Bupati H. Muhammad Adil, S.H., M.M Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Ranperda Usulan Pemda - TARGET RIAU

Jumat, 18 Maret 2022

Bupati H. Muhammad Adil, S.H., M.M Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Ranperda Usulan Pemda


MERANTI - Bupati Meranti H. Muhammad Adil, S.H., M.M Hadiri Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Jawaban Kepala Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi- Fraksi Ranperda usulan Pemerintah Daerah, Tanggapan DPRD terhadaap pendapat Bupati 3 ( Tiga ) Ranperda Inisiatif DPRD, Pembentukan dan Penetapan usunan nama-nama Keanggotaan Panitia Khusus Berlokasi di Balai Sidang.(18/03/2022).

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Ardiansyah, Kapolres Meranti di Wakili, Danramil 02 di Wakili, Dansposal diwakili, 30 Anggota DPRD, Seluruh Kepala OPD, Wakil Ketua Khalid Ali, Iskandar Budiman.

Kemudian Dalam itu Bupati Meranti H. Muhammad Adil, S.H., M.M mengatakan bahwa, Terkait dengan tanggapan dan/atau jawaban atas umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten tentang pandangan Kepulauan Meranti terhadap Ranperda Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung merupakan suatu kebanggaan bagi kami karena dari hasil Penyampaian Ranperda dimaksud telah mendapat apresiasi dan tanggapan yang sangat positif dari seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Melalui juru bicara masing-masing fraksi dengan pemikiran-pemikiran yang cukup mendalam dan sangat konstruktif, baik dalam bentuk pertanyaan, tanggapan, saran dan usulan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional melalui jurubicara Eka Yusnita, SH, Fraksi PDI Perjuangan melalui jurubicara Cun, SE M Si, Fraksi Partai Golkar Plus melalui jurubicara H Hatta, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa melalui jurubicara Auzir, Fraksi Gabungan Partai Persatuan Pembangunan-Nasdem melalui jurubicara Taufiek SM, Fraksi Gerindra melalui jurubicara BASIRAN SE MM, Fraksi Demokrat melalui jurubicara Yth. Sdr. Helmi AMd, Fraksi Gabungan PKS - Hanura melalui jurubicara BASIRAN, SE, MM Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga terhadap Pandangan Umum yang disampaikan oleh fraksi melalui juru bicaranya masing-masing yang benar-benar telah memperlihatkan adanya perhatian yang sungguh-sungguh dari segenap Anggota Dewan.

Ranperda yang yang telah disampaikan, agar nantinya memberikan hasil yang maksimal dan dapat diterima oleh semua pihak. Mengingat waktu yang diberikan untuk menjawab pandangan umum fraksi sangat terbatas, maka terhadap beberapa pertanyaan yang secara substansinya hampir sama diantara beberapa fraksi, kami jawab secara bersamaan guna menghindari terjadinya pengulangan hal yang sama beberapa kali.

"Kami mengucapkan terima kasih terhadap saran, dan masukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dari seluruh Fraksi- Fraksi yang telah memberi dukungan penuh terhadap penyampaian Ranperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung ini. Kami sepakat dengan Fraksi-Fraksi tersebut agar Perda ini nantinya menjadi pedoman dalam penataan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis", ungkapnya H. Muhammad Adil, S.H., M.M.

Ranperda ini juga harus benar-benar dan memperhatikan seluruh aspek hukum peraturan perundang-undangan terkait sehingga menghasilkan produk hukum yang efektif dan efesien, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi kepentingan bersama, serta memperhatikan kearifan lokal yang tentu saja harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari. Kami sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi tersebut agar Pemerintah Daerah benar-benar memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan, tidak selalu terjadi perubahan dan menghasilkan produk hukum yang efektif dan efisien.

Namun perlu diketahui bersama bahwa dengan terbitnya UU Cipta Kerja maka aturan-aturan yang ada di daerah perlu dilakukan penyesuaian termasuk halnya dengan Perda tentang Bangunan Gedung yang kita ajukan sekarang ini. Terkait dengan keinginan Fraksi PAN dan PPP Nasdem untuk memperhatikan kondisi dan keadaaan masyarakat serta lingkungan sekitar dengan mengakomodir kearifan lokal tentu saja hal ini suatu keniscayaan yang secara inplisit diperkenankan oleh undang-undang sehingga karakteristik suatu daerah dan nilai suatu masyarakat tidak pula terabaikan namun tentu saja hal ini harus disesuaikan dengan standar kepatutan sebagaimana yang telah digariskan oleh.ketentuan.

"Kami juga menyambut baik terhadap apa yang disampaikan oleh Fraksi Golkar bahwa penataan gedungnharus mengedepankan prinsip keindahan, kerapian dan Perda ini nantinya mampu mengurangi beban biaya operasional sehingga bisa lebih efesien dari sisi anggaran, akan tetapi tidak mengurangi efektivitasnkinerja dan hasilnya. Hal ini merupakan harapan kita semua sehingga sejalan dengan azas efisien, efektif, akuntabel sebagaimana telah digariskan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam proses pembentukan sebuah peraturan l perundang-undangan", katanya H. Muhammad Adil, S.H., M.M MM.


