Diduga Jadi Tempat Jual Beli Chip, Polres Meranti Grebek Kedai Kopi My Bro - TARGET RIAU

Rabu, 21 Desember 2022

Diduga Jadi Tempat Jual Beli Chip, Polres Meranti Grebek Kedai Kopi My Bro


Kepolisian dari Polres dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi melakukan Pengerebekan di Kedai Kopi My Bro, jalan Imam Bonjol, Selatpanjang. Selasa, (20/12)2022) sore.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres AKP Arpandy SH MH kepada media, Rabu (21/12/2022) pagi membenarkan kejadian tersebut.

Disampaikan Kasat Reskrim AKP Arpandy SH MH kalau Penangkapan terhadap AN Alias Alex warga jalan Banglas, RT 001/ RW003 merupakan dari Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi sekitar pukul 15:00 WIB dalam rangka Operasi Pekat.

"Kejadian nya di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Selamat, di kedai Kopi My Bro. Penangkapan ini berdasarkan Informasi dari Masyarakat sehingga langsung ditindaklanjuti," ujarnya.

Dikatakan Kasat berdasarkan keterangan dari Pelapor (Masyarakat) tepatnya di Kedai Kopi My Bro telah terjadi dugaan Tindak Pidana Judi Online jenis High Domino dengan modus jual beli Chip. 

"Kasusnya Perjudian jenis Higs Domino, tersangka memiliki modus jual beli chip," jelasnya.

Selanjutnya, laporan yang diterima oleh Kanit Reskrim langsung dilaporkan ke Kapolsek Tebingtinggi dan langsung memerintahkan untuk dilakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku di Kedai Kopi My Bro dengan inisial tersangka  
AN Alias Alex.

Kasat juga menjelaskan rincian beberapa Barang Bukti (BB) yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya, 

- 1 (satu) unit HP merk Vivo 2007 warna merah maron menggunakan silikon HP warna ungu.
- 1 (satu) buah kotak Tupperware warna ungu dengan penutup warna orange sebagai tempat penyimpanan uang hasil jual beli Chip High Domino sebesar Rp 408.000 (empat ratus delapan ribu rupiah), dengan rincian:
     a.uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 1     lembar.
     b.uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 1 lembar.
     c.uang pecahan Rp 10.000 sebanyak 12 lembar.
     d.uang pecahan Rp 20.000 sebanyak 3 lembar
     e.uang pecahan Rp 5.000 sebanyak 10 lembar
     f.uang pecahan Rp 2.000 sebanyak 7 lembar
     g.uang pecahan Rp 1.000 sebanyak 14 lembar
3.1 (satu) buah tas kecil warna hijau merk HP Intel sebagai tempat penyimpanan uang hasil jual beli Chip High Domino sebesar Rp 397.000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian:
     a.uang pecahan Rp 20.000 sebanyak 1 lembar
     b.uang pecahan Rp 10.000 sebanyak 17 lembar
     c.uang pecahan Rp 5.000 sebanyak 26 lembar
     d.uang pecahan Rp 2.000 sebanyak 35 lembar
     e.uang pecahan Rp 1.000 sebanyak 7 lembar

"Tersangka sudah dibawa ke Polsek Tebingtinggi bersama Barang Bukti nya guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHP Peidana," terangnya. (***)



Sumber : riaulink.com
Link : https://riaulink.com/news/detail/28565/polres-meranti-grebek-kedai-kopi-my-bro-kasat--jual-beli-chip

Bagikan berita ini

Disqus comments