Bupati Bersama DPRD Kepulauan Meranti Lakukan Rapat Paripurna LKPJ - TARGET RIAU

Jumat, 13 Mei 2022

Bupati Bersama DPRD Kepulauan Meranti Lakukan Rapat Paripurna LKPJ


MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti  H. Muhammad Adil SH, M.M lakukan Rapat Paripurna Tentang Laporan Panitia Khusus LKPJ dan Pengambilan Keputusan Terhadap Catatan Rekomendasi DPRD tentang LKPJ Kepala Daerah TA 2022 . Jalan Dorak Gedung  Paripurna Rabu 11/05/2022.

Turut hadir Bupati Kepulauan Meranti, Ketua DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah SH., M.M.Si, Wakil Ketua I DPRD H. Khalifah Ali Se,  Kapolres Kepulauan Meranti diwakili , Kajari Kepulauan Meranti,  Danlanal Dumai/ Danpos TNI Al diwakili ,  Dandim 0303 BKS / Danramil Tebing Tinggi diwakili ,  Ketua Pengadilan Negeri BKS,  Ketua Pengadilan Agama Kepulauan Meranti,  Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti,  Kakan Kemenag Kepulauan Meranti,  Para Asisten Setia,  Seluruh Kepala OPD,  Pimpinan Instansi Vertikal,  Camat Se-Kabupaten,  Seluruh Pejabat Struktural Eselon III/a,  Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Toko Adat dan para tamu undangan. 

Pimpinan sidang langsung di pimpinan  oleh Ketua Dewan Kabupaten Kepulauan Meranti Ardiansyah, SH., M.Si Rapat Paripurna Tentang Laporan Panitia Khusus LKPJ dan Pengambilan Keputusan Terhadap Catatan Rekomendasi DPRD. 
 
Kami anggap rapat ini amat penting karna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Laporan Panitia Khusus LKPJ Terhadap Catatan Rekomendasi DPRD tentang LKPJ Kepala Daerah TA 2021 dan Pengambilan Keputusan serta dilanjutkan dengan laporan pansus yang ditetapkan sebagai keputusan dewan. Tujuannya adalah agar menambah masukan dengan tujuan membagun daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang lebih baik.

Selanjutnya ketua pimpinan rapat paripurna Ardiansyah mengatakan kembali, segala keputusan pada hari ini dibebankan pada anggaran APBD, selanjutnya menjadi kewajiban Bupati dan Wakil Bupati agar dapat mempertagung jawabkan sesuai dengan yang disahkan pada malam ini.

Selanjutnya sambutan dari Bupati Meranti H Muhammad Adil SH. Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, mengucapkan terima kasih, serta penghargaan setingginya kepada para Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang terhormat khususnya kepada Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, yang telah melakukan pembahasan dan analisis, serta mengkaji lebih mendalam dan cermat terhadap hasil kerja Pansus laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021.

Kami akan memperhatikan rekomendasi rekomendasi yang disampaikan para Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, dan akan kami jadikan bahasan untuk pedoman pembangunan di masa yang akan datang. Selanjutnya, saya berharap kita dapat meningkatkan kerjasama yang baik yang selama ini telah kita bangun dalam melaksanakan pembangunan dan menjalankan roda pemerintahan, khususnya pada Tahun Anggaran 2022, baik kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Kepulauan Meranti, serta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, dalam menghadapi persoalan dan tantangan, serta target yang akan dicapai.


Penyampaian LKPJ In mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 ayat (1) antara lain mewajibkan Kepala Daerah memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPJ adalah informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu tahun yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

LKPJ Kepala Daerah berisikan Dasar Hukum, Visi dan Misi Kepala Daerah, Data Umum Daerah, Perubahan Penjabaran APBD, Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah, serta Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Penugasan LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021 ini mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Rencana.

Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021-2026 dan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 61 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021. 

Disamping itu secara khusus pelaksanaan APBD Tahun 2021 didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021 serta Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021.

Bagikan berita ini

Disqus comments