DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Tahun 2021 Oleh Bupati - TARGET RIAU

Senin, 11 April 2022

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Tahun 2021 Oleh Bupati


SELATPANJANG - Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil, S.H., M.M mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun 2021 di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Senin (11/4/2022).

Rapat Paripurna ke-empat masa persidangan kedua tahun persidangan 2022 itu dipimpin Ketua Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah SH MSi didampingi Wakil Ketua H Khalid Ali dan Iskandar Budiman serta diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Suprianto, sejumlah pejabat OPD dan instansi vertikal, serta anggota DPRD Kepulauan Meranti yang berjumlah 27 orang.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Ardiansyah mengatakan LKPj yang merupakan laporan kinerja pemerintah dalam satu tahun anggaran diukur melalui evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Disebutkan, didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan kewenangan kepada pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta keragaman daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 “Untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah, sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik. Maka kepala daerah wajib menyampaikan nota pengantar laporan pertanggung jawaban tahun anggaran 2021 paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan amanat undang-undang,” kata Ardiansyah dalam sambutannya.

Dikatakannya lagi, hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia, Nomor  13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, didalam Pasal 19 ayat 1 yang menyatakan bahwa kepala daerah  menyampaikan LKPJ Kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya pimpinan DPRD akan menyerahkan nota pengantar LKPj tersebut kepada seluruh anggota DPRD untuk dibahas dan dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan pandangan umum fraksi dewan pada rapat paripurna berikutnya pada Selasa 12 April 2022.

"Kita telah sama-sama mengikuti dan mendengarkan penyampaian LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021, oleh Bupati Kepulauan Meranti tadi, dan kami atas nama pimpinan dan segenap anggota dewan mengucapkan terima kasih. Selanjutnya, pimpinan dewan akan menyerahkan Nota Pengantar LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021 kepada seluruh anggota dewan untuk dibahas dan dicermati, sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan Pandangan Umum Fraksi Dewan pada rapat Paripurna berikutnya, yang InsyaAllah akan dilaksanakan besok, hari Selasa 12 April 2022, pukul 09.00 WIB," ucapnya.

Dalam laporan yang disampaikan, Muhamad Adil mengungkapkan bahwa LKPj Kepala Daerah merupakan salah satu kewajiban yang harus disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD setiap tahunnya yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. 

"Pada kesempatan yang berbahagia ini izinkanlah saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang terhormat, yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, hal ini sejalan dengan fungsi DPRD sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan. Acara Sidang Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Tahun 2021 ini merupakan bagian dari agenda rutin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, untuk secara transparan dan akuntabel menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan tahun 2021 yang telah kita setujui bersama dalam Perda APBD dan Perubahan APBD," kata Adil.

Dikatakan Bupati LKPj tahun 2021 menggambarkan tentang hasil pelaksanaan kinerja kepala daerah yang tertuang dalam APBD tahun anggaran 2021. Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021 merupakan tahun kelima atas pelaksanaan RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2016-2021.

"Efektivitas pelaksanaan APBD ini dapat diukur berdasarkan capaian sasaran pembangunan yang tertuang dalam indikator kinerja utama Pemerintah Daerah, indikator dalam Program, dan indikator kinerja utama terhadap pelaksanaan urusan, terutama untuk memenuhi kinerja pada aspek kesejahteraan dan layanan publik. Hal ini senantiasa saya tekankan kepada seluruh perangkat daerah bahwa target yang sudah ditetapkan harus dipertanggungjawabkan. pelaksanaannya secara terukur dan akuntabel," ucapnya.

Dikatakan ruang lingkup dokumen LKPj tahun 2021 ini, terdiri atas pengelolaan pendapatan daerah, pengelolaan belanja daerah, pembiayaan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan kewenangan daerah, capaian pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan strategis, tindaklanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya dan penyelenggaraan tugas pembantuan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan secara singkat isi dari LKPj tersebut, diantaranya meliputi pengelolaan pendapatan daerah, dimana lebih diarahkan pada optimalisasi pendapatan daerah melalui upaya secara efektif dan efisien.

Disebutkan peningkatan pendapatan daerah dilaksanakan secara terencana sesuai dengan kondisi perekonomian dengan memperhatikan kendala, potensi yang ada, sehingga tercapai peningkatan kemandirian daerah dalam penyediaan anggaran setiap tahunnya, dengan demikian tingkat ketergantungan terhadap dana perimbangan secara bertahap dapat ditekan menuju pembiayaan mandiri (self financing). 

