Jaksa KPK Tuntut Mantan Gubri H Annas Maamun 2 Tahun Penjara - TARGET RIAU

Kamis, 14 Juli 2022

Jaksa KPK Tuntut Mantan Gubri H Annas Maamun 2 Tahun Penjara


Mantan Gubernur Riau, H Annas Maamun yang beberapa waktu lalu menghirup udara segar pasca bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung bakal kembali menjalani penahanan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 tahun terkait kasus suap pimpinan dan anggota DPRD Riau 2009-2014.

TUNTUTAN itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (14/7/2022).

JPU mendakwa Annas Maamun dengan dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) dan (2) atau Kedua: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Annas Maamun mengikuti persidangan secara video conference dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Sedangkan majelis hakim yang dipimpin oleh Dahlan SH MH bersama JPU KPK dan penasehat hukum, berada di ruang sidang.

JPU Arif Rahman SH dikutip dari klikmx.com dalam tuntutan yang dibacakannya menilai Annas Maamun terbukti melakukan suap kepada pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014, untuk mempercepat pengesahan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015.

" Menuntut terdakwa Annas Maamun dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap JPU KPK dalam tuntutannya.

Tidak hanya itu, Annas Maamun yang merupakan narapidana suap alih fungsi lahan tahun 2014, juga dibebankan pidana denda sebesar Rp150 juta. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 6 bulan.

Mendengar tuntutan itu, Annas Maamun melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

"Kami mengajukan pledoi yang mulia," ucap salah satu penasehat hukum Annas Maamun.

Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan selama sepekan, dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa Annas Maamun.

Annas Maamun sebagai Gubernur Riau periode 2009-2014 didakwa memberikannya hadiah untuk anggota DPRD Riau dalam pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000.

Tidak hanya itu, dalam dakwaan JPU, Annas Maamun juga menjanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau.

Janji tersebut diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita, dan Solihin Dahlan selaku anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014. (***)

Bagikan berita ini

Disqus comments