Dugaan Korupsi Jembatan Selat Rengit Naik ke Penyidikan Oleh Ditreskrimsus Polda Riau - TARGET RIAU

Senin, 28 Maret 2022

Dugaan Korupsi Jembatan Selat Rengit Naik ke Penyidikan Oleh Ditreskrimsus Polda Riau


PEKANBARU - Penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Selat Rengit di Kabupaten Kepulauan Meranti, ditingkatkan ke penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, bahwa penanganan perkara itu saat ini sudah pada tahap penyidikan.

“Ia (sudah sidik), saat ini sedang berproses,” kata Ferry saat dikonfirmasi media, Senin (28/3/2022).

Diketahui, kasus ini sudah diusut Polda Riau sejak tahun 2014 lalu. Setelah sekian lama berproses, akhirnya pada tanggal 18 November 2021, Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Diduga ada penyimpangan dalam pengerjaan proyek, mulai dari perencanaan hingga pengerjaan proyek pada 2012.

Proyek multiyears ini menelan dana Rp460 miliar, dengan rincian tahun 2012 dianggarkan Rp125 miliar, 2013 sebesar Rp235 miliar dan 2014 sebesar Rp102 miliar.

Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang. Dikabarkan kontraktor sudah mulai hengkang dari lokasi proyek.

Dari penghitungan pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kepulauan Meranti, pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu.

Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp447 miliar.

Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu. (***)



Sumber : goriau.com

Bagikan berita ini

Disqus comments