Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti mengamankan satu kotak besar berisi sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pertanggungjawaban pembelian bahan bakar minyak (BBM), pelumas dan biaya perawatan kendaraan dinas di Kantor Bupati Kepulauan Meranti tahun 2024 memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menggeledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti di Jalan Dorak, Selatpanjang, Selasa (8/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang dinilai penting bagi pembuktian perkara.
Tim Kejari yang berjumlah sekitar 10 orang mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 14.00 WIB hingga 18.30 WIB.
Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Ulin Nuha, S.H., bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H.
Sejumlah ruangan diperiksa, terutama Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kepulauan Meranti. Kepala Bagian Umum Setdakab Kepulauan Meranti, Sumarno, S.E., M.M., juga terlihat berada di lokasi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan satu kotak besar berisi sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Dokumen kemudian dibawa menggunakan kendaraan Kejari Kepulauan Meranti.
Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti Andi Sinaga membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti penyidikan.
“Penggeledahan ini kami lakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban pembelian BBM, pelumas dan perawatan kendaraan dinas di Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Ada beberapa dokumen yang kita bawa untuk pembuktian perkara ini,” ujar Andi.
Andi mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan yang pertama dilakukan dalam perkara tersebut. Hingga penggeledahan berlangsung, Kejari Kepulauan Meranti belum menetapkan tersangka.
Namun, proses penyidikan terus berjalan. Penyidik masih mengumpulkan dan menguji sejumlah alat bukti untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Karena saat ini kita masih mengumpulkan serangkaian bukti-bukti. Untuk tidak terlalu lama, akan kita sampaikan tersangkanya,” kata Andi
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha mengungkapkan, sedikitnya 13 orang saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut.
Penanganan perkara ini telah dimulai sejak April 2026. Perkara berawal dari adanya temuan yang kemudian disusul laporan terkait dugaan penyimpangan dalam pertanggungjawaban pembelian BBM, pelumas serta biaya perawatan kendaraan dinas.
“Mulanya ada temuan. Kemudian laporan juga masuk dari dugaan korupsi perkara ini. Sehingga dilakukan lidik dan saat ini sudah masuk ke penyidikan,” ujar Ulin.
Mengenai dugaan kerugian negara, Ulin mengatakan penyidik telah melakukan penghitungan awal. Namun, nilai kerugian negara secara pasti masih menunggu hasil penghitungan ahli.
“Kami sendiri sudah ada melakukan penghitungan. Namun pastinya, menunggu ahli,” ujarnya.
Dengan pemeriksaan terhadap 13 saksi dan penggeledahan untuk mengamankan sejumlah dokumen, penyidikan perkara tersebut kini semakin intensif.
Kejari Kepulauan Meranti memastikan proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung sebelum penetapan tersangka diumumkan.
Usai memberikan keterangan kepada awak media, tim Kejari Kepulauan Meranti meninggalkan Kantor Bupati Kepulauan Meranti menggunakan dua unit kendaraan. (***)

