU

Rabu, 16 Februari 2022

Sanusi Pengamat Pendidikan dan Juga Sebagai Kader PDI Perjuangan Mengulas Peraturan Mendikbud RI No 40 Tahun 2021


Melihat dari peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 Tentang tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional, sehingga perlu diganti.

PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa beban kerja kepala sekolah adalah untuk melaksanakan tugas pokok Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Beban kerja sebagaimana dimaksud bertujuan untuk: 1) mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik; 2) mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; 3) membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan 4) meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

Selain beban kerja di atas, kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Pelaksanaan tugas dilakukan dalam hal terjadi kekurangan guru pada Satuan Pendidikan.

Sanusi  Pengamat Pendidikan dan juga sebagai Kader PDI Perjuangan sewaktu konfirmasi lewat wa Rabu 16/02/2022, mengulas tentang peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,

 Menurut Sanusi sebenarnya program guru penggerak sudah di canangkan sejak tahun 2020 yang lalu oleh menteri pendidikan ristek dan Teknologi sekitar 2800 yang ikut, memang besar harapan bahwa guru penggerak adalah profile guru masa depan. Namun proses menjadikan guru penggerak itu butuh waktu, Kerena untuk menjadi guru penggerak harus menyamapaikan CV, esai, menjawab pertanyaan skolastik, setelah lulus baru ikut tes tahap 1, Jika lulus maka selanjutnya akan di laksanakan pelatihan selama 9 bulan. 

Nah dari hal tersebut lah makanya sebaik nya menurut saya persiapkan guru penggerak dulu, karena guru penggerak itukan sebagai guru aktif sembari mengikuti semua tahapan nya, sementara melaksanakan kepmedikristek no 40 tahun 2021 tetap di ditugas kan peraturan lama yaitu kepala sekolah yang mempunyai seterpikat kepala sekolah itu, Ujarnya. 

Karena itu juga tertuang dalam keputusan tersebut jika bahwa di daerah belum ada guru yang memiliki sertifikat guru penggerak maka boleh di laksanakan aturan lama yaitu guru yang memiliki sterfikat pendidik dan sertifikat cakap.

Sanusi juga menghimbau Pemkab Meranti, agar fokus dengan tenaga honorer guru yang dirumahkan semenjak 31/12/2021, agar segera diumum hasil evaluasi kemarin, kasian melihat guru didesa desa, mereka mengajar tidak sesuai lagi dengan waktu, dikarenakan mereka harus mengajar dari kelas 1 s/d kelas 3 dan 4, dikarena kekurangan guru, hendak Pemkab Meranti secepatnya mengumumkan tentang hasil tes non PNS kemarin terutama buat honorer guru, agar proses belajar dan mengajar berjalan dengan baik.

Kemudian untuk kepala sekolah yang telah di ganti secepatnya di cari kan solusi untuk tempat tugas yang baru agar tidak bermasalah di dabodik dan masalah tunjangan sertifikasi yang bersangkutan.

Begitu juga kita berharap bagi semua pihak yang terkait demi sukses nya pendidikan dimeranti di minta untuk ikut berperan aktif dalam mewujudkan program kerja pemerintahan saat ini, demi mewujudkan Meranti cerdas dan bermartabat

Kepada wakil rakyat yang membidangi masalah pendidikan juga wajib mengikuti dan mengawasi jalan nya pendidikan di Meranti jangan hanya duduk saja di kantor dan rapat, juga harus turun ke lapangan, Tutupnya. (***)



Editor : Nurhadi

Bagikan berita ini

Disqus comments