Polres dan Pemda Kampar Sidak Izin Proyek Tambang Desa Rimba Beringin Masyarakat : Kenapa Tetap Beroperasi ? - TARGET RIAU

Sabtu, 22 Oktober 2022

Polres dan Pemda Kampar Sidak Izin Proyek Tambang Desa Rimba Beringin Masyarakat : Kenapa Tetap Beroperasi ?


Hebohnya pemberitaan terkait proyek pertambangan minerba bebatuan milik PT MMP di Desa Rimba Beringin terus bergulir. Pasalnya belakangan diketahui tim Polres Kampar juga telah turun ke lokasi tambang.

Informasi yang dihimpun media dari narasumber yang tidak bersedia namanya disebut, didampingi jajaran Polsek Tapung Hulu, tim Polres Kampar turun ke lokasi tambang dilengkapi personil berseragam dinas Polri dan personil tipiter mengenakan pakaian biasa, Senin (17/10/2022.

Belum diketahui dengan pasti kedatangan tim Kepolisian ini. Namun menurut warga di lokasi, kedatang pihak Kepolisian mempertanyakan kelengkapan izin tambang.

Ditambahkan warga, pihak perusahaan tambang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan sesuai yang dipertanyakan Kepolisian.

Masih kata warga masyarakat yang mengetahui kedatangan pihak Polres Kampar merasakan keanehan.

” Masyarakat bertanya tanya mengapa perusahan tersebut tetap beroperasi sementara tidak memiliki izin lengkap, ” kata warga, Jumat (21/10/22).

Warga menerangkan, usai kedatangan pihak Kepolisian, pihak Pemda Kampar juga hadir di lokasi namun dinilai tidak berpengaruh.

” Di hari yang sama (17/10-red) pertama dari Polres Kampar yang datang, lalu sorenya Pemda Kampar dari banyak Kedinasan yang datang, tetapi ntah apa hasilnya, sudah jelas tidak ada izin, yang ditanyakan kog masih terus beroperasi, apakah kedatangan Polres Kampar dan Pemda Kampar dianggap sebelah mata oleh perusahaan, ” terang warga bertanya.

Warga juga menyatakan keheranan dimana dari sejumlah korban yang mengalami naas kecelakaan nyaris merenggut nyawa akibat dampak ceceran tanah proyek tidak dilakukan tindak lanjut oleh Kepolisian maupun Pemerintahan Kabupaten Kampar.

” Dampak proyek jelas jelas sudah makan korban, tapi kedatangan Kepolisian dan Pemerintah Kampar kog tidak ada yang menindaklanjuti hal itu, apakah mereka tidak perduli kepada masyarakat yang jadi korban laka akibat proyek itu, tidak adakah undang – undang yang melindungi hak masyarakat atas kejadian itu, ” tanya warga.

READ  Jajaran Polsek Pataruman Pantau Pembagian Bantuan di Kantor Pos Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Sukaramai larang pihak perusahaan melakukan aktivitas sebelum kondisi jalan dilakukan perawatan, namun hal itu disinyalir terabaikan. Pihak perusahaan tetap beraktivitas hingga dampak ceceran tanah proyek tambang di badan jalan fasilitas umum telah memakan sebanyak lima orang korban.

Masing masing korban mengalami hal yang sama tergelincir saat berkendaraan akibat licinnya jalan terdampak ceceran tanah proyek yang nyaris merenggut nyawa.

Selanjutnya Kepala Desa Rimba Beringin juga layangkan surat larangan beraktivitas sebelum pihak perusahaan dapat melengkapi sebelas item dokumen yang berkaitan dengan perizinan. Lagi lagi hal itu diduga diabaikan hingga pihak perusahaan tetap beraktivitas melakukan pengerukan tanah.

Pada pemberitaan selanjutnya, diketahui Pemerintah Kabupaten Kampar sidak dokumen perizinan proyek tambang pengadaan tanah untuk kepentingan penimbunan sumur bor minyak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Kabupaten Kampar.

Sidak ini menurunkan jajaran Dinas Perhubungan, Penegak Perda/Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, Camat Tapung Hulu, Wira Sastra S. STP. MSi bersama Kepala Desa Rimba Beringin, Etty Ariani, pada Senin (17/10/22).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, Ir.Aliman makmur.MSi.PhD akui perusahan tambang minerba bebatuan atau disebut galian C milik PT MMP di Desa Rimba Beringin tidak memiliki izin AMDAL.

Hal itu disampaikan Aliman ketika dikonfirmasi media via nomor seluler telepon genggamnya.

” Belum ada, ” ungkap Aliman, Selasa (18/10/22-red).

Menurut Aliman, pihaknya telah menyurati PT MMP untuk dapat hadir di hadapan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar membawa dokumen lelgalitas perizinan usaha pertambangan dimaksud.

” kita sudah menyurati mereka agar datang membawa dokumen dokumen yang ada sama mereka, kita gak tau apakah mereka (PT MMP-red) sudah lewat AMDAL PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kita gak tau, jika nanti dokumen nya gak ada maka akan kita tegur secara lisan bahkan teguran keras sesuai UU nomor 32 tahun 2009 lewat Pemerintah, ” kata Aliman.

Publik bertanya :

Apakah proyek pertambangan yang belum melengkapi dokumen perizinan dapat terus beroperasi tanpa sanksi hukum ?
Apakah kedatang Kepolisian dan Pemerintah ke lokasi tambang dianggap sebelah mata oleh perusahaan ? ( ***)
Bersambung …. !



Sumber : tabloidlintaspena.com

Bagikan berita ini

Disqus comments