Diusut Sejak 2014, Korupsi Pembangunan JSR di Meranti Akhirnya P-21 - TARGET RIAU

Rabu, 07 Juni 2023

Diusut Sejak 2014, Korupsi Pembangunan JSR di Meranti Akhirnya P-21


PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya merampungkan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) yang diusut sejak tahun 2014 lalu. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap, dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Tebing Tinggi dengan Pulau Merbau itu hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutannya pembangunannya. Kuat dugaan ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu.

Pengusutan perkara sudah dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak 2014 lalu. Seiring jalannya waktu, pengusutan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu diketahui dari adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 18 November 2021 lalu.

Dalam perjalanannya, penyidik akhirnya menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah berinisial DA selalu Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama, PT Mangkubuana Hutama Jaya, dan DJ selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga tahun 2012 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Jaksa Peneliti pada Kejati Riau. Saat dikonfirmasi, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit III Kompol Faizal Ramdani tidak menampik hal tersebut.

"Masih menunggu surat resminya (P-21, red)," singkat Faizal.

Terpisah Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto juga menyampaikan hal senada. Dikatakan dia, berkas dinyatakan lengkap pada awal pekan ini.

"Kalau tak salah, kemarin sudah dinyatakan P-21," ujar Bambang.

Dengan telah lengkapnya berkas perkara, tahapan berikutnya adalah pelimpahan kewenangan penanganan perkara ke JPU. Untuk jadwal tahap II, kata Bambang, masih dikoordinasikan antara penyidik dan JPU.

"Insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan proses tahap II," imbuh Bambang.

Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears di bawah kepemimpinan Irwan Nasir kala menjabat Bupati Irwan Nasir, dengan anggaran sebesar Rp460 miliar lebih. Yakni tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.

Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.

Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) pemerintah kabupaten setempat, bahwa pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp447 miliar.

Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.

Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp42.135.892.352. Angka tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. (***)


Sumber : riau.harianhaluan.com

Bagikan berita ini

Disqus comments