Pemangku Adat Tidak Merasa Diusir Dari Balai Adat LAMR - TARGET RIAU

Kamis, 21 April 2022

Pemangku Adat Tidak Merasa Diusir Dari Balai Adat LAMR


PEKANBARU - Sejumlah pemangku adat mengatakan tidak merasa diusir dari Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Jln. Diponegoro 39, menyusul permintaan mengosongkan aset pemerintah itu oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Riau atas nama Pemerintah Provinsi Riau. Sebab, alasannya jelas dan terukur, menyangkut kekayaan daerah yang harus ditertibkan sesuai ketentuan berlaku.

“Menyimpulkan pengusiran datuk-datuk dari balai itu akibat adanya surat Sekda tersebut merupakan sesuatu yang amat berlebihan, terkesan tendensius, bahkan bisa dilaporkan sebagai bentuk ujaran kebencian sekaligus provokasi. Datuk mana yang merasa terusir itu,” kata Datuk Tarlaili yang sejak puluhan tahun menjadi pengurus LAMR, di antara posisi Dewan Pimpinan Harian (DPH) dan Majelis Kerapatan Adat (MKA), hari Kamis (21/4). 

Sebagaimana banyak disiarkan awal pekan lalu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto selaku Pengelola Barang tertanggal 18 April 2022. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pasal 155 ayat (1) menyebutkan bahwa jangka waktu pinjam pakai barang milik daerah paling lama 5 (lima) tahun.

Surat itu sendiri oleh suatu media ditanggapi secara emosional tanpa menujkkan identitas. Kesimpulan pengusiran datuk-datuk dari balai adat, sama sekali tidak berdasar. Hal ini sebenarnya tidak perlu ditanggapi, tetapi memang harus diluruskan agar tidak menyesatkan. 

“Jadi, sebenarnya surat Sekda itu bahkan dinilai terlambat karena setidak-tidaknya, setelah adanya Permandagri itu tahun 2016, gedung itu telah lebih lima tahun digunakan LAMR,” kata pemangku adat yang lain, Datuk Jonnaidi Dassa yang sempat menjadi salah seorang ketua DPH LAMR 2017-2022 dan kini sudah dinyatakan demisioner. 

Baik Tarlaili maupun Jonnaidi mengatakan, jika dikaitkan dengan suksesi yang terjadi di dalam tubuh LAMR sekarang, surat tersebut justru muncul pada waktu yang tepat. Saat sekarang inilah misalnya diurai lagi, apa-apa barang atau fasilitas milik Pemprov Riau, untuk dinilai layak atau tidak digunakan lagi. 

Keduanya mengatakan, tentu tidak saja menyangkut gedung, tetapi juga apa-apa yang berhubungan dengan milik pemerintah seperti kursi-meja bahkan mobil. “Kalau tidak dilaksanakan sekarang, tentu salah pula Sekdaprov yang bertanggung jawab langsung terhadap barang-barang di bawah pengelolaannya,” ujar Jonnaidi.

Selain itu sudah pada tempatnya, jika si peminjam meminta barangnya dengan landasan ketentuan, LAMR mengembalikan. Apalagi di dalam surat itu dinyatakan bahwa pengelolaan barang bisa diajukan kembali dalam jangka lima tahun pula. “Kan tak masalah, sebab bjika memungkinkan, LAMR akan buat surat permohonan kembali ke pemerintah untuk meminjam gedung tersebut,” kata Tarlaili.

Tarlaili tidak sependapat karena ada melekat kata “adat”, segala sesuatunya menjadi istimewa, sehingga menjadi alasan untuk tidak mengembalikan balai adat kepada pemiliknya. Dalam struktur adat saja menunjukkan bahwa hanya adat sebenar adat yang tidak bisa berubah, sedangkan selebihnya yakni adat yang diadatkan dan adat teradatkan, memungkinkan menyesuaikan diri dengan berbagai pertimbangan termasuk musyawarah.

Pengelolaan balai adat tergolong dalam adat yang diadatkan yakni segala sesuatu yang ditetapkan oleh pemerintah. Balai adat aadalh milik permintah yang pemakaiannya diatur dalam suatu ketentuan. “Jadi, jika kita memang orang Melayu Riau, kita pasti tahu dan taat adat. Menyerahkan kembali balai adat sesuai ketentuannya itu, merupakan bukti sejauh mana kita beradat atau tidak,” kata Tarlaili.

Bagikan berita ini

Disqus comments