(BOGOR) - Ketua DPC PWRI Bogor Raya menanggapi viralnya pemberitaan di berbagai media online nasional bahwa Aliansi yang mengatas namakan Pemuda Peduli Bogor (APPB) melaporkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Laporan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh beberapa oknum pegawai di Diskominfo Kabupaten Bogor.
Menurut aktifis antikorupsi APPB, Faiz melalui keterangan pada Kamis (22/12/2022) lalu, ada beberapa hal yang menjadi dasar pelaporan, yakni pertama anggaran pada belanja Jasa Langganan Koran HU Rakyat Bogor untuk kecamatan pada tahun 2022 melebihi batas kewajaran. Kedua, anggaran publikasi untuk media pada tahun 2022 bernilai kurang lebih 3 M, padahal anggaran untuk publikasi media cetak lainnya lebih kecil.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Bogor Raya Rohmat Selamat, SH, M.Kn dalam konferensi Persnya (08/01/2023) mengatakan, jika indikasi korupsi tersebut benar adanya, maka Kejaksaan Tinggi Jawa Barat harus mengusut tuntas kasus tersebut.
Sebab, menurut dia, proses hukum harus dihormati dan ditegakkan tanpa tebang pilih.
“ Perlu dilakukan audit menyeluruh terkait penggunaan dana tersebut, baru setelahnya akan terlihat benar tidaknya dugaan penyelewengan dana. Ini ranah Inspektorat. Saya kira proses hukum harus kita hormati, semua sama di mata hukum,” tegasnya. (***)