"Kami juga sependapat dengan Fraksi PPP-Nasdem terkait perlunya SDM yang tangguh dan berkualitas dalam pencapaian target yang dibuat dalam peraturan daerah ini. Terkait saran dari Fraksi PPP-Nasdem agar pemerintah daerah dapat menuntaskan persoalan-persoalan yang menjadi kendala dan mengganggu jalannya roda pemerintahan, hal ini tentu saja perlu dukungan dari semua pihak agar pencapaian visi misi Bupati Kepulauan Meranti dapat terwujud dengan tanpa hambatan sesuai dengan yang kita rencanakan", ujarnya H. Muhammad Adil, S.H., M.M.

"Terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi Partai KebangkitannBangsa terhadap Ranperda tentang Bangunan Gedungndan Persetujuan Bangunan Gedung ini. Pada prinsipnyan kami sangat setuju terhadap segala masukan dan saran dari Fraksi PDI-P dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terkait penyelenggaraan bangunan gedung harus mempunyai peranan yang strategis dalam kelangsungan dan peningkatan kehidupan masyarakat dalam pemanfaatan ruang dan fungsi bangunan dalam satu wilayah/kawasan, artinya harus sesuai dengan tujuannya dan tidak bertentangan dengan status fungsi atau peruntukan sebuah kawasan dan tentu saja hal ini akan kita kaji dan bahas secara lebih mendalam ditingkat pansus berikutnya", paparnya H. Muhammad Adil, S.H., M.M

"Kami juga sangat mengapresiasi atas saran dari Fraksi PDI-P dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa agar Ranperda ini segera dibahas dan ditindaklanjuti sehingga menjadi pedoman dalam penataan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun secara teknis guna mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta serasi dan selaras dalam penggunaannya, dan setelah Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda maka menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk mensosialisaikan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan", sebutnya H. Muhammad Adil, S.H., M.M

Selanjutnya terkait masukan dan saran terhadap retribusi dalam perizinan mendirikan bangunan yang merupakan salah satu pendapatan daerah yang didayagunakan untuk kepentingan pembiayaan pembangunan, hal ini tentu saja merupakan suatu keharusan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar nantinya tidak membebani dan merugikan masyarakat.

Dengan telah terjadinya beberapa perubahan peraturan ditingkat pusat diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 khususnya dengan tentang Cipta Karya , maka kehadiran Perda ini nantinya juga merupakan implementasi dari apa yang diamanahkan oleh undang-undang tersebut.

berharap segala kerancuan dan keraguan khususnya Kita dalam proses pengurusan izin mendirikan bangunan dapat terselesaikan sebagaimana mestinya. Terima kasih atas dukungan penuh Fraksi Gerindra terhadap penyampaian Ranperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung ini. Kami juga sepakat apa yang menjadi keinginan dan harapan dari Fraksi Gerindra yaitu dengan adanya perda ini akan berdampak positif bagi pengusaha dan dunia usaha untuk melengkapi fasilitas tempat usaha secara teknis sesuai dengan standar bangunan yang baik untuk memenuhi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

"Kami juga menyetujui apa yang menjadi usulan Fraksi Gerindra agar ranperda ini benar-benar mempertimbang nilai estetika yang bernuansa kedaerahan agar bisa mempercantik wajah kota Kabupaten Kepulauan Meranti. Tentu saja harapan kita bersama, Perda ini tidak merugikan dan menyusahkan masyarakat dalam membangun. secara teknis Ranperda ini harus mampu menjadi solusi kongkrit masalahbperuntukan lahan yang semakin sempit, jarak bangunan dari fasilitas umum dalam hal ini jalan harus benar mendapatkan perhatian yang serius dengan melihat kondisi realitas lahan yg dimiliki oleh masyarakat", ungkapnya H. Muhammad Adil, S.H., M.M.

Selanjutnya terkait status kawasan gambut yang sebagian besar mendominasi wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Berbagai upaya telah dilakukan terutama dengan melakukan koordinasi dan fasilitasi baik dengan pihak kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Menteri Pertanian Republik Indonesia tingkat provinsi melalui usulan perluasan maupun kawasan putih di Kabupaen Kepulauan Meranti dalam proses Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian izin baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut setiap tahun sesuai dengan priode yang ditetapkan.

Kami sependapat dengan Fraksi PKS-Hanura bahwa perubahan Perda Bangunan Gedung dilakukan dengan tetap mementingkan adanya jaminan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya, guna menjadi pedoman dalam penataan penyelenggaraan bangunan gedung seperti harapan fraksi-fraksi sebelumnya. Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada Anggota DPRD yang terhormat, semoga kerjasama dan pemahaman yang telah kita bangun bersama akan lebih meningkat lagi pada masa-masa mendatang, demi Meranti maju. cerdas dan bermartabat.

Dilanjutkan dengan penetapan anggota pansus 1,2 dan 3 DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang di bacakan oleh ketua DPRD Ardiansyah terhadap 4 rancangan daerah, pansus 1 membahas tentang bangunan gedung, pansus 2 tentang pencegahan penyalahguna narkotika, pansus 3 membahas tentang desa, tentang perlindungan anak dan sebagainya.

Sementara dalam rapat tersebut dari hasil rembuk maka ditetapkanlah ketua Pansus 1 di ketuai oleh Dedi Yuhara Lubis, Pansus 2 Panduman Siregar, Pansus 3 Darsini. Dalam hal tersebut disetujui bersama dan diharapkan agar dapat bekerja dengan maksimal seperti yang disampaikan Ketua DPRD Ardiansyah selaku ketua di forum rapat tersebut.

Bagikan berita ini

Disqus comments