Adapun kebijakan umum pendapatan daerah tahun 2016-2021 adalah menyesuaikan struktur pendapatan dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah sehingga target penerimaan minimal dapat terpenuhi sesuai dengan target yang ditetapkan dan tepat waktu.

Adapun realisasi seluruh pendapatan daerah pada tahun 2021 sebesar Rp 1.039.668.744.227,68 atau 84,61 persen dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 1.228.818.395.575,00 apabila dibandingkan dengan realisasi tahun 2020 sebesar Rp 1.110.416.409.032,96 turun sebesar Rp 70.747.664.805,28  atau 6,80 persen.


Bupati mengungkapkan, kebijakan belanja daerah pada periode 5 tahun kedepan (2016-2021) akan melanjutkan efisiensi dan efektifitas pengeluaran untuk belanja aparatur, sehingga trend kedepan komposisinya untuk pelayanan publik semakin bertambah besar. Selain itu untuk belanja pelayanan publik yang bernilai ekonomis akan lebih didorong kepada pengeluaran yang bersifat cost recovery dan menjadi faktor pendorong keterlibatan sektor swasta dan masyarakat untuk melakukan investasi, sehingga nantinya belanja pelayanan publik yang bernilai ekonomis tidak lagi membebani belanja daerah, tetapi sebaliknya akan menjadikan sebagai pendapatan daerah.

Target belanja daerah untuk tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp 1.232.110.271.134,00, dari target tersebut berhasil direalisasikan sebesar Rp 1.007.821.806.082,89 atau tercapai sebesar 81,80 persen.

Sementara itu penyelenggaraan urusan pemerintahan kewenangan daerah yang meliputi urusan pemerintah wajib pelayanan dasar seperti pendidikan, adapun total anggaran belanja langsung untuk urusan wajib pelayanan dasar bidang pendidikan sebesar Rp 93,913,211,806,00 dengan realisasi anggaran mencapai Rp 78,903,260,836,00 atau sebesar 90,04 persen. Sedangkan untuk capaian kinerja program sebesar 77,01 persen. 

Dalam pelaksanaannya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah masih belum maksimalnya program peningkatan mutu tenaga kependidikan, sehingga banyak guru yang belum memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUK) untuk menggantikan mepala Sekolah yang habis masa jabatan karena tidak memiliki Sertifikat Cakep

Selain itu kurangnya kompetensi guru karena masih banyak guru yang berkualifikasi SMA atau Diploma juga
masih banyak Sekolah-sekolah yang akses jalannya belum memadai sehingga apabila cuaca hujan atau terkena air pasang naik tidak sedikit anak-anak dan guru tidak bisa ke sekolah. 

Untuk mengatasi permasalahan ini, solusi yang dilaksanakan diantaranya: perlu memprioritaskan anggaran untuk peningkatan mutu pendidikan dalam Kegiatan Cakep, selain itu menguliahkan bagi tenaga pendidik yang diploma dan SMA ke jenjang S1, melalui APBD, mandiri swadaya maupun non swadaya.

Sementara itu total anggaran belanja langsung untuk urusan wajib pelayanan dasar bidang kesehatan sebesar Rp 193.110.902.722 dengan realisasi anggaran mencapai Rp 169.124.032.686,00 atau sebesar 87,58 persen. Sedangkan untuk capaian kinerja program sebesar 78,36 persen.  Dalam pelaksanaannya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah keterbatasan sarana dan prasarana serta alat kesehatan dalam penanganan Covid-19 di RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pada saat terjadinya peningkatan kasus Covid-19 kegiatan dalam bentuk pertemuan tidak bisa dilaksanakan, selain itu kegiatan tidak bisa dilaksanakan di Awal hingga pertengahan tahun 2021, dikarenakan
adanya peningkatan kasus Covid-19, sehingga terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan dari jadwal semula, dan tidak semua kegiatan terlaksanakan.

Tidak dilaksanakan survei Akreditasi sesuai surat edaran Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.01/Menkes/455/2020 tentang perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan penetapan rumah sakit pendidikan pada masa pandemi Covid-19.

Untuk mengatasi permasalahan ini, solusi yang dilaksanakan diantaranya penyediaan sarana dan prasarana serta alat kesehatan Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2021, merancang program dan kebijakan untuk mempercepat penanganan Covid-19 serta berinovasi dan menciptakan strategi percepatan penanganan Covid-19.

Pemerataan dan pemenuhan tenaga kesehatan dalam rangka mendekatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya di daerah sulit;

Pembinaan yang berkelanjutan terhadap masyarakat dan lintas sektor terkait dalam rangka meningkatkan pelaksanaan program kegiatan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif

Pada Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, total anggaran belanja langsung untuk urusan wajib pelayanan dasar bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar Rp 177.293.433.330.00 dengan realisasi anggaran mencapai Rp 91.132.468.061.00 atau sebesar 51,40 persen. Sedangkan untuk capaian kinerja program sebesar 82,09 persen. Dalam pelaksanaannya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah kendala waktu dan penetapan jadwal pelaksanaan yang terlalu singkat serta kendala material.

Adapun material pembangunan umumnya didapatkan dari luar Kabupaten Kepulauan Meranti. Ini menyebabkan membutuhkan waktu dan biaya yang lebih. Solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi diantaranya komitmen dan kepatuhan asas dari semua pemangku kepentingan serta dukungan anggaran dan pengunaan anggaran yang tepat guna dan tepat sasaran.

Total anggaran belanja langsung untuk urusan wajib pelayanan dasar bidang perumahan rakyat dan permukiman sebesar Rp 21.221.180.704.00 dengan realisasi anggaran mencapai Rp 18.290.151.711.00 atau sebesar 86,19 persen. Sedangkan untuk capaian kinerja program sebesar 86,35 persen.  Permasalahan yang dihadapi dan solusi, sama persis dengan urusan  Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Dalam hal Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, total anggaran belanja langsung untuk urusan wajib pelayanan tersebut sebesar Rp 18.509.763.776,00 dengan realisasi anggaran mencapai Rp 16.679.079.716,00 atau sebesar 90,11 persen. Sedangkan untuk capaian kinerja program sebesar  87,99 persen. Dalam pelaksanaannya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah masih kurangnya sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugas baik kendaraan dinas maupun peralatan serta operasional perlengkapan lainnya.

Masih kurangnya anggota Satpol PP dan Banpol PP di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Meranti dan masih rendahnya kesadaran masyarakat mematuhi peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi diantaranya mengusulkan penambahan sarana dan prasarana operasional, mengajukan usulan penambahan anggota Satpol PP dan Banpol PP di tahun anggaran 2022 serta melakukan upaya penyuluhan dan sosialisasi Perda maupun Perkada serta melakukan tindakan langsung terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan.

Total anggaran belanja langsung untuk urusan wajib pelayanan dasar bidang sosial sebesar Rp 6.375.392.122,00  dengan realisasi anggaran mencapai Rp 5.646.183.794,00 atau sebesar 88,56 persen. Dalam pelaksanaannya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah besarnya minat masyarakat  yang menginginkan data keluarga mereka untuk dimasukkan kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sementara data PMKS belum 100 persen valid serta kompleksitas permasalahan yang dialami masyarakat Komunitas Adat Tertinggal (KAT).

Solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi diantara, terkait DTKS, harus melalui mekanisme berupa keputusan rapat bersama di tingkat desa dan kelurahan. Hal ini karena hasil-hasil dari rapat atau musyawarah Desa/Kelurahan yang disepakati dan ditandatangani oleh peserta rapat harus dikirim ke Kementrian Sosial Republik Indonesia. Untuk pengusulan yang dimasukkan ke DTKS harus menunggu konfirmasi atau pembukaan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia;

Sementara itu data PMKS yang belum 100 persen valid harus dilakukan pemutakhiran data melalui mekanisme pendataan ulang dan juga melalui program pendampingan kepada masyarakat KAT, yang mana melalui program pendampingan ini masyarakat KAT diharapkan kedepannya menjadi mandiri.

Selain pelayan dasar juga terdapat urusan pemerintah wajib non pelayanan dasar, diantaranya;

Total anggaran belanja langsung untuk urusan wajib Non pelayanan dasar bidang Tenaga Kerja sebesar Rp 46.150.000.00 dengan realisasi anggaran mencapai Rp 44.200.000.00  atau sebesar 95,77 persen. Dalam pelaksanaannya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah kurangnya dukungan sarana dan prasarana seperti gedung kantor, komputer, meja kursi dan juga tenaga instruktur pada bidang Tenaga Kerja khususnya UPT-LK yang mengakibatkan tidak berfungsinya UPT-LK secara maksimal.

Solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi diantaranya meningkatkan sarana dan prasarana yang dapat mendukung pelayanan publik serta menambah SDM khususnya SDM fungsional yang bertugas sebagai instruktur di UPT-LK sehingga kegiatan latihan kerja dapat dilakukan dan UPT-LK berfungsi secara maksimal.

Total anggaran belanja langsung untuk urusan wajib non pelayanan dasar bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Rp 869.350.350,00  dengan realisasi anggaran mencapai Rp 540.766.542,00  atau sebesar 62,20 persen. Sedangkan untuk capaian kinerja program sebesar 99,05 persen. Dalam pelaksanaannya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah lemahnya dukungan stakeholder terkait dalam penguatan program advokasi Pengarusutamaan Gender dan Pengembangan Kota Layak Anak.

Solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi diantaranya membentuk kelompok kerja yang melibatkan stakeholder terkait yang diperkuat dengan penerbitan SK Bupati dan Peraturan Bupati, melaksanakan advokasi dan sosialiasi PUG.

Untuk pengembangan Kota Layak Anak perlu membentuk gugus tugas Kota Layak Anak dan dituangkan dalam Peraturan Bupati tentang pelaksanaan KLA. Melaksanakan sosialisasi dan mendorong pembentukan PATBM (perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat) di setiap desa dan kelurahan. Menggiatkan peran Forum Anak dalam rangka dukungan terhadap Kota Layak Anak.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sudah 2 kali memperoleh Predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) Pratama (prediket paling rendah). Dengan adanya Perubahan Perda ini nantinya diharapkan evaluasi Kabupaten Layak Anak pada tahun ini akan naik tingkat menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA) Madya. 

Total anggaran belanja langsung untuk urusan wajib non pelayanan dasar bidang pangan sebesar Rp 7.243.039.786,00 dengan realisasi anggaran mencapai Rp 6.442.314.488,00 atau sebesar 88,94 persen. Sedangkan untuk capaian kinerja program sebesar 93,94 persen. Dalam pelaksanaannya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah belum tersedianya cadangan pangan pemerintah, belum memadainya irigasi, tanggul, dam parit, pintu air dan tingginya alih fungsi lahan pertanian dari sawah menjadi areal perumahan.

Solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi diantaranya dengan melakukan optimalisasi anggaran yang tersedia, melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat (kementerian) dan pemerintah provinsi guna mengambil program/kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan sarana dan prasarana pertanian maupun peningkatan sumber daya manusia di bidang pertanian.

Total anggaran belanja langsung untuk urusan wajib non pelayanan dasar bidang lingkungan hidup sebesar Rp 10.708.488.030,00 dengan realisasi anggaran mencapai Rp 10.129.193.863,00 atau sebesar 94,59 persen. Sedangkan untuk capaian kinerja program sebesar 100 persen. Dalam pelaksanaannya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah perubahan fungsi ruang sebagai konsekuensi peningkatan kebutuhan akan lahan yang melampaui daya dukung dan daya tampung, sehingga tidak jarang ditemukan alih fungsi ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan maupun tidak sesuai dengan karakteristik ruang itu sendiri.

Menurunnya tingkat kualitas dan kuantitas sumber daya air yang diakibatkan oleh kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), eksploitasi terhadap sumber daya air yang tidak terkendali yang melampaui daya dukung dan daya tampung.

Selain itu kondisi geografis yang terdiri dari beberapa pulau dan harus melewati perairan-perairan kecil dan sempit, sehingga sulitnya melakukan pemantauan dan pengawasan terkait izin lingkungan sehingga membutuhkan anggaran yang besar. Juga masih terdapat pelaku usaha yang belum tertib dalam hal mengurus izin lingkungan terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukannya yang berpotensi menghasilkan limbah dan mencemari lingkungan serta kondisi sarana dan prasarana khususnya untuk kegiatan angkutan sampah dalam pengolahan sampah di TPA yang kurang memadai.

Solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi diantaranya perlu dilakukan penertiban izin lingkungan dan sosialisasi terhadap penanganan limbah industri dengan memperhatikan pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) kepada seluruh pelaku usaha baik usaha kecil maupun besar guna untuk penanganan pencemaran sungai, menambah SDM yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang lingkungan atau meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah yang telah ada sehingga dapat memenuhi kebutuhan formasi pengawas lingkungan hidup (PPLH).

Melakukan kajian akademis guna merumuskan Peraturan daerah tentang pencemaran dan perusakan lingkungan hidup serta menjalin kerjasama dengan aparat hukum untuk memberikan sanksi kepada kegiatan/usaha yang terbukti melanggar hukum linkungan; 

Total anggaran belanja langsung untuk urusan wajib non pelayanan dasar bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil sebesar Rp 9.917.911.128,00 dengan realisasi anggaran mencapai Rp 7.615.939.298,00 atau sebesar 76,79 persen. Sedangkan untuk capaian kinerja program sebesar 64,50 persen. Dalam pelaksanaannya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah upaya kearah terintegrasi nya peraturan antar sektor dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan masih perlu ditingkatkan.

Masih minimnya sarana dan prasarana didalam penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan, selain itu data-data yang kurang akurat dan valid yang berasal dari masyarakat karena kurangnya pemahaman tentang pentingnya kepemilikan dan kegunaan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


Solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi diantaranya melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak pusat serta memberikan sosialisasi antar sektor dalam pemanfaatan data, membuat perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana untuk mendukung pelayanan publik dan menjadikan prioritas dalam susunan anggaran di tahun selanjutnya.

Total anggaran belanja langsung untuk urusan wajib non pelayanan dasar bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebesar Rp 4.737.833.338,00 dengan realisasi anggaran mencapai Rp 3.902.284.918,00 atau sebesar 82,36 persen. Sedangkan untuk capaian kinerja program sebesar 82,67 persen. Dalam pelaksanaannya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah proses pelaksanaan penggunaan APBDes belum terlaksana sesuai dengan undang-undang yang berlaku, potensi sumber daya alam yang masih belum diolah dengan maksimal dan juga pendamping Alokasi Dana Desa yang belum maksimal dalam melakukan pendampingan, selain itu pembagian tugas yang belum jelas antara lembaga desa dan lembaga kemasyarakatan desa.

Solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi diantaranya melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap proses pelaksanaan penggunaan APBDes, melakukan pelatihan bagi aparatur desa dan  mewajibkan pembuatan SOP di setiap kantor desa dan juga mengadakan pengkajian terhadap jumlah maupun kualitas dari pendamping BUMDes.

Total anggaran belanja langsung untuk urusan wajib non pelayanan dasar bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sebesar Rp. 4.401.269.055,00 dengan realisasi anggaran mencapai Rp 2.774.991.069,00 atau sebesar 63,05 persen. Sedangkan untuk capaian kinerja program sebesar 86,56 persen. Dalam pelaksanaannya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah minimnya sarana dan prasarana pendukung operasional dalam rangka memperkuat SDM pada lini lapangan, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang komunikasi informasi dan edukasi (KIE) dan tentang metode kontrasepsi jangka panjang.

Solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi diantaranya Dinas P3AP2KB melakukan penataan petugas lini lapangan sehingga SDM ada sesuai memiliki kompetensi yang mumpuni serta melengkapi sarana dan prasarana guna menunjang pelayanan KB MKJP.

Selain itu juga memfasilitasi pergerakan penyuluhan KB di setiap kecamatan yang belum terjangkau atau yang belum terlayani secara maksimal dan melakukan advokasi komunikasi informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat agar mengetahui dan memahami tentang metode kontrasepsi jangka panjang.

Total anggaran belanja langsung untuk urusan wajib non pelayanan dasar bidang perhubungan sebesar Rp 6.355,448,978,00 dengan realisasi anggaran mencapai Rp. 5.645,884,825,00 atau sebesar 88,84.persen. Sedangkan untuk capaian kinerja program sebesar 91,59 persen. Dalam pelaksanaannya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah masih kurangnya kompetensi dan profesionalisme aparat untuk melaksanakan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan sebagai ujung tombak pelayanan Perhubungan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selain itu budaya masyarakat yang masih belum sadar tentang pentingnya mematuhi aturan-aturan berlalu lintas di jalan raya dan juga sarana dan prasarana yang menunjang untuk kenyamanan pelaksanaan pelayanan publik masih perlu ditingkatkan.

Solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi diantaranya perlunya peningkatan pelatihan kompetensi dan teknis di Bidang Perhubungan, dengan melakukan kegiatan training pelayanan prima bagi pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya mentaati peraturan berlalu lintas.

Total anggaran belanja langsung untuk urusan wajib non pelayanan dasar bidang Komunikasi dan Informatika sebesar Rp 1.754.815.592,00 dengan realisasi anggaran mencapai Rp. 1.666.720.044,00 atau sebesar 94,98 persen. Sedangkan untuk capaian kinerja program sebesar 91,09 persen. Dalam pelaksanaannya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah belum optimalnya penyebaran informasi agenda dan publikasi kegiatan Pimpinan Daerah kepada masyarakat. 

Solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi diantaranya peningkatan penyebaran informasi agenda dan publikasi kegiatan Pimpinan Daerah kepada masyarakat. 

Total anggaran belanja langsung untuk urusan wajib non pelayanan dasar bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebesar Rp 6.957.793.250,00 dengan realisasi anggaran mencapai Rp. 4.981.857.040,00 atau sebesar 71,60 persen. Sedangkan untuk capaian kinerja program sebesar 73,76 persen. Dalam pelaksanaannya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah terjadinya penurunan kemampuan anggaran dalam beberapa tahun terakhir sehingga pembinaan serta pelatihan dalam peningkatan sumber daya manusia semakin berkurang, namun target yang telah ditetapkan dalam renstra OPD tetap tercapai.

Solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi diantaranya mengikuti pelatihan dan bimtek yang berhubungan dengan peningkatan SDM aparatur.

Total anggaran belanja langsung untuk urusan wajib non pelayanan dasar bidang Penanaman Modal sebesar Rp 3.074.388.853,00 dengan realisasi anggaran mencapai Rp 2.924.164.505,00 atau sebesar 95,11 persen. Sedangkan untuk capaian kinerja program sebesar 97,50 persen. Dalam pelaksanaannya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah  rendahnya kesadaran masyarakat dalam proses permohonan administrasi perizinan sesuai prosedur, masih lemahnya koordinasi dan kerjasama antar instansi Pemerintahan daerah dalam proses perizinan dan peningkatan investasi daerah Khususnya tenaga teknis yang tidak berada di kantor DPMPTSPTK; 

Selain itu perubahan konsep dan aturan di bidang pelayanan publik yang revolusioner dari pemerintah pusat sehingga belum dapat sepenuhnya diikuti oleh program dan kegiatan yang tersusun dalam Renstra DPMPTSPT.

Solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi diantaranya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam proses administrasi permohonan perizinan dengan mensosialisasikan secara langsung kepada masyarakat, meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar instansi pemerintah khususnya tenaga teknis dengan cara melakukan kegiatan seperti rapat-rapat koordinasi maupun forum daerah sehingga dapat terwujudnya proses perizinan yang prima.

Melakukan review dan Update Renstra sesuai dengan perundang-undangan sehingga dapat mengikuti perubahan konsep dan aturan di bidang Pelayanan publik.

Total anggaran belanja langsung untuk urusan wajib non pelayanan dasar bidang Kepemudaan dan Olah Raga sebesar Rp 3.727.265.280,00  dengan realisasi anggaran mencapai Rp. 2.155.765.000,00 atau sebesar 57,84 persen. Sedangkan untuk capaian kinerja program sebesar 73,33 persen. Dalam pelaksanaannya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah  keterbatasan Sumber Daya Manusia dan keterbatasan sarana dan prasarana.

Solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi diantaranya untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia, melaksanakan penyusunan program untuk penambahan fasilitas melalui usulan APBD dan APBN dan juga perlu dilakukan percepatan dalam pengesahan dan perlu penambahan waktu untuk melaksanakan kegiatan APBD-P untuk tahun berikutnya

Total anggaran belanja langsung untuk urusan wajib non pelayanan dasar bidang Kebudayaan sebesar Rp 44,909,500,00 dengan realisasi anggaran mencapai Rp 35,620,900,00 atau sebesar 79,32 persen. Sedangkan untuk capaian kinerja program sebesar 83,06 persen. Dalam pelaksanaannya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah kurangnya antusias masyarakat saat ini terhadap nilai-nilai seni budaya lokal, sehingga banyak masyarakat khususnya pemuda-pemudi kurang mengetahui budaya-budaya lokal dan juga sejarah budaya melayu meranti. 

Solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi diantaranya memberikan sosialisasi serta pemahaman kepada masyarakat khususnya generasi penerus tentang sejarah budaya melayu meranti dan budaya-budaya lokal yang harus dilestarikan.

Total anggaran belanja langsung untuk urusan wajib non pelayanan dasar bidang Perpustakaan sebesar Rp 3.602.081.020,00 dengan realisasi anggaran mencapai Rp 3.317.686.003,00 atau sebesar 92,10 persen. Sedangkan untuk capaian kinerja program sebesar 91,00 persen

Dalam pelaksanaannya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah masih kurangnya sosialisasi dan promosi perpustakaan dan perlunya koleksi buku terbitan terbaru.

Solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi diantaranya melakukan kerjasama dengan dinas pendidikan dan sekolah-sekolah dalam meningkatkan minat dan budaya baca;. serta pengadaan koleksi buku di Perpustakaan Umum kecamatan dan perpustakaan sekolah.

Total anggaran belanja langsung untuk urusan wajib non pelayanan dasar bidang kearsipan sebesar Rp 74.999.790,00 dengan realisasi anggaran mencapai Rp 74.891.790,00 atau sebesar 99,86 persen. Sedangkan untuk capaian kinerja program sebesar 100 persen. 

Dalam pelaksanaannya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah belum tersedianya Depo Arsip yang memadai dan juga belum tersedianya Arsiparis pada setiap perangkat daerah sehingga keselamatan arsip pada setiap instansi pencipta arsip tidak terjamin.

Solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi diantaranya dibangun Gedung Depo arsip yang berstandar dan juga akan dilakukan pembinaan pengelola arsip Perangkat Daerah.

Bupati juga mengatakan, pada tahun 2021 tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan dana tugas pembantuan Dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan Nomor SP DIPA- 018.05.4.091328/2021.

Dana tugas pembantuan yang diberikan melalui Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian sebesar Rp 7.443.340.000,00. Penggunaan dan pengelolaan dana ini dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kepulauan Meranti. Adapun realisasi penggunaan dana sebesar Rp. 7.089.161.800,00  atau sebesar 95,24 persen.

"Pada kesempatan ini kami sampaikan juga terimakasih yang sebesar-besarnya terhadap rekomendasi yang telah disampaikan oleh DPRD terhadap LKPj tahun 2020 dan Alhamdulillah sebagian besar rekomendasi tersebut telah dapat kami tindak lanjuti dan kami jadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan di tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya," ungkap Adil.

Terakhir disampaikan, salah satu bentuk peningkatan mutu evaluasi atas capaian pembangunan daerah adalah penyusunan laporan pertanggung jawaban yang berkualitas. Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021 yang menjadi refleksi sekaligus evaluasi atas pelaksanaan pembangunan daerah selama satu tahun, di samping bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan pembangunan daerah yang telah dilaksanakan melalui kontribusi sejumlah program dan kegiatan pembangunan sesuai arah kebijakan dan atau urusan yang telah ditetapkan. Kontribusi program dan kegiatan yang berkualitas, harus memiliki daya ungkit terhadap pencapaian sasaran pemerintah daerah. Hal itu adalah kunci keberhasilan pembangunan daerah berkelanjutan yang berorientasi pada pencapaian hasil.

 "Efektivitas terhadap pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan hasil sinergi dan keterpaduan pembangunan daerah yang dimanifestasikan melalui kinerja pemerintah daerah yang terpolakan melalui sejumlah urusan. Sinergitas tersebut berkorelasi terhadap pencapaian target tahun 2021, yang tentunya memiliki korelasi pada pencapaian sasaran pembangunan daerah. Adanya sejumlah kendala maupun problematika yang muncul dalam pelaksanaan pembangunan selama tahun 2021, diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk dijadikan sebagai acuan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada tahun selanjutnya," pungkas Bupati. (Humas Setwan)

Bagikan berita ini

Disqus